Contoh Menghitung Pajak Progresif yang Benar

pajak

Kamu pasti tidak asing lagi dengan yang namanya pajak. Pernah nggak kamu dengar apa itu pajak progresif? Bagi kalian yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, atau berencana menambah koleksi kendaraan bermotor, penting nih untuk tahu tentang pajak progresif.

Jadi nanti pas bayar pajak kendaraan kamu tidak lagi bingung kenapa bayarnya pajaknya harus lebih mahal. Penasaran apa sih pajak progresif itu? Seperti apa dasar hukumnya? Dan cara menghitungnya. Yuk, dibaca terus artikel satu ini!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif  adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. Jenisnya bisa berupa sepeda motor ataupun mobil. Pemilik di sini bisa memakai nama kamu pribadi, ataupun nama anggota keluarga kamu dengan satu alamat yang sama.

hukum pajak
Dasar Hukum 

Dasar hukum pajak progresif diatur dalam Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain di dasari oleh undang-undang , pajak progresif juga diatur berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) di daerah masing-masing. 

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Menurut UU 28 tahun 2009 ada dua unsur penting penetapan besaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Nilai jual kendaraan
  2. Bobot kendaraan,  yang dapat menimbulkan kerusakan jalan/ efek negatif seperti pencemaran lingkungan.

Untuk tarif progresif kendaran bermotor paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Kepemilikan kedua untuk pajak kendaraan bermotor juga dibagi lagi menjadi 3 golongan loh yaitu kepemilikan kendaraan kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat, dan kepemilikan kendaraan lebih dari empat.

Jadi kalau kamu punya satu motor, satu mobil, dan satu truk kontainer. Kamu hanya akan dibebankan pajak progresif pertama. Karena kendaraan yang kamu punya memiliki golongan yang berbeda-beda. Masa pajak kendaraan bermotor adalah satu tahun (12 bulan) sejak kendaraan  kamu terdaftar. Pelajari juga cara membayar pajak online

Tarif Pajak Progresif

Kamu tahu gak berapa tarif yang ditentunkan untuk kepemilikan kedua kendaraan bermotor di Jakarta? 

Besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor yang ke:

  1. pertama, sebesar 2% 
  2. kedua, sebesar 2,5% 
  3. ketiga, sebesar 3% 
  4. keempat, sebesar 3,5% 
  5. kelima, sebesar 4% 
  6. keenam, sebesar 4,5% 
  7. ketujuh, sebesar 5% 
  8. kedelapan, sebesar 5,5% 
  9. kesembilan, sebesar 6% 
  10. kesepuluh, sebesar 6,5% 
  11. kesebelas, sebesar 7% 
  12. kedua belas, sebesar 7,5% 
  13. ketiga belas, sebesar 8% 
  14. keempat belas, sebesar 8,5% 
  15. kelima belas, sebesar 9% 
  16. keenam belas, sebesar 9,5% 
  17. ketujuh belas, sebesar 10% 

calculating
Cara Menghitung Pajak progresif

Setelah kamu tahu besaran pajak yang dibebankan kamu tinggal mengalikannya persenannya saja dengan harga dasar pajak yang dibebankan untuk kendaraan bermotor milikmu. Angka besaran pajak kendaraan bermotor kamu biasanya sudah tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tapi untuk lebih jelas bagaimana perhitunganya yuk kita lihat contoh berikut.

Misalkan keluargamu memiliki tiga mobil dengan merk dan jenis yang sama, PKB mobilmu sebesar 1.500.000 dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalannya sebesar 200.000. SWDKLLJ bisa kamu artikan sebagai pajak efek negatif yang mungkin ditimbulkan kendaraan. Sekarang kamu perlu mencari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotornya, caranya gampang kok, berikut penjelasannya

NJKB = (PKB/2) x 100

Jadi NJKB dari contoh di atas adalah: 

