Pengertian, Jenis, dan Fungsi Faktur Pajak

Pajak merupakan pungutaan wajib yang harus dibayarkan oleh para rakyat untuk negara.Pajak ini dibayarkan untuk kepentingan pemerintah dan juga kepentingan masyarakat umum. Dengan adanya pembayaran pajak inilah yang menjadi salah satu cara pemerintah untuk melakukan pembangunan di berbagai wilayah. Karena menjadi salah satu sumber dana yang dimiliki pemerintah maka pajak ini juga diatur di dalam undang – undang.

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi warga negara untuk membantu pemerintah melakuan pembangunan negara menjadi lebih maju.Pajak juga bersifat wajib dan memaksa warga negara untuk membayarkan pajak tepat waktu.Bahkan jika para wajib pajak tidak membayarkan pajak maka bisa saja terkena denda.Walaupun harus membayarkan pajak namun warga negara tidak mendapatkan imbalan secara langsung, hal tersebut dikarenakan pajak digunakan untuk berbagai kepentingan baik negara maupun masyarakat. Pajak yang dibayarkan tersebut akan digunakan untuk membangun negara menjadi lebih maju di berbagai wilayah seluruh negara. Semua hal terkait dengan perpajakan ini sudah diatur di dalam undang – undang sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Pajak ada banyak jenisnya, termasuk para pengusaha juga harus membayar sebuah pajak untuk usaha yang dijalankannya.Pajak yang dimaksudkan untuk pengusaha adalah faktur pajak. Ulasan kali ini akan menjelaskan beberapa hal mengenai pengertian, jenis, fungsi, dan petunjuk pengisian dari bukti pemungutan pajak.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak sendiri merupakan sebuah bukti pungutan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang mana melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP atau menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP).Lebih jelasnya adalah ketika PKP menawarkan atau menjual sebuah barang maupun jasa kepada pihak yang kena pajak, maka dirinya harus menyediakan faktur tersebut untuk menjadi sebuah bukti bahwa dirinya telah meminta pajak dari pihak yang membeli barang maupun jasa yang ada pajaknya tersebut.

Ketika ada barang maupun jasa yang terkena pajak maka ketika perjual belikan maka barang ataupun jasa tersebut dikenai biaya untuk pajak diluar harga pokoknya.Faktur ini harus dibuat oleh PKP setiap kali pihaknya melakukan jual maupun beli barang atau jasa yang ada pajaknya.Perlu untuk anda ketahui lebih dalam mengenai hal yang satu ini, sehingga anda bisa mengikuti peraturan pembayaran pajak yang tepat.

Jenis – Jenis Bukti Pemungutan Pajak

Faktur pajak ini juga mempunyai beberapa jenisnya.Setiap jenis mempunyai pengertiannya dan maksudnya tersendiri. Ini dia jenis – jenisnya :

  1. Keluaran

Bukti pemungutan pajak yang satu ini adalah bukti yang dibuat oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana dibuat ketika melakukan penjualan barang maupun jasa yang sudah terkena pajak tesebut.Biasaya barang maupun jasa yang terkena pajak ini termasuk dalam barang maupun jasa yang mewah.

 

  1. Masukan

Bukti pemungutan pajak ini adalah pajak yang diperoleh dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).Bukti ini diperoleh ketika melakukan pembelian barang maupun jasa yang sudah terkena pajak.Biasanya barang atau jasa tersebut didapatkan dari Pegusaha Kena Pajak lainnya.

 

  1. Pengganti

Bukti pemungutan pajak ini termasuk dalam bukti pengganti yang mana buktinya sudah diterbitkan sebelumnya.Biasanya bukti ini diterbitkan karena sebelumnya telah terjadi kesalahan pengisian, namun kecuali pengisian pada pengisian NPWP.Hal tersebut membuat bukti tersebut harus diganti sesuai dengan aslinya.

