Perhitungan THR Untuk Karyawan Harian Cara dan Contohnya

perhitungan thr untuk karyawan harian
perhitungan thr untuk karyaan harian

Perhitungan THR Untuk Karyawan Harian – Dalam mendekati hari raya tentu saja para pekerja kantoran atau perusahaan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Besar dan juga tata cara pemberian THR ini sudah diatur berdasarkan ketetapan pemerintah pada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 6 Tahun 2016.

Tunjangan Hari Raya ini merupakan tunjangan wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya. Hal init tentu saja berbeda dengan kebanyakan tunjangan yang ada karena hanya bersifat opsional. THR ini harus diberikan kepada semua karyawan tanpa adanya pembedaan status hubungan kerja yang dimiliki.

Baik karyawan kontrak, karyawan tetap dan juga tidak dibedakan berdasarkan prestasi yang dimilikinya. Syarat karyawan untuk mendapatkan tunjangan hari raya ini hanya satu yaitu karyawan tersebut telah memiliki masa kerja selama 1 bukan secara terus – menerus.

Berapakah besar anggaran tunjangan hari raya berdasarkan aturan Kepmenker ?

perhitungan thr untuk karyawan harian

Besarnya tunjangan hari raya yang didapatkan karyawan didasarkan pada Permenaker No. 6 Taun 2016. Besarnya tunjangan hari raya yang diterimaka pekerja dikelompokkan menjadi dua berdasarkan pada masa kerjanya. Berikut adalah besarnya THR yang didapatkan pekerja berdasarkan masa kerjanya :

  1. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Maka besar tunjangan hari raya yang didapatkan sebesar 1 bulan gajinya.
  2. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan lebih, namun kurang dari 12 Bulan. Maka besar THR yang didapatkan dapat dihitung dengan “Masa kerja/12 x 1 Bulan gaji”.

Untuk lebih memudahkan anda dalam memahami perhitungan di atas. Anda dapat menyimak contoh yang diberikan di bawah ini.

Contoh :

Willi dan juga Danu berkerja dalam suatu perusahaan yang sama.  Besar gaji yang diterima oleh Willi dan Danu juga sama yaitu sebesar Rp. 2.800.000 perbulan.  Gaji tersebut sudah termasuk dalam tunjangan tetap. Willi sudah berkerja dalam perusahaan tersebut selama 1 tahun 1 bulan. Sedangkan Danu baru bekerja selama 10 bulan.

Berdasarkan perthitungan yang ada. Jumlah THR yang diterima oleh Willi dan Danu berbeda. Willi berhak untuk menerima tunjangan hari raya sebesar Rp 2.800.000. sedangkan Danu menerima uang tunjangan hari raya sebesar Rp. 2.333.333.

Contoh dari perhitungan di atas dapat digunakan untuk menghitung tunjangan hari raya bagi karyawan yang memiliki gaji bulanan tetap. Karena jika selain gaji bulanan, maka berlaku peraturan pemerintah Pengupahan No. 78 tahun 2015. Yang menyebutkan bahwa upah atau gaji berdasarkan satuan waktu juga dapat ditetapkan secara harian atau mingguan.

perhitungan thr untuk karyawan harian

Bagaimana perhitungan THR untuk karyawan harian ?

Perhitungan THR untuk karyawan harian yang digaji berdasarkan banyaknya kerja harian yang dilakukan. Hal ini menyebabkan jumlah upah atau gai yang diterima pekerja tersebut berubah – ubah setiap bulannya. Perhitungan THR untuk karyawan harian ini dapat dilihat dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Pekerja atau buruh yang telah melakukan kerja selama 12 Bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung dari jumlah rata – rata banyaknya upah yang diterima selama 12 bulan tersebut sebelum hari raya keagaamaan. Sehingga besar dari THR yang didapatkan karyawan tersebut sebesa gaji 1 bulan karyawan tersebut.
  2. Pekerja atau buruh yang telah melakukan kerja kurang dari 12 bulan. Maka upah satu bulannya dihitung dari rata – rata banyaknya upah yang diterima tiap bulannya selama bekerja.

Sehingga besarnya THR yang diterima oleh karyawan tersebut dapat dihitung dengan cara “Masa kerja/12 x rata – rata gaji bulanan.

Untuk mempermudah pemahaman terkait perhitungan THR untuk karyawan harian ini. dapat dilihat berdasarkan contoh dibawah ini.

Contoh 1 :

Jefri dan Satria berkerja sebagai karyawan harian atau kerja lepas ada perusahaan yang sama. Jefri sudah berkerja sebagai karyawan harian pada perusahaan tersebut selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan Satria baru bekerja sebagai keryawan lepas pada perusahaan tersebut selama 8 bulan. Keduanya memiliki gai rata – rata perbulannya sebesar Rp 2.400.000.

Maka besar THR yang diterima Jefri sebesar Rp 2.400.000. Sedangkan besar tunjangan hari raya yang didapatkan Satria sebesar Rp 1.600.000.

Contoh 2 :

Brian bekerja sebagai karyawan harian lepas. Dia bekerja dalam perusahaan tersebut ssudah selama 6 bulan. Selama 4 bulan pertama Brian mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 2.200.000. sedangkan 2 bulan terakhir dia mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 2.600.000. maka besarnya tunjangan hari raya yang didapatkan oleh Brian berdasarkan perhitungan yang ada, sebesar (4 x 2.200.000) + (2 x 2.400.000) kemudian dibagi berapa bulan masa kera total yaitu 6 bulan.

Dari hasil perhitungan diatas, diketahui bahwa rata – rata upah atau gaji yang didapatkan Brian sebesar Rp 2.266.666

Maka besar tunjangan hari raya yang didapatkan Brian sebesar 6/12 x Rp. 2.266.666 yaitu sebesar Rp 1.133.333.

Lantas bagaimana pemberian THR untuk karyawan baru ?

Berdasarkan ketetapan yang berlaku dari Kementerian Ketanagakerjaan menegaskan untuk aturan pekerja alih daya, pekerja kontrak, dan juga pekerja tetap. Semuanya berhak menerima tunjangan hari raya.

Untuk pekerja baru, yang baru saja mendapatkan PHK dalam kurun waktu sejak H-30 hari raya keagamaan.

perhitungan thr untuk karyawan harian

Bagaimana Ketika Perusahaan Telat Memberikan Tunjangan Hari Raya ?

Kita ketahui jika perusahaan telat membayarkan tunjangan hari raya, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi langsung dari pemerintah. Berdasarkan kutipan dari Tempo, yang menyatakan bagi perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawannya. Maka akan mendapatkan denda sebanyak 5% dari jumlah total besarnya THR yang harus dibayar perusahaan tersebut.

Denda perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk kesejahteraan para pekerja. Dan setelah membayarkan denda tersebut, perusahaan tetap saja wajib melakukan pembayaran THR kepada para karyawan.

Kesimpulan

THR atau tunjangan hari raya merupakan suatu tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaaan kepada karyawan yang berkerja kepadanya.  Yang setidaknya memiliki masa kerja pada perusahaan tersebut minimal 1 bulan secara terus menerus. Dalam perhitungannya THR memiliki cara perhitungan masing – masing. Hal ini didasarkan pada lama periode kerja suatu karyawan yang caranya sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku.

Untuk membantu dan mengontrol pengeluaran kas dalam pemberian THR pada karyawan. Gunakan JojoExpense, merupakan aplikasi dapat membantu Anda dalam mengatur dan mengelola keuangan bisnis anda dengan cepat dan praktis.

karena itu, mau tunggu apa lagi ? Gunakan JojoExpense untuk mempermudah bisnis anda.