Pesangon PMTK, Jenis Serta Perhitungannya

pesangon PMTK

Pesangon PMTK seringkali menjadi topik pembicaraan terutama di kalangan para karyawan yang mengalami PHK. Istilah PMTK sendiri merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sebenarnya istilah PMTK ini berkaitan dengan hak karyawan yang mengalami PHK. Hal ini diatur pula dalam Kepmenaker No. 150 Tahun 2020 yang berisi tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan ganti Kerugian di Perusahaan.

Kemudian muncul pula peraturan hukum yang lebih tinggi yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. UU ini mengatur berbagai ketentuan mengenai PHK dan seluruh hak para karyawan. Jadi hak karyawan bukan lagi diatur di dalam peraturan atau keputusan menteri melainkan diatur dalam pasal-pasa di UU tersebut. Namun umumnya UU Ketenagakerjaan lebih sering disebut dengan istilah PMTK sebab istilah PMTK tersebut lebih familiar. Istilah tersebut mungkin sudah lebih lama digunakan sehingga lebih membekas di ingatan para pebisnis. Berbagai hal yang berkaitan dengan PMTK juga tentunya perlu dipahami lebih lagi dalam dunia usaha.

Jenis Pesangon PMTK

Ada beberapa jenis pesangon PMTK yang wajib diketahui, di antaranya yaitu sebagai berikut.

1 PMTK

Istilah ini mengacu pada keharusan untuk membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan oleh perusahaan yang melakukan PHK. Hal ini rupanya sesuai dengan ketentuan dari pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Namun penerapan pasal 22 ini biasanya berkaitan pula dengan pasal 23 dan pasal 24. Pasal 22 lebih menekankan pada besarnya uang pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK. Sedangkan pasal 23 lebih menekankan pada hal ganti kerugian. Biasanya jenis 1 PMTK ini berlaku saat terjadi PHK massal karena perusahaan tutup misalnya karena mengalami kerugian terus-menerus. Atau mungkin perusahaan terpaksa melakukan PHK karena keadaan yang memaksa sehingga membuatnya mengalami kerugian. Untuk melakukan pemberian uang pesangon dibutuhkan pula adanya laporan keuangan yang telah mengalami audit. Tentunya audit mengenai laporan keuangan perusahaan ini dilakukan oleh seorang akuntan publik. laporan keuangan yang diharapkan untuk bisa diserahkan adalah laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

2 PMTK

Istilah 2 PMTK mungkin hampir sama dengan 1 PMTK. Namun keduanya memiliki perbedaan inti pada besar uang pesangon yang wajib dibayarkan pada karyawan yang mengalami PHK. Untuk istilah 2 PMTK maka perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon sebesar 2 kali upah sebulan. jadi bisa dibilang bahwa besar uang pesangon adalah 2 kali dari besar pesangon yang ditentukan pada pasal 22. Sedangkan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 23 dan ganti kerugian sesuai dengan pasal 24. Beberapa perusahaan yang melakukan hal ini adalah perusahaan yang melakukan PHK massal karena melakukan efisiensi sehingga para pekerja yang menjalani PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali dari besar yang ditentukan pada pasal 22. Oleh karena itu penggunaan jenis PMTK sebenarnya bergantung pada kondisi dan penyebab terjadinya PHK serta disesuaikan dengan keuangan perusahaan yang melakukan PHK. Sebab pada dasarnya penyebab terjadinya PHK di tiap perusahaan adalah berbeda.

Kondisi Pekerja Berhak Menerima Pesangon PMTK Sebanyak 2 Kali

  1. PHK karena aksi korporasi
  2. PHK karena perusahaan melakukan efisiensi
  3. PHK karena pekerja atau buruh meninggal dunia sehingga ahli warisnya berhak atas 2 PMTK
  4. PHK karena pekerja atau buruh masuk ke golongan usia pensiun namun pekerja atau buruh tersebut tidak ikut serta dalam program pensiun
  5. PHK atas atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha telah melakukan penganiayaan dan ancaman
  6. PHK atas atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha telah membujuk karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang
  7. PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha tidak membayarkan upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut
  8. PHK atas atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan pada pekerja
  9. PHK atas atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha telah memerintahkan pekerja untuk melakukan pekerjaan diluar apa yang telah diperjanjikan
  10. PHK atas atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha telah memberi pekerjaan yang membahayakan jiwa

Besarnya Uang Yang Didapatkan

  1. Masa kerja yang kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun berhak atas 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun berhak atas 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun berhak atas 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun berhak atas 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun berhak atas 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun berhak atas 9 bulan upah

Prosedur Pemberian

Pesangon PMTK diberikan pada pegawai atau karyawan atau tenaga kerja yang mengalami PHK. Entah karena perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian atau pailit sehingga karyawan mengalami PHK. Atau mungkin karena perusahaan mau melakukan efisiensi sehingga terjadi peristiwa PHK massal. Yang jelas pekerja atau karyawan yang mengalami PHK harus diberikan pesangon sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan. Prosedur tersebut biasanya diberlakukan dengan disesuaikan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah setempat. Saat ini pesangon diatur pula dalam UU Ketenagakerjaan yang sekiranya merupakan bagian dari hak pekerja. Pesangon ini biasanya dibayarkan dengan besar beberapa kali upah sebulan dan didasarkan pada masa kerja. Upah sebulan menjadi dasar perhitungan pesangon yang meliputi upah pokok pekerja beserta setiap tunjangan yang diterimanya dan bersifat tetap atau selalu diterima pekerja tiap bulannya.

Memastikan pemberian pesangon PMTK yang tepat sama halnya dengan mengatur payroll yang sesuai. Oleh sebab itu butuh sebuah produk yang tepat guna dalam pengaturan payroll karyawan. Salah satunya yaitu dengan penggunaan JojoPayroll. Produk yang satu ini terbukti dapat membantu berjalannya payroll karyawan perusahaan yang jauh lebih efektif dan efisien. Hal ini berkat beberapa fiturnya yang meliputi:

  • Sistem payroll yang terkalkulasi dengan otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis.
  • Sistem Penggajian Terhitung Otomatis dengan slip gaji yang dihasilkan secara otomatis.
  • Integrasi yang mudah ke sistem HRIS saat ini, Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Oleh karena itu jangan khawatir atau merasa ragu, segera dapatkan coba gratis di perusahaan Anda. Dapatkan sistem payroll terbaik dan tepat guna hanya dengan menggunakan JojoPayroll.