Pajak Penghasilan Badan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Setiap perusahaan atau badan usaha pastinya ingin mendapatkan keuntungan atau laba sebesar-besarnya, baik itu setiap bulan maupun setiap tahun, kan? Nah, ketika suatu perusahaan atau bisnis mendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis, mereka wajib membayar pajak yang disebut Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah dengan jumlah tertentu. Hal ini supaya setiap warga negara membayarkan kewajibannya dan terbebas dari segala masalah saat melakukan bisnisnya.

Karena itu, kamu wajib tahu nih apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta jenis pasal dan cara menghitungnya. Yuk, cari tahu semuanya dibawah ini bersama-sama!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Kita mulai dari pengertiannya dulu ya. Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu badan usaha, baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Nah, biasanya seluruh badan usaha di Indonesia baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan ini.

Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Tapi, selain perseorangan, pajak ini juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.

Tapi, ada juga lho pihak-pihak yang dikecualikan atau tidak harus membayar pajak jenis ini, yaitu:

  • Badan perwakilan negara asing,
  • Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan
  • Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria;
    1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
    2. Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan
    3. Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

Jenis Pajak Penghasilan Badan

Dalam memenuhi kewajiban pajaknya, ada beberapa jenis pajak penghasilan badan yang dikenakan kepada Wajib Pajak, yaitu :

PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Saat kamu memiliki badan usaha, maka kamu telah menjadi Wajib Pajak Penghasilan Badan yang berprofesi sebagai pengusaha. Karena itu, ada sejumlah pajak yang harus  kamu bayarkan.

Jenis pajak yang wajib kamu bayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Wajib Pajak yang bisa dikenakan Pajak Penghasilan Badan Pasal 15 diantaranya perusahaan dibidang:

  • Pelayaran atau penerbangan internasional,
  • Pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
  • Asuransi luar negeri,
  • Pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
  • Dagang asing, dan
  • Investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)

Objek PPh Pasal 15

Objek Pajak Penghasilan 15 ini berupa semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh oleh badan atau perusahaan Anda berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan atau barang yang diangkut melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Atau, bisa juga dari salah satu pelabuhan di Indonesia menuju pelabuhan lain di luar negeri.

Perhitungan PPh Pasal 15

Besarnya pajak ini harus disetor dan dipotong sendiri oleh perusahaan dengan mengalihkan tarif efektif dan peredaran bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter. Pemotongan pajak ini dilakukan saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.

Cara Pembayaran PPh Pasal 15

Setiap perusahaan Wajib Pajak harus memotong sendiri besaran PPh Pasal 15 berdasarkan tarifnya masing-masing. Penyetoran ini dilakukan oleh pencharter paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Jangan lupa, lampirkan bukti pemotongan kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Perlu Anda tahu, laporan SPT Masa juga perlu menyertakan bukti potong wajib pajak sebagai lampiran.

Perusahaan yang siap membayar PPh Pasal 15 harus menyetorkan sejumlah biayanya terhadap bank atau pos persepsi dengan menyampaikan SSP atau kode billing melalui teller bank atau pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lainnya. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembar bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayarannya. Data yang tertera pada lembar bukti tersebut diantaranya identitas pembayar, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan NTPN.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15

Pelaporan SPT masa wajib pajak ini dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah melakukan penyetoran pajak. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaporan ini bisa berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Penyampaian SPT ini di tempat yang telah ditentukan DJP, seperti kantor Pos Indonesia, perusahaan ekspedisi, atau e-filing. Jangan lupa, perhatikan KAP dan KJS Anda ya!

PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hal ini karena pajak penghasilan badan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya.

Perusahaan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung penghasilan para karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Sehingga para pekerja tidak perlu membayarkan sendiri jenis pajak ini.

Objek PPh Pasal 22

Lebih rinci, berikut ini objek PPh Pasal 22 yang perlu Anda perhatikan.

  • Impor barang dan ekspor dengan barang komoditas seperti tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
  • Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan KPA sebagai pemungut pajak terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga negara lainnya.
  • Pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran.
  • Pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung oleh KPA dan pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi KPA.
  • Pembayaran pembelian barang untuk BUMN karena kegiatan usahanya.
  • Penjualan hasil produksi terhadap distributor bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, kertas, baja, merupakan industri hulu, otomotif, dan farmasi.
  • Kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importir kendaraan bermotor yang dijual
  • Migas berupa bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas yang dijual
  • Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah oleh wajib badan pajak.

