SIPP Online: Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan 2019

BPJS

Kalau kamu memiliki atau memimpin sebuah perusahaan, sudah sepatutnya kamu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang bentuknya wajib bagi perusahaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Untuk memudahkan perusahaan untuk melakukan hal ini dengan baik dan benar, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan SIPP Online.

Mungkin kalian memiliki banyak pertanyaan. Yuk, kita ulik dulu satu persatu informasi yang perlu dibahas. Pertama, apa itu BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial ekonomi yang ditujukan bagi para tenaga kerja di Indonesia. Penyelenggaraannya adalah dengan menerapkan mekanisme asuransi sosial. Pada dasarnya, perusahaan memberi bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak sekian persen kepada karyawannya. Untuk itu, perusahaan perlu mengelola keanggotaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Hal ini tentu saja bisa membuat pusing, terutama untuk perusahaan besar. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membuat platform SIPP Online untuk memudahkan tugas ini.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa itu SIPP Online?

SIPP Online atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah website pelaporan peserta online yang berfungsi sebagai alat bantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Data ini termasuk data upah, tenaga kerja baru, tenaga kerja keluar dan besaran premi iuran. Fungsi utama SIPP Online adalah untuk pendaftaran, mutasi pekerja, memasukkan daftar karyawan baru, laporan gaji atau biaya tenaga kerja bulanan dan pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan platform berbasis offline, bernama SIPP Desktop, yang memiliki fungsi yang kurang lebih sama. SIPP Online ini adalah pengembangan dari SIPP Desktop tersebut. Kalau sebelumnya perusahaan kamu sudah menggunakan SIPP Desktop, kamu bisa memindahkan data-data dari SIPP Desktop ke SIPP Online melalui fitur upload yang tersedia. Silahkan akses SIPP Online melalui link berikut: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kini SIPP Online juga bisa kamu akses melalui smartphone lewat program BPJSTK Mobile. Program ini tersedia di Google Play, App Store dan BB Appword (untuk pengguna BlackBerry).

Untuk Apa Menggunakan SIPP Online?

SIPP Online memiliki fungsi utama sebagai platform pelaporan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online, sekaligus membantu perusahaan mengelola data terkait kewajiban dan hak karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pengelolaan data terkait BPJS Ketenagakerjaan akan terintegrasi antara perusahaan dan BPJS sendiri, sehingga semua proses berjalan lancar dan mampu mengurangi potensi kesalahan. Untuk perusahaan sendiri, ada 4 manfaat yang bisa dituai oleh perusahaan.

Pendaftaran dan Mutasi Karyawan Lebih Mudah

Perusahaan bisa mengelola daftar karyawannya sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah. Jika ada karyawan baru atau mutasi pekerja, bagian HR tidak perlu repot-repot pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengganti data-data tersebut. Proses pendaftaran anggota baru atau perubahan data yang telah ada dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat—bahkan lewat smartphone.

Menghemat Waktu dengan Transaksi Online

Dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan baik, pelaporan dan pembayaran kewajiban perusahaan terkait keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar. Perusahaan bisa memberikan jaminan jelas, misalkan terjadi hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan kerja atau pensiun. Transaksi online yang ringkas dan cepat juga memungkinkan bagi perusahaan untuk menghemat waktu, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Laporan Upah Tenaga Kerja Otomatis

Jika perusahaan tidak memiliki sistem penggajian sendiri, fitur yang tersedia di SIPP Online bisa digunakan untuk membuat laporan upah tenaga kerja bulanan. Laporan upah tenaga kerja bulanan memang tidak tampak seperti sesuatu yang terlalu sulit untuk dibuat, namun dengan volume karyawan yang besar, kegiatan ini bisa memakan waktu dan tenaga dengan jumlah besar. Dengan menggunakan SIPP Online, perusahaan bisa menghemat waktu yang signifikan untuk keperluan ini. Selain itu, laporan ini akan terintegrasi secara online dan bisa dikelola di mana saja.

Template untuk laporan tersebut sudah tersedia di SIPP Online, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaaan. Tentu saja, laporan ini juga akan memuat kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga secara otomatis akan masuk ke dalam penghitungan yang dilakukan.

