Pesangon Karyawan Resign dan Ketentuannya

pesangon karyawan resign
pesangon karyawan resign

Apakah karyawan yang melakukan resign mendapatkan pesangon ?. Resign sendiri diartikan sebagai keadaan dimana seorang pegawai memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan akibat atau dengan kata lain mengundurkan diri. Berbeda dengan PHK diama kontrak kerja yang terjadi antara karyawan dan perusahaan di hentikan oleh perusahaan. Hak karyawan resign sudah diatur dalam Undang – undang  No 13 Tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan. Perbedaan terbesar antara karyawan yang resign berkerja dengan karyawan yang di PHK.

Dasar Pesangon karyawan Resign

Yaitu karyawan yang resign kerja dengan berdasarkan keinginan pribadi dengan PHK yaitu bagaimana terputusnya hubungan kerjanya. Karyawan resign tidak mendapatkan pesangon, melainkan hanya menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Dimana ketentuan ini didasarkan kepada  Pasal 162 Ayat 1 Undang – undang Ketenaga Kerjaan. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi :

“Pekerja atau buruh yang melakukan pengunduran diri atas keinginan pribadi akan memperoleh uang penggantian hak. Sesuai dengan ketenyuan yang terdapat dalam Pasal 156 Ayat 4”. Berdasarkan pasal 156 Ayat 4 yang berisi :

Uang penggantian hak yang diterima oleh karyawan resign yang dimaksudkan dalam Pasal 1 diantaranya :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan tidak gugur.
  • Biaya pulang untuk karyawan tersebut dan juga keluarga menuju ketempat dimana karyawan atau pekerja tersebut diterima kerja.
  • Penggantian perumahan dan juga pengobatan atau perawatan yang sudah ditetapkan sebanyak 15 % dari uang pesangon yang ada, dan atau uang penghargaan bagi karyawan yang yang sudah memenuhi masa kerja tertentu.
  • Dan hahal – hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja sama yang ada.

Jadi UPH sendiri tidak akan diberikan kepada karyawan resign yang tidak memenuhi ketentuan diatas. Dimana dia juga harus mengajukan surat resignnya minimal 30 hari sebelum dia benar – benar memutuskan untuk berhenti. Namun jika dalam perusahaan tempat karyawan yang melakukan resign terdapat ketetapan bonus, intesif dan lain lain. Maka karyawan yang melakukan resign tersebut juga memiliki hak atas ketetapan yang ada.

pesangon karyawan resign

Hak Yang Dimiliki Karyawan Resign

  • Karyawan berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai dengan Undang Undang no 13 tahun 2003 pada pasal 156 ayat 4. yang biasanya berisikan uang dari hak cuit yang belum diambil karyawan tersebut, uang transportasi, uang pengobatan dan juga uang perawatan dan lainnya.
  • Uang pisah yaitu merupakan uang penghargaan yang diberikan kepada karyawan. Dimana jumlah atau besaran dari uang pisah ini didasarkan pada kesepakatan yang ada.

Hak Karyawan Yang Di PHK

Perbedaan selanjutnya yang dapat dilihat antara karyawan yang hubungan kerjanya dengan perusahaan terhenti akibat resign atau kemauan sendiri dengan PHK. Dapat dilihat dalam hak – hak yang dimiliki karyawannya. Jika karyawan resign tidak mendapatkan pesangon dan hanya mendapatkan uang UPH dan juga Uang pisah. Maka karyawan yang mengalami PHK mendapatkan uang pesangon. Berikut ini adalah hak yang dimiliki poleh karyawan yang di PHK :

  • Jumalah atau besaran pesangon karyawan diatur dalam undang – undang ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003. Tepatnya pada Pasal 156 ayat 3. Dimana besaran pesangon dihitung berdasarkan lamanya masa kerja karyawan tersebut.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja atau biasa disebut dengan UPMK yang uga diatur berdasarkan lama masa kerjanya.
  • Uang Pengganti Hak (UPH) yang biasanya berisikan uang dari hak cuit yang belum diambil karyawan tersebut, uaqng transportasi, uang pengobatan dan juga uang perawatan dan lainnya.
  • Dan juga penggantian hak lain yang sudah disepakati sebelumnya antara karyawan dengan perusahaan.

