PHK adalah: Aturan, Perhitungan Pesangon dan Penjelasannya

PHK adalah: Aturan, Perhitungan Pesangon dan Penjelasannya – Untuk Anda yang berada didalam dunia kerja, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disingkat dengan kata PHK. Pemutusan kerja ini menjadi mimpi buruk seluruh kaum pekerja, pasalnya keputusan ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan juga masa depan pekerja yang mengalaminya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dianggap sebagai hal yang memalukan dan merugikan pekerja. Mengapa? Karena tentunya pekerja akan kehilangan mata pencahariannya, dan juga dianggap tidak memenuhi kriteria perusahaan sehingga dilakukan pemecatan.

Namun, PHK tidak bisa dilakukan secara secara begitu saja , karena terlebih dahulu perusahaan harus mempertimbangkan berbagai alasan dalam melakukan pemutusan kerja. Pertimbangan tersebut harus sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan.

Dan pada artikel kali ini Jojonomic akan mengupas tuntas secara dalam apa itu PHK beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui, so simak terus ya artikel berikut ini!

Apa itu PHK?

phk

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Lantas, kira-kira, apa saja penyebab PHK itu? Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial, punya jawabannya. Dilansir dari glints.com, Juanda menyimpulkan, secara garis besar, ada tiga penyebab putusnya hubungan kerja. Pertama, yakni demi hukum (meninggal dunia, pensiun, PKWT berakhir). Kedua, karena putusan pengadilan. 

Selain itu, hubungan kerja juga bisa putus karena kAnda resign atau mengundurkan diri. Pertanyaan ini dikutip oleh Hukum Online. Lantas, bagaimana jika perusahaan ingin memutus hubungan dengan pekerjanya? Masuk ke manakah jenis pemutusan hubungan kerja yang satu ini?

Jawabannya adalah, yang kedua. Ia merupakan keputusan dari pengadilan, mengapa demikian? Ternyata, PHK tak boleh dilakukan secara sepihak. Bahkan, pemutusan ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini tertulis dalam Pasal 151 UUK 13/2003. 

Jika ternyata hubungan kerja harus diputus, Anda dan perusahaan harus melakukan musyawarah. Anda sudah berdiskusi dengan pemberi usaha, namun titik tengah tak kunjung terlihat? Dalam kasus ini, Pengadilan Hubungan Industrial bisa dilibatkan.

Itulah mengapa, PHK oleh perusahaan adalah sebuah keputusan pengadilan. Ada berbagai tahap yang harus ditempuh, meja hijau adalah salah satunya. Selain itu, khusus untuk pemutusan karena resign, pekerja tak boleh melakukannya atas tekanan. Ia harus melakukannya atas kemauan sendiri. Hal ini tertulis dalam Pasal 162 Ayat 2 UUK 13/2003.

Faktor Pemutusan Hubungan Kerja

phk

Dilansir dari idcloudhost.com, ada bebrapa faktor yang mempengaruhi PHK, berikut adalah faktor umum yang biasanya terjadi:

Mengundurkan Diri Atas Kemauan Karyawan Sendiri

Faktor pertama adalah mengundurkan diri karena kemauan sendiri. Bagi karyawan yang berniat mengundurkan diri maka, tidak mendapatkan pesangon berupa uang. Karyawan tidak boleh menuntut uang pesangon, karena sudah ketentuan dari UU pasal 156 ayat 2. Isi dari pasal 156 ayat 2 yaitu pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan uang pesangon kerja disesuaikan dengan pasal 156 ayat 3.
 
Akan tetapi karyawan mendapatkan uang penghargaan kerja 1 kali yang tertuang pada pasal 156 ayat 4. Pasal berisi apabila karyawan memilih mengundurkan diri mendadak tanpa mengikuti prosedur, karyawan hanya mendapatkan uang penggantian hak. Jika karyawan mengundurkan diri sesuai prosedur, karyawan bisa mendapatkan uang pesangon yang jumlahnya lebih besar daripada uang penggantian hak.

Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri Secara Tertulis Karena Berakhirnya Kontrak Kerja

Karyawan kontrak mengundurkan diri dengan menyerahkan surat tertulis jika masa kerjanya berakhir karyawan tetap mendapatkan pesangon yang sudah tertuang pada pasal 154 ayat2. Selain uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan kerja yang diatur oleh pasal 156 ayat 3 sekaligus uang pisah sesuai pasal 156 ayat 4.

Mengundurkan Diri Karena Umur Sudah Mencapai Usia Pensiun

Pemutusan ini bisa dipengaruhi oleh faktor usia karyawan. Semakin tua umur karyawan, semakin berkurang kinerjanya sehingga harus dilakukan pensiun. Apabila karyawan mengundurkan diri karena mencapai usia pensiun, karyawan berhak memperoleh pesangon yang sesuai dengan pasal 154 ayat 2, uang penghargaan sesuai dengan pasal 156 ayat 3, dan uang pisah sesuai dengan pasal 156 ayat 4.
 
Untuk memperjelas mengundurkan diri karena pensiun, Kita mengambil satu contoh. Misalkan karyawan harus pensiun apabila usianya mencapai 57 tahun. Ketika karyawan tersebut sudah berusia 57 tahun maka, harus pensiun walaupun masa kerhanya kurang dari 25 tahun. Sebaliknya jika karyawan belum berumur 57 tahun dan masa kerjanya melebihi 25 tahun, karyawan tetap bekerja hingga mencapai umur pensiun.

Karyawan Melakukan Kesalahan di Perusahaan

Faktor pemutusan berikutnya yaitu dipengaruhi oleh karyawan yang melakukan kesalahan berat pada tempat kerjanya. Ada banyak kesalahan berat yang dilakukan karyawan seperti mencuri barang, penggelapan, mengancam sesam karyawan, melakukan perbuatan judi di lingkungan kerja, mengkonsumsi minuman keras, membocorkan rahasia perusahaan ke pesaing, dan memberikan keterangan palsu yang bisa merugikan perusahaan.

Perusahaan Mengalami Bangkrut

Perusahaan bangkrut terpaksa harus ditutup, karena mengalami kerugian besar selama dua tahun berturut-turut sehingga tidak dapat memberi gaji karyawan. Apabila bangkrut, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Pengajuan pemutusan kerja dilandasi dengan syarat perusahaan dapat memberikan bukti bahwa terjadi kerugian selama 2 tahun. Setelah pembuktian, perusahaan bisa memulai PHK dan wajib memberikan uang pesangon satu kali beserta uang penggantian hak karyawan.

Perhitungan Pesangon saat PHK

Perhitungan pesangon jika dilihat dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 2 yaitu sebagai berikut.

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. waktu kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. waktu kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. waktu kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. waktu kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain perhitungan pesangon, ternyata terdapat ketentuan uang penghargaan masa kerja pada pasal 3 UU tersebut, yaitu seperti berikut :

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. waktu kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. waktu kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lalu selanjutnya, pada pasal 4, terdapat uang penggantian hak yang dapat diberikan kepada karyawan dengan ketentuan :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kesimpulan

PHK menjadi mimpi buruk para pekerja, untuk itu bagi Anda seorang pebisnis atau pengusaha, diperlukan pengelolaan keuangan yang tepat, aman dan juga cerdas, agar skenario PHK ini tidak terjadi.

Semua ini dapat dengan mudah direalisasikan dengan Jojo Expense. Jojo Expense merupakan sebuah aplikasi yang didesain khusus untuk memudahkan kinerja Anda dalam manajemen keuangan dan pengeluaran. Aplikasi ini efektif dalam meningkatkan efisiensi pekerjaan hingga 76 persen.

Jojo Expense

Selain itu, fitur pendukungnya pun cukup lengkap. Mulai dari Budget Controlling, Cash Advance, Reimbursement Online hingga Transfer Antar Bank secara Real Time. Tak hanya itu, Jojo Expense juga dilengkapi dengan teknologi mutakhir berupa Intelligence OCR dan Realtime Geotagging yang memungkinkan Anda dapat terhindar dari risiko fraud financial. Menarik, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan Jojo Expense dan permudah cara Anda dalam mengelola keuangan perusahaan sekarang juga!