OJK ; Tugas dan Wewenangnya dalam Industri Keuangan

Agar lebih meningkatkan layanan jasa keuangan yang aman dan bisa dipercaya masyarakat, maka di Indonesia saat ini dibentuklah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yaitu salah satu lembaga keungan negara yang bersifat independent.

OJK ini tentu saja memiliki peran penting, khususnya bagi Anda para pelaku bisnis. Untuk itulah, di dalam artikel ini akan dibahas terkait Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap dimulai dari definisi, hingga tugas dan wewenang yang dimilikinya. Nah, langsung saja kita bahas satu persatu, yuk!

Apa Itu Yang dimaksud OJK?

Lembaga independen OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Jadi pada dasarnya pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independent dan memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi.

Sejarah Berdirinya OJK

Adanya Otoritas jasa Keuangan atau OJK di Indonesia, dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012.Sejarah Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Dalam pembentukannya ada lima langkah yang dilalui, sebelum pada akhirnya OJK menjalankan seluruh rangkaian tugasnya secara menyeluruh, antara lain:

15 Agustus 2012

Dibentuk Tim Transisi OJK tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas.

31 Desember 2012

OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

18 Maret 2013

Dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI.

31 Desember 2013

Otoritas Jasa Keuangan sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja perbankan.

01 Januari 2015

OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industry Non-Bank, yaitu pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mengenai sejarah, sekarang akan dibahas latar belakang dari dibentuknya OJK ini.

Dasar Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Latar belakang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah karena adanya kebutuhan dalam hal penataan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas, mengatur, dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan. Mengacu pada pengertian OJK di atas, berikut ini adalah beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:

Amanat Undang-Undang

Untuk melakukan pembentukan lembaga independen pengawasan di sektor jasa keuangan, perlu adanya amanat Undang-undang yang mencakup perbankan, modal, dan Non-Bank, serta badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

Perkembangan Industri Jasa Keuangan

Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan saling terhubung.

Untuk itulah diperlukan adanya sebuah lembaga independen yang bisa menaungi itu semua dan bertindak secara objektif.

Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konglomerasi adalah keutuhan yang terjadi dari bermacam-macam unsur. Hal ini berarti, dengan adanya konglomerasi membuat lembaga jasa keuangan di Indonesia menjadi satu kepaduan.

Untuk itulah pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Sebagai contoh, Bank memiliki anak perusahaan di bidang jasa asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan dana pensiun.

Perlindungan Konsumen

Semakin kompleksnya permasalahan pada layanan jasa keuangan tentu saja permasalahan dan pelanggaran di industri ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak terkait.

Sebab biasanya ketika terjadi proses transaksi, maka konsumen harus diprioritaskan. Karena, feedback dari konsumen sangat penting bagi perkembangan bisnis seseorang.

Tujuan Didirikannya Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Tugas dan fungsi dari lembaga ini adalah menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan sendiri hingga saat ini membawahi dan mengawasi ribuan lembaga keuangan yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.

Perbankan

Sistem perbankan adalah layanan keuangan terbesar yang ada di Indonesia. Sebelum diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan bank konvensional ada di tangan Bank Indonesia. Namun demi menghasilkan sistem ekonomi yang sehat dan tidak berbenturan dengan kepentingan apapun, pengawasan perbankan kini dilakukan oleh OJK sebagai lembaga independen. Meskipun demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral tetap harus mendapatkan laporan perkembangan dari OJK sebagar dasar untuk membuat kebijakan moneter berdasarkan perkembangan pasar.

Untuk itu Bank Indonesia bekerja sama dengan OJK melalui sebuah Memorandum of Understanding (MoU) untuk menjaga koordinasi demi tercapainya stabilitas keuangan. Hingga Mei 2019, terdapat 13 bank umum (baik swasta maupun BUMN) dalam negeri yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Selain itu bank asal luar negeri seperti Bank Victoria International, Bank Woori Saudara, dan Bank KEB HANA INDONESIA juga telah berada di bawah pengawasan OJK.

Pasar Modal

Sebagai sarana investasi pasar modal banyak dipilih oleh masyarakat. Dana yang diinvestasikan melalui pasar modal sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. OJK sebagai lembaga pengawas independen berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor yang bertransaksi di pasar modal.

Tugas pengawasan ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), namun sejak taun 2013 sudah dilimpahkan pada OJK. Hal ini demi terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap transaksi keuangan di Indonesia.

Dengan adanya jaminan keamanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka diharapkan pertumbuhan investor domestic akan semakin meningkat agar pasar modal dalam negeri tidak anjlok ketika ada penarikan besar-besaran (capital reversals) oleh investor asing. Hingga Desember 2018, tercatat sebanyak 124 perusahan sekuritas dan investasi telah terdaftar secara resmi di OJK. Daftar nama perusahaan dapat diunduh langsung melalui laman resmi OJK.

Jasa Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan lainnya yang juga diawasi oleh OJK adalah jasa keuangan non-bank. Berbagai jenis lembaga yang diawasi tersebut, menurut Pasal 55 UU OJK, adalah sebagai berikut.

Asuransi

Perusahaan asuransi dikenal memiliki banyak masalah dalam industri keuangan, terutama dalam masalah pembiayaan dan likuidasi dana konsumen. Jiwasraya dan Bumiputera adalah 2 perusahaan asuransi BUMN yang bermasalah. OJK sebagai pengawas bertugas menjamin kemananan dana konsumen pada perusahaan asuransi yang terdaftar.

Diambil dari laman resmi OJK, per 21 Desember 2015 terdapat sebanyak 136 perusahaan asuransi yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Jumlah tersebut meliputi 76 perusahaan asuransi umum, 50 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib, dan 2 perusahaan asuransi sosial. Daftar lengkapnya dalam diunduh di situs resmi OJK.

Dana Pensiun

Bagi para pensiunan perusahaan pembiayaan dana pensiun hadir untuk memberikan manfaat pensiun bagi nasabahnya. Lembaga ini harus terdaftar secara resmi di OJK untuk melindungi hak nasabah agar terhindar dari penipuan atau hal merugikan lainnya.

Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan atau Lembaga pembiayaan lainnya seperti koperasi simpan pinjam, perusahaan finance, dan lain sebagainya juga masuk dalam pengawasan OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan.

Financial Technology

Layanan Fintech atau Financial technology adalah lembaga keuangan digital yang juga tidak luput dari pengawasan OJK. Masyarakat yang sering menggunakan fintech harus berhati-hati dan bisa membedakan mana fintech legal yang terdaftar di OJK dan mana fintech ilegal yang berpotensi melakukan penipuan.

Lembaga Keuangan Khusus

Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Keuangan Khusus adalah lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

OJK sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu Perusahaan Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).

Mengapa Lembaga Keuangan Perlu Diawasi OJK?

OJK memiliki peranan penting dalam sektor finansial, sehingga lembaga penyedia layanan keuangan harus melewati uji kelayakan OJK sebelum beroperasi. Dengan demikian, OJK dapat melakukan pengawasan optimal terhadap lembaga yang bersangkutan.

1. Layanan Stabil dan Berkelanjutan

Lembaga keuangan harus diawasi OJK agar dapat memberikan layanan investasi yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu layanan yang diberikan juga harus layak, stabil, dan sehat sesuai standar yang diterapkan oleh OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK meliputi rasio kecukupan modal minimum, pengujian kredit, kualitas aset, dan rasio pinjaman dan batas pemberian kredit.

2. Transaksi Lebih Aman dan Akuntabel

Bertransaksi dan berinvestasi di lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK relatif lebih aman dan terpercaya. Jika sebuah lembaga sudah lolos uji kelayakan OJK, maka akuntabilitas dan kredibilitas pelayanannya tidak perlu diragukan lagi.

3. Melindungi Kepentingan Masyarakat

Salah satu tujuan utama Otoritas Jasa Keuangan adalah melindungi kepentingan umum. Itulah mengapa masyarakat tidak perlu khawatir menanamkan dana di lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan karena semua keamanan transaksi telah terjamin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Lebih jelasnya bisa Anda lihat dari poin-poin berikut ini:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Asas Pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan

Dari tugas yang sudah disebutkan di atas, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki asas-asas yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.

1. Independensi

Seperti yang telah disebutkan bahwa lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia. Untuk itulah, indenpendensi berperan penting di dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.

2. Kepastian Hukum

Dalam pembentukan dan penyelenggaraan lembaga Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

3. Kepentingan Umum

OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.

4. Keterbukaan

Otoritas Jasa Keuangan memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.

5. Profesionalisme

Lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.

6. Akuntabilitas

Segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

7. Integritas

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan  juga harus membuat sekaligus menetapkan peraturan tentang pengawasan dalam industri jasa keuangan. Selanjutnya wewenangnya adalah mengatur struktur infrastruktur dan struktur organisasi, pengelolaan kekayaan maupun kewajiban. Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan berhak mengatur tata cara penetapan pengelolaan statuter pada lembaga jasa keuangan.

Selain itu, ada juga kewajiban untuk membuat sekaligus menetapkan peraturan mengenai tata cara pemberian sanksi berdasarkan pada peraturan undang-undang yang ada di sektor jasa keuangan. Sebagai informasi tambahan, Otoritas Jasa Keuangan memegang kendali atas pemeriksaan, pengawasan, penyelidikan, tindakan lain pada lembaga jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

ojk

9 Orang Dewan Komisioner

Disebut Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  7. Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
  8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, lembaga ini juga punya otoritas atas pemberian sanksi administratif bagi pihak yang telah melanggar undang-undang pada sektor jasa keuangan. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki wewenang untuk memberikan atau mencabut pengesahan izin usaha, penetapan lain pada peraturan undang-undang dalam sektor jasa keuangan.

Solusi Mengelola Laporan Keuangan lebih Efektif

Nah, Jojonomic punya aplikasi keren yang bisa membantumu untuk mengelola keuangan perusahaan lho! Aplikasi dengan nama JojoExpense ini bisa meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan hingga 76% lho!

ojk

Produk populer untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Hemat waktu, uang, dan tenaga dengan otomasi sekaligus streamlining tugas HR & Finance.

Aplikasi JojoExpense adalah Solusi

Solusi Manajemen Pengeluaran Perusahaan yang Fleksibel, JojoExpense memudahkan staf keuangan untuk memantau disbursement perusahaan secara real-time dan akurat. Hemat waktu hingga 77% dengan proses pelaporan pengeluaran otomatis!

JojoExpense dengan Fitur Populer

  1. Monitor disbursement uang panjar kerja di manapun kapan pun
  2. Proses pelaporan dan pengarsipan reimbursement otomatis dan dapat disesuaikan
  3. Peraturan budget yang disesuaikan untuk reimbursement dan Cash Advance

Masih banyak lagi, lho fitur-fitur keren yang ditawarkan! Untuk itu, ayo coba demonya dan rasakan sendiri manfaat yang akan kamu dapatkan. Selamat mencoba! Klik dengan Mencoba Gratis Sekarang