Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama – Bagi anda yang seorang pendiri start up, atau entrepreneur yang sedang mencoba mengembangkan bisnisnya, sangat penting bagi anda untuk mengetahui istilah – istilah ketenagakerjaan dalam dunia bisnis. Contohnya adalah perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama. Dilihat sekilas keduanya bisa dibilang mirip, namun bukan berarti memiliki arti yang sama persis.

Jika anda tengah berharap untuk memiliki bisnis yang besar serta memberikan manfaat yang banyak untuk masyarakat, maka wajib hukumnya memahami dasar – dasar ketenagakerjaan karna hal ini akan mengangkat derajat karyawan. Seorang pegawai yang telah diterima masuk ke dalam suatu perusahaan harus menandatangi yang namanya perjanjian kerja. Dimana perjanjian kerja tersebut nantinya akan menjadi dasar hubungan antara pemberi kerja dengan pegawainya. Berikut adalah hal – hal yang harus diperhatikan agar sebuah perjanjian kerja bisa dikatakan legal dan sah, antara lain adalah :

  1. Mencakup kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Memiliki kemampuan atau kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum;
  3. Eksistensi pekerjaan yang dijanjikan adalah nyata;
  4. Jenis pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan serta perundang – undangan yang berlaku.

Pengertian dan Tipe Perjanjian Kerja

Sebuah perjanjian kerja tidak harus selalu dalam bentuk tertulis. Ia bahkan bisa dikatakan sah melalui percakapan atau lisan saja. Dalam penulisan sebuah penjanjian kerja, terdapat kaidah – kaidah penulisan yang harus ditaati, antara lain adalah :

  1. Mencatut nama, alamat serta tipe bisnis dari suatu perusahaan;
  2. Nama, jenis kelamin, umur serta alamat pekerja;
  3. Okupasi atau tipe pekerjaan itu sendiri;
  4. Lokasi kerja;
  5. Jumlah bayaran yang disepakati serta bagaimana cara upah tersebut diberikan;
  6. Syarat dan ketentuan kerja yang mencatut hak serta kewajiban yang harus dilakukan pekerja;
  7. Tanggal mulai kerja yang telah disepakati serta waktu berlakunya perjanjian kerja tersebut;
  8. Tempat dan tanggal eksekusi perjanjian kerja;
  9. Tanda tangan kedua belah pihak yang termasuk dalam perjanjian kerja tersebut;

Terdapat dua jenis perjanjian kerja menurut syarat – syaratnya, antara lain adalah :

Perjanjian Kerja Dalam Periode Waktu yang Telah Ditentukan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Surat perjanjian kerja waktu tertentu biasanya ditulis dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Beberapa BAB atau bagian juga menggunakan alfabet Latin. Dalam jenis perjanjian kerja yang satu ini, seorang pekerja tidak bisa mengatur masa percobaan kerja itu sendiri. Mereka hanya boleh bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. PKTW biasanya dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau memiliki masa pengerjaan yang sebentar. Berikut adalah jenis kegiatan atau sifat PKWT yang perlu anda ketahui, antara lain adalah :

  1. Sifat pekerjaan PKTW adalah sementara, atau yang bisa diselesaikan secara cepat.
  2. Pekerjaan PKTW paling lama biasanya hanya mencapai tiga tahunan;
  3. PKTW memiliki sifat pekerjaan musiman;
  4. Biasanya berhubungan dengan produk baru, sebuah kegiatan baru, atau produk yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT

Berbeda dengan PKTW, perjanjian kerja waktu tidak tertentu memiliki masa percobaan kerja paling lama tiga bulan saja dan biasanya perusahaan dilarang membayar pekerja dengan gaji dibawah standart yang telah ditentukan. Jenis perjanjian kerja yang satu ini bisa dilakukan secara lisan atau oral. Dimana ketika perusahaan melakukan perjanjian kerja waktu tak tertentu secara lisan, mereka harus siap membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Salah satu kelebihan dari perjanjian kerja waktu tidak tetap atau PKWTT adalah perjanjian tersebut akan bersifat ‘abadi’ meski perusahaan berganti pemilik. Hak pekerja menjadi tanggungan pimpinan yang baru apabila perusahaan itu nantinya dijual – diwariskan atau bahkan dihibahkan. Apabila pemimpin perusahaan meninggal dunia, yang mana akhirnya perusahaan tersebut jatuh ke tangan ahli waris, ahli waris berhak untuk memecat pekerja apabila telah terjadi kesepakatan antar keduanya.

Di sisi lain, apabila pekerja yang meninggal, perusahaan wajib memenuhi hak – haknya sesuai dengan ketentuan dan undang – undang yang berlaku di daerah tersebut.

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama atau yang sering disingkat dengan PKB merupakan perjanjian hasil perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja yang tercatat secara resmi pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan. Perjanjian kerja bersama diisi oleh sejumlah syarat serta kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Dimana biasanya didominasi mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Hal – hal yang ada di dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama antara lain adalah :

  1. Hak serta kewajiban dari pengusaha atau pihak perusahaan;
  2. Hak serta kewajiban dari serikat pekerja serta masing – masing pekerja;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama tersebut;
  4. Tanda tangan dari kedua belah pihak;

Pihak perusahaan atau pengusaha wajib menginformasikan hasil perjanjian kerja bersama ke seluruh elemen yang ada di perusahaan. Bahkan ia juga diwajibkan untuk menyebarkan cetakan perjanjian kerja bersama tersebut agar bisa dibaca sebanyak mungkin pekerja di perusahaan itu sendiri.

Masa berlaku perjanjian kerja bersama paling lama adalah dua tahun setelah perjanjian itu dibuat. Hal ini bisa diperpanjang satu tahun kemudian apabila didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pihak pengusaha atau perusahaan dengan serikat pekerja.

Kedua belah pihak baru bisa membicarakan atau merapatkan perjanjian kerja bersama yang baru apabila telah melewati masa sedikitnya 3tiga bulan sebelum perjanjian kerja bersama sebelumnya habis. Apabila dalam rapat perjanjian kerja bersama yang kedua tersebut tidak ditemui kata mufakat, maka masa aktif perjanjian kerja bersama yang pertama bisa diperpanjang hingga satu tahun kemudian.

Syarat – Syarat Lain Dalam Perjanjian Kerja Bersama

Meski terjadi pembubaran serikat pekerja atau pengalihan kepemilikan perusahaan, perjanjian kerja bersama yang telah ditandatangani akan tetap berlaku dalam jangka waktu yang telah disepakati. Apabila dalam jangka waktu tersebut terdapat penggabungan atau merger antara dua perusahaan, dan sama – sama memiliki perjanjian kerja bersama dari masing – masing serikat pekerja, maka akan dipilih perjanjian kerja bersama yang dinilai paling menguntungkan bagi serikat pekerja kedua perusahaan. Atau apabila perjanjian kerja bersama tersebut hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja yang akan melakukan merger, maka karyawan dari perusahaan lain yang akan bergabung juga bisa mendapatkan manfaat dari adanya perjanjian kerja bersama itu sendiri.

Nyatanya tidak ada satupun pernyataan yang dapat menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus dijelaskan dalam bentuk kesepakatan tertulis termasuk perjanjian kerja. Selama kedua belah pihak telah saling mencapai kesepakatan, kegiatan kerja sama tetap dapat dilakukan. Namun demikian, demi mengurangi risiko perselisihan atau kerugian, serta mengedepankan kepentingan semua pihak, nota kesepahaman seperti perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama harus tetap disusun.

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Itulah sekilas tentang Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama ini penting hukumnya, demi kelancaran hubungan antara perusahaan dan karyawan. Tentu saja, kontrak kerja tersebut akan berbeda-beda jenisnya tergantung masing-masing karyawan. Pasti akan sangat memakan waktu serta tenaga dalam mendata semua kontrak kerja yang ada di perusahaan. Untuk memudahkan anda dalam menyimpan serta mengumpulkan data karyawan, anda bisa menggunakan JojoTimes dari Jojonomic. Beralihlah ke sistem digital yang praktis dan bisa diakses di mana saja kapan saja. Karyawan serta atasanmu pun akan bisa menggunakan waktu dengan lebih efisien. Ayo Segera Gunakan JojoTimes dan dapatkan Free Trial Gratisnya!