(1.500.000/2) x 100 = 75.000.000

Pajak Progresif Mobil Pertama

NJKB x pajak pertama = 75.000.000 x 2% = 1.500.000

SWDKLLJ = 200.000

Total Pajak yang dibebankan = 1.500.000 + 200.000= 1.700.000

Pajak Progresif Mobil Kedua

NJKB x pajak kedua = 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000

SWDKLLJ = 200.000

Total Pajak yang dibebankan = 1.875.000 + 200.000 = 2.075.000

Pajak Progresif Mobil Ketiga

NJKB x pajak kedua = 75.000.000 x 3% = 2.250.000

SWDKLLJ = 200.000

Total Pajak yang dibebankan = 2.250.000 + 200.000 =  2.450.000

Untuk pembayaran pajak biasanya sudah tertera pada STNK kendaraanmu. Jadi kamu hanya perlu membayar besaran biaya yang sudah tertera. 

nice-beard

Tips Mengurangi Pajak Progresif

Pajak progresif ini memang cukup memberatkan bagi para pemilik kendaraan. Tapi jangan khawatir, ada beberapa cara yang kamu perlu tahu agar terhidar atau bisa mengurangi biaya pajak progresif ini. kenali juga jenis pajak lainnya

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Membuat Kartu Keluarga Terpisah dari Orangtua

Seperti yang dijelaskan di awal, pembebanan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tidak hanya bagi si pemilik kendaraan itu saja. Akan tetapi semua anggota keluarga yang tinggal bersama di satu alamat yang sama. Nah data alamat ini biasanya didapat dari kartu keluarga kamu. Jadi, meski kamu membeli motor pertama kali atas nama kamu sendiri, tetapi anggota keluarga lainya sudah memiliki motor maka kamu akan dibebani pajak progresif, karena alamatmu dan alamat anggota keluarga lainnya masih sama.

Hal yang paling mengejutkan, bisa jadi pajak progresifmu yang paling tinggi, karena motormu masuk dalam kategori ke 5 atau ke 6. Untuk membuat kartu keluarga baru tentunya kamu harus berkeluarga terlebih dahulu dan alamat yang kamu daftarkan harus berbeda dari alamat sebelumnya. Namun cara ini perlu dicoba.

Hapus atau Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Tidak Kamu Miliki

Jika sebelumnya kamu memiliki mobil atau pun motor, tapi saat ini sudah kamu jual atau hilang. Lebih baik kamu laporkan perubahan kepemilikannya deh. Soalnya kalau kamu masih terdaftar memiliki kendaraan tersebut bisa-bisa kamu akan dikenakan pajak progresif. 

Cara memblokir STNK kendaraan yang sudah tidak lagi kamu miliki bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT. Kantor SAMSAT tersebut bisa kamu temui di daerahmu. Cara dan persyaratannya bisa kamu lihat dibawah ini:

  • Siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi) 
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang ingin diblokir
  • Materai Rp. 6000
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Nah sekarang kamu tinggal pergi ke Kantor SAMSAT di daerah kamu, masuk ke bagian Blokir Progresif, isi formulir dan berikan materai,  terakhir sertakan dokumen yang dibutuhkan.

Sekarang kamu tinggal menunggu proses selama 3-7 hari kerja sebelum STNK lamamu diblokir.

Membeli Jenis Kendaraan yang Berbeda

Tips lainnya adalah membeli jenis atau golongan kendaraan yang berbeda. Karena pajak progresif hanya dikenakan jika kendaraan yang kamu punya termasuk dalam golongan yang sama.

Jadi, kalau kamu mau dan mampu jangan membeli motor dan mobil saja, tetapi juga beli kendaraan denga roda lebih dari empat seperti truk gandeng atau tronton. Selain menambah koleksi kendaraan kamu, kamu juga anti mainstream alias berbeda dari yang lain. Meskipun contoh yang dijabarkan konyol, tetapi membeli kendaraan dengan jenis berbeda merupakan cara yang sah dan legal dalam mengurangi pajak progresif.

Membeli Kendaraan Bekas

Loh kok membeli kendaraan bekas? Kalau kamu memiliki rencana bisnis rental mobil, membeli mobil bekas bisa menjadi solusi. STNK kendaraan bekas baik itu mobil atau motor sudah pasti atas nama orang lain. Dengan menggunakan data orang lain kamu hanya perlu membayar pajak kepemilikan pertama saja. Namun ada juga sih kemungkinan sang pemilik kendaraan langsung memproses penghapusan STNK lamanya.

