Regulasi Mutasi Karyawan Pada Suatu Perusahaan

regulasi mutasi karyawan

Pernahkah Anda mendengar tentang mutasi karyawan? Dan apakah Anda mengetahui bagaimana regulasi mutasi karyawan? Untuk mengetahuinya lebih jelas mari simak penjelasan kali ini ya.

Pengertian Regulasi Mutasi Karyawan

Mutasi karyawan adalah adanya suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan (manajemen perusahaan) yaitu merubah jabatan/ tempat/ posisi/ pekerjaan baik secara horizontal maupun vertikal di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Dari penjelasan tersebut kita dapat mengetahui bahwa mutasi karyawan bisa terjadi seperti turun/ naik jabatan dan bahkan juga bisa dipindahkan ke bagian lain namun masih sesuai dengan jabatan di bagian sebelumnya.

Regulasi mutasi karyawan pun memiliki prinsip yaitu memberikan posisi yang tepat dan juga pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan harapan karyawan, sehingga karyawan tersebut dapat memberikan kinerja terbaiknya selama berada di perusahaan tempatnya bekerja. Karena seperti yang diketahui bahwa adanya pemindahan posisi karyawan ini bisa memberikan ruang lingkup pekerjaan, sifat pekerjaan, dan tentunya alat-alat pekerjaan yang sesuai untuk setiap karyawan di perusahaan atau suatu organisasi. Dengan demikian, karyawan pun bisa bekerja dengan lebih efisien dan tentunya efektif.

Regulasi mutasi karyawan umumnya dimiliki oleh setiap perusahaan. Sebab mutasi kerja merupakan hal yang sudah biasa terjadi dalam dunia kerja. Mutasi lebih berpeluang untuk terjadi jika perusahaan memiliki banyak cabang terutama di luar kota.

Seringkali pula mutasi atau pemindahan kerja karyawan ini membuat karyawan merasa tidak nyaman. Selain itu bisa saja mutasi ini memberatkan karyawan karena adanya pemindahan kerja mengharuskan karyawan untuk beradaptasi dengan suasana dan lingkungan kerja yang baru.

Mutasi karyawan sebenarnya merupakan hal yang termasuk penting, maka dari itulah mutasi karyawan ini juga di atur pula dalam UU Ketenagakerjaan. Lebih tepatnya mutasi terhadap karyawan diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tenatng ketenagakerjaan.

Regulasi Undang-Undang Mutasi Karyawan

Setiap negara tentunya memiliki Undang-Undang regulasi mutasi karyawan yang berlaku ya. Sedangkan di Indonesia sendiri regulasi karyawan tertuang di Undang-Undang Pasal 32 Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, atau bisa juga disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nah, Undang-Undang ketenagakerjaan ini berbunyi:

  1. Penempatan tenaga kerja haruslah dilakukan berdasarkan asas bebas, obyektif, terbuka, adil dan juga harus setara tanpa adanya diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan atau semua pihak yang termasuk di perusahaan.
  2. Yang kedua, penempatan tenaga kerja pun harus diarahkan untuk bisa menempatkan jabatan si tenaga kerja tersebut sesuai dengan keahliannya, bakat, minat, keterampilan, dan juga mampu dalam memperhatikan hak asasi, harkat, martabat, dan yang pastinya perlindungan hukum.
  3. Dan bunyi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terakhir yaitu penempatan tenaga kerja (karyawan) harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja yang ada dan tentunya juga menyediakan tenaga kerja (karyawan) yang sesuai dengan kebutuhan program baik daerah maupun nasional.

Penyebab Regulasi Mutasi Karyawan

Di penjelasan awal kita sudah membahas bahwa mutasi bisa terjadi baik secara vertikal ataupun horizontal. Namun masih banyak karyawan yang menganggap mutasi menjadi momok yang sangat menakutkan. Ini terjadi karena kebanyakan karyawan yang akan dimutasi menganggap bahwa ada yang salah pada kinerja mereka sehingga pada akhirnya perusahaan melakukan mutasi pada karyawan tersebut.

Padahal kenyataannya, tidak selalu demikian. Mutasi karyawan tidak juga turun jabatan atau karyawan dipindahkan ke bagian lain. Karena mutasi karyawan ini juga bisa menjadikan karyawan naik jabatan (mutasi vertikal).