 

  1. Gabungan

Bukti pemungutan pajak buatan oleh Pengusaha Kena Pajak ini terdiri dari penyerahan yang mana dilakukan kepada para pembeli barang maupun jasa yang sudah terkena pajak.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  1. Digunggung

Biasanya jenis bukti pemungutan pajak ini sebelumnya tidak diisikan atau dicantumkan identitas pembeli, nama, dan juga tanda tangan penjual yang mana biasanya hanya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang secara eceran.

 

  1. Cacat

Bukti pemungutan pajak yang satu ini tidak diisi secara lengkap mengenai berbagai informasi.Bahkan beberapa informasi yang dicantumkan dalam bukti tersebut salah.Bukti yang cacat ini maka bisa dibetulkan dengan membuat bukti yang baru.

 

  1. Batal

Bukti pemungutan pajak juga bisa dilakukan pembatalan.Biasanya pembatalan tersebut dilakukan karena adanya pembatalan transaksi.Pembatalan tersebut juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan dalam pengisian NPWP di dalam sebuah bukti.

Ke tujuh dari jenis – jenis bukti pemungutan pajak tersebut tentu harus anda perhatikan.Terutama bagi anda yang memang sangat erat kaitannya dengan adanya pajak, maka anda harus mampu memahami berbagai hal mengenai bukti pemungutan pajak yang ada.

Fungsi Adanya Bukti Pemungutan Pajak

Keberadaan dari bukti pemungutan pajak ini sangatlah berguna bagi pihak Pengusaha Kena Pajak. Dengan adanya faktur pajak ini maka nantinya PKP akan mempunyai bukti bahwa dirinya telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Jika nantinya dalam membuat sebuah bukti pemungutan pajak terjadi kesalahan maka faktur atau bukti tersebut tentu bisa segera dibenarkan.Karena jika bukti tersebut tidak dibenarkan maka bisa merugikan bagi pihak PKP sendiri.Tentu keberadaan dari bukti pemungutan pajak ini sangat penting untuk diterbitkan.

Kesimpulan Mengenai Bukti Pemungutan Pajak

Setelah membahas berbagai berbagai hal mengenai bukti pemungutan pajak tersebut maka dapat ditarik sebuah kesimpulan yang lebih memudahkan anda untuk menjelaskan hal tersebut lebih detail. Inilah beberapa kesimpulan bukti pemungutan pajak yang bisa ditarik dari ulasan di atas :

  1. Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Bukti ini didapatkan ketika dilakukan penjualan mengenai barang maupun jasa yang sudah terkena pajak sebelumnya. Siapa saja pihak PKP yang melakukan penjualan barang ataupun jasa tersebut harus menerbitkan sebuah bukti bahwa telah dilakukan pemungutan pajak dari pihak yang membeli barang atau jasa tersebut.

 

  1. Selain itu dengan diterbitkan bukti tersebut maka bisa dijadikan sebagai bukti oleh PKP bahwa telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

  1. Jika dalam pembuatan bukti tersebut terjadi kesalahan dalam pengisian data maka bukti tersebut dapat ditulis ulang. Hal ini dikarenakan jika nantinya bukti tersebut tidak dibenarkan hanya akan mempersulit dan bahkan merugikan bagi pihak PKP. PKP bisa dirugikan jika nantinya dilakukan sebuah audit dan dilakukan sebuah pemeriksaan pajak.

 

  1. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk selalu membuat bukti sesuai dengan keputusan yang telah dibuat oleh Direktur. PKP diwajibkan untuk membuat bukti bebentuk elektronik.

Itulah berbagai hal mengenai bukti pemungutan pajak.Jika dipahami dari berbagai informasi yang ada di atas maka bisa dipastikan bahwa keberadaan dari bukti ini sangatlah penting.Kini bagi anda para PKP anda harus segera menerbitkan bukti mengenai penjualan barang maupun jasa yang sebelumnya sudah terkena pajak.Dengan adanya informasi di atas maka diharapkan anda lebih paham dan bisa mengikuti peraturan yang ada.