Masalah yang perlu kamu perhatikan dalam membeli kendaraan bekas bukanlah soal pajak. Lebih kepada kondisi kendaraan yang kamu beli. Bisa jadi kamu membutuhkan biaya lebih besar dari pajak yang kamu hindari. Bukannya kamu untung malah buntung.

8 Provinsi yang Menerapkan Pajak Progresif di Daerahnya

Setelah membaca ulasan di atas, mungkin kamu bertanya-tanya, apakah kendaraan pribadi yang kamu miliki menanggung pajak progresif tanpa disadari? Sebenarnya, pemberlakuan pajak progresif berfungsi untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang marak di jalanan. Pajak ini dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenin, nama, dan alamat pemilik yang sama. Mengenai ketentuan dan besaran tarif pajak tersebut berbeda-beda tiap daerah. Nah, berikut ini adalah 8 provinsi dengan kebijakan pajak progresifnya masing-masing.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut penuturan dari Gamal Suwantoro, seorang Kabid Anggaran Pendapatan DPPKA DIY, penerapan pajak progresif di daerah Yogyakarta ini telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Tentu saja, ada dasar hukum pemberlakuan pajak progresif ini yaitu mengacu Perda nomor 3 tahun 2011 mengenai Pajak Daerah. Lebih lanjut, Gamal menjelaskan bahwa penerapan pajak progresif di DIY hanya berlaku pada masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu saja. Sementara, penerapan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua masih belum diberlakukan.

Lalu, berapa besaran pajak tersebut? Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran pajak ini berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, untuk kendaraan kedua sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kendaraan keempat sebesar 3 persen, kendaraan kelima sebesar 3,5 persen, dan seterusnya bertambah 0,5 persen setiap penambahan satu kendaraan.

Jadi, bagi kamu yang tinggal di daerah Yogyakarta dan memiliki kendaraan bermotor roda dua lebih dari satu, masih terbebas dari pajak tersebut. Meski demikian, pastikan untuk membeli kendaraan bermotor secukupnya saja ya.

Jawa Tengah

Masih dekat dengan wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah juga telah menerapkan pajak progresif. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Perda Jateng nomor 2 Tahun 2011 mengenai Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Berbeda dengan peraturan di Yogyakarta, kebijakan di Jawa Tengah telah memberlakukan pajak tersebut bagi pemilik kendaraan roda dua, namun hanya sebatas memiliki kapasitas mesin di atas 200 cc saja. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tavip Supriyanto, seorang Kepala Bapenda Provinsi Jateng.

Sementara itu, untuk besaran pajak yang diberlakukan sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan yang ketiga, 3 persen untuk yang keempat, 3,5 persen untuk yang kelima, dan seterusnya bertambah 0,5 persen setiap bertambah kepemilikan satu unit.

Jawa Timur

Rupanya, Jawa Timur juga termasuk salah satu daerah yang memberlakukan pajak kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan jenis, nama, dan alamat yang sama. Kebijakan yang mengatur pajak tersebut telah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2010 mengenai Pajak Daerah. Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam perda tersebut, tarif pajak progresif diberlakukan pada kendaraan bermotor roda empat dan dua dengan kapasitas mesin diatas 250cc. Artinya, bagi pemilik kendaraan roda dua lebih dari satu, namun kapasitas mesin dibawah 250cc, masih bebas dari tanggungan pajak tersebut.

Besaran pajak dibebankan kepada pemiliknya sebesar 2 persen untuk kendaraan yang kedua, 2,5 persen untuk kendaraan yang ketiga, 3 persen untuk yang keempat, 3,5 persen untuk yang kelima, dan seterusnya.

Jawa Barat

Dasar hukum pemberlakuan pajak progresif di wilayah Jawa Barat, diatur dalam Perda Jabar nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Menurut kebijakan tersebut, kepemilikan kendaraan pertama dikenai biaya sebesar 1,75 persen, kendaraan yang kedua sebesar 2,25 persen, kendaraan yang ketiga sebesar 2,75, dan kendaraan yang keempat sebesar 3,25 persen. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang kelima dan seterusnya dikenai biaya pajak sebesar 3,75 persen.

