4 Faktor Penurunan Gaji Karyawan

Penurunan gaji karyawan adalah hal yang dihindari oleh semua karyawan. Tapi taukah kamu apa itu pengertian Gaji? Upah/gaji merupakan sebuah instrumen penting dalam suatu hubungan kerja tanpa adanya gaji hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan tidak akan terjadi. Gaji adalah hak bagi karyawan sebagai bentuk imbalan dalam bentuk uang. Dalam penentuan, kenaikan gaji maupun penurunan gaji sudah diatur dalam undang-undang. Tapi taukah kamu faktor-faktor apa saja yang faktor penurunan gaji karyawan?

Keterlambatan Kehadiran

Mungkin ini alasan paling umum bagi perusahaan untuk menurunkan gaji karyawan. Bahkan, bukan hanya perusahaan. Beberapa lembaga kementerian di Indonesia juga menerapkan aturan sejenis untuk ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungannya. Tidak hanya dalam bentuk pemotongan gaji tetapi bisa juga dalam bentuk hukuman. Seperti penambahan jam kerja sesuai waktu keterlambatan. Tapi tanpa adanya aturan tertulis dan data yang kuat penurunan gaji karyawan terlihat mengada-ngada dan juga perusahaan tidak berhak untuk melakukan penurunan gaji karyawan.

Baca Juga : 5 Software Absen Karyawan Terbaik yang Perlu Kamu Ketahui!

Karyawan Tidak Melakukan Kewajibannya

Faktor yang menyebabkan penurunan gaji karyawan ada tidak melakukan kewajibannya selaku karyawan yang berkerja diperusahaan tersebut. Bahkan perusahaan juga berhak untuk memotong gaji karyawan jika tidak melakukan kewajibanya dan itu sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian.

Target Tidak Tercapai

Perusahaan bisa saja melakukan penurunan gaji karyawan karna alasan target tidak tercapai. Dengan alasan untuk memotong pengeluaran akibat tidak tercapainnya target. Tentunya pemotongan gaji karyawan tidak dilakukan secara sepihak harus ada kesepakatan diawal antara karyawan dengan perusahaan pada saat karyawan bergabung. Dalam hal ini setiap perusahaan berbeda-beda dalam melakukan pemotongan. Ada yang melalui pemotongan melalui gaji jika perusahaan tidak menggunakan kebijakan bonus atau bisa melalui bonus. Jika menggunakan bonus maka HR harus mempunyai data yang lengkap agar tidak ada yang dirugikan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Rotasi Jabatan

Karyawan didalam perusahaan dapat dipindah tugaskan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Bahkan juga bergantung pada kinerja bahkan karena mendapatkan hukuman. Karyawan yang ditugaskan pada jabatan baru bisa mengalami kenaikan atau penurunan upah/ gaji dikarenakan faktor ini. Tetapi semua itu tergantung dengan perjanjian kerja sebelumnya. Pada pasal 55 UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan atas perjanjian kerja yang telah dibuat, sebagai berikut:

“Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”

Nah, setelah kamu mengetahui faktor-faktor penurunan gaji karyawan kamu dapat memillih software penggajian terakurat. Dengan JojoPayroll kamu bisa mengelola penggajian bulanan perusahaan menjadi mudah dengan aplikasi otomatis JojoPayroll. Semua perhitungan telah disesuaikan dengan Kebijakan Perburuhan Indonesia, di mana basis data karyawan dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi, asuransi, tunjangan, dan reimbursement melalui JojoExpense.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.