Ada beberapa hal yang tidak terlalu disukai karyawan dalam bekerja, salah satunya adalah ketika mendapatkan shift malam. Sebenarnya bagaimanakah pengaturan shifting sesuai undang-undang? Benarkah shift malam dibenarkan? Jika benar, seberapa lama shift malam tersebut dibolehkan?
Meskipun shifting ini telah digunakan sejak lama, agaknya masih banyak yang belum memahami bagaimana dasar pengaturan shifting sesuai undang-undang. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang shifting dan seluk beluknya di dalam undang-undang.
Pengertian Shifting
Istilah shifting merujuk kepada pengaturan jam kerja bagi karyawan perusahaan. Shifting berarti pergeseran atau perubahan jam kerja dari jam kerja umumnya selama waktu 24 jam.
Perusahaan perlu menerapkan shifting, terutama untuk mengoptimalkan tenaga kerjanya. Misalnya, ketika mendapatkan order dari proyek yang sangat terbatas waktu. Shifting karyawan menjadi solusi yang tepat bagi perusahaan untuk memenuhi order sesuai tenggat waktu.
Aturan mengenai pergeseran jam kerja ini juga diatur di dalam Undang-undang Ketengakerjaan nomor 13 tahun 2003. Tepatnya pada pasal 77 sampai dengan pasal 85 undang-undang tersebut.
Tujuan Shifting
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, tujuan utama shifting adalah untuk mengoptimalkan produktivitas. Selain itu, ada alasan lain mengapa perusahaan menerapkan shifting tersebut.
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja berlebih dapat mempekerjakan seluruh karyawannya. Ini membuat perusahaan tidak perlu mengurangi jumlah karyawannya.
- Ketika sedang mengalami resesi, perusahaan dapat menerapkan shifting sehingga tidak perlu ada karyawan yang mengalami PHK. Pemutusan hubungan kerja terkadang justru malah menambah beban di masa resesi seperti untuk pesangon, dan lainnya. Dengan shifting, karyawan dapat tetap bekerja, meski jam kerjanya berkurang.
- Perusahaan yang sedang berkembang dapat meningkatkan jumlah produksinya tanpa harus membuka pabrik atau kantor baru. Dengan shifting, perusahaan hanya perlu merekrut tenaga kerja baru dan mempergunakan lokasi dan sumber daya yang lama. Membuka pabrik baru dapat membutuhkan biaya dan upaya yang tak sedikit.
Dampak Shifting
Sebagai salah satu kebijakan perusahaan, shifting tentu saja memiliki dampak, baik terhadap perusahaan maupunk kepada karyawan.
Bagi perusahaan, shifting memberikan penghematan bagi perusahaan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peningkatan produktivitas. Ujung-ujungnya, ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan dalam jangka waktu itu.
Bagi karyawan, shifting memungkinkan karyawan untuk tetap aktif bekerja. Meski waktu kerja harus bergeser, shifting tetap memberikan kesempatan bagi karyawan untuk tetap produktif.
Selain itu, shifting dapat menimbulkan dampak negative jika tidak diatur dengan baik. Terutama karena pergeseran jam kerja ke malam hari dapat mempengaruhi jam biologis karyawan. Tanpa kebijakan yang terukur, shifting dapat memperburuk kondisi fisik ataupun mental mereka. Oleh karena itu pengaturan shifting sesuai undang-undang tetap harus diperhatikan.
Pembagian Shifting Sesuai Undang-Undang
Waktu kerja karyawan maksimal adalah 40 jam kerja dalam 1 pekan/minggu. Pembagian waktu kerja per harinya dapat bervariasi antara 7 – 8 jam per hari. Jika menggunakan sistem 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka jumlah jam kerja perhari adalah 8 jam. Sedangkan, jika menggunakan sistem 6 hari kerja per minggu, maka jumlah jam kerja perhari adalah 7 jam.
Tidak ada pengaturan khusus mengenai jam berapa saja yang dapat perusahaan tetapkan sebagai jam kerja karyawan. Selama memenuhi ketetentuan 8 jam kerja dalam sehari, pengaturan shifting sesuai undang-undang sudah terpenuhi. Kecuali, untuk perusahaan di bidang tertentu, kebijakannya dapat berbeda dan diatur melalaui peraturan menteri.
Pengecualian dalam Shifting Bagi Karyawan Perempuan
Selain itu, kebijakan shifting sesuai undang-undang memberikan porsi spesial kepada karyawan perempuan. Karyawan perempuan di bawah usia 18 tahun tidak boleh mendapat shift malam. Tepatnya antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00. Karyawati yang telah mencapai usia 18 tahun, boleh dipekerjakan pada jam-jam tersebut.
