Sepak Terjang Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah sering pula disebut dengan perbankan Islam. Dari namanya saja bisa diketahui bahwa perbankan ini beroperasional dengan menggunakan sistem perbankan yang berdasarkan pada hukum Islam atau syariah. Sistem ini dilakukan dengan berdasarkan pada adanya larangan dalam agama Islam perihal meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menggunakan bunga pinjaman atau riba. Selain itu ada pula larangan untuk melakukan investasi pada beberapa jenis usaha yang bersifat haram. Dengan kata lain segala kegiatan yang berhubungan dengan sistem perbankan ini cenderung baik dan bersifat tidak haram sekalipun tampaknya sistem perbankan ini cenderung masih bersifat lebih konvensional.

Pada dasarnya adanya sistem perbankan ini menjadi suatu hal yang menyenangkan bagi masyarakat karena dipandang baik dan tidak merugikan masyarakat. Namun rupanya di akhir abad ke-20 seperti di masa sekarang ini mulai berdiri beberapa bank Islam yang menerapkan sistem ini bagi beberapa lembaga komersial swasta atau semi swasta tentunya dalam komunitas muslim yang mencakup tingkat dunia.

Prinsip Perbankan Syariah

Jika diamati lebih lanjut, perbankan syariah umumnya menerapkan prinsip yang islami dan halah, beberapa di antaranya meliputi berikut ini.

1. Investasi halal

Pada dasarnya perbankan yang bernafaskan Islam ini hanya akan bergeliat dengan seluruh aktivitas yang bersifat halal. Misalnya saja melakukan investasi yang sifatnya halal menurut hukum Islam. Oleh karena itu baik pemberian pinjaman maupun layanan bentuk apapun akan diberikan oleh bank ini jika aktivitas ini berhubungan dengan hal yang bersifat halal. Tentu saja hal ini sangat dipandang baik bagi kebanyakan orang.

2. Prinsip bagi hasil

Bagi hasil bisa diberikan pada Anda yang memang menjadi rekan atau mitra bagi bank ini. Umumnya bagi hasil ini akan diterapkan pada model partnership atau joint venture. Selain prinsip bagi hasil rupanya bank yang menggunakan berbagai metode berdasarkan hukum agama Islam ini juga menganut prinsip jual beli dan juga prinsip sewa.

3. Orientasi falah

Setiap bank sebenarnya berorientasi pada keuntungan. Demikian pula dengan perbankan yang bergerak dengan menggunakan sistem syariah. Namun keuntungan yang menjadi orientasi bagi bank ini cenderung falah yaitu keuntungan berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat sehingga bisa sesuai dengan ajaran Islam. Perbankan ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan besar dari nasabah.

4. Hubungan kemitraan dengan nasabah

Nasabah dalam perbankan yang menggunakan sistem syariah ini umumnya cenderung dipandang lebih sebagai mitra. Jadi dalam hal ini bank syariah cenderung menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai nasabah. Dengan kata lain hubungan yang terjalin pada bank ini bukanlah sebagai kreditur dan debitur seperti halnya bank konvensional pada umumnya.

5. Penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Pada perbankan yang berjalan dengan berdasarkan hukum agama Islam maka penyaluran dana akan dilakukan dengan disesuaikan pada fatwa Dewan Pengawas Syariah. Tentu hal ini bertujuan agar bank tidak berjalan menyimpang dari ketentuan dan tujuan utamanya. Bukan hanya penyaluran saja tetapi sistem penghimpunan dana juga dilakukan dengan disesuaikan pada fatwa Dewan Pengawas Syariah.

Produk Perbankan Syariah

Dalam kenyataannya ada beberapa macam produk perbankan syariah yang banyak diluncurkan di Indonesia, di antaranya yaitu sebagai berikut.

1. Titipan atau simpanan

Pada perbankan syariah diketahui ada berbagai bentuk titipan atau simpanan yang bisa Anda lakukan sebagai nasabah atau mitra bank. Salah satunya adalah jasa penitipan bernama Al-Wadi’ah yang menekankan bahwa penitip dapat mengambil dana yang telah dititipkan sewaktu-waktu saat penitip memang ingin mengambilnya. Bahkan bank boleh saja memberikan bonus kepada nasabah. Selain itu ada pula bentuk lainnya dari titipan atau simpanan di perbankan dengan sistem syariah ini. Misalnya deposito Mudharabah yang artinya nasabah bisa menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Kemudian keuntungan dari adanya investasi ini akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu yang tidak melanggar hukum yang ditentukan.

2. Bagi hasil

Sistem bagi hasil pada perbankan ini terdiri dari beberapa bentuk. Diantaranya adalah joint venture atau Al-Musyakarah yang menggunakan konsep bermodel partnership atau joint venture. Selain itu ada pula Al-Mudharabah yang merupakan perjanjian antara pengusaha dan penyedia modal. Bentuk yang lain dari bagi hasil adalah Al-Muzara’ah yaitu saat bank memberikan pembiayaan bagi para nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atau perkebunan. Nasabah dalam hal ini akan mendapatkan bagi hasil dengan didasarkan pada hasil panen yang diperoleh. Selain itu ada pula Al-Musaqah yang memiliki bentuk lebih sederhan daripada Al-Muzara’ah. Jadi nasabah hanya bertanggung jawab pada proses pemeliharaan dan sebagai imbalannya maka nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasilpanen yang diperoleh.

3. Jual beli

Jual beli yang ada pada perbankan ini ada dalam bentuk Bai’ Al-Murabahah. Sistem ini menekankan adanya penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Kemudian ada pula bentuk jual beli bernama Bai’ As-Salam yang berarti bank akan membelikan barang yang akan dibutuhkan di kemudian hari sedangkan pembayaran dalam hal ini dilakukan di muka. Ada pula bai’ Al-Istishna yang merupakan bentuk As-Salam khusus yaitu pada saat harga barang bisa dibayar dengan sistem angsuran atau dibayar di kemudian hari. Selain itu ada pula Al-Ijarah yang merupakan akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa yang dilakukan melalui pembayaran upah sewa. Yang terakhir yaitu Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik yang sama dengan ijarah namuna da perbedaan dalam hal akhir sewa.

4. Jasa

Jasa di dalam perbankan syariah terbagi ke dalam lima bentuk. Yang pertama Al-Wakalah yang merupakan akad sesuai dengan prinsip yang diterapkan dalam hukum syariat Islam. Selain itu ada Al-Kafalah yang memberikan jaminan pada pihak ketiga dari penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Ada pula Al-Hawalah yang merupakan akad perpindahan atau pengambilalihan hutang. Ada pula Ar-Rahn akad gadai yang tentunya berjalan dengan disesuaikan pada hukum syariah. Terakhir ada Al-Qardh yang memberikan pinjaman tanpa mengharapkan imbalan atau bunga atau riba.

Kini sudah banyak perbankan syariah yang hadir untuk memenuhi kebutuhan perbankan yang lebih halal bagi umat muslim Indonesia. Demikian halnya saat ini sudah tersedia produk pengatur keuangan perusahaan yang cukup optimal, yaitu JojoExpense. Bersama produk yang satu ini maka keuangan perusahaan dapat lebih transaparan, lebih jelas, lebih detail dan terhindar dari resiko fraud maupun penipuan. Catatan pengeluaran serta pemasukan dapat dirinci secara riil dan akurat.

Semua ini berkat beberapa fitur yang terselip dalam JojoExpense, beberapa fitur ini meliputi Mobile Approval, Capture Expenses, Budget Controlling, Reimburse via App & Web, Cash Advanced, dan beberapa fitur pendukung lainnya. Jadi, jangan ragu lagi, yuk dapatkan coba gratis JojoExpense sekarang juga! Dukung sistem keuangan perusahaan yang lebih optimal bebas penipuan bersama dengan produk JojoExpense.