Offer Letter Dan Langkah Menawarkannya Pada Calon Pekerja Potensial

Offer letter biasa disebut dengan istilah surat kontrak kerja. Sebuah surat kontrak kerja tentu sudah bukan merupakan benda asing. Siapapun orang yang sedang bekerja sudah tentu pernah membubuhkan tanda tangannya di atas surat kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan tempatnya bekerja. Di dalam surat ini terdapat beberapa hal mengenai hak dan kewajiban pekerja yang telah diterima dan segera dipekerjakan di perusahaan. Hak dan kewajiban pekerja ini yang tertuang dalam bentuk surat ini sebelum ditandatangani haruslah dibaca terlebih dahulu dengan lebih teliti. Sebab pada dasarnya di dalam surat tersebut terdapat sebuah kesepakatan kerja. Jika Anda bersedia membubuhkan tanda tangan di atas surat tersebut maka hal ini berarti bahwa Anda telah setuju dengan kesepakatan kerja yang telah dibuat oleh perusahaan.

Offer letter sendiri sebenarnya berfungsi sebagai surat penawaran mengenai kesepakatan kerja antara pihak pemilik perusahaan dan pihak calon pekerja. Jika karyawan setuju dengan isinya maka ia akan menandatanganinya. Penandatanganan surat kerja pada dasarnya merupakan tahap terakhir dari proses rekruitasi. Proses rekruitasi sendiri biasanya diawali dari adanya berbagai tes untuk beberapa kandidat atau calon karyawan hingga proses wawancara dan diakhiri dengan penandatanganan surat kontrak kerja. Dengan kata lain seorang calon karyawan yang kemudian dipanggil kembali oleh sebuah perusahaan untuk menandatangani kontrak kerja berarti ia dianggap telah memenuhi segala kualifikasi yang diberikan oleh perusahaan.

Poin dalam Offer Letter

Di dalam offer letter itu sendiri ada beberapa poin yang harus diperhatikan, terutama bagi yang hendak menerima penawaran tersebut. Di antaranya yaitu poin-poin berikut ini:

1. Employment type

Poin ini membahas tentang status kerja dari calon karyawan. Di masa sekarang ini kenbanyakan perusahaan melakukan perekrutan karyawan dengan status kontrak. hal kontrak ini biasanya dilakukan selama kurang lebih 3 hingga 6 bulan dihitung dari tanggal pertama karyawan baru tersebut bekerja. Selama masa itu pemilik perusahaan atau atasan atau manajer akan memantau kinerja karyawan baru. Jika memang kinerja dan sikap karyawan baru dinilai baik maka kontrak kerja bisa diperpanjang. Namun bila atasan merasa bahwa karyawan baru tidak bekerja sesuai dengan keinginan perusahaan maka karyawan bisa diberhentikan atau mungkin bisa dibina lebih lagi.

2. Basic salary dan allowance serta incentive

Berapa besar nominal gaji yang akan diterima oleh seorang karyawan perlu diketahui dengan jelas oleh karyawan yang bersangkutan. Di dalam surat kontrak kerja perlu dituliskan pula besar gaji yang akan diterima oleh calon karyawan pada saat ia mulai bekerja di perusahaan. Gaji sebaiknya dituliskan secara rinci agar calon karyawan bisa mengetahui rincian gaji yang akan diterimanya dengan jelas. Besar gaji kotor beserta bonus atau tunjangan serta beban pajak penghasilan tampaknya merupakan hal yang perlu untuk diinformasikan kepada calon karyawan agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dengan perusahaan mengenai gaji. Bonus dan tunjangan juga harus dituliskan secara rinci agar bisa dipahami oleh calon karyawan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Privilleges

Sebuah sofferletter di dalamnya juga sebaiknya terkandung hak khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Hak khusus ini misalnya saja seperti akun email kantor. Bisa juga hak khusus ini berupa kendaraan dan bahkan beberapa perusahaan memberikan hak berupa tempat tinggal sementara bagi karyawannya. Tentu saja setiap fasilitas ini bisa dinikmati oelh karyawan hanya selama ia bekerja di perusahaan terkait. Setiap perusahaan tampaknya memiliki fasilitas yang berbeda untuk para karyawannya. Namun sebaiknya fasilitas apa saja yang dapat digunakan oleh karyawan tetap dituliskan pada surat kontrak kerja agar karyawan bisa mengerti apa yang menjadi haknya dan apa yang tidak menjadi haknya.