Daerah Keistimewaan Jakarta

Bagi kamu yang tinggal di daerah DKI, kebijakan pajak kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Kendaraan. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran tarif pajak yang diberlakukan pemilik kendaraan yang pertama sebesar 2 persen, kedua sebesar 2,5 persen, ketiga sebesar 3 persen, keempat sebesar 3,5 persen, kelima sebesar 4 persen dan keenam sebesar 4,5 persen. Kenaikan tarif tersebut sebesar 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan yang ke-17 dengan maksimal pajak sebesar 10 persen.

Bali

Dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 mengenai Pajak Daerah, telah diatur besaran pajak yang harus dibayar masyarakat terhadap kepemilikan kendaraannya beroda dua atau lebih dengan jenis yang sama. Untuk kendaraan pertama, besaran pajaknya 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, dan begitu seterusnya naik 0,5 persen setiap bertambah satu.

Sumatera Barat

Di Sumatera Barat juga telah meneken aturan tarif pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Besaran pajak tersebut 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, lalu 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya.

Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan tak luput memberlakukan pajak kepemilikan kendaraan lebih dari satu bagi masyarakatnya. Untuk besarannya yaitu 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,25 persen untuk kendaraan ketiga, 2,5 persen untuk kendaraan keempat, lalu untuk kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan pajak sebesar 2,75 persen.

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual secara Online

Meski kendaraan sudah dijual sekalipun, apabila nama yang tertera pada STNK masih nama kamu, berarti pajak progresif masih kamu yang tanggung. Oleh karena itu, penting memblokir identitas STNK pada kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan. Sila kunjungi kantor samsat terdekat untuk mengetahui mekanisme. Namun, bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, proses blokir STNK bisa dilakukan secara online. Terlebih dulu, siapkan dokumen dan scan fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa materai dan fotokopi KTP (jika dikuasakan), akta penyerahan/bukti bayar, STNK/BPKB, kartu keluarga, dan surat pernyataan pemblokiran bermaterai yang bisa diperoleh dari bprd.jakarta.go.id.

Berikut tata caranya.

  • Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik Daftar jika belum memiliki akun atau pilih Masuk jika sudah memiliki akun. Pada saat pembuatan akun, identitas yang harus diisi berupa nama, nomor KTP, nomor NPWP, nomor HP, alamat email, dan password.
  • Jika sudah login, klik menu PKB dan pilih menu Pelayanan.
  • Kemudian, pilih Permohonan Lapor Jual
  • Tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini, kamu harus mengunggah persyaratan dokumen yang sudah disiapkan.
  • Proses pemblokiran berlangsung selama 2×24 jam. Jika mengalami kendala, hubungi call center ya.

Sebenarnya, tujuan dari pemberlakukan pajak progresif ini baik yaitu membatasi kepemilikan kendaraan bermotor. Sebab, semakin banyak kendaraan bermotor yang beredar di jalanan, dampaknya akan sangat terasa pada aspek kesehatan dan aspek sosial.

Membayar Pajak Bagi yang Bijak

Pajak itu adalah salah satu sumber pemasukan negara. Uang pajak nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur seperti jalan dan sekolah. Tidak hanya itu program-program pemerintah lainya seperti sekolah gratis, beasiswa, pendanaan UMKM, dan lainnya.

Semakin tinggi pendapatan pajak pemerintah atau negara, semakin mudah pemerintah menjalankan program unggulannya. Jika kamu membayar pajak berarti kamu sudah berkontribusi terhadap pembangunan negara. Tidak hanya pajak progresif, tetapi juga jenis pajak lain yang memang dibebankan sesuai kriteria yang berlaku.

Jadi, sebagai warga negara yang baik sudah menjadi kewajiban kita untuk patuh membayar pajak kepada negara ya. Setelah membaca tentang pajak progresif bagaimana pendapat kalian? Jadi pikir-pikir lagi nih kalau mau beli mobil atau motor baru? worth it apa nggak sih?

Kewajiban membayar pajak bukan hanya dibebankan untuk kendaraan pribadi loh tetapi juga kendaraan yang dimiliki badan atau instansi. Bedanya menurut peraturan UU No. 8 Tahun 2009 kepengurusan wajib pajaknya di kewajiban pajaknya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tertentu.