Perhitungan Pesangon Karyawan Resign

Seorang karyawan yang resign memang tidak mendapatkan pesangon. Namun mereka tetap mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) dan juga uang pisah. Hal yang mendasari ketentuan ini yaitu Undang – Undang ketenaga kerjaan Pasal 162 Ayat 1. Dimana jangka waktu pembayaran uang terkait pada karyawan yang melakukan resign bergantung pada ketetapan atau kebijakan perusahaan.

pesangon karyawan resign

Sebelum seorang karyawan meminta haknya ini, terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan tersebut :

  • Karyawan tersebut tidak terikat dengan ikatan dinas.
  • Karaywan tersebut sudah melaksanakan semua pekerjaannya dan melakukan pekerjaannya hingga dia benar – benar berhenti.
  • Melakukan pengajuan surat pengunduran diri kepada perusahaan paling lambat 30 hari sebelum karyawan tersebut benar – benar berhenti.
  • Mengupayakan untuk melakukan serah terima pekerjaannya kepada karyawan yang sebidang dan ditunjuknya sehingga tanggung jawabnya benar – benar selesai.

Contoh Perhitungan Hak Cuti

Dapat diketahui bahwasannya contoh perhitungan hak cuti ini merupakan salah satu bagian dari pesangon karyawan resign. Dalam melakukan perhitungan hak cuti karyawan yang belum diambil, ada tiga hal perlu diperhatikan yaitu :

1. Besar pendapatan kotor karyawan perbulan.

2. Hak cuti tahuan karyawan yang belum digunakan dalam satu tahun.

3. Tanggal efektif untuk melakukan pengunduran diri.

Seorang karyawan bernama Satria melakukan pengunduran diri bulan November. Dimana dalam pekerjaannya tersebut dia mendapatkan gaji kotor sebesar Rp 5.000.000. Dimana pada perusahaan temoat dia berkerj, terdapat 12 hari cuti dalam satu tahun. Maka berapakah hak cuti yang dimiliki satria ?

Jika pada bulan sebelumnya dia sudah menggunakan cutinya sebanyak 2 hari, maka sisa cuti yang dimiliki Satria yaitu 9 hari. Pencairan hak cuti karyawan satria dapat diketahui menggunakan cara berikut ini :

Didaptakna hasil atau besar hak cuti Satria diluar dari gaji yang dimilikinya yaitu sebesar Rp 2.250.000. tak lupa Satria juga akan mendapatkan tambahan uang pisah yang sebelumnya sudah disepakati besarnya oleh Satria dan perusahaan.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Besarnya pesangon yang diterima oleh karyawan didasarkan kepada lamanya karyawan tersebut sudah berkerja. Pesangon karyawan PHK yaitu diatur dalam undang – undang No 13 tahun 2003, pada Pasal 156 ayat 2 sebagai berikut ini :

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 kali gaji perbulan.
  • 1 sampai 2 tahun masa kerja = 3 kali gaji perbulan.
  • 2 sampai 3 tahun masa kerja = 3 kali gaji perbulan.
  • 3 sampai 4 tahun masa kerja = 4 kali gaji perbulan.
  • 4 sampai 5 tahun masa kerja = 5 kali gaji perbulan.
  • 5 sampai 6 tahun masa kerja = 6 kali gaji perbulan.
  • 6 sampai 7 tahun masa kerja = 7 kali gaji perbulan.
  • 7 sampai 8 tahun masa kerja = 8 kali gaji perbulan.
  • Masa kerja diatas 8 tahun = 9 kali upah perbulan.

Untuk mencatat uang pesangon dalam perusahaan anda dengan mudah. anda dapat menggunakan JojoExpense. Tidak hanya melakukan pencatatan pengeluaran, JojoExpense dapat memudahkan kamu untuk mengetahui pengeluaran dan pendapatan dan laporan arus kas. Dengan JojoExpense, akan mempermudah kamu dalam membuat laporan keuangan baik menganai laba rugi, laporan penjualan dan lain sebagainya.