4. Annual leave

Cuti juga merupakan hal penting yang harus diatur dalam surat kontrak kerja. Setiap karyawan pada dasarnya membutuhkan waktu cuti sehingga ia harus paham benar tentang jumlah cuti yang dapat diambilnya di tiap tahunnya. Umumnya perusahaan memberikan hak cuti pada karyawannya selama 12 hingga 14 hari di tiap tahunnya. masa cuti ini berlaku bagi karyawan yang baru saja mulai bekerja di perusahaan. Jumlah cuti ini bisa bertambah sebanyak 1 hingga 2 hari di tiap tahunnya selama karyawan masih bersedia untuk bekerja di perusahaan tersebut.

5. Job description

Poin ini juga merupakan bagian yang sangat penting untuk turut dicantumkan dalam sebuah surat kontrak kerja. Di dalam job description akan dijelaskan tentang setiap tugas yang harus dikerjakan oleh karyawan baru. Umumnya untuk poin ini diberikan penjelasan lebih lanjut pada lembar lampiran. Penjelasan ini diberikan secara spesifik agar karyawan bisa benar-benar memahami tugasnya. Jadi ia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan keinginan dari perusahaan. Selain dituliskan dalam surat kontrak kerja biasnya job description ini juga dibicarakan oleh HRD kepada karyawan yang diterima. Pembicaraan ini dilakukan secara umum sehingga karyawan baru bisa mengerti tugas dan pekerjaannya selama bekerja di perusahaan.

Kegunaan Offer Letter

Offer letter atau surat kontrak kerja sudah seharusnya menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun pihak pegawai. Di dalam surat kontrak kerja inilah setiap hak dan kewajiban karyawan baru bisa jelas dan dimengerti terutama oleh pihak karyawan yang telah diterima di sebuah perusahaan. Dengan kata lain sebuah surat kontrak kerja atau surat kerja akan membantu perusahaan dan pekerja untuk bisa mengerti mengenai kewajibannya masing-masing. Adanya offer letter ini sebenarnya sangat membantu perusahaan dalam menjelaskan apa yang diinginkan bagi karyawan. Selain itu surat perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan dan disetujui oleh karyawan baru menandakan bahwa karyawan setuju dan bersedia untuk bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh perusahaan. Offer letter yang awalnya hanya merupakan penawaran saja pada akhirnya diharapkan dapat menjadi suatu kesepakatan yang sah antara perusahaan dan pegawai.

Memberikan offer letter yang tepat dan sesuai tentu akan membangun kepercayaan yang baik dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Demikian halnya jika menyimpan data karyawan secara akurat, sebaiknya mulailah untuk melakukan hal ini. Salah satunya dengan jalan menggunakan produk yang sesuai seperti JojoTimes. Dengan produk tersebut, maka akan lebih mudah bagi perusahaan dalam meninjau absensi karyawan harian, melihat potensi dan jenis pelatihan yang dibutuhkan karyawan dengan tepat.

Tentu saja semua manfaat menarik ini bisa didapatkan dari adanya berbagai macam fitur pilihan. Mulai dari fitur Monitor Team Location via Geotagging, Fingerprint Feature, Check In & Check Out Monitoring, Multiple clock-in and clock-out, serta berbagai macam fitur lainnya. Oleh karena itu tidak perlu ragu untuk mendapatkan coba gratis JojoTimes sekarang juga. Rasakan perbedaannya dan pastikan cara kerja yang jauh lebih sistematis.