Penjelasan tentang Investasi Syariah

Dalam hukum islam, investasi merupakan mudharabah yang artinya menyerahkan sejumlah dana kepada orang atau lembaga usaha untuk mendapatkan keuntungan. Namun tidak semua investasi yang ada saat ini berjalan sesuai hukum islam, itulah yang menjadikan alasan beberapa instrumen investasi menggunakan sistem investasi syariah.

Bagi seorang muslim, menjalankan setiap hal sesuai dengan aturan agama adalah penting hukumnya. Salah satu hal tersebut hadir dalam bentuk investasi. Berdasarkan jenis transaksinya, investasi dibagi menjadi dua yaitu investasi Syariah dan investasi non-syariah atau konvensional.

Investasi syariah adalah penanaman modal kepada suatu lembaga usaha dengan prinsip kaidah islam (hukum islam) yang berpedoman pada syariah islam.

Saat ini sangat menjamur berbagai macam lembaga keuangan yang berjalan di bidang perbankan maupun non perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Selain pemintanya yang semakin meningkat, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim.

Ada banyak pertimbangan seorang investor memilih sistem keuangan dengan prinsip syariah. Salah satunya untuk menghindari riba yang semakin tak terkendali dalam sistem keuangan saat ini.

Ada banyak contoh investasi syariah yang bisa anda temukan saat ini antara lain Deposito syariah, Reksadana syariah, investasi emas syariah, dan masih banyak lagi jenisnya. Tentu saja dalam pelaksanaannya sangat berbeda dengan sitem keuangan konvensional yang tidak menganut prinsip syariah.

Dasar hukum islam dari investasi syariah adalah ijma’, artinya kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alqur’an dan hadits.

Investor yang berinvestasi menggunakan prinsip syariah tidak dikenakan pajak dari dana yang diinvestasikan, melainkan dikenakan pajak dari hasil investasinya saja.

Hal ini berdasarkan hukum dalam perekonomian islam bahwa aset yang tidak termanfaatkan akan dikenakan pajak, sedangkan aset yang termanfaatkan dikenakan pajak.

 

analisis laporan keuangan

Jadi jika anda adalah seorang muslim dan memiliki dana lebih, alangkah baiknya memanfaatkan dana tersebut untuk dimasukkan pada investasi syariah.Dalam praktiknya, investasi Syariah sama dengan investasi konvensional. Namun ada beberapa hal yang menjadi kelebihan dari investasi Syariah, seperti:

  • Bebas Riba

Menurut Syaikh Yusuf Qaradhawi, riba adalah semua yang ditambahkan atas pokok harta. Maksudnya, apa yang ditambahkan kepada seseorang tanpa melalui perdagangan atau tanpa usaha bersusah payaj sebagai tambahan hartanya. Dalam prinsip islam, riba dilihat sebagai hal yang merugikan salah satu pihak, terutama peminjam.

  • Tidak Ada Grahar dan Maysir

Dalam Bahasa Arab, Grahar artinya pertaruhan. Syaikh As’sadi menjelaskan bahwa grahar adalah al-mukhatharah atau pertaruhan dan al-jahalah atau ketidakjelasan. Artinya, grahar adalah hal yang mengandung ketidakjelasan baik dari segi akad, barang maupun kegiatannya.

Sementara maysir artinya memperoleh sesuatu tanpa dengan susah payah bekerja keras. Contoh dari maysir adalah judi karena dilakukan secara untung-untungan dan tidak ada unsur kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.

  • Menggunakan Akad

Ciri khas yang menjadi kelebihan dari investasi Syariah ialah adanya akad. Beberapa akad yang terdapat di investasi Syariah berupa akad kerja sama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

 

Lalu, apa saja jenis investasi yang tersedia pada investasi Syariah?

  • Deposito Syariah

Produk investasi Deposito Syariah adalah salah satu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah di mana kamu menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito yang tidak bisa diambil dalam beberapa waktu tertentu. Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.

  • Reksadana Syariah

Secara sederhana, reksadana Syariah adalah bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah. Produk reksadana Syariah ini dilandasi pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

  • Saham Syariah

Berdasarkan definisi OJK, Saham Syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Kehadiran fatwa tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang merujuk pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat An-Nisa ayat 29.

 

Seorang investor harus memahami apa saja prinsip-prinsip dalam berinvestasi syariah sebagai pedoman memilih investasi yang tepat.

  1. Halal

Lembaga usaha yang menjalankan investasi atau sebagai pengelola dana investor, harus mematuhi ajaran-ajaran hukum islam. Salah satunya berbagai hal yang berkaitan dengan transaksi baik itu barang maupun jasa harus jauh dari hal-hal yang haram dan diharamkan. Sebagai contoh, dana investor tidak boleh dimasukkan pada perusahaan seperti industri alkohol, bank konvensional, perjudian, dll.

  1. Manfaat

Dalah prinsip investasi syariah harus memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu antara investor atau penanam modal dan lembaga usaha atau pengelola dana investor. Manfaat yang akan diperoleh investor berupa persentase keuntungan dari hasil dana yang dikelola oleh lembaga usaha.

  1. Transparan dan Tanpa Riba

Investasi yang dijalankan tidak mengandung unsur penipuan dan ketidak jelasan. Namun harus benar-benar transparan, artinya investor mendapatkan data laporan yang riil.

Selain itu tidak menjalankan sistem riba atau keuntungan berupa bunga, seperti pinjaman uang maupun barang dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga pinjaman.

  1. Adil

Dalam pembagian keuntungan investasi syariah harus bersikap adil antara kedua belah pihak, tanpa ada yang diuntungkan maupun dirugikan.

 

Investasi syariah akan dianggap sah jika mengikuti akad atau rukun yang harus diajalankan, antara lain :

  1. Pelaku Investasi

Yang pertama adalah adanya pelaku investasi, dalam hal ini adalah investor atau penanam modal dan lembaga usaha yang berperan sebagai pengelola modal.

Kedua belah pihak harus sama-sama memiliki kompetensi beraktifitas, artinya keduanya tidak dalam kondisi bangkrut maupun terlilit utang.

Dalam pelaksanaannya boleh saja salah satu pelaku investasi beragama non muslim, namun dengan syarat bahwa pengelolaan dana tersebut harus dalam pantauan pihak muslim dan terbukti jauh dari transaksi yang berdasarkan riba.

  1. Akad Perjanjian

Setelah adanya pelaku investasi, selanjutnya adalah terlaksananya akad perjanjian antara kedua belah pihak. Akad ini merupakan titik awal terjadinya kerja sama yang akan dilakukan.

Perjanjian ini harus menjadi kesepakatan kedua belah pihak, dan harus dalam keadaan sadar serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

  1. Objek Transaksi

Yang dimaksud dengan objek transaksi adalah adanya dana, usaha, dan keuntungan. Dana yang digunakan sebagai modal usaha harus berupa alat tukar yang sah dan sebaiknya tidak menggunakan barang karena nilainya tidak pasti.

KEUNTUNGAN INVESTASI SYARIAH

Berikut ini beberapa keuntungan yang akan anda peroleh jika menjalankan investasi dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. Memperoleh Imbal Balik

Seperti halnya investasi pada umumnya, investor akan menerima imbal balik berupa keuntungan dari hasil usaha yang diajalankan. Tentunya keuntungan yang diperoleh harus dibagi secara adil.

  1. Terjamin Halal

Halal adalah yang diharapkan bagi investor muslim yang sangat berpegang teguh pada hukum islam. Dengan prinsip syariah maka jauh dari sistem keuangan yang mengandung unsur riba.

  1. Lebih Transparan

Segala sesuatunya yang berkaitan dengan investasi lebih transparan atau jelas asal usulnya. Tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan transaksi yang dilakukan pelaku.

manajemen proyek

Setiap muslim dilarang menghamburkan hartanya, maka dari itu ada konsep investasi syariah selain halal dan juga terjamin aman dari segi keuntungan atau penipuan. Perlu diketahui, ketika anda memutuskan berinvestasi anda wajib mengenal beberapa instrumen investasi yang cocok untuk anda, tidak semua instrumen cocok dengan semua orang. Kenali dan pahami lebih lanjut telebih dahulu. Kumpulkan data secara otomatis, tingkatkan produktivitas dan cegah penipuan keuangan serta pegang kendali penuh anggaran perusahaan dengan mudah dan kapanpun dimanapun dengan JojoExpense. Lebih cepat, mudah, tanpa perlu repot. Dengan JojoExpense, pengeluaran perusahaan tercatat dengan baik dan terhindar dari penipuan keuangan.