Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Pengisian

Pajak menjadi salah satu pungutan wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak yang ditunjukan kepada negara. Surat setoran pajak dibayarkan untuk kepentingan umum yang semua hal terkait pajak sudah dicantumkan dalam Undang – Undang.Pajak ada banyak macamnya, karena terbilang wajib maka bagi para wajib pajak yang sudah membayar pajak maka harus mendapatkan bukti pembayaran tersebut.selain itu ketika ingin membayar atau melakukan penyetoran pajak juga harus melalui surat pembayaran pajak.

Pengertian Surat Setoran Pajak atau yang lebih dikenal dengan singkatan SSP merupakan sebuah bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak. Biasanya bukti dari SSP ini menggunakan sebuah formulir ataupun menggunakan beberapa cara lainnya yang ditujukan kepada khas negara. Pembayaran ini juga biasanya dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan secara langsung. Keberadaan SSP ini juga dianggap penting, pasalnya ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran pajak harus menggunakan surat tersebut.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Dalam pengertian lain juga menyebutkan jika SSP menjadi surat yang dipergunakan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang terutang ke dalam kas negara. Bentuk formulir surat setoran pajak dan penjelasannya telah tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :

  • Kantor Pos.
  • Bank Badan Usaha Milik Negara.
  • Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  • Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI). Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi.

Bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Sehingga terlihat jelas jika SSP sangat berperan penting sebagai bukti dan sarana administrasi.

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Secara umum formulir pajak dibuat dalam empat rangkap, dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimana lembar pertama akan diberikan kepada wajib pajak, dan dipergunakan sebagai arsip.

Lalu lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu embar ketiga digunakan wajib pajak untuk melapor ke KPP. Serta lembar terakhir diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Namun perlu diketahui unutk beberapa hal ada kasus yang membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut atau Bendahara Pemerintah/BUMN. Atau pihak lainnya yang terkait. Juga setiap satu formulir SSP hanya dapat digunakan hanya untuk satu jenis pajak dalam kurun masa satu tahun saja tergantung dengan kode surat tagihan pajak yang digunakan.

Formulir SSP ini tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak, karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database).

Jika ada kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Meskipun kesalahan tersebut bisa saja Anda perbaiki di kemudian hari, akan lebih baik jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Setoran Pajak Telah Digantikan oleh Surat Setoran Elektronik Pajak

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk menyetorkan pajak akhirnya digantikan oleh SSE pajak.

SSE pajak secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan eBiling atau Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. SSE pajak ini berbasis internet, jadi wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak mereka di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre.

Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi formulir serta membawanya ke bank persepsi serta kantor pos, melalui SSE pajak semua jadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak hanya membawa ID billing yang telah dibuat di SSE pajak dan kemudian menunjukkan ke petugas bank persepsi dan kantor pos sebelum menyetorkan pajak.

Selain lebih mudah dan cepat, keberadaan SSE pajak dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP.

Apa Itu SSE Pajak?

Surat Setoran Elektronik atau biasa dikenal sebagai SSE pajak dikembangkan sebagai salah satu langkah kecil Ditjen Pajak memodernisasi sistem administrasi perpajakan.

Surat Setoran Pajak elektronik sebagaimana diatur dalam PER – 05/PJ/2017 adalah bukti pembayaran elektronik atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sebenarnya, SSE adalah bentuk baru SSP Manual yang metode pengisiannya dilakukan secara elektronik dan bahkan memiliki fungsi serta substansi konten yang sama dengan SSP. Bahkan, dalam setiap produk hukum perpajakan, SSP masih menjadi istilah yang digunakan untuk penyebutan SSE.

Program ini diluncurkan sejak tahun 2002 untuk melaksanakan good governance yang berlandaskan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada gilirannya, strategi yang dijalankan Ditjen Pajak adalah memberikan pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak (WP).

Beberapa fitur yang dikembangkan sebagai komitmen awal, yaitu: e-Filing (pengiriman SPT secara online melalui internet), e-SPT (penyerahan SPT dalam media digital), e-Payment (fasilitas pembayaran online hanya untuk PBB), dan e-Registration (pendaftaran NPWP secara online melalui internet).

