Memahami soal Keringanan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS

Masa pandemi seperti sekarang ini bisa jadi adalah masa yang berat baik bagi perkerja maupun pelaku bisnis. Karena omset pendapatannya sudah pasti menurun. Namun saat ini, setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, para pelaku usaha sekarang sudah bisa sedikit bernapas lega. Hal tersebut dikarenakan telah dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan program ini bisa memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha yang berkesinambungan dengan program BPJS selama masa pandemi ini.

Pengertian Relaksasi Iuran BPJS

Adanya pandemi covid-19 membuat pemerintah harus mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya adalah memberikan relaksasi pembayaran pada iuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kelangsungan usaha di tengah krisis akibat pandemi yang belum jelas kapan berakhir. Setidaknya, kebijakan ini membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Pemerintah memberikan tambahan kebijakan relaksasi kepada dunia usaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 pasal tentang penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bunyi PP tersebut adalah ” Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.

Relaksasi ini berupa kelonggaran iuran namun tidak menghapus kewajiban perusahaan  dalam membayar iuran Jamsostek untuk karyawan. Sehingga, Peraturan tersebut masih tetap memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Dan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

Penyesuaian iuran ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa PP No 49 Tahun 2020 mulai berlaku sejak iuran program Jamsostek bulan Agustus 2020 sampai dengan iuran bulan Januari 2021. Selama masa relaksasi, manfaat program Jamsostek yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan Relaksasi Iuran

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah krisis akibat pandemi yang belum jelas kapan berakhir. Setidaknya, kebijakan ini membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Ada beberapa tujuan utama dari pemberlakuan program ini, yaitu :

  1. Mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta
  2. Meringankan beban pemberi kerja & peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan
  3. Mendukung upaya pemulihan perekonomian & kelangsungan usaha

Jenis Relaksasi Iuran

Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2020 diterbitkan agar perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, Terdapat 4 jenis relaksasi iuran yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,yaitu :

1. Keringanan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) Sebesar 99%

Perusahaan hanya membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung / otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan. Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.

Persyaratannya adalah bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Kemudian bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan. Adapun bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan iuran JKK, yaitu sebagai berikut :

  • Pertama, tingkat risiko sangat rendah, dari 0,24% menjadi 0,0024% dari upah
  • Kedua, tingkat risiko rendah, dari 0,54% menjadi 0,0054% dari upah
  • Ketiga, tingkat risiko sedang, dari 0,89% menjadi 0,0089% dari upah
  • Keempat, tingkat risiko tinggi, dari 1,27% menjadi 0,0127% dari upah
  • Dan yang terakhir tingkat risiko sangat tinggi, dari 1,74% menjadi 0,0174% upah 

Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30% menjadi 0,0030% dari upah sebulan. 

2. Penundaan Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 99%

Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur program Jamsostek, batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, maka dalam PP ini diubah menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. 1% dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran Jaminan Pensiun 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek tentang perusahaan yang terdampak covid-19. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020 pada kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan utama yang terganggu akibat pandemi dengan melampirkan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja. Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP Jamsostek.

3. Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran

Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

4. Relaksasi Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Penurunan denda dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

PP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. Dan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Aturan Denda

Meskipun sudah diberikan keringanan terhadap iuran seperti yang telah disebutkan, pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini harus tetap dibayarkan tepat pada waktunya. Karena keterlambatan pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. Sedangkan, pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebagaimana tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam jangka waktu.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini memang sangat berdampak bagi pelaku usaha. Baik kepada pemilik usaha maupun pekerja. Untuk itu, sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja, dikeluarkanlah relaksasi iuran BPJS ketenagakerjaan, dengan harapan agar kehidupan sosial dan ekonomi tetap berjalan dan berharap segera pulih dan berjalan dengan normal.

Nah meskipun usaha sedang mengalami penurunan, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pembayaran gaji pekerja. Karena pekerja juga membutuhkan uang untuk melangsungkan kehidupan ekonominya. Sistep pengelolaan penggajian bisa menggunakan Jojo Payroll sebagai opsi, karena bisa mengelola penggajian dimana saja dan kapan saja secara otomatis.

Jojo Payroll adalah aplikasi otomatis pengelolaan penggajian bulanan perusahaan. Semua perhitungan telah disesuaikan dengan Kebijakan Perburuhan Indonesia. Dan basis data karyawan dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi, asuransi, tunjangan, dan reimbursement. Hanya dengan satu aplikasi, selain menghitung payroll otomatis, dengan aplikasi ini bisa dengan mudah melakukan transfer gaji secara real time ke 150+ akun bank di Indonesia, otomatis dengan satu klik, terdapat laporan otomatis dan slip gaji digital, dan juga menyimpan data karyawan secara lengkap.

Jadi tunggu apa lagi? Ucapkan selamat tinggal pada kekacauan kertas yang konvensional, dan ucapkan selamat datang pada manajemen efisien dengan menggunakan Jojo Payroll.