Refund ; Definisi dan Manfaatnya bagi Anda Pencinta Belanja

Dalam setiap kegiatan bisnis yang bersifat online tentunya Anda sering mendengar istilah refund. Namun ternyata pada masih banyak masyarakat yang bingung cara mengurus klaimnya.

Nah, sebelum Anda melakukan refund, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai dari prosedur, kebijakan, dan waktu melakukan pengembalian dana ini. Tapi, tidak perlu khawatir, karena semuanya akan dibahas di artikel ini. Yuk, kita simak bersama penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu Refund?

ARti dari Refund adalah sejumlah uang yang akan Anda terima atas pembatalan pembelanjaan yang bersifat bisa di-refund, serta tergantung pada kebijakan yang berlaku. Permohonan refund yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.

Permintaan untuk pengembalian dana pembayaran oleh konsumen dikarenakan produk yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada produk seperti tiket perjalanan, voucher hotel dan sejenisnya refund dapat juga diajukan jika pembeli ternyata mengalami halangan hadir pada tanggal produk tersebut dipesan.

Dengan kata lain dana pengembalian ini merupakan pengembalian dana konsumen. Jadi, pengembalian dana atau uang pembayaran yang telah diberikan atau dilakukan oleh konsumen saat membayar suatu barang atau produk. Biasanya karena adanya pembatalan transaksi dari suatu pihak.

Fungsi Refund

Dengan adanya kebijakan refund ini tentunya para konsumen menjadi lebih terlindungi saat membeli produk secara online. Karena itu, barang yang sudah dibeli dikembalikan ke penjual, serta uang juga dikembalikan kepada pihak pembeli. Hal ini biasanya terjadi karena barang kurang sesuai dengan keinginan pembeli atau rusak sehingga pembeli menolak untuk menerimanya.

Ada beberapa hal yang harus Anda dipahami terkait kebijakan refund dari setiap toko yang pastinya berbeda. Dimana terkadang potongan dana dipengaruhi waktu pengajuan refund dan berapa lama dana dapat kembali ke rekening anda itu semua mempengaruhi pengembalian dana yang Anda ajukan.

Sebenarnya pengajuan pengembalian dana atau refund sangat mudah. Tapi, karena ketidak tahuan atau kurangnya informasi menimbulkan kepanikan dan kebingungan dari para konsumen saat proses berlangsung.

Kebijakan Melakukan Refund

Istilah refund atau pengembalian dana kian populer penggunaannya seiring meningkatnya kegiatan bisnis di masyarakat. Refund merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam transaksi jual-beli barang dan jasa.

Namun perlu menjadi perhatian, penerapan refund ternyata sangat beragam umumnya bergantung pada klausul yang dibuat oleh penjual atau pemberi layanan. Misalnya, dalam pembelian tiket pesawat, terdapat kondisi-kondisi tertentu refund tersebut dapat terjadi dengan pengembalian dana 100 persen. Tapi, terdapat kondisi terntentu lainnya juga refund tersebut diberikan tidak penuh kepada konsumen.

Ada juga penjual yang secara terang-terangan tidak memberlakukan refund pada barang dan jasa yang dijualnya. Lantas seperti apa aturan main refund tersebut karena beragamnya penerapan refund tentunya menjadi pertanyaan bagi publik sebagai konsumen. Publik juga sering tidak memahami hak-haknya dalam ketentuan refund tersebut sehingga cenderung diam.

Refund Menurut Aturan Yang Berlaku

Praktisi hukum pelindungan konsumen dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menjelaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), refund termasuk dalam kategori ganti rugi akibat tidak dijalankannya suatu prestasi atau wanprestasi. Setidaknya terdapat tiga persyaratan terjadinya wanprestasi yaitu tidak melakukan sesuatu yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan perjanjian tidak sesuai yang diperjanjikan dan melakukan perjanjian tapi terlambat.

Sebaiknya, sebelum Anda membeli suatu produk atau barang, Anda harus memastikan kalau barang yang kamu akan beli tersebut mempunyai fitur refund di tokonya.

Hal ini supaya Anda bisa mengajukan pengembalian ini sewaktu-waktu dan permohonan Anda tidak ditolak dan dipermudah prosesnya. Biasanya, ada beberapa hal dan peraturan yang diwajibkan oleh sang penjual di tokonya, seperti  pengembalian dana dilakukan ke rekening bank pihak pengirim dana. Proses ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan pengembalian dana. Serta, data-data yang dibutuhkan sudah lengkap diberikan oleh pelanggan kepada pelanggan atau toko dengan mengirim email ke toko tersebut.

Persyaratan Pengembalian dana (Refund) yaitu:

  • Order ID Transaksi
  • Bukti transfer (dalam bentuk foto atau screenshot)
  • Rincian rekening bank pihak pengirim dana untuk tujuan refund (berupa: nama pemilik rekening, nama bank, nomor rekening)
  • Alasan melakukan pengembalian dana

Waktu Pengembalian Dana

Beberapa hal yang perlu Anda ingat, yaitu pihak penjual atau toko bisa tidak akan mengembalikan dana Anda 100% kecuali dengan alasan tertentu. Misalnya, terjadi kesalahan dari pihak maskapai dan Anda mau melakukan pengembalian dana.

