Pencairan BPJS Pensiun & Syaratnya

pencairan BPJS pensiun
pencairan BPJS Pensiun

Pencairan BPJS Pensiun – Semua orang tentunya akan mengalami yang namanya pensiun. Biasanya hal ini teradi ketika usia seseorang menginjak antara 50 sampai 55 tahun. Saat seseorang mengalami pensiun tentu saja mereka membutuhkan dana yang cukup untuk menjalani masa pensiun tersebut. Karena itu banyak orang jamn dahulu yang menabung untuk keperluan itu. Namun saat ini semua dapat dibuat lebih mudah dengan adanya jaminan pensiun seperti BPJS pensiun.

Jaminan Pensiun  (JP) dalam BPJS siartikan sebagai jaminan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk peserta jeminan pensiun tersebut atau keluarga dan juga walinya.  Dengan jaminan pensiun ini diberikan ketika peserta JP sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Keanggotaan Jaminan Pensiun

Peserta dari jaminna pensiun ini yaitu mereka yang membayar iuran dengan berkerja sebagai pekerja dari poranmg yang memberikan kerja kepadanya. Dimana pekerja tersebut tidak termasuk untuk penyelenggara negara. Dimana pesertanya terdiri dari pekerja dari instansi pemerintahan dan juga pekerja dari instansi non pemerintah.

Dengan aturan yang berlaku yaitu seorang karyawan yang didaftarkan sebagai anggota jaminan pensiun oleh perusahaannya, paling lambat satu bulan sebelum karyawan tersebut memasuki waktu pensiunnya. Hal ini sudah ditentukan pada tanggal 1 Januari 2019, dimana aturan usia pensiun yaitu berumur 57 tahun.

Manfaat Dari BPJS Pensiun

Manfaat Pensiun Hari Tua

Yaitu mendapatkan uang tunai setiap bulannya hingga peserta pensiun ini meninggal dunia. Dimana dengan ketentuan orang yang mendapatkan manfaat ini sudah memenuhi dan melakukan iuran jaminan pensiun minimal selama 15 tahun.

Manfaat Pensiun Cacat Total Tetap

Yaitu berupa uang tunai yang akan diterima setiap bulannya oleh karyawan tersbebut. Setelah mengalami cacat total tetap, baik karena saat ataupun kecelakaan. Uang ini akan diberikan selama karyawan yang mengikuti jaminan pensiun ini meninggal dunia atau dapat berkerja kembali. Manfaat ini diberikan kepada peserta JP yang mengikuti iuran minimal 1 Bulan.

Manfaat Janda atau Duda

Yaitu pemberian uang tunai kepada pasangan sebagai ahli waris peserta jaminan pensiun, ketika peserta JP tersebut meninggal dunia. Uang ini akan diberikan setiap bulannya sampai pasangan tersebut meninggal atau menikah kembali. Manfaat ini akan diberikan jika peserta jaminan pensiun sudah melakukan pembayaran iuran JP minimal 1 Tahun.

pencairan BPJS pensiun

Manfaat Pensiun Anak

Yaitu berupa uang yang diberika kepada maksimal 2 orang anak sebagai ahli waris dari peserta jaminan pensiun yang meninggal. Hal ini diberikan ketika peseta jaminan pensiun tidak memiliki suami/atau istri atau pasangannya meninggal dunia. Uang tersebut akan diberikan setiap bulannya kepada anaknya sampai usia 23 tahun atau anak tersebut sudah menikah atau sudah bekerja. Hal ini diberikan kepada peserta yang sudah membayar iuran jaminan pensiun minimal 1 tahun.

Manfaat Pensiun Orang Tua

Yaitu berupa uang yang diberikan kepada orang tua dari peserta jeminan pensiun ini sebagai ahli waris. hal ini diberikan khusus kepada peserta yang masih lajang dengan sudah membayar iuran jaminan pensiun ini selama 1 tahun.