Selain itu, mutasi juga terjadi bukan tanpa sebab yang jelas atau perusahaan asal dalam melakukan mutasi. Karena mutasi ini dilakukan oleh perusahaan karena beberapa penyebab seperti yang berikut ini:

Promosi Jabatan

Penyebab yang pertama adalah promosi jabatan. Nah, untuk Anda yang selama ini mengira mutasi karyawan hanya untuk menurunkan jabatan sebenarnya tidak selalu demikian. Karena promosi jabatan juga bisa menjadi penyebab adanya mutasi karyawan.

Seperti yang diketahui bahwa promosi jabatan memang sangat diinginkan oleh semua karyawan ya. Ini terjadi karena promosi jabatan menjadi salah satu bentuk apresiasi dari manajemen perusahaan atas masa kerja, kinerja, dan tentunya loyalitas karyawan selama ini. Biasanya promosi jabatan ini terjadi pada saat perusahaan membuka kantor cabang baru dan karyawan pun dimintai untuk mengisi jabatan yang sedang kosong di kantor cabang tersebut.

Penyegaran

Selain adanya promosi jabatan, hadirnya regulasi mutasi karyawan juga karena penyegaran yang dilakukan oleh perusahaan. Penyegaran atau pemindahan ini biasanya diberlakukan untuk jabatan yang setingkat atau sama. Dan pastinya manajemen perusahaan pun akan melihat apakah rotasi perlu dilakukan atau tidak di suatu posisi tertentu. Sebagai contoh seorang manajer yang dipindahkan ke kantor cabang B, padahal sebelumnya ia ada di kantor cabang A, atau supervisor cabang A dipindahkan menjadi supervisor cabang B, dan berbagai contoh lainnya.

Adanya penyegaran ini sebagai salah satu upaya perusahaan agar karyawan yang bersangkutan tidak merasa jenuh, melainkan merasa lebih bersemangat dan memberikan performa terbaik karena telah mendapatkan suasana kerja yang baru.

Pemenuhan Formasi

Pada saat ada karyawan yang mendapatkan mutasi dan akhirnya dipindahkan ke kantor cabang lainnya, maka posisi lama akan kosong dan pihak manajemen perusahaan pun akan mengisi posisi lama yang kosong tersebut dengan orang baru. Maka dari itulah pemindahan karyawan diberlakukan untuk dapat mengisi posisi yang kosong tadi akibat ditinggalkan oleh karyawan sebelumnya.

Meskipun demikian, ada beberapa karyawan yang merasa kurang nyaman dengan adanya pemenuhan formasi ini. Hal tersebut bisa terjadi karena bisa saja karyawan sudah merasa nyaman dengan kantor cabang yang lama, seperti dekat dengan tempat tinggal, sudah akrab dengan para karyawan kantor cabang lama dan lain sebagainya.

Walaupun karyawan tidak merasa nyaman, keputusan perusahaan tetaplah harus dilaksanakan apalagi jika karyawan tersebut terikat kontrak dengan perusahaan. Sehingga karyawan mau tidak mau harus pindah ke cabang baru.

Sanksi

Pada perusahaan besar, tentu jumlah karyawan pun ada banyak sehingga mengharuskan manajemen untuk melakukan pengawasan yang lebih. Dengan melakukan pengawasan lebih maka pihak manajemen akan mengetahui manakah karyawan yang memiliki kinerja buruk atau kurang baik.

Jika ada karyawan yang bekerja dengan kurang baik, maka perusahaan bisa melakukan regulasi mutasi karyawan. Ini juga menjadi salah satu sanksi untuk karyawan karena tidak bekerja dengan baik. Selain itu, dengan mutasi ini diharapkan karyawan akan lebih baik dalam bekerja dan juga tetap bisa mempertahankan pekerjaannya.

Permintaan Sendiri

Dan penyebab yang terakhir yaitu mutasi dilakukan atas permintaan karyawan itu sendiri. Meskipun perusahaan merupakan pihak yang paling berhak untuk melakukan mutasi pada karyawannya, tapi karyawan pun memiliki hak untuk melakukan mutasi. Karyawan dapat meminta untuk dipindahkan ke divisi berbeda atau kantor cabang lainnya. Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk diputuskan, karena perusahaan harus memikirkan dengan matang dan melalui berbagai pertimbangan hingga akhirnya karyawan bisa dipindahkan sesuai dengan keinginan karyawan tersebut.