Pajak progresif dalam hal ini termasuk contoh dan fungsinya memang menjadi suatu hal yang sudah seharusnya diketahui oleh publik. Sebenarnya pajak progresif ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor dengan jumlah labih satu. Jenis kendaraan bermotor ini bisa berupa apa saja baik berupa mobil maupun berupa sepeda motor.

Pemilik kendaraan bermotor dalam hal ini bisa memakai nama Anda sendiri atau bisa juga nama anggota keluarga yang tentunya berada di satu alamat yang sama. Jadi setiap orang bisa saja dikenakan jenis pajak ini. Sebab siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau bahkan siapa saja yang mengoleksi kendaraan bermotor akan dikenakan jenis pajak ini.

Fungsi Pajak Progresif

Menambah kas negara

Salah satu tujuan dari adanya pajak yang dibebankan pada wajib pajak adalah untuk menambah kas negara. Jadi seluruh jenis pajak termasuk pula jenis pajak progresif ini menjadi suatu alat atau sarana untuk bisa mengumpulkan dan memasukkan uang ke kas negara. Sebab pemasukan negara memang salah satunya adalah berasal dari pajak.

Dengan adanya penarikan dana berupa pajak progresif tersebut, tentu bisa menjadi salah satu masukan bagi negara untuk menganggarkan ABPD daerah setempat yang nantinya digunakan untuk membiayai banyak hal. Mulai dari gaji ASN hingga pembangunan seputar daerah yang bersangkutan. Maka dari itu penarikan pajak ini memang penting dilakukan. Terutama dalam hal ini pajak yang bersifat progresif artinya menarik pajak lebih tinggi bagi kalangan yang memiliki kondisi keuangan yang lebih baik.

Mendukung pembangunan

JIka uang sudah terkumpul di kas negara maka negara bisa melakukan pembangunan. Semakin banyak kas negara maka semakin besar kesempatan negara untuk bisa melakukan pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan sarana atau prasarana umum. Bahkan pembangunan ini bisa dilakukan secara lebih merata.

Melalui pembayaran pajak progresif, terbukti dana kas untuk anggaran APBD yang mendukung pembangunan jauh lebih tinggi. Apalagi penerapan pajak jenis ini memang membebani para pemilik kendaraan yang lebih dari satu untuk membayarkan jauh lebih besar dan lebih mahal dari kendaraan yang pertama. Sehingga jika memiliki kendaraan mewah yang lebih dari satu buah, otomatis setiap tahun harus membayarkan nilai yang cukup tinggi untuk melunasi tagihan pajak kendaraan tersebut.

Contoh Nyata Pajak Progresif

Contoh Dalam Penentuan PKB

Untuk memahami secara lebih lagi mengenai pajak progresif maka Anda bisa melihat contoh sebagai berikut. Misalnya Anda memiliki 4 unit mobil maka sudah pasti dikenakan pajak jenis progresif ini. Lalu 4 unit mobil tersebut memiliki harga yang sama. Kemudian PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ditentukan sebesar 1,5 juta rupiah maka nantinya bisa dilakukan perhitungan pajak yang sekiranya memang harus dibayarkan sebagai pemiliki kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari 1.

Untuk itu berbagai langkah selanjutnya dapat dilakukan agar nantinya pajak dapat dibayar dengan jumlah yang tepat. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, ini beberapa contoh aplikasi perhitungan pajak progresif yang sesungguhnya.

Perhitungan NJKB

Melihat kembali contoh di atas maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan perhitungan NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Perhitungan ini bisa menggunakan rumus (PKB/2) X 100. Maka nantinya nilai NJKB mobil Anda adalah sebesar (1.500.000/2) X 100 = 75.000.000.

PKB Saat Memiliki Satu Kendaraan

Untuk menghitung PKB yang pertama maka dapat digunakan rumus atau formula yaitu NJKB X prosentase pajak progresif dengan hitungan pada mobil pertama adalah 1,5%. Hingga akhirnya 75.000.000 X 1,5% = 1.125.000. Setelah itu  hasil hitungan ini ditambah dengan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar 150.000. Jadi pada akhirnya jumlah yang harus dibayarkana dalah 1.275.000.             