Manfaat Lumpsum

Yaitu berupa uanga yang diberikan kepada kepada peserta setelah memasuki masa pensiunnya, namun belum melakukan iuran jaminan pensiun minimal 15 tahun. Mengalami resiko cacat tetap namun belum menjadi anggota jaminan pensiun kurang dari 1 bulan dan sudah meninggal dunia ketika iuran yang dilakukannya kurang dari 1 tahun. Manfaat ini mendapatkan uang hasil dari akumulasi dari iuran yang sudah dilakukan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Pencairan BPJS Pensiun

Untuk malakukan pencairan BPJS pensiun terdapat beberapa syarat dan juga ketentuan yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat dan juga dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS pensiun :

pencairan BPJS pensiun

Klaim Manfaat Pensiun Hari Tua

Berkas dan juga hal yang diperlukan untuk melakukan klaim terhadap pensiun hari tua yaitu diantaran pengisian formulir jaminan pensiun. Formulir jaminan pensiun ini dapat didapatkan di kantor BPJS ketenaga kerjaan atau dapat diunduh pada situs BPJS ketenaga kerjaan. Selanjutnya yaitu kartu peseta JP BPJS, KTP atau Disdukcapil bagi orang yang belum memiliki e-ktp. Kartu Keluarga,m surat referensi kerja atau surat PHK, buku tabungan asli dan juga fotocopy dan yang terakhir yaitu fotocopy NPWP.

Klaim Manfaat Pensiun Dan Cacat Total Tetap

syarat dan juga hal yang diperlukan untuk melakukan klaim terhadap pensiun cacat total tetap yaitu diantaran pengisian formulir jaminan pensiun dan cacat total tetap. Foto terbaru dari peserta JP ataupun surat keterangan dokter terkait cacat total tetap yang dialami peserta jaminan pensiun. Selanjutnya yaitu kartu peseta JP BPJS, KTP atau Disdukcapil bagi orang yang belum memiliki e-ktp. Kartu Keluarga, surat referensi kerja atau surat PHK, buku tabungan asli dan juga fotocopy dan yang terakhir yaitu fotocopy NPWP.

Klaim Manfaat Pensiun Janda/Duda

Untuk mengklaim manfaat pensiun janda atau duda syarat dan juga hal yang diperlukan untuk melakukan klaim ini yaitu diantaran pengisian formulir klaim jaminan pensiun janda atau duda. Akta kematian peserta jaminan pensiun dari dinas kependudukan setempat asli dan juga fotocopy. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan atau surat keterangan hak waris dari balai harta peninggalan berupa asli dan juga foto copy. Selanjutnya yaitu foto ahli waris ukuran 2×3 berwarna, kartu peseta JP BPJS, KTP atau Disdukcapil bagi orang yang belum memiliki e-ktp. Kartu Keluarga, surat referensi kerja atau surat PHK, buku tabungan asli dan juga fotocopy dan yang terakhir yaitu fotocopy NPWP.

Klaim Manfaat Pensiun Orang Tua

Untuk syarat dan juga berkas klaim pensiun orang tua yaitu pengisian formulis klaim pensiun orang tua, akta meninggal dunia peserta, surat keterangan ahli waris dari kecamatan, foto akhi waris ukuran 2×3 berwarna. Selanjutnya kartu peserta JP BPJS, KTP, KK, Buku tabungan asli dan ftocopy dan fotocopy NPWP.

Klaim Manfaat Pensiun Anak

Syarat pengklaiman manfaat ini yaitu dengan mengisi formulir klaim pensiun orang tua. Akta meninggal peserta BPJS JP dari dinas kependudukan setempat, surat keterangan ahli waris dari kecamatan, surat keterangan wali jika anak masih berusia dibawah 18 tahun dari pengadilan agama, dan foto wali anak ukuran 2×3 berwarna. Selanjutnya kartu peserta JP BPJS, KTP, KK, Buku tabungan asli dan ftocopy dan fotocopy NPWP.

Cara Pencairan BPJS Pensiun

Untuk dapat mencairkan BPJS Pensiun ini yaitu dengan memenuhi syarat ketentuan yang ada di atas dan mengumpulkan berkas yang akan gunakan untuk mengklaim manfaat jaminan pensiun. Selanjutnya anda harus pergi menuju kantor BPJS Ketenaga kerjaan setempat untuk mengurusnya.

Sekarang anda telah mengetahui syarat dan cara pencairan jaminan pensiun BPJS. Nah anda juga dapat mencoba menggunakan aplikasi JojoPayroll dari Jojonomic untuk memperhitungkan besaran gaji anda dan berapa yang harus disisihkan. Dengan JojoPayroll, akan memudahkan anda melihat saldo gaji dimanapun. Dengan itu akan semakin memudahkan anda untuk mengatur penyisihan uang untuk iuran jaminan pensiun. Ayo segera coba dan buktikan manfaatnya.