Biasanya karyawan ingin dimutasi karena berbagai alasan, seperti lokasi tempat kerja yang terlalu jauh, ingin lebih dekat dengan keluarga, suasana kantor yang lebih nyaman, lingkungan yang rawan dan lain sebagainya. Jika alasan karyawan ingin dimutasi kuat, maka setelah beberapa waktu perusahaan pun dapat mengizinkan karyawan untuk dimutasi.

Tapi meskipun demikian, ada juga perusahaan yang tidak mengizinkan karyawan untuk dimutasi karena berbagai hal.

Keputusan Terjadinya Mutasi

Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar regulasi mutasi karyawan, beberapa di antaranya meliputi hal-hal sebagai berikut ini:

Landasan dan Alasan yang Kuat

Sebuah perusahaan tentu saja harus memiliki landasan dan alasan yang kuat mengapa karyawan harus mengalami mutasi. Jadi suatu perusahaan tidak bisa dengan seenaknya memutuskan bahwa seorang karyawan harus melakukan mutasi. Sebab bisa saja keputusan mengenai mutasi itu menimbulkan kerugian pada karyawan. Atau bisa juga keputusan mutasi yang diberlakukan ke karyaan itu ternyata untuk kepentingan pribadi saja.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang mutasi karyawan. Dalam hal ini alasan perusahaan haruslah tepat dan memang telah disetujui pula oleh karyawan yang bersangkutan. Selain itu mutasi karyaan haruslah dilakukan dengan berdasarkan pada aturan yang berlaku terutama aturan yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa keputusan untuk memberlakukan mutasi pada seorang karyawan tidak boleh dilakukan dengan seenaknya saja (tanpa persetujuan karyawan terlebih dahulu). Mutasi karyawan haruslah dilakukan dengan berdasar pada adanya landasan hukum tertentu. Jadi mutasi karyawan ini bisa dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak melanggar hak karyawan serta tidak merugikan karyawan.

Selain itu mutasi karyawan juga harus memungkinkan karyawan untuk menempati jabatan yang tepat. Jabatan yang tepat ini maksudnya adalah sesuai dengan keahlian dan keterampilan serta kemampuan karyawan tanpa melanggar apa yang menjadi hak asasi karyawan tersebut.

Memang mutasi seringkali dilakukan dengan penyesuaian pada kebutuhan perusahaan saja. Meskipun demikian, bagaimanapun juga mutasi yang terjadi seharusnya tidak melanggar hak karyawan.

Tercantum di Surat Kontrak

Mutasi karyawan bisa diberlakukan oleh perusahaan dengan salah satu syarat bahwa karyawan mengetahui adanya ketentuan tersebut. Setidaknya ketentuan mengenai mutasi karyawan ini telah tercantum di surat kontrak yang ditandatangani oleh karyawan.

Perusahaan juga tidak boleh semena-mena dan secara tiba-tiba mengadakan mutasi karyawan. Tentu saja hal ini bersifat merugikan karyawan yang harus mengalami pindah kerja. Oleh karena itu sebisa mungkin cantumkan ketentuan mengenai mutasi kerja karyawan dalam surat kontrak kerja agar hal ini bsia menjadi kesepakatan bersama di awal.

Akibat Menolak Mutasi Karyawan

Tentunya ada beberapa akibat yang terjadi apabila dalam hal ini karyawan menolak untuk di mutasi. Di bawah ini beberapa akibat yang bisa saja terjadi, antara lain:

Dituntut ke PHI

Mutasi atau proses pemindahan kerja bagi karyawan pada dasarnya dilindungi oleh hukum. Jadi seorang karyawan yang tidak mau melakukan mutasi berarti bisa dituntut jika ketentuan mutasi sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Bila karyawan tidak mau menjalankan perintah tugas untuk dimutasi maka karyawan dapat dituntut.