Menutup Tahun Pembinaan Wajib Pajak (2015), per 1 Januari 2016 Ditjen Pajak mulai memperkenalkan sistem pembayaran pajak elektronik (e-Billing) melalui SSE sebagai instrumen pengganti Surat Setoran Pajak manual. Perlahan, sambil mengedukasi wajib pajak, Ditjen Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk tetap dapat menggunakan SSP manual sampai dengan 30 Juni 2016.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Keberadaan SSP ini juga penting ketika seorang waiib pajak ingin membayar maupun menyetor pajak. Fungsi dari SSP ini adalah sebagai bukti bahwa telah dilakukan pembayaran paja yang nantinya akan disahkan oleh pejabat kantor yang telah menerima pembayaran ataupun akan disahkan oleh pihak lainnya yang berwenang. SSP ini juga digunakan sebagai salah satu bentuk administrasi ketika melakukan pembayaran.

Jenis Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak atau SSP ini juga terdiri dari beberapa jenis. Ketika anda ingin membuat bukti pembayaran pajak maka anda juga harus mengetahui jenis – jenis surat setorannya. Inilah beberapa jenis SSP :

1. SSP Standar

SSP yang satu ini biasanya digunakan oleh wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak yang mana sang wajib pajak harus datang ke Kantor Penerima Pembayaraan. Karena SSP ini standar maka bentuk, isi, ukuran dari bukti tersebut sudah ditentukan. Ketika ingin menggunakan SSP standar ini maka harus membuat sebanyak lima rangkap. Karena ke lima lembar SSP tersebut ditunjukan kepada pihak – pihak yang berbeda.

  1. Lembar pertama untuk arsip sang wajib pajak.
  2. Lembar ke dua untuk Kantor Pelayanan Pajak yang diberikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan.
  3. Andanya lembar ke tiga untuk Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Lembar ke empat untuk Kantor Penerima Pembayaraan.
  5. Adanya lembar ke lima untuk arsip wajib pungut ataupun untuk pihak – pihak lainnya yang sesuai dengan ketentuan.

2. SSP Khusus

Pada dasarnya fungsi antara standar dan khusus ini mempunyai fungsi yang sama. SSP ini digunakan untuk bukti telah melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. Yang mana bukti tersebut dicetak menggunakan sebuah mesin transaksi maupun menggunakan alat lainnya sesuai dengan yang sudah ditentukan. SSP khusus ini dicetak sebanyak 2 lembar untuk keperluan yang berbeda.

  1. Lembar pertama di tunjukan untuk laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Lembar ke dua di tunjukan untuk Kantor Pelayanan Pajak yang diberikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

3. SSP Pabean, Cukai, dan Pajak Ranga Impor

SSP yang satu ini memang dibuat untuk bukti pembayaran pajak pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Pajak ini wajib dibayarkan oleh para wajib pajak dalam rangka impor.SSP yang ini dibuat dalam enam rangkap untuk ditunjukan kepada pihak yang berbeda.

  1. Lembar pertama a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  2. Lembar pertama b unttuk wajib pajak.
  3. Adanya lembar ke dua a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melalui KPPN.
  4. Lembar ke dua b dan dua c untuk KPP melalui KPPN.
  5. Adanya lembar ke tiga a dan tiga b untuk KPP melalui wajib pajak maupun KPBC.
  6. Lembar ke empat untuk Bank Persesi maupun untuk ditunjukan kepada Pos Indonesia

4. SSP Cukai dan PPN

SSP yang satu ini termasuk dalam bukti pembayaran pajak mengenai SSP cukai atas barang yang kena cukai. Dan juga PPN yakni hasil tembakau buatan dalam negeri.SSP ini dibuat dengan rangkap enam, berikut penjelasaannya.