Perluasan Pemungutan PPh pasal 21

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK No.253/PMK.03/2008, maka wajib pajak yang berhak memungut PPh Pasal 22 diperluas. Selain itu, waktu pemungutan PPh Pasal 22 saat dilakukan penjualan barang tergolong mewah. Barang tergolong mewah berdasarkan PPh pasal 22 yaitu:

  • Pesawat terbang dan helikopter pribadi
  • Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan lain yang sejenis
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
  • Apartemen, kondominium dan bangunan sejenisnya dengan nilai jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
  • Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang, seperti jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3000 cc
  • Selain itu, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau memiliki kapasitas silinder dari 250cc

PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut tersebut terdiri dari:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  • Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan  Pasal 23 ini merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak. Saat transaksinya meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain, yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.

Tarif 15% dari jumlah bruto ini terdiri dari:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan angsuran pajak dan bisa dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri,  yang boleh dikreditkan oleh Wajib Pajak.

PPh Pasal 26

Makna dari PPh Pasal 26 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan bersumber dari Indonesia, dimana penghasilan tersebut diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan ini,  besaran tarif umum PPh pasal 26 adalah 20%.

PPh pasal 26 merupakan bentuk penerapan dari asas sumber yang dianut sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber ini, penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, tetap dikenakan pajak di Indonesia.

Jenis-jenis penghasilan yang dipotong oleh PPh pasal 26 diantaranya sebagai berikut.

  • Dividen
  • Bunga, termasuk diskonto, premium, serta imbalan yang berkaitan dengan jaminan pengembalian hutang.
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta
  • Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.
  • Hadiah atau penghargaan
  • Pensiun atau pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lain
  • Keuntungan karena pembebasan utang

PPh Pasal 29

Jenis Pajak Penghasilan lainnya yaitu PPh Pasal 29. Jadi pajak ini diperoleh dari nilai lebih pajak terutang atau pajak terutang dikurangi kredit pajak. Dengan kata lain, jumlah pajak terutang dari sebuah perusahaan dalam satu tahun pajak yang lebih besar dari jumlah kredit pajak setelah dipotong oleh pihak lain dan disetor sendiri. Iuran PPh ini harus dibayarkan oleh perusahaan sebelum SPT Tahunan PPh Badan itu sendiri dilaporkan.

Berikut ini besaran tarif PPh pasal 29 berdasarkan Wajib Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75% dikali jumlah penghasilan  atau omset per bulan

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi.

Wajib Pajak Badan

Angsuran PPh 25 =  PPh terutang tahun sebelumnya dikali 12

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang dikurangi angsuran PPh 25.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) ini merupakan penghasilan dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara (SUN), bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lain, serta transaksi lain yang diatur dalam peraturan. Maksud dari transaksi lainnya yaitu transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, real estate, dan penyewaan tanah dan atau bangunan.

Selain transaksi saham dan sekuritas lain, PPh pasal 4 ayat (2) juga termasuk transaksi derivatif yang diperdagangkan bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima oleh perusahaan modal ventura. Penghasilan yang dikenai pajak ini bersifat final atau tidak bisa dikreditkan.

Contoh dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Berikut ini rumus dan contoh cara menghitung pajak penghasilan badan yang harus kamu ketahui:

Pada tahun 2018, PT Maju Bersama memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Maju Bersama yaitu:

50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta

Tapi, ternyata selama periode tahun 2018, PT Maju Bersama telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju Bersama adalah :

Rp 625 juta – Rp 100 juta – Rp 200 juta = Rp 325 juta

Rp 325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Maju Bersama ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.

Karena itu, jumlah diatas merupakan sisa pajak yang dibayar PT Maju Bersama ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat terlebih dahulu.

No Keterangan Jumlah
1 Penghasilan Kotor 2.000.000.000
2 Kredit Pajak PPh 21 100.000.000
3 Kredit Pajak PPh 23 200.000.000
4 Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2 Miliar) 625.000.000
5 Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3)) 325.000.000

Hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Tapi terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya. Karena itu, sebagai warga negara yang baik, kamu harus rutin membayar pajak penghasilan badan ini ya.

Supaya perusahaanmu menjadi Wajib Pajak yang taat, salah satu caranya adalah dengan pengelolaan keuangan yang baik. Agar saat akan bayar, perusahaanmu memiliki dananya.

Solusi Praktis Pengelolaan Keuangan Terbaik bagi Perusahaan

Nah, untuk mempermudah kamu mengatur pengeluaran dan pencatatan keuangan, yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic ini! Kamu tidak perlu ribet lagi mencatatrus keuangan perusahaanmu, dan lebih menghemat waktu serta biaya kamu. Sehingga kamu bisa lebih produktif dengan sistem otomatisnya! Bisa kamu cek di gadget kamu setiap saat juga lho. Sangat praktis, kan?