Mengenal PPh Pasal 26 dan Wajib Pajak yang Harus Membayarnya

e-filing pajak

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan utama dari negara yang didapatkan dari pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak Wajib Pajak. Ketentuan pihak yang wajib membayar pajak sepenuhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Ada banyak macam jenis Pajak yang harus dibayarkan oleh pihak Wajib Pajak. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang lebih sering disingkat PPh. 

Dilihat dari objek serta subjek yang dikenakan, pajak penghasilan pun juga terdiri dari beberapa jenis. Salah satu di antaranya ialah pajak penghasilan atau PPh pasal 26. 

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima oleh pihak wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 ini sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, ataupun disediakan atas penghasilan yang telah dibayarkan, atau juga disediakan untuk dibayarkan atau ternyata telah jatuh tempo terhadap pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk lain dari usaha tetap di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26 adalah:

1. Badan pemerintah Indonesia,

2. Subjek pajak yang ada di dalam negeri

3. Penyelenggara kegiatan atau event

4. Bentuk usaha tetap

5. Perwakilan perusahaan luar negeri

Tarif umum dari PPh pasal 26 adalah di angka 20%. Tapi, jika mengikuti  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, maka tarif PPh pasal 26 dapat berubah.

Tarif 20% yang harus ditanggung dikenakan oleh:

1. Dividen

2. Bunga, insentif dan hal lain yang terkait dengan jaminan dari pembayaran pinjaman

3. Sewa, royalti dan hal lain yang terkait dengan penggunaan dari asset

4. Insentif jasa, pekerjaan serta kegiatan

5. Hadiah dan penghargaan yang diterima

6. Pensiun serta pembayaran berkala

7. Premi swap serta transaksi lindung lainnya

8. Perolehan keuntungan terhadap penghapusan utang yang telah terjadi

Tarif 20% (final) dari laba bersih diharapkan dari:

1. Pendapatan dari penjualan aset yang dilakukan di Indonesia.

2. Premi asuransi, premi reasuransi yang telah dibayarkan secara langsung maupun melalui melalui pialang kepada perusahaan asuransi yang ada di luar negeri.

Tarif sejumlah 20% (final) dari laba bersih diharapkan selama masa penjualan atau pengalihan saham dari perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan dengan tujuan khusus yang didirikan ataupun bertempat di negara yang memberikan perlindungan terhadap pajak yang berhubungan untuk suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia. 

Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan yang terkena pajak setelah dikurangi pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia, kecuali penghasilan yang telah disebutkan tersebut kemudian ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku atau yang lebih dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain yang tercantum dalam perjanjian, mungkin akan berbeda satu sama lain.

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju seperti saat ini membuat bisnis  menjadi tumbuh serta berkembang dengan pesat berbagai negara. Karenanya, pemerintah telah mengatur kebijakan tentang pajak penghasilan PPh pada Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang terjadi yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri tetap terekam dan berkontribusi dalam pembayaran pajak untuk negara. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar bisnis yang masih ada hubungannya dengan para wajib pajak luar negeri tetap bisa memberikan kontribusi pendapatan bagi negara. Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak ini sendiri nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan serta pembangunan dalam negeri.

Tujuan Tarif PPh Pasal 26

PPh Pasal 26

Saat ini, pembangunan bisnis yang kan dilakukan sudah tidak lagi dibatasi dengan adanya  zonasi. Perkembangan zaman semakin maju serta membuat perputaran ekonomi yang ada di suatu negara tumbuh secara global. Sebagai contoh, sudah semakin banyak perusahaan-perusahaan asing menanamkan modal serta mengembangkan bisnis mereka di Indonesia.

Karenanya, adanya tarif PPh Pasal 26 ini adalah agar perusahaan asing yang mempunyai perusahaan di Indonesia juga taat serta disiplin dalam membayarkan pajak, sehingga mereka juga bisa memberikan kontribusi untuk negara Indonesia dari hasil pajak yang telah mereka berikan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat di Indonesia.

Siapakah Wajib Pajak PPh 26?

Wajib Pajak PPH 26

Wajib pajak adalah individu atau badan atau organisasi yang diwajibkan membayar pajak kepada negara (pemerintah) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikategorikan menjadi dua :

1. Kategori pertama, adalah seseorang atau badan yang menjalankan perusahaannya dalam Bentuk Usaha Tetap di negara Indonesia. Namun, kantor pusat dari perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia. Serta memiliki masa tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam perhitungan satu tahun.

2. Kategori kedua adalah seseorang yang memperoleh penghasilan karena bekerja di Indonesia. Untuk masa tinggalnya sendiri juga sama, kurang dari 183 hari dalam perhitungan satu tahun.

Wajib Pajak Luar Negeri sendiri wajib dikenakan PPh 26 atas transaksi atau pembayaran gaji, bunga, deviden, serta hal lain yang berkaitan dengan mereka. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan jasanya.

Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26

Pengecualian PPH 26

Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh para wajib pajak yang memenuhi persyaratan PPh Pasal 26 diberikan bila seluruh Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan atau diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Penyertaan modal pada perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia, berposisi sebagai pendiri atau peserta pendiri dari perusahaan tersebut

2. Penanam modal pada perusahaan yang sudah berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham perusahaan

3. Pembelian aktiva tetap yang akan digunakan oleh BUT  untuk menjalankan usaha melakukan kegiatan dari BUT itu sendiri.

4. Investasi berupa aktiva untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan di Indonesia

Kesimpulan

Setelah mengetahui beberapa hal serta ketentuan yang berlaku tentang PPh Pasal 26 di atas, Anda juga harus tahu bahwa proses pembayaran dan administrasi perpajakannya bisa lebih mudah dilakukan secara online.

Begitu pula dalam operasional sebuah bisnis atau usaha. Sebagai upaya pengoptimalan berbagai hal dalam perusahaan dapat juga dilakukan dengan cara online. Salah satunya adalah pembayaran gaji yang dilakukan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

JojoPayroll adalah salah satu aplikai sistem penggajian yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah distribusi gaji secara online.Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengelola penggajian bulanan kepada setiap karyawan perusahaan baik karyawan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dengan cara tersebut, maka karyawan dari luar negeri dapat membayarkan PPh Pasal 26 dengan tepat waktu dan memenuhi kewajibannya. Tak hanya, itu, JojoPayroll juga dilengkapi dengan fitur pembuatan slip gaji secara otomatis, laporan absensi, kalkulasi pajak dan BPJS serta masih banyak lagi fitur yang lain. Menarik, bukan?

So, tunggu apalagi? Yuk, gunakan JojoPayroll dan permudah cara Anda dalam mendistribusikan gaji karyawan!