PKB Untuk Dua Kendaraan

Untuk perhitungan PKB jika memiliki dua kendaraan bisa digunakan rumus yang sama. Hanya saja perhitungan untuk kendaraan yang kedua ini menggunakan prosentase yang berbeda. Jadi perhitungan PKB untuk kendaraan kedua adalah 75.000.000 X 2% = 1.500.000. Lalu hasil perhitungan ini ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000. HIngga jumlah yang harus dibayarkan adalah 1.650.000.

PKB Pemilik Tiga Kendaraan

Jika memiliki tiga kendaraan, maka perhitungan untuk kendaraan ketiga yaitu 75.000.000 X 2,5% = 1.875.000. Hasil perhitungan ini kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar 150.000 hingga jumlah pajak yang harus dibayar adalah 2.025.000

PKB Bagi Pemilik Empat Kendaraan

Memiliki tiga mobil di atas sudah cukup besar dalam membayarkan pajaknya, terutama jika memiliki kendaraan keempat. Untuk perhitungan kendaraan keempat bisa dilakukan dengan cara 75.000.000 X 4% = 3.000.000. Lalu hasil hitungan ini ditambahkan dengan SWDKLJJ sejumlah 150.000. Dari hasil perhitungan ini maka pajak dari kendaraan keempat yang harus dibayarkan adalah sejumlah 3.150.000 rupiah.

Sanksi dan Denda Pajak Progresif

Pajak progresif yang diberlakukan di negeri ini tampaknya lebih membuat warga menjadi terbebani. Bahkan pada awal diberlakukannya jenis pajak ini tampak banyak orang yang tidak bisa menerimanya. Sebab adanya pajak ini dinilai justru semakin membebani masyarakat terutama masyarakat yang tidak berpenghasilan tinggi. Namun sebenarnya wajib pajak sudah seharusnya bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat ini pada akahirnya nanti akan dikembalikan kepada masyarakat sendiri misalnya dalam bentuk pembangunan.

Oleh karena itu jangan sampai lupa untuk membayar seluruh jenis pajak termasuk pula pajak jenis progresif yang memang sudah menjadi kewajiban warga. Jika tidak maka bisa jadi ada banyak denda yang harus dibayarkan saat nantinya membayar pajak yang terlambat. Denda tersebut sering kali tidak dihiraukan, padahal nilainya bisa saja cukup besar dan membuat pembayar pajak menjadi kelimpungan serta kesusahan saat harus membayarkan nilainya tersebut. Belum lagi efek lain yang dapat diterima seperti misalnya beberapa sanksi serta denda berikut ini.

Denda Pajak Progresif Bertahap

Salah satu sanksi yang paling berat untuk dihadapi adalah berupa denda yang harus diterima secara bertahap. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan dan tidak membayarkan kewajiban pajak, maka otomatis setiap harinya denda terus berjalan. Sehingga bukan hanya saja nilai pajak yang besar untuk dibayarkan, melainkan juga dendanya makin besar setiap kalinya. Maka dari itu segera bayar pajak kendaraan untuk menghindari resiko denda tersebut.

Penahanan STNK

Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan, otomatis juga STNK tidak akan dapat dikeluarkan. Tentu saja hal ini menyusahkan pemilik kendaraan. Karena dapat membuat resiko penahanan dan tilang jika sampai pihak kepolisian lalu lintas mendapati STNK belum diperbaharui karena tidak membayarkan pajaknya.

Plat Mobil Kadaluarsa

Yang paling fatal adalah lupa membayarkan pajak kendaraan lima tahunan. Jika hal ini terjadi maka plat kendaraan bisa jadi kadaluarsa. Akibatnya kendaraan tentu saja tidak bisa digunakan untuk operasional sehari-hari. Karena resiko terkena tilang tentu lebih besar akibat plat nomor kendaraan sudah tidak dapat digunakan kembali.

Untuk kamu yang gak mau ribet tapi tetap mau mengontrol masalah-masalah administrasi seperti ini. Kamu bisa coba gunakan JojoFlow  yang dapat mengelola urusan dokumen dan persetujuan dengan simple dan mudah. Selain itu, untuk urusan administrasi kamu juga bisa mengandalkannya ke berbagai aplikasi yang disediakan oleh Jojonomic, selamat mencoba.