Data yang Terintegrasi dengan Baik

Dengan menggunakan SIPP Online, data yang dimiliki oleh perusahaan dan BPJS, yang sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah terintegrasi dengan baik. Karena sistem ini berjalan secara otomatis, perusahaan tidak perlu lagi melakukan penyocokan secara manual. Oleh karena itu, hal ini mengurangi resiko terjadinya kesalahan dan menghemat waktu secara signifikan. Sudah tidak ada lagi cerita, dimana karyawan dapat mengklaim hak-hak BPJS secara curang. Kini BPJS sudah langsung mengetahui sendiri data karyawan yang ada di perusahaan.

5 Hal yang Menjamin Keamanan Informasi SIPP Online

Baiklah, SIPP Online memang memiliki banyak manfaat untuk perusahaanmu, tapi mungkin kamu mempertanyakan keamanannya. Apakah data-data perusahaan akan tersimpan dengan aman? Bisakah pihak luar mengakses data-data tersebut?

Jangan khawatir! SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan telah mengklaim bahwa mereka mampu menjaga kualitas, validitas dan integritas data-data yang tersimpan di dalamnya. Untuk mendukung klaim tersebut, terdapat 5 komponen yang dimiliki oleh SIPP Online. Berikut adalah komponen-komponen tersebut.

One Time PIN

Untuk melakukan aktivasi akun, pengguna diwajibkan memasukkan Personal Identification Number (PIN). PIN ini dikirimkan ke ponsel atau email pengguna, untuk memastikan bahwa pengguna yang melakukan registrasi bukanlah robot, melainkan manusia tulen.

Email Konfirmasi

Pada akhir proses registrasi, kamu akan dikirimi email oleh SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses aktivasi akun. Email tersebut berisi tautan untuk login dengan menggunakan One Time PIN.

Automatic Logout

Ketika kamu login ke SIPP Online dan tidak melakukan aktivitas apa pun untuk jangka waktu tertentu, akunmu akan di-logout secara otomatis. Hal ini sengaja dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi informasi yang terkandung dalam SIPP Online.

User ID dan Password

Untuk dapat mengakses SIPP Online, pengguna harus memasukkan user ID dan password akun miliknya. Dengan begini, kecil kemungkinan akan ada pihak luar yang dapat mengetahui informasi yang terdapat di dalamnya.

SSL 128-bit Encryption

Setiap data di SIPP Online dikirimkan melalui protokol SSL atau Secure Socket Layer. SSL adalah standar pengiriman data dengan metode enkripsi. Jadi, ketika website mengirimkan data, protokol SSL akan mengacaknya dengan kode-kode rahasia menggunakan 128-bit encryption. Dengan kata lain, ada dua pangkat 128 kombinasi angka kunci, tapi hanya satu yang bisa membuat kode-kode tersebut—misalnya ke akunmu.

Langkah Mudah Mendaftar SIPP Online

Apa kamu mau menggunakan SIPP Online untuk keperluan perushaanmu sekarang? Yuk, simak panduan sederhana di bawah ini tentang cara pendaftarannya!

1. Buka website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Klik “Daftar” untuk masuk ke halaman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftar.

3. Isi kolom dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi kamu, lalu klik tombol “Next” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Isi kolom untuk data user login, lalu klik “Next.”

5. Isi kolom untuk data user KPJ, lalu selesaikan pendaftaran dan tunggu email aktivasi.

6. Email aktivasi berisi tautan yang akan membawa kamu ke halaman login, dimana kamu bisa menggunakan email kamu untuk login. Kalau kamu sudah login, artinya kamu sudah resmi terdaftar di SIPP Online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kebijakannya

Seiring dengan bergantinya nama Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula dengan berbagai kebijakan yang ia keluarkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2013, seluruh elemen pekerja di Indonesia diwajibkan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hari tua karyawan masing-masing. Namun, sebetulnya seperti apakah kebijakan yang ada mengenai hal ini?

Sejak 1 September 2015, PP No. 60 Tahun 2015 menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebanyak 10%, 30% dan 100% tanpa perlu menunggu usia keanggotaan 10 tahun atau usia anggota minimal 56 tahun, sebagaimana peraturan yang sebelumnya. Lalu kira-kira bagiamana caranya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100%?

Oops! We could not locate your form.

Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10% dan 30%

Kