Perbedaan Sp1 Sp2 Dan Sp3 Pada Perusahaan

perbedaan sp1 sp2 dan sp3 pada perusahaan
perbedaan sp2 sp2 dan sp3 pada perusahaan

Apa itu Surat peringatan ?

Perbedaan Sp1 Sp2 dan Sp3 Pada Perusahaan -Surat peringatan atau biasa disebut dengan Sp merupakan surat yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan pada perusahaan. Dengan adanya surat peringatan perusahaan dapat memberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan karayawan tanpa harus dengan serta merta melakukan PHK karyawan karena telah melakukan pelanggaran. Hal ini juga digunakan untuk menghindari adanya pemutusan kerja Sumber daya manusia yang bersangkutan.

Dasar Hukum Surat Peringatan

Surat Peringatan ini didasarkan pada undang – undang no 13 tahun 20013 tepatnya pada pasal 151 dimana “pengusaha, pekerja , serikat kerja dan juga pemerintah harus mengusahakan dengan banyak upaya untuk mneghindari adanya pemutusan kerja”. berdasarkan peraturan inilah muncul surat peringatan. Dengan adanya surat peringatan para pekerja atau karyawan tidak serta merta mendapatkan PHK secara sepihak. Surat peringatan selain berisikan peringatan, namun juga dapat menjadi koreksi atau introspeksi bagi karyawan untuk memperbaiki diri atau tidak mengulangi kesalahan lagi kedepannya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan karyawan merupakan pelanggaran dari peraturan yang sudah dispakati sebelumnya dalam perjanjian kerja. perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan setelah karyawan tersebut mendapatkan surat peringan satu dua dan tiga berturut-turt.

Surat peringatan yang dimaksud dalam pasal satu dalam undang – undang diatas berlaku paling lama yaitu 6 bulan. Kecuali jika perusahaan memberikan ketetapan lain dalam perjanjian kerja yang dibuat.

Undang – Undang Yang Mengatur Pemberian Surat Peringatan Kerja

Sera ringkas dalam pasal 161 undang undang no 13 tahun 2003 berisikan ketentuan terkait pemberian surat peringatan sebagai berikut :

  • Surat peringan 1, Sp 2 dan Sp 3 tidak diberikan kepada karyawan berurutan. Melainkan hal ini diberikan kepada karyawan berdasarkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut sebesar apa.
  • Tingkatan surat peringatan yang diberikan kepada karyawan ditentukan oleh manager , HRD kemudian dengan persetujuan direksi.
  • Setiap surat peringatan berlaku dalam periode atau selama 6 bulan lamanya.
  • Jika seorang karyawan yang melakukan pelanggaran kembali sebelum periode dari surat peringatan yang pertama habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan kedua. Dimana surat peringatan kedua ini berlaku 6 bulan setelah surat diterbitkan.
perbedaan sp1 sp2 dan sp3 pada perusahaan
  • Apabila seorang karyawan yang melakukan pelanggaran kembali sebelum periode dari surat peringatan yang kedua habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan ketiga. Dimana surat peringatan ketiga ini berlaku 6 bulan setelah surat diterbitkan.
  • Ketika seorang karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran kembali sebelum masa berlaku surat peringatan ketiga habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan PHK atau pemutusan kerja dari perusahaan.
  • Misalnya karyawan tersebut melakukan pelanggaran kembali setelah masa penerimaan surat peringatan sebelumnya habis. Maka karyawan tersebut akan mendapatkan surat peringatan. Yang berdasarkan besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
  • Jangka waktu 6 bulan ini diberika kepada karyawan setelah menerima surat peringatan ditujukan supaya dia dapat memperbaiki kesalahannya. Dan perusahaan dapat mengamati dan menilai apakah karyawan tersebut memperbaiki kinerjanya atau malah sebaliknya.

Perbedaan Sp 1, Sp 2 dan Sp 3 pada Perusahaan

Pemberian surat peringatan kepada karyawan ini sudah ditetapkan oleh peraturan undang – undang yang ada. Surat peringatan 1 (Sp 1) dapat diartikan sebagai surat peringatan awal yang diberikan kepada karyawan saat melakukan pelanggaran. Sp 1 ini biasanya berkaitan dengan pelanggaran dalam bentuk interdisipliner atau aturan kode etik dan lain sebagainya. Pada umunya sebelum surat peringatan 1 ini diberikan kepada karyawan, perusahaan terlebih dahulu memberikan peringatan berupa perkataan lisan.

Namun apabila karyawan tersebut masih melakukan pelanggaran yang sama, atau dapat dikatakan menghiraukan peringatan lisan yang sudah diberikan maka yang berwenang akan memberikan karyawan tersebut Sp 1.

Yang membuat perbedaan sp1 , sp 2 dan sp 3 pada perusahaan adalah dalam format surat diantaranya. Format untuk surat peringatan pertama maish berupa himbauan atau peringatan ringan. Biasanya dalam surat tersebut tertuliskan kesalahan yang dilakukan dan juga himbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Untuk surat peringatan kedua dan ketiga formatnya sudah berbeda karena didalam surat tersebut sudah mulai mencantumkan sanksi yang akan diterima karyawan tersebut jika melakukan pelanggaran kembali.

Setiaqp surat sp 1, sp 2 dan sp 3 memiliki masa aktif atau masa berlaku yaitu selama 6 bulan lamanya. Yang dalma artinya juga karyawan yang melakukan pelanggaran akan terus dipantau selama masa tersebut. Jika karyawan tersebut melakukan pembaikan tindakan dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Maka tidak menutup kemungkinan sebelum lamanya masa pengawasan 6 bulan tersebut berakhir. Pemantauan karyawan selama 6 bulan tersebut dapat dicabut sehingga karyawan dapat terbesar dari sanksi.

perbedaan sp1 sp2 dan sp3 pada perusahaan

Namun sebaliknya ketika karyawan tersbut dalam masa pemantauan 6 bulan setelah menerima surat peringatan melakukan pelanggaran kembali, amka akan mendapatkan surat Sp 2.  Begitupun ketika masih melakukan pelanggaran kemabali dalam masa 6 bulan setelah menerima Sp 2 akan mendapatkan Sp 3.  Apabila sudah menerima Sp 3 dan dalam kurun waktu 6 bulan masih melakukan kesalahan maka karyawan tersebut akan mendapatkan PHK dari perusahaan.

Bagaimana Untuk Karyawan Yang Sudah Lewat Masa Pemantauan 6 Bulan Namun Melakukan Pelanggaran Kembali ?

Ketika karyawan masih melakukan pelanggaran kembali bisa saja anda memberikan surat peringatan langsung dengan Sp 2 atau sesuai dengan besar pelanggaran yang dilakukannya. Selain dengan memberikan surat peringatan, perusahaan atau pihak yang berwenang dapat memberikan konseling dengan karyawan tersebut menanyakan terkait hal yang membuatnya melakukan pelanggaran dan sebagainya.

Dalam hal tersbut anda juga dapat memberikan peringatan kepada karyawan tersebut. Dan apabila kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut merupakan kesalahan yang fatal anda juga bisa memberikannya langsung SP 2 sekaligus dengan sanksi yang sama terulang kembali.

Hal Yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah Memberikan SP

Kehilangan seorang karyawan atau pekerja tentu juga bukan merupakan keinginan dari perusahaan. Karena itu setelah seorang perusahaan memberika Sp kepada karyawannya. Maka perusahaan atau orang yang berwenang harus memikirkan cara atau solusi sehingga karyawan tersebut kembali produktif dan optimal seperti sebelumnya. Baik dengan memberikan motivasi, mengajak konseling dna juga memperhatikan kinera dari karyawan tersebut. Setelahnya juga mengikuti perkembangan dari karaywan tersebut apakah sekiranya sudah ada perbaikan atau belum.

Berikut diatas adalah perbedaan sp1 sp2 dan sp3 pada perusahaan. Semoga kamu bisa memahami dan sehingga bisa meminimalisir adanya PHK setelah membaca artikel ini. Untuk dapat terhindar pelanggaran perusahaan, salah satunya anda bisa mencoba untuk menggunakan aplikasi absensi berbasis Cloud dari Jojonomic.

surat peringatan

Anda bisa memanfaatkan aplikasi JojoTimes ini. Dengan fitur ini anda bisa dipermudah salah satunya untuk keperliuan absensi yang tidak perlu dilakukan secara manusla lagi. Dimana didalamnya terdapat fitur- fitur yang dapat memudahkan anda dalam banyak hal. Salah satunya masalah absensi kerja.

Kita tahu bahwa hal yang paling sering dilanggar karyawan adalah masalah absensi. Oleh karena itu dengan Jojotimes, anda bisa absen tanpa scan sidik jari ataupun manual di dalam kantor. Aplikasi ini akan membantu Anda dalam mengelola administrasi HR secara otomatis, misalnya untuk mengabsen karyawan. Silahkan coba dan dapatkan demo gratis dahulu dengan klik Link Coba Gratis Sekarang, Selamat mencoba!