Selain itu, kebijakan juga diberikan kepada karyawati di atas usia 18 tahun yang sedang mengandung. Mereka juga tidak boleh mendapatkan shift malam. Dengan catatan, jika keterangan dokter menyatakan bahwa hal tersebut akan membahayakan diri perempuan tersebut dan/atau kandungannya.
Selama masa kerja tersebut, perusahaan harus menjamin keselamatan, keamanan, dan norma kesusilaan bagi pekerja perempuan tersebut. Selain itu, perusahaan dituntut menyediakan makanan yang bergizi. Jika, jam mulai kerjanya antara pukul 23.00 – 05.00, perusahaan diwajibkan menyediakan sarana transportasi untuk karyawannya.
Lembur dalam Shifting Sesuai Undang-Undang
Pengertian lembur adalah waktu kerja yang melebih jam wajib kerja harian. Artinya, jika dalam 1 hari sudah tercapai 7 – 8 jam kerja, maka jam kerja yang sisanya masuk ke waktu lembur. Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran karyawan, waktu lembur juga diatur oleh undang-undang.
Batas waktu lembur yang boleh perusahaan tetapkan adalah maksimal 3 jam dalam 1 hari, dan 14 jam dalam 1 minggu. Pengenaan jam lembur ini pun terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari karyawan. Maka dalam penandatanganan kontrak kerja, karyawan harus mendapatkan penjelasan tentang waktu lembur ini.
Istirahat dalam Shifting
Waktu istirahat dan cuti bagi karyawan ditetapkan dalam pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karyawan yang telah bekerja selama 4 jam terus-menerus wajib mendapatkan waktu istirahat. Waktu istirahat ini tidak akan dihitung sebagai jam kerja, dan jangka waktunya paling sedikit adalah setengah jam.
Istirahat mingguan wajib perusahaan berikan antara 1 – 2 hari setiap minggunya. Perusahaan yang memberikan waktu istirahat mingguan selama 2 hari dapat saja menguranginya menjadi 1 hari. Satu harinya dapat digunakan sebagai jam kerja lembur, selama masih memenuhi ketentuan 14 jam lembur dalam 1 minggu.
Waktu Cuti dalam Shifting
Cuti dapat dianggap sebagai tidak masuk kerja di hari aktif bekerja. Undang-undang menetapkan setidaknya 6 macam cuti bagi karyawan.
- Cuti Tahunan sejumlah paling sedikit 12 hari dalam 1 tahun. Jenis cuti ini dapat ditumpuk dalam 1 tahun kalender saja.
- Cuti Haid sebanyak maksimal 2 hari bagi karyawan perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Jenis ini bisa didapatkan hanya jika karyawati tersebut mengajukan cuti.
- Cuti Sakit selama karyawan tersebut sakit dan mendapatkan perawatan sesuai petunjuk dokter. Jenis ini juga berlaku jika karyawan tersebut mengalami musibah atau kecelakaan.
- Cuti Bersama pada hari-hari libur resmi. Jenis cuti bersama di hari-hari sebelum atau sesudah libur resmi akan memotong jatah cuti tahunan.
- Cuti Penting yang diberikan selama 2 – 3 hari pada momen-momen penting pribadi. Contoh momennya berupa pernikahan, khitanan, pemakaman, dan semacamnya.
- Cuti Panjang yang diberikan setelah 6 tahun bekerja untuk perusahaan yang sama. Cuti panjang ini diberikan 1 bulan di tahun ke-7 dan 1 bulan di tahun ke-8.
Pengaturan Shifting Sesuai Undang-Undang dengan Mudah
Mengatur shifting sesuai undang-undang dapat menjadi sesuatu yang merepotkan. Akibatnya, hak-hak karyawan bisa tidak terpenuhi dengan baik, dan jatah cuti karyawan dapat hangus. Untuk itu, solusi yang tepat dengan memakai JojoTimes.
Jojotimes dilengkapi sistem perhitungan otomatis, hingga biometrik, dan geolokasi yang canggih. Ini akan memudahkan perusahaan mendapatkan laporan kehadiran, mengevaluasi kinerja, dan menyusun rencana shifting sesuai undang-undang. Dengan satu aplikasi mudah dan cepat, perusahaan dapat mengoptimalkan seluruh potensinya. Coba demo aplikasinya secara gratis di link ini.