Provinsi di Indonesia : Definisi, Aspek hukum, dan Daftar Provinsi

provinsi di indonesia

Mengetahui daftar provinsi di Indonesia dapat menambah pemahaman Anda tentang nusantara. Tidak hanya itu, mengetahui daftar provinsi di Indonesia juga berarti kita menghormati sejarah perjalanan negara. Pasalnya, jika menengok ke belakang, prosesnya yang panjang, menjadikan Indonesia kini memiliki provinsi dengan otonominya sendiri.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi, 416 wilayah, 98 kota (7.024 kabupaten di tingkat kabupaten) dan 81.626 desa. Selain wilayahnya, Indonesia juga memiliki ragam budaya dan bahasa di setiap daerah yang tersebar di 17.504 pulau.

Luas wilayah Indonesia saat ini 5.180.083 kilometer persegi, termasuk darat dan laut. Dalam review kali ini jojonomic akan merangkum daftar provinsi di Indonesia beserta ibukotanya. Bagi yang ingin mengetahui informasi ini, silahkan simak komentar di bawah ini untuk daftar provinsi di Indonesia.

Pengertian Provinsi di Indonesia

provinsi di indonesia

Provinsi adalah suatu kesatuan wilayah, biasanya digunakan sebagai nama suatu negara bagian atau distrik administratif pemerintahan di bawah wilayah suatu negara bagian. Kata ini merupakan kata pinjaman dari bahasa Belanda “provincie”, yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kali digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah mereka menjadi “provinsi” (kedua setelah wilayah di luar Italia).

Provinsi Kata berasal dari bahasa Latin “provincia” (tunggal; bentuk jamak untuk provinsi), yang berarti wilayah. Kata tersebut dapat terdiri dari kata “pro” (sebelum atau dalam nama) dan “vincia” (dihubungkan) atau “vincere” (untuk menang atau mengontrol).

Oleh karena itu, Provincia adalah wilayah yang dikuasai oleh pejabat Romawi atas nama pemerintahnya sendiri. Di Indonesia sistem pemerintahannya terutama menggunakan bahasa Belanda, sehingga nama-nama provinsi juga telah diserap oleh bahasa Belanda yang sebenarnya adalah bahasa Latin seperti tersebut di atas.

Aspek hukum Provinsi di Indonesia

Status provinsi di Indonesia diatur dengan undang-undang dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemerintahan daerah. Pasal 18 mengatur bahwa Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi dan setiap provinsi memiliki pemerintahan daerah yang mengurus dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi dan pengelolaan bersama yang diatur dengan undang-undang.

Di bidang administrasi, Indonesia terdiri dari gubernur, dan gubernur dipimpin oleh gubernur. Setiap provinsi dibagi menjadi beberapa wilayah dan kota. Saat ini terdapat 34 provinsi di Indonesia. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun setelah masa reformasi, banyak provinsi yang terbagi menjadi dua bagian, rata-rata jumlah provinsi dengan wilayah yang lebih luas. Perluasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam aplikasi pengembangan yang adil.

Provinsi di Indonesia yang memiliki Otonomi Khusus

provinsi di indonesia

Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, terdapat 5 provinsi dengan status otonom berbeda, yaitu provinsi otonom khusus. Provinsi ini memiliki keistimewaan dan otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain. Provinsi yang terlibat antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Jakarta (DKI), Papua dan Papua Barat.

Penjelasan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 di Implementasi terdesentralisasi. Pembagian dan penafsiran wilayah administrasi pemerintahan Indonesia sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa keputusan pemekaran daerah Indonesia menjadi daerah besar dan kecil berdasarkan bentuk dan susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang.

Mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak masyarakat adat di daerah khusus, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi wilayah provinsi dan wilayah provinsi dibagi menjadi wilayah yang lebih kecil. Sebagai negara kesatuan, Republik Indonesia menganut prinsip desentralisasi, desentralisasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Pelaksanaan asas desentralisasi dilaksanakan oleh provinsi dan daerah sebagai wilayah administratif untuk menyelenggarakan instansi pemerintah tertentu yang diberi kewenangan oleh pemerintah kepada gubernur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang pembangunan daerah, provinsi merupakan daerah administratif dan daerah otonom, dan dalam suatu daerah dan kota disebut sebagai daerah otonom.

