Macam-Macam Pajak Perusahaan Digital

Bisnis online saat ini sudah banyak menjamur di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di saat masa pandemi covid 19 saat ini semua kebutuhan masyarakat dipenuhi dengan berbelanja secara online. Berbicara tentang bisnis online, bisa kita lihat dari sisi penjualnya yang bahkan bisa mendapatkan penghasilan besar melalui bisnis online ini. Bahkan jika Anda tekun menjalankannya dan mengatahui strategi yang cocok, maka bisnis ini online bisa bisa berkembang pesat. Bekerja dengan mudah dari rumah dan hanya membutuhkan jaringan internet. Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis online di Indonesia, maka pemerintah berinisiatif untuk mengenakan Pajak Perusahaan Digital.

Pajak Perusahaan Digital Bagi Pebisnis Online

Dengan mengambil pajak dari setiap transaksi yang dilakukan Perusahaan Digital, baik melalui google, facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak akan semakin besar. Hal ini perlu diketahui, karena dari website Perusahaan Digital atau dari e-commerce mereka, transaksi per harinya bisa mencapai ratusan miliar per hari. Hal tersebut belum termasuk penjualan di media sosial.

Jika dilihat secara regulasi, tidak ada perbedaan yang signifikan perpajakan antara transaksi e-commerce dan perdagangan konvensional. Karena jika dilihat objek pajaknya sama. Untuk pajak penghasilan objek pajaknya sama yaitu dari transaksi online dan offline. Ketentuan dari masing-masing pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan maka harus dikenakan pajak penghasilan.

Sistem Pajak Perusahaan Digital jika dibandingkan dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, hanya berbeda media atau sarana penjualan mereka. Membayar pajak juga sekarang dapat dilakukan secara online dan melaporkannya juga secara online.

Potensi Pajak Bisnis Online

Era teknologi telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

1.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai PKP (Pengusaha Kena Pajak) sejak 1 Januari 2014. Yang dimana apabila pengusaha telah mencapai omzet 4,8 miliar pertahun, maka semua pelaku usaha baik pelaku usaha online maupun offline wajib memungut PPN dari setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP selama ini telah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas negara.

2.      Pajak Penghasilan (PPh)

Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Marketplace online yaitu tempat yang menyediakan kegiatan usaha online di Internet. Marketplace juga menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli yang terdaftar untuk melakukan jual beli secara online. Dalam kegiatan jual beli online ini juga terdapat kewajiban untuk memungut PPh dan PPN. PPh dikenakan pada penjual atas penambahan penghasilan akibat barang yang laku dijual, sedangkan PPN dikenakan kepada pembeli atas proses perpindahan barang antara penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.

Siklus Marketplace Online

Untuk lebih jelasnya, berikut ini siklus proses bisnis dari sebuah marketplace online sebagai berikut:

  • Penyelenggara market place mempromosikan situsnya, biasanya dalam bentuk download dan mendaftar secara gratis kepada calon penjual dan pembeli. Pihak marketplace juga memberikan banyak promosi kepada penjual dan pembeli.
  • Calon penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi jual beli secara online di situs market place tersebut.
  • Pembayaran transaksi penjualan melalui rekening penyelenggara market place, dimana pemilik market place akan menjamin transaksi jual beli tersebut secara aman melalui sistem online.
  • Uang dari pembeli yang masuk ke rekening market place baru akan di transfer ke rekening penjual setelah penjual mengirimkan barang ke pembeli yang dibuktikan dengan adanya bukti resi pengiriman.

Segala macam kegiatan e-commerce tersebut sudah diatur mengenai kewajiban setiap pelaku usaha online untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan. Karena apapun jenis bisnisnya, jika sudah melebihi omzet yang diharuskan membayar pajak, maka pelaku usaha online juga harus taat pajak demi pembangunan negara. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha online, termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan lainnya, masih enggan membayar pajak. Alasannya karena tidak mau repot dan tidak tau informasi mengenai pajak bisnis online yang harus dibayar, sehingga banyak pelaku usaha online yang tidak taat pajak, apalagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP ini sangat penting tingkat kepemilikannya, seperti untuk membeli rumah, membeli mobil, dan sebagainya.

Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak Bagi Pelaku Usaha Online

Tax Income

Begitu juga dengan pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh yang dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan. Wajib pajak harus menyerahkan form SSP yang telah diisi. Lembar SSP tersebut disimpan baik-baik kemudian yang dikembalikan pihak bank/kantor pos atau bukti pembayaran lain, jika menggunakan metode pembayaran yang lain, seperti: e-Banking dan ATM, karena nanti disertakan pada saat menyerahkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang terkena aturan PPh 1%, termasuk para pelaku usaha online, mengisi SPT sangat mudah, karena selain mengisi data identitas dan nomor NPWP, isian lainnya cukup diisi dengan nihil atau tanda centang.

Pelaku usaha online selain mengisi SSP dan membayar pajak setiap bulannya, pelaku usaha online juga harus mencatat besarnya penghasilan yang diperolehnya setiap bulan. Form isian dapat diambil di kantor pajak  atau dapat membuat sendiri dengan menggunakan Microsoft Excel. Jadi, ketika menyerahkan SPT di bulan Maret, selain form SPT juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak bulanan serta lembar penghasilan yang diperoleh dari usaha online. Pentingnya taat pajak harus diketahui banyak pelaku bisnis online.

Perusahaan pun, di era digital seperti sekarang, membutuhkan konversi yang jelas untuk memantau aktivitas karyawan melalui absensi online. JojoTimes merupakan aplikasi absensi online yang dapat membantu Anda untuk meningkatkan produktivitas melalui pemantauan terhadap kinerja karyawan. Dengan aplikasi JojoTimes kini Anda dapat menyetujui permintaan cuti dan lembur kapan saja sesuai kebijakan perusahaan. Anda juga dapat membagi tugas karyawan untuk mengoptimalkan kinerja mereka.

Tak hanya itu, JojoTimes juga masih memiliki berbagai fitur andalan seperti:

  • Pantau aktivitas karyawan dengan bantuan pengenalan wajah biometrik dan GPS yang akurat
  • Absensi karyawan dimana saja dan kapan saja dengan mobile check in dan check out
  • Deteksi “late commers” dan “early leavers” menggunakan Fraud Detection System

Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan perusahaan Anda dan lakukan coba gratis sekarang juga!