Dana yang dikembalikan juga tergantung dari berapa lama jarak pengajuan refund dengan jadwal keberangkatan kamu. Waktu pengajuan ini juga akan berpengaruh pada besarnya jumlah dana yang nantinya akan dikembalikan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Sesudah kamu mengajukan permohonan pengembalian dana, Anda harus memahami berapa jumlah besaran potongan yang berlaku. Karena itu, salah satu hal lain yang harus Anda ketahui yaitu lamanya proses pengembalian dana.

Di dalam penjualan toko, aturan yang berlaku untuk pengembalian dana adalah 30 hingga 90 hari kerja. Tapi, ini tergantung pada kebijakan toko masing-masing.

Contoh Kasus Refund

Misalnya saja Anda ingin refund tiket pesawat yang terlanjur dibeli, alasannya karena sakit sehingga tidak bisa berangkat. Anda harus melapor pada bagian administrasi.

Nah, Anda harus mengisi beberapa data yang digunakan saat membeli tiket di aplikasi maskapai tersebut. Seperti nama lengkap, nomor identitas (KTP), nomor paspor, alamat, nomor telepon, alasan ingin mengembalikan dana, dan informasi lainnya.

Tapi, karena maskapai tidak akan mengembalikan dana Anda 100% utuh, kecuali dengan alasan tertentu. Seperti saat terjadi kesalahan di pihak mereka, dana yang dikembalikan sangat bergantung pada berapa lama jarak pengajuan refund dengan jadwal keberangkatan.

Tabel Potongan Biaya Refund Maskapai Penerbangan

Untuk lebih jelasnya, berikut tabel potongan biaya refund dalam maskapai penerbangan :

Pengajuan refundBesarnya potongan biaya refund
Lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan25% dari harga tiket
72 – 48 jam sebelum keberangkatan50% dari harga tiket
48 – 24 jam sebelum keberangkatan60% dari harga tiket
24 – 12 jam sebelum keberangkatan70% dari harga tiket
12 – 4 jam sebelum keberangkatan80% dari harga tiket
Kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan90% dari harga tiket

Setelah kamu mengajukan permohonan refund dan paham besaran potongan yang berlaku, kamu harus menunggu lamanya proses pengembalian dana. Biasanya, menurut aturan yang berlaku adalah dana akan dikembalikan dalam 30 – 90 hari kerja.

Legalitas Refund Voucher Dipertanyakan

Semakin beragamnya kegiatan jual-beli barang dan jasa semakin beragam pula prosedur refund yang ditetapkan penjual. Praktinya, penerapan refund tidak hanya berbentuk uang. Bahkan, ada pengembalian biaya yang berubah bentuk menjadi kupon atau voucher seperti yang terjadi dalam tiket pesawat.

Tidak hanya pada tiket pesawat, ketentuan refund akibat pembatalan transaksi dalam transaksi elektronik atau e-commerce. Dalam Pasal 71 PP No.80 Tahun 2019tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyatakan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

Dari beberapa ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi pembatalan transaksi atau pembatalan pemakaian jasa maka pihak yang dirugikan akibat pembatalan tersebut harus diberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau pengembalian dana atau refund.

Artinya refund harus berwujud pengembalian uang karena pihak yang telah memesan suatu barang atau jasa membayar dengan uang, namun saat ini baik pedagang offline maupun online atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam wujud lain seperti voucher.

Dalam Permenhub No.185 Tahun 2015tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjelaskan standar pelayanan pemesanan tiket (reservation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain media reservasi, contact person calon penumpang, prosedur perubahan tiket, pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund ticket).

Kasus Refund

Salah satu kasus refund yang melanggar perundang-undangan yaitu Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut menyatakan ganti rugi akibat pembatalan penerbangan pada tanggal 24 April-31 Mei 2020 berupa pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen. Pasal 23 Permenhub 25/2020 menyatakan badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Namun dalam pasal 24 aturan tersebut, ternyata menyatakan pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen tersebut tidak berbentuk uang.

Ada empat bentuk pengembalian yang ditawarkan Permenhub 25/2020 tersebut yaitu penjadwalan ulang (re-schedule), perubahan rute penerbangan (re-route), mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara atau memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara atau tiket yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 kali kali.

Mengenai besarnya nilai refund, David merangkan tergantung dari pihak yang membatalkan. Biasanya penjual yang membatalkan transaksi karena berbagai alasan misalnya dalam transaksi online barang yang dipesan atau dibeli sudah habis atau ternyata barang palsu atau bekas sehingga dibatalkan oleh pemilik platform maka penjual atau pemilik platform harus mengembalikan uang 100 persen.

Refund dalam Penerbangan

Dalam dunia penerbangan pengaturan tentang jumlah refund sudah sangat jelas diatur baik karena pembatalan oleh maskapai maupun pembatalan oleh penumpang. Jangka waktu pengembalian refund sangat beragam. Seharusnya yang bisa menjadi acuan adalah pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dimana pengembalian uang dilakukan 7 hari setelah transaksi.