Tuntutan ini bisa dilakukan oleh pihak pemberi upah karyawan yaitu pihak perusahaan. Sebab dalam hal ini karyawan yang tidak mau menjalankan ketentuan mutasi tersebut berarti telah melanggar aturan yang berlaku yaitu UU Ketenagakerjaan. Tuntutan atas karyawan bisa dilangsungkan ke PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial. Maka penolakan mutasi ini bisa saja berakibat serius jika tidak dijalankan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Karyawan yang tidak mau menjalani ketentuan mutasi juga bisa dikenakan sanksi selain dituntut ke PHI. Seorang karyawan yang tidak mau mnejalankan tugasnya untuk bermutasi maka juga bisa diberikan sanksi lain berupa pemutusan hubungan kerja atau yang lebih sering disebut dengan istilah PHK. Bahkan peristiwa PHK ini bisa dilakukan tanpa adanya pesangon bagi karyawan yang telah mengalami PHK. Dalam hal ini karyawan tidak bisa menuntut pesangon karena PHK dilakukan oleh perusahaan dengan alasan adanya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan. kesalahan yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya pelanggaran oleh karyawan misalnya melanggar ketentuan mutasi kerja.

Kewajiban Perusahaan Pada Karyawan Mutasi

Adapun dalam hal terjadinya mutase, maka ada kewajiban perusahaan yang harus dilakukan, yaitu:

Memberikan Perlindungan

Sesuai dengan UU pasal 35 mengenai ketenagakerjaan maka pekerja atau karyawan yang dimutasi berhak mendapatkan perlindungan dari pihak pelaksana penempatan tenaga kerja atau karyawan. Perlindungan ini bahkan seharusnya diberikan sejak proses rekrutmen hingga penempatan tenaga kerja. Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang dimutasi juga mencakup kesejahteraan dan keselamatan serta kesehatan karyawan.

Kesehatan dalam hal ini tidak hanya berupa kesehatan fisik saja tetapi kesehatan mental karyawan yang mengalami mutasi juga menjadi perhatian khusus bagi perusahaan yang mempekerjakannya. Oleh karena itu perlindungan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh sehingga karyawan bisa bekerja di tempat yang ditugaskan dengan rasa aman dan nyaman.

Memberikan Gaji

Pihak pengusaha yang memberlakukan sistem mutasi pada para karyawannya juga tentu memberikan gaji yang sesuai. Pemberian gaji pada karyawan yang dimutasi tentunya tidak di bawah UMK yang berlaku di tempat mutasi karyawan. Sebab bagaimanapun juga gaji merupakan hal yang dibutuhkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu gaji atau upah yang diterima karyawan sudah seharusnya tidak di bawah UMK. Terlebih lagi untuk karyawan mutasi yang sedangb berdaptasi dan mungkin memiliki lebih banyak kebutuhan bagi dirinya. Dengan adanya pemberian gaji yang sesuai maka karyawan bisa hidup layak.

Penerapan Regulasi Mutasi Karyawan

Regulasi mutasi karyawan umumnya cenderung terjadi pada perusahaan besar. Sebab perusahaan besar biasanya memiliki beberapa anak cabang sehingga bisa saja karyawan ditempatkan di lokasi kerja tertentu. Mutasi karyawan sendiri bukanlah hal baru sebab hal ini sudah lama terjadi di berbagai perusahaan. Tentunya mutasi karyawan diberlakukan dengan disesuaikan pada aturan yang berlaku baik aturan perusahaan maupun aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan adanya UU mengenai ketenagakerjaan maka ketentuan mutasi karyawan dapat dilaksanakan dnegan baik. Selain itu proses mutasi karyawan ini bisa dilakukan jika segala hak karyawan yang dimutasi tetaplah dilindungi sehingga karyawan bisa melakukan kewajibannya dengan baik.

Adapun hal ini sama pentingnya dengan menetapkan sistem absensi karyawan yang tepat dan tentunya akurat. Karena absensi juga bisa menjadi tolok ukur apakah karyawan tersebut masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan perusahaan atau tidak, sehingga bisa diputuskan apakah ia dapat dimutasi atau tidak.

Dengan penggunaan JojoTimes yang membantu pengecekan absen karyawan secara mobile, kapanpun dan dimanapun. Tentunya hal ini berkat berbagai fitur yang diberikan oleh JojoTimes, termasuk fitur pengelolaan pengenalan wajah biometris maupun pengelolaan laporan kehadiran. Yuk pakai software HRIS dari Jojonomic sekarang. Dapatkan demo selama 14 hari!