Mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ketika kamu akan mulai bekerja di suatu perusahaan, biasanya kamu akan menandatangani sebuah perjanjian kerja. Hal tersebut dilakukan, agar ada kesepakatan yang jelas antar kedua belah pihak, kamu sebagai pekerja, dan perusahaan.

Oops! We could not locate your form.

Perjanjian kerja ternyata tidak hanya satu jenis loh. Salah satunya akan kita bahas dalam artikel ini. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Sebelumnya, kamu sudah pernah dengar istilah ini? Kalau belum, artikel ini akan memberikan ulasannya kepadamu, jadi baca sampai selesai ya.

Pengertian PKWT

Mungkin banyak dari kamu yang belum pernah mendengar PKWT. Di paragraf pembuka sudah diberi tahu kepanjangannya, tapi kamu mungkin belum mengerti apa maksudnya. Untuk itu, kita akan mulai dengan pengertian terkait PKWT terlebih dahulu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT diartikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

landasan-hukum-pkwt
Landasan Hukum PKWT

Kita lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu tentang landasan hukum dari PKWT. Peraturan terkait PKWT tertulis dalam Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dituliskan beberapa pertimbangan pembuatan aturan ini. Diantaranya adalah sebagai kewajiban pemerintah untuk melindungi para pekerja.

Dalam Pasal 2 Kepmen PKWT dituliskan, syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT adalah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada pelaksanannya, PKWT untuk pekerja yang sifatnya sementara, akan didasarkan pada masa selesainya pekerjaan tersebut.

Batas PKWT untuk pekerja sementara tersebut adalah tiga tahun. Apabila ada pekerjaan yang belum selesai pada batas PKWT ditentukan, perusahaan dan kamu sebagai pekerja boleh membuat PKWT baru, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Macam-macam PKWT

Ketika kamu akan mengaplikasikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, ada beberapa macam PKWT yang harus kamu ketahui dahulu. Itu bisa disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan masa waktunya, berikut akan kita bahas.

PKWT untuk Pekerjaan Sekali Selesai

Pertama adalah PKWT untuk pekerja sekali selesai atau yang sifat penyelesaiannya sementara. PKWT ini memiliki batas tiga tahun, sebagaimana yang tadi sempat kita bahas.

PKWT ini dapat diperbarui ketika masa kerja belum selesai. Batasan pembaruannya adalah 30 hari dari berakhirnya masa PKWT yang lama. Namun, apabila pekerjaan telah selesai sebelum masa PKWT tersebut berakhir, maka hal tersbut tidak menjadi masalah, hal itu sah-sah saja dilakukan.

PKWT untuk Pekerja yang Bersifat Musiman

Selanjutnya adalah perjanjian kerja terkait pekerja yang bersifat musiman. Dalam pengertiannya, pekerja yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, hal tersebut sesuai dengan penjelasan tentang arti pekerjaan musiman menurut Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004. Untuk PKWT jenis ini,  baik pekerja atau pengusaha tidak boleh melakukan pembaruan.

PKWT untuk Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru

Ketiga, perjanjian kerja ini untuk pekerja di sektor usaha yang berhubungan dengan barang baru atau produk yang masih ada dalam proses penjajakan. Batas masa perjanjian yang diperbolehkan untuk pekerjaan jenis ini hanya dua tahun, dengan batas perpanjangan yang hanya dapat dilakukan satu kali.

PKWT akan Berubah Menjadi PKWTT

Ada istilah baru lagi nih pada bagian ini, yaitu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Singkatnya, ia merupakan kebalikan dari PKWT, karena pekerjaan yang masuk dalam perjanjian ini waktunya tidak ditentukan.

PKWT dapat berubah menjadi PKWTT ketika terjadi beberapa hal sebagai berikut:

Tidak Berbahasa Indonesia

PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal Lain

PKWT yang dibuat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu PKWT untuk pekerja musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan di waktu tertentu. Selain itu, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat 2, yaitu PKWT dibuat untuk pekerja yang melakukan kerja tambahan. Maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Pekerjaan Tetap

Terakhir, PKWT akan berubah menjadi PKWTT ketika perjanjian dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan kata lain sudah tidak sesuai lagi dengan pengertian PKWT tersebut.

Pekerja dalam PKWT

Sebuah perjanjian, pasti melibatkan setidaknya dua pihak, dalam hal ini adalah pengusaha dan pekerja. Pekerja yang terlbat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu biasa disebut dengan pekerja kontrak. Selain itu, PKWT juga sering dikaitkan dengan pekerja outsourcing.

outsourcing
Mengenal Outsourcing

Pada bagian ini, kita akan bahas soal outsourcing. Kamu mungkin pernah mendengarnya. Outsourcing dikatakan juga sebagai pemborongan kerja. Dimana suatu perusahaan meminta penyedia jasa, atau mengandalkan sebagian pekerjannya kepada pihak lain, untuk proyek dan waktu tertentu.

Ketika perusahaanmu akan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain dengan sistem outsourcing, kamu dapat menggunakan PKWT untuk mengikat perjanjian kerjamu. Namun, PKWT dalam hal ini harus memuat Transfer of Protection Employement (TUPE), atau semacam peralihan tanggung jawab terkait perlindungan bagi pekerja.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Setiap hal pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Pun halnya dengan outsourcing. Baik kamu sebagai pekerja ataupun pengusaha, kamu perlu mengetahui beberap kelebihandan kekurangan tekait outsourcing ini sebelum melakukannya.

Kelebihan

Kita akan mulai dari kelebihan. Berikut beberapa kelebihan dari outsourcing yang bisa kamu dapat.

  • Mengurangi beban perusahaan untuk proses rekrutmen. Hal ini dikarenakan biaya untuk perekrutan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa
  • Menghemat anggaran untuk pelatihan. Biasanya, atau bahkan seringkali, karyawan outsource sudah memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga tidak lagi diperlukan pelatihan tambahan.
  • Perusahaan dapat fokus kepada kegiatan inti bisnis. Mengapa demikian? Karena kegiatan diluar inti bisnis telah diurus oleh pekerja
Kekurangan

Berhubung tidak ada sesuatu yang sempurna di dunia ini, maka kegiatan outsourcing juga memiliki kekurangan. Berikut akan kita ulas beberapa kekurangannya.

  • Kemungkinan pembocoran informasi. Itulah sebabnya pekerja outsource sebaiknya tidak ditugaskan pada kegiatan inti bisnis. Karena hal ini bisa memperbesar resiko kebocoran informasi perusahaan oleh pekerja
  • Perusahaan akan direpotkan dengan pergantian pekerja yang cukup sering, hal tersebut dikarenakan masa kerja pekerja outsorce yang singkat.
  • Perusahaan akan bergantung pada tenaga kerja. Sebabnya adalah banyak pekerjaan di perusahaan tersebut yang tidak dikerjakan oleh karyawan tetap, sehingga perusahaan mungkin tidak mengetahui secara detil pekerjaan tersebut, dan tidak dapat mengerjakannya sendiri.

Sejauh ini, apa kamu sudah memahami soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan pekerja didalamnya? Harapannya bagi kamu para pekerja dapat menjadi lebih cerdas ketika akan memulai sebuah pekerjan dan menandatangani perjanjian kerja.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan para pengusaha kepada pekerja outsourcing, sekalipun sudah ada perjanjian yang mengikatnya. Hal tersebut bahkan diawali dengan pelanggaran ketentuan PKWT oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak melaporkannya ke Keentrian Ketanagakerjaan, padahal hal tersebut bisa berakibat pada sanksi pemerintah terhadap suatu perusahaan.

Bagi kamu para pengusaha, kamu punya kewajiban untuk menyejahterakan dan menjamin kebutuhan hak para pekerja. Hal itu bisa dimulai ketika kamu membuat perjanjian kerja, termasuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah pembayaran gaji pekerjamu, jangan sampai terlambat ya.

JojoPayroll

Untuk hal ini, kamu bisa mengandalkannya pada Jojonomi, melalui aplikasi JojoPayroll. Aplikasi ini akan membantumu membayarkan gaji pekerja-pekerjamu, dan membantumu menghitung besarannya ditambah tunjangan yang harus mereka terima. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan mudah, dimanapun dan kapanpun, sehingga pekerjaanmu akan lebih efisien. Selamat mencoba!