Dalam aturan penerbangan ada ketentuan dimana apabila pembayaran dilakukan oleh penumpang dengan uang tunai maka maskapai harus mengembalikannya selambat lambatnya 15 hari kerja setelah pengaduan dan apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau debet selambat lambatnya 30 hari setelah pengajuan.

Pada praktiknya pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat misalnya PT Kereta Api Indonesia yang telah melakukan pengembalian dana dalam 3 hari dari semula 45 hari. Menurutnya, kecepatan pengembalian dana sangat berpengaruh terhadap pemulihan kerugian yang diderita konsumen khususnya bagi yang mempunyai uang terbatas, pengembalian uang sangat berguna bagi dirinya maupun keluarganya. Sehingga, pengembalian refund tersebut sudah harus lebih cepat karena teknologi perbankan sudah sangat berkembang.

Refund dalam Transaksi Online

Pada transaksi online pengembalian dana sering dilakukan bukan ke rekening bank atau kartu kredit pembeli tetapi pembeli dipaksa untuk membuka sistem pembayaran elektronik atau uang elektronik yang diwajibkan pengelola platform karena pengembalian dana akan dilakukan ke sistem pembayaran elektronik tersebut.

Hal ini dinilai sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak dapat menggunakan uangnya untuk membeli barang yang dibutuhkan di tempat lain. Pada dasarnya hanya transaksi jual beli yang tidak sempurna pelaksanaannya yang bisa dilakukan refund namun sudah menjadi kebiasaan pelaku usaha memuat klausula baku dengan mencatumkan pernyataan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar” padahal ada kemungkinan barang tersebut ada cacat produksi, tidak berfungsi atau pemanfaatannya tidak sesuai dengan yang dipromosikan.

Selain itu maraknya transaksi online maka besar kemungkinan terjadi pembatalan transaksi dan mengingat kebutuhan konsumen atas barang yang dibutuhkan maka pengembalian uang harus cepat dan dikembalikan kepada rekening asal konsumen membayar bukan dikembalikan ke uang elektronik pengelola platform atau dalam bentuk lain seperti voucher yang hanya bisa digunakan di platform tersebut.

Klausula baku seperti itu bertentangan dengan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen khusunya pasal 1 huruf c yang menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen.

Regulasi Refund

Regulasi-regulasi yang sudah ada sebelumnya yang mengatur tentang refund berupa pengembalian uang tidak bisa dikesampingkan dan regulasi baru tidak boleh meniadakan penggantian pengembalian uang.

Kalaupun karena situasi tertentu seperti Covid 19 dikeluarkan regulasi seperti Permenhub 25 tahun 2020 maka pengembalian uang sebagai kompensasi refund haruslah yang pertama dan terutama barulah jika ada pilihan lain bisa diatur selanjutnya.

Dia menjelaskan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tersebut untuk pembatalan pengangkutan dengan kereta api dan kapal laut pilihan pertama kompensasi adalah pengembalian uang barulah kemudian penjadwalan ulang, perubahan rute dan penggantian dengan voucher.

Sementara untuk kompensasi pembatalan penerbangan tidak ada pilihan pengantian dengan uang sehingga terlihat adanya diskriminasi bagi pemakai transportasi udara. Sehingga, dia menilai mekanisme refundtersebut sangat memberatkan bagi konsumen dengan tingkat ekonominya rendah karena pengembalian dalam bentuk uang sangat diperlukan khususnya pada masa Covid-19.

Mengatasi Masalah dengan Manajemen Keuangan Otomatis

Sebagai pembeli Anda juga berhak untuk melakukan pengembalian dana kalau barang atau jasa yang diinginkan tidak sesuai atau ingin membatalkan pesanannya.

Untuk itu agar laporan keuangan Anda lebih detail dan akurat dalam mencatat pengeluaran dan pemasukan, perlu adanya metode otomatis yang terintegrasi dengan laporan keuangan perusahaan, yaitu memakai software akuntansi berbasis cloud dari Jojonomic.

JojoExpense

Platform bisnis all-in-one untuk permudah kelola perusahaan

Suite aplikasi yang unik dan canggih untuk menjalankan seluruh bisnis & memb antu tiap tim memberikan hasil kerja terbaik.

Aplikasi JojoExpense

Solusi Manajemen Pengeluaran Perusahaan yang Fleksibel, JojoExpense memudahkan staf keuangan untuk memantau disbursement perusahaan secara real-time dan akurat. Hemat waktu hingga 77% dengan proses pelaporan pengeluaran otomatis!

Memiliki Fitur yang Populer

  1. Monitor disbursement uang panjar kerja di manapun kapan pun
  2. Proses pelaporan dan pengarsipan reimbursement otomatis dan dapat disesuaikan
  3. Peraturan budget yang disesuaikan untuk reimbursement dan Cash Advance

Klik Coba Gratis Sekarang