  1. Terdapatnya Lembar pertama a untuk KPBC.
  2. Lembar pertama b untuk wajib pajak.
  3. Adanya lembar ke dua a digunakan untuk KPBC.
  4. Lembar ke dua b untuk KPP yang diberikan melalui KPPN.
  5. Adanya lembar ke tiga untuk KPP.
  6. Lembar ke empat untuk PT Pos Indonesia ataupun untuk Bank Persepsi.

Itulah jenis – jenis dari Surat Setoran Pajak sudah ada ketentuan mengenai seberapa banyak SSP tersebut dibuat.Tentu harus membuat SSP tersebut sebanyak ketentuan yang telah ditetapkan.Untuk mengisian SSP sendiri juga sudah ditentukan sehingga anda bisa mengikuti pedoman yang sudah disediakan.

Pengisian Surat Setoran Pajak

Untuk mempermudah para wajib pajak dan juga untuk menyamakan satu sama lain maka dibuatlah sebuah buku petunjuk yang bisa digunakan para wajib pajak untuk mengisi Surat Setoran Pajak. Jika anda penasaran dengan petunjuk pengisiannya maka anda bisa menyimak ulasan di bawah ini:

  1. Mengisi bagian NPWP.
  2. Suatu yang mengisi nama wajib pajak.
  3. Mengisi alamat wajib pajak.
  4. Masukan kode akun pajak yang dimilik dan kode jenis setoran yang akan dilakukan.
  5. Lengkapi semua kolom pajak dengan menggunakan cara memasukan tanda silang di bagian kolom bulan. Hal ini dimaksudkan untuk masa pajak yang dibayar maupun yang akan disetorkan.
  6. Isikan tahun pajak di bagian kolom.
  7. Masukan nomor ketetapan yang sudah dicantumkan baik di SKPKB, SKPKBT, atau di STP. Masukan nomor tersebut pada kolom ketetapan.
  8. Jumlah pembayaran harus dituliskan dengan bentuk angka sejumlah pajak yang akan dibayar, sedangkan untuk bagian terbilang dituliskan dengan huruf latin sejumlah pajak yang akan dibayar.
  9. Untuk bagian yang diterima Kantor Penerima Pembayaran yang nantinya akan diisikan oleh Kantor Penerima Pembayaran.
  10. Bagian wajib pajak harus diisikan tempat, tanggal pembayaran, nama wajib pajak dan tanda tangan.
  11. Bagian ruang validasi kantor penerima pembayaran diiskan menggunakan NTPP dan juga NTB.

Pengisian dari SSP tersebut akan lebih mudah dipahami jika anda melihat buku panduan pengisiannya. Tentu memperhatikan cara pengisian dari SSP menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Banyak bagian informasi yang harus anda cantumkan ketika membuat SSP tersebut sehingga ketika anda ingin membuatnya lengkapi beberapa surat keterangan yang anda bawa sehingga nantinya akan mempermudah anda untuk mengisikannya.

Itulah berbagai informasi mengenai Surat Setoran Pajak memahami berbagai informasi mengenai SSP tersebut menjadi hal yang wajib untuk anda lakukan.Karena pajak menjadi salah satu pungutan wajib yang harus dibayarkan kepada negara tentu sudah menjadi kewajiban anda untuk membayarkannya tepat pada waktunya.Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda ketika anda ingin membuat sebua SSP untuk bukti pembayaran pajak.

JojoPayroll

Tentunya semua kemudahan tersebut berkat berbagai macam fitur menarik pada JojoPayroll. Mulai dari fitur One-Click Generate Payroll Data, Progressive Tax Calculation, Adjustable Payday & Working Period, Adjustable Tax Configuration, Automatic Prorate for New Joiners, serta masih banyak lagi fitur yang menarik lainnya. Dengan melihat fitur-fitur tersebut, tentu sudah sangat meyakinkan bahwa produk ini sangat bermanfaat bagi perusahaan. Oleh sebab itu jangan ragu lagi dan segera dapatkan coba gratis JojoPayroll di perusahaan Anda. Biarkan perhitungan pemotongan pajak jauh lebih mudah dan lebih efektif bersama produk yang satu ini.