Omnibus Law Serta Berbagai Macam Faktor Pendukungnya

Omnibus law mungkin belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Memang istilah ini tidak biasa didengar oleh masyarakat sekitar. Istilah ini bahkan terdengar dan terlihat asing bagi kebanyakan orang. Namun istilah ini tentu sudah dipahami dengan baik oleh sekumpulan orang yang bekerja di bidang hukum. Bahkan bagi Anda yang sedang menempuh pendidikan di bidang hukum dan bidang politik mungkin saja sudah sering mendengar istilah ini dan bahkan mungkin saja Anda sudah memahaminya dengan baik. Sebenarnya istilah ini merupakan suatu regulasi atau Undang-Undang yang biasa disingkat UU dan mencakup berbagai macam isu atau topik. Jadi bila didefinisikan maka istilah ini memiliki arti yang sama dengan hukum untuk semua. Istilah ini pada dasarnya berasal dari bahasa Latin omnis.

Dalam bahasa Latin diketahui bahwa omnis ini memiliki arti yang sama dengan banyak atau untuk semua. Jadi sebenarnya omnibus law berkaitan dengan berbagai macam objek atau berbagai macam hal sekaligus. Selain itu hal ini berkaitan pula dengan berbagai macam tujuan. Jadi hal ini menyangkut suatu aturan yang bersifat menyeluruh dan juga komprehensif. Dengan kata lain aturan ini tidak hanya terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Sebenarnya hal ini berkaitan pula dengan UU baru yang berisi tentang berbagai macam peraturan sekaligus. Dengan adanya aturan ini maka segala regulasi yang cukup panjang dan berbelit-belit bisa semakin disederhanakan. Tentu hal ini akan lebih mudah dipahami pada akhirnya. Selain itu adanya aturan ini nantinya diharapkan agar dapat meningkatkan daya saing bagi Negara Indonesia sehingga perekonomian nasional di negara ini akan semakin diperkuat. Oleh karena itu sebenarnya adanya hukum atau aturan ini dianggap dan dinilai lebih menguntungkan bagi negara ini.

Faktor Terciptanya Omnibus Law

Ada beberapa faktor mendasar yang mendorong terciptanya omnibus law tersebut. Beberapa yang paling banyak terjadi yaitu meliputi faktor-faktor berikut ini.

1. Banyaknya Regulasi

Pembuatan aturan atau kebijakan omnibus law pada dasarnya dilakukan karena adanya regulasi yang telah dibuat dan jumlahnya sudah terlalu banyak. Bahkan tak jarang beberapa aturan yang ada di negara ini saling tumpang tindih dengan lainnya. Hal ini justru membuat akses pelayanan publik menjadi semakin terhambat.

Tentu saja aturan yang saling tumpang tindih ini pada akhirnya akan membuat kesejahteraan masyarakat semakin sulit untuk dicapai. Banyaknya hukum atau peraturan perundangan yang ada di negara ini memang seringkali membuat masyarakat semakin sulit dalam memahami hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu saja tetapi banyaknya regulasi yang ada sekarang ini dapat mengurangi simpati masyarakat terhadap pemerintah karena banyaknya peraturan yang dianggap tidak disosialisasikan pada masyarakat. Banyaknya peraturan yang ada di negara ini pada akhirnya tidak dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

2. Rendahnya Indeks Kualitas Regulasi Negara

Hukum yang mencakup segala isu dan topik ini juga dimunculkan salah satunya karena indeks regulasi Indonesia yang cenderung rendah. Jika ditelusuri lebih lanjut rupanya banyaknya regulasi yang ada di negara ini berdampak pada banyak hal. Oleh karena itu untuk mengatasi hal ini maka pemerintah bermaksud untuk melakukan revisi terhadap berbagai aturan perundangan yang ada.

Revisi ini terutama dilakukan untuk hukum atau peraturan perundangan yang saling berbenturan. Revisi ini jika dilakukan secara satu per satu maka akan membutuhkan waktu yang tentu saja sangat lama dan sampai bertahun-tahun. Dengan melihat berbagai macam dampak tersebut maka pemerintah beranggapan bahwa skema omnibus law merupakan satu-satunya jalan yang dapat membuat berbagai regulasi menjadi lebih sederhana. Proses penyederhaan ini juga tentu saja menjadi lebih cepat sehingga dianggap lebih efektif dan efisien.

Manfaat Omnibus Law

Dengan menjalankan omnibus law, tentunya ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh pada suatu negara atau pemerintahan. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan ini antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Menghilangkan terjadinya tumpang tindih di antara tiap peraturan perundangan.

Mungkin sebuah peraturan diciptakan dengan tujuan yang jelas dan baik. Namun jika peraturan yang dibuat berjumlah sangat banyak maka peraturan ini pada akhirnya tidak dapat bekerja sesuai dengan fungsinya. Bahkan setiap peraturan yang ada bisa saja berbenturan dengan peraturan lainnya. Satu peraturan bisa saja saling tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Oleh karena itu dengan adanya omnibus law maka berbagai macam peraturan atau regulasi yang ada diharapkan agar tidak saling tumpang tindih lagi. Sebab dalam hal ini peraturan yang dibuat itu telah mencakup segala permasalahan yang ada di tanah air. Dengan kata lain kebijakan tersebut bisa digunakan untuk menangani berbagai isu.

2. Mengefisiensi proses perubahan peraturan perundangan.

Peraturan perundangan yang selama ini terdiri dari berbagai macam tampaknya sangat membingungkan. Banyaknya peraturan ini kemudian semakin membuat peraturan yang lain terkadang terabaikan. Tidak hanya itu saja tetapi banyaknya peraturan yang diberlakukan di suatu negara tentu akan membuat benturan tidak hanya di satu aspek saja tetapi bahkan bisa di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Aturan yang telah dibuat dan disusun ini justru menjadi tidak efisien lagi karena saling berbenturan dan tumpang tindih. Maka dari itu segala peraturan yang ada ini sebisa mungkin dicakup menjadi satu agar bisa berfungsi secara lebih efektif dan efisien. Kehadiran omnibus law pada akhirnya dapat membuat proses perubahan yang dilakukan pada suatu peraturan perundangan menjadi lebih efisien.

3. Menghilangkan ego sektoral pada berbagai peraturan perundangan.

Sebuah peraturan mungkin saja bisa berdampak baik pada satu hal tetapi belum tentu berdampak baik pula untuk lainnya. Hal ini bisa mengakibatkan timbulnya ego sektoral baik pada satu aspek tertentu maupun pada aspek lain yang berhubungan dengannya. Alternatif terbaik yang bisa diambil untuk mengatasi hal ini yaitu dengan menggabungkan seluruh peraturan hingga lebur menjadi satu yaitu melalui kebijakan omnibus law. Dengan demikian maka tidak akan muncul lagi ego sektoral dari munculnya suatu peraturan perundangan. Sebab dalam hal ini segala sektor atau aspekyang ada di tanah air dapat diatasi dengan aturan yang sama.

Melaksanakan omnibus law memang terbilang memberikan beberapa manfaat yang berarti, meskipun tidak mudah untuk melakukan hal tersebut. Sama halnya melakukan sistem pembayaran payroll perusahaan yang lebih terarah. Misalnya melalui penggunaan JojoPayroll, dimana hal ini akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Mulai dari manfaat pembayaran payroll secara otomatis, hingga pencetakan slip gaji yang sama otomatisnya.

Berbagai manfaat ini bisa didapatkan berkat aneka macam fitur pada JojoPayroll. Misalnya saja fitur One-Click Generate Payroll Data, Progressive Tax Calculation, Adjustable Payday & Working Period, Adjustable Tax Configuration, Automatic Prorate for New Joiners, dan masih banyak fitur yang lainnya. Oleh sebab itu segera coba gratis JojoPayroll dan rasakan aneka macam manfaatnya bagi sistem payroll terbaik di perusahaan Anda.