Pengaturannya

Pengaturan ini berarti terdapat hubungan timbal balik antar provinsi, kota, dan kabupaten, yang terkait dalam hal status teritorial serta sistem dan prosedur pengelolaan administrasi pemerintahan, karena provinsi dan kota terikat dengan wilayah provinsi berdasarkan pengaturan wilayah nasional.

Gagasan bahwa provinsi dengan yurisdiksi dan kotanya saling merdeka meniadakan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas mengatur pengawasan sistemik antara semua tingkat pemerintahan. Menyadari hal tersebut, Gubernur merangkap sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala daerah otonom.

Oleh karena itu, dalam rangka asas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. menerima kewenangan pemerintah pusat bagi daerah otonom kabupaten / kota. Provinsi berstatus sebagai daerah otonom dan daerah administratif yaitu wilayah kerja gubernur yang dapat menjalankan fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.

Dalam hal ini, kepala daerah otonom disebut gubernur, merangkap sebagai kepala daerah administrasi dan wakil pemerintah. Selain melaksanakan asas desentralisasi, gubernur juga melaksanakan asas desentralisasi. Skala dan muatan desentralisasi harus mempunyai karakteristik yang sama dengan kepentingan masyarakat, dan mempunyai arti penting dalam memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan negara Republik Indonesia, serta keutuhan dan pemberdayaan wilayah, Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat dan kesadaran berbangsa. Oleh karena itu, gubernur merupakan bagian penting dari sistem perekat tunggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Provinsi di Indonesia dan Ibukotanya

provinsi di indonesia
  • Aceh – Banda Aceh
  • Sumatera Utara – Medan
  • Sumatera Barat – Padang
  • Riau – Pekanbaru
  • Kepulauan Riau – Tanjungpinang
  • Jambi – Jambi
  • Sumatera Selatan – Palembang
  • Kepulauan Bangka Belitung – Pangkal Pinang
  • Bengkulu – Bengkulu
  • Lampung – Bandar Lampung
  • DKI Jakarta – Jakarta
  • Banten – Serang
  • Jawa Barat – Bandung
  • Jawa Tengah – Semarang
  • DI Yogyakarta – Yogyakarta
  • Jawa Timur – Surabaya
  • Bali – Denpasar
  • Nusa Tenggara Barat – Mataram
  • Nusa Tenggara Timur – Kupang
  • Kalimantan Barat – Pontianak
  • Kalimantan Tengah – Palangkaraya
  • Provinsi Kalimantan Selatan – Banjarmasin
  • Kalimantan Timur – Samarinda
  • Kalimantan Utara – Tanjung Selor
  • Sulawesi Utara – Manado
  • Gorontalo – Gorontalo
  • Sulawesi Tengah – Palu
  • Sulawesi Barat – Mamuju
  • Provinsi Sulawesi Selatan – Makassar
  • Sulawesi Tenggara – Kendari
  • Maluku – Ambon
  • Maluku Utara – Sofifi
  • Papua Barat – Manokwari
  • Papua – Jayapura

Kesimpulan

Indonesia adalah negara kepulauan dengan 34 provinsi. Jika menengok ke belakang tentunya masih ada proses panjang yang menjadikan Indonesia kini memiliki provinsi dengan otonominya sendiri. Oleh karena itu, untuk menambah pengetahuan Anda tentang Indonesia, mari kita ketahui daftar 34 provinsi di Indonesia berikut ibukotanya. Jangan lupa tulis dan ingat ya!

Tingkatkan Efisiensi Manajemen Pengeluaran Perusahaan Anda Hingga 76%. JojoExpense Membantu Anda Mengelola Pengeluaran Perusahaan dengan Lebih Efisien dan Hemat Waktu. Mengelola Data Klien Menjadi Lebih Mudah.

JojoExpense memberi Anda akses mudah menuju keuangan perusahaan Anda tidak peduli tempat dan waktu. Baik Anda mau mengajukan request reimbursement atau mengizinkan cash advance, semua dapat dilakukan melalui telepon genggam Anda. Anda dapat mengajukan request Anda secara langsung atau simpan untuk nanti, misalnya Anda ingin cek ulang aplikasi Anda. Semuanya tergantung Anda yang berkuasa soal manajemen finansial Anda sendiri.
 
Ketika Anda sudah duduk di meja Anda, Anda bisa fokus sepenuhnya pada tugas-tugas penting dan serahkan manajemen sampingan pada proses otomatis. Yuk pakai aplikasi expense management dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!