Online Single Submission, Perijinan Jadi Lebih Mudah

Online Single Submission sering juga disebut dengan singkatan OSS. Penggunaan OSS ini biasanya dilakukan dalam hal pengurusan izin berusaha oleh para pelaku usaha. Jadi bila Anda ingin berusaha atau memiliki sebuah usaha maka Anda bisa melakukan pengurusan OSS ini. Usaha yang dirintis tidaklah terbatas. Maksudnya adalah semua jenis usaha bisa diperoleh ijinnya melalui pengurusan OSS ini. Baik usaha dengan tingkat mikro maupun usaha kecil dan usaha menengah hingga usaha berkelas besar sudah seharusnya mendapatkan izin untuk berdiri dan beroperasional. Baik usaha perorangan maupun usaha dalam bentuk badan usaha atau lembaga juga perlu izin untuk berdiri dan beroperasional.

Usaha yang baru dan sudah lama berdiri sudah seharusnya mengurus OSS sebelum beroperasional. OSS sendiri sebenarnya memiliki arti yang sama dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jadi OSS ini bisa pula diartikan sebagai perizinan untuk berusaha yang tentunya diterbitkan oleh lembaga OSS. Perizinan berusaha ini diterbitkan atas nama menteri dan pimpinan lembaga atau atas nama gubernur dan bupati atau wali kota. Penerbitan izin berusaha ini diberikan kepada para pelaku usaha dengan melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.

Dengan adanya izin dari lembaga yang berwenang ini maka berarti Anda telah disetujui untuk mendirikan sebuah usaha dan menjalankan usaha Anda tersebut. Selanjutnya Anda hanya tinggal menjalankan usaha berdasar pada peraturan atau kebijakan yang berlaku saja. Cara menjalankan usaha juga sudah menjadi hak Anda sebagai pemilik usaha sehingga usaha Anda secara bebas bisa beroperasional. Untuk mendukung jalannya usaha Anda maka Anda bisa menggunakan modal dari mana saja baik modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal dari pihak asing atau luar negeri.

Manfaat Online Single Submission

Sejak awal ditentukan, penggunaan Online Single Submission ini sejatinya dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1. Mempermudah pengurusan perizinan

Sesuai dengan tujuannya yaitu mempermudah izin usaha maka OSS ini sudah seharusnya digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dengan proses yang lebih mudah. Umumnya sebuah usaha berdiri dengan adanya izin dari berbagai pihak. Misalnya saja seperti adanya izin yang berkaitan dengan lokasi dan lingkungan serta bangunan usaha. Oleh karena itu Anda perlu menggunakan OSS ini sehingga berbagai izin usaha yang diperlukan bisa terpenuhi. Baik izin pendirian usaha maupun izin operasional usaha sama-sama bisa didapatkan dengan lebih mudah melalui adanya OSS ini. Sebab OSS akan membantu Anda selaku pemilik usaha dalam hal mekanisme pemenuhan komiten terhadap persyaratan izin atas sebuah usaha.

2. Memfasilitasi pelaku usaha

OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam hal apa saja berkaitan dengan perizinan atas usaha yang dijalankan. Misalnya saja dengan adanya OSS ini maka pelaku usaha bisa dengan lebih mudah terhubung pada seluruh stakeholder sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan izin secara lebih cepat dan lebih aman. Tidak hanya itu saja tetapi Anda juga akan mendapatkan fasilitas dalam hal lainnya. Seperti misalnya dalam melakukan pelaporan mengenai suatu perizinan. Selain itu Anda juga akan mendapatkan pemecahan masalah mengenai masalah perizinan dalam satu tempat. Jadi dengan adanya OSS ini maka segala fasilitas mengenai perizinan bisa Anda dapatkan dengan lebih mudah. Fasilitas juga bisa diperoleh dalam hal penyimpanan data perizinan. Data perizinan ini akan disimpan dalam satu identitas berusaha atau yang biasa disebut dengan istilah NIB.

Syarat Mengakses Online Single Submission

Untuk dapat melakukan akses pada Online Single Submission ini dibutuhkan beberapa syarat. Bagi yang belum mengetahuinya, simak beberapa persyaratan tersebut di bawah ini.

1. Memiliki NIK

NIK merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Setiap orang sudah tentu memiliki NIK yang menandakan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai warga negara secara legal. Untuk bisa mengakses OSS maka Anda harus memiliki NIK dan kemudian menginputnya dalam pembuatan user ID. Jadi proses pembuatan user ID pada OSS ini memerlukan NIK. Tentu saja NIK yang dibutuhkan dalam hal ini adalah NIK penanggung jawab badan usaha yang bersangkutan.

2. Menyelesaikan proses pengesahan badan usaha

Beberapa badan usaha yang dikelola bersama perlu menyelesaikan proses pengesahan badan usaha terlebih dahulu. Pengesahan badan usaha ini dilakukan di Kementrian Hukum dan HAM. Pengesahan ini bisa dilakukan melalui AHU online dan tentunya hal ini harus dilakukan sebelum Anda mengakses OSS. Beberapa badan usaha yang dimmaksud dalam hal ini seperti misalnya badan usaha yang berbentuk PT dan CV ataupun firma. Selain itu ada pula badan usaha yang didirikan oleh yayasan dan juga badan usaha koperasi serta persekutuan perdata.

3. Menyiapkan dasar hukum

Beberapa pelaku usaha juga sudah seharusnya mempersiapkan segala keperluan untuk mendapatkan izin berusaha. Beberapa badan usaha yang berbentuk perum dan perumda atau juga badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara tentu memerlukan dasar hukum untuk pembentukan badan usaha. Termasuk pula di dalamnya badan layanan umum atau lembaga penyiaran yang juga memerlukan penyiapan dasar hukum pembentukan badan usaha. Dengan adanya dasar hukum pembentukan badan usaha ini maka penggunaan OSS akan semakin lebih mudah. Dengan demikian maka perolehan izin untuk usaha Anda juga bisa berjalan dengan lebih mudah.

Prosedur Menggunakan Online Single Submission

Penggunaan OSS tentu saja memerlukan adanya prosedur agar bisa dilakukan dengan langkah yang tepat. Berbagai prosedur bisa dijalani melalui tahap-tahap yang berurutan secara tepat. Dimulai dari pembuatan user ID maka Anda bisa menggunakan OSS ke tahap selanjutnya. Setelah pembuatan user ID maka Anda bisa login ke sistem OSS dengan menggunakan user ID tersebut. Setelah itu Anda bisa mengisi data untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB. Bagi Anda yang baru saja memiliki izin usaha maka Anda harus mendapatkan izin dasar terlebih dahulu. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri maka Anda bisa melanjutkan proses untuk bisa mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki sekaligus memperpanjang izin berusaha yang telah ada.

Penggunaan Online Single Submission terbukti dapat memberikan manfaat yang lebih optimal. Demikian halnya sebuah perusahaan saat memutuskan untuk menggunakan sistem payroll yang tepat. Misalnya dengan jalan beralih pada JojoPayroll. Melalui produk ini tentu payroll perusahaan dapat berjalan otomatis serta lebih efektif dan efisien. Sehingga pekerjaan tim keuangan perusahaan juga lebih maksimal.

Semua berkat beberapa fitur andalan yang ada di dalam JojoPayroll. Mulai dari fitur Customized Deduction Component, Multiple Deduction Type, Government Standard BPJS Calculation, Customized BPJS Calculation, BPJS Ketenagakerjaan with 5-tier Risk Level Calculation, dan masih banyak lagi. Sehingga dengan demikian maka perusahaan tidak perlu ragu untuk menggunakan produk tersebut. Segera dapatkan coba gratis JojoPayroll, dan maksimalkan sistem pembayaran payroll perusahaan Anda sekarang juga.