Pesangon Karyawan Harian Lepas, Bagaimana Ketentuannya?

Banyak sekali kejadian tentang pesangon setelah pemutusan hubungan kerja yang berujung pada perselisihan. Tidak sekali atau dua kali kita lihat perusahaan yang dituntut oleh karyawan karena tidak membayar pesangon. Alasan ini disebabkan karena perusahaan yang merasa tidak perlu membayar pesangon karyawan harian lepas.

Hal itu pernah terjadi pada PT. Kino yang didemo oleh para karyawan harian lepas karena enggan membayar pesangon. Seperti yang sudah-sudah, PT. Kino merasa para karyawan tidak berhak untuk mendapatkan pesangon karena mereka tidak bekerja secara tetap di sana.

Lalu, sebenarnya apakah para karyawan harian lepas tidak berhak atas pesangon ketika mereka diberhentikan oleh perusahaan?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Karyawan Lepas Jarang Ada Perjanjian Tertulis

Hal yang membuat para pekerja harian lepas begitu rentan ketika mereka mengalami pemberhentian kerja adalah jarangnya diberikan perjanjian secara tertulis oleh perusahaan. Seharusnya perusahan memberikan perjanjian mengenai hubungan pekerja. Sebenarnya, Kementerian Tenaga Kerja telah membuat peraturan dan undang-undang yang mengatur status hubungan pekerja maupun hak-hak mereka.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu:

1.PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Perjanjian kerja jenis ini dibatasi oleh waktu tertentu atau berdasarkan pada selesainya pekerjaan. Pekerjaan seorang PKWT telah diketahui kapan dan berapa lama jangka waktunya. Oleh karena itu, aturan seorang atau perusahaan bisa sebagai PKWT adalah tiga tahun. Di PKWT sendiri ada tiga yang menjadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan sesuai dengan tipe pekerjaannya. Salah satunya adalah pekerja harian lepas.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Berbeda dengan PKWT, pekerja jenis ini bersifat tetap, maka lazimnya pekerja jenis ini disebut dengan karyawan tetap bukan lagi kontrak. Dalam hal ini, perusahaan bisa mensyaratkan masa uji coba pada karyawan selama tiga bulan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi karyawan tetap.

Jadi Apa Pesangon Karyawan Harian Lepas Wajib Dibayarkan Perusahaan atau Tidak?

Seperti yang telah kita singgung di atas, mereka para pekerja lepas adalah golongan PKWT. Syaratnya adalah pekerjaan tertentu dengan waktu dan volume berubah-ubah, upah didasarkan kehadiran, bekerja kurang dari 21 hari sebulan.

Selain itu, ketentuan itu juga telah secara jelas tertuang dalam Kepmenakertrans No 100 Tahun 2004, Bab V Perjanjian Kerja Harian atau Lepas, Pasal 10 yang berisi seperti berikut:

  1. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Selanjutnya bila memenuhi ketentuan dalam undang-undang di atas, maka perusahaan wajib hukumnya membuat perjanjian kerja pekerja harian lepas secara tertulis antara pengusaha yang memperkerjakan pekerja dengan pekerja itu sendiri. Setelah itu harus juga didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat (Disnaker) paling lambat 7 hari sejak karyawan dipekerjakan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Bentuk perjanjiannya sendiri tertuang dalam pasal 12 ayat 2. Perjanjian kerja harian lepas dapat dibuat berupa daftar pekerja yang melakukan pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  2. Nama/alamat pekerja
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  4. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Pelanggaran ketentuan ini dapat mengakibatkan status pekerja berubah dari pekerja/ buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 15 ayat 1 dan 5 tentang perubahan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.

Jadi, dari sini dapat kita pahami bahwa status pekerja harian lepas bisa berubah menjadi pekerja tetap walaupun jika pada fakta di lapangannya mereka menerima upah harian. Dengan konsekuensi demikian, maka apabila perusahaan melakukan PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak. 

Penghitungan besarnya pesangon pun harus sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Yang masa kerjanya 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.

Bagaimana Jika Statusnya Tetap PKWT Masih Wajibkah Pesangon?

Ketentuan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT telah tertuang dengan jelas, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi bagaimana jika perusahaan memenuhi ketentuan yang diatur Kepmenakertrans No 100 Tahun 2004 di atas, masih wajibkah pesangon diserahkan?

Jika pekerja harian lepas terkena PHK, perusahaan tidak wajib membayar pesangon, melainkan hanya memberikan uang ganti rugi sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Sebagai berikut:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Jadi sekarang sudah jelas, bahwa ketika perusahaan kamu mempekerjakan  karyawan harian lepas atau kamu yang menjadi pekerjanya maka ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, kamu harus mengetahui apakah perusahaan kamu sudah membuatkan perjanjian kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika ternyata tidak, perusahaan kamu berhak memberikan pesangon dan tunjangan lainnya yang memang hak mereka.

Namun, bila perusahaan kamu telah membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ketika melakukan PHK perusahaan kamu tidak perlu memberikan pesangon, tapi hanya uang ganti rugi saja. 

Di sini,  tentu kamu harus melihat kembali mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan padahal hal tersebut sudah jelas tertuang dalam undang-undang.

Permasalahan Lain Para Pekerja Harian Lepas

Permasalahan para pekerja lepas tidak hanya soal pesangon saja, terlepas dari hal itu, permasalah yang masih sering terjadi adalah perhitungan upah.

Para perusahaan kerap tidak mengerti bagaimana memberlakukan upah untuk para pekerja harian lepas. Sebenarnya, hal tersebut juga sudah tertuang dan punya kekuatan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menakertrans Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2013 mengenai upah minimum.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 1 bulan, paling lama 12 bulan, harus mendapatkan upah rata-rata satu bulan minimal sebesar upah umum yang digunakan dalam perusahaan di mana pekerja harian lepas tersebut bekerja. Peraturan ini seharusnya menjadi landasan kuat bagi pekerja lepas untuk mendapatkan upah pekerja harian lepas yang lebih layak dan tentunya mencukupi.

Namun untuk perusahaan, hal itu bukan berarti tidak ada jalan keluarnya, hal tersebut bisa dipecahkan dengan menggunakan sistem payroll digital. Mungkin saatnya perusahaan kamu beralih menggunakan sistem payroll dari Jojonomic yaitu JojoPayroll. JojoPayroll merupakan sistem penggajian online yang punya sistem database dengan penghitungan yang akurat. 

Tidak hanya itu, dengan JojoPayroll kamu juga dimudahkan dengan perhitungan add-on yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan perusahaan kamu. Singkirkan kepusingan mengurus penggajian karyawan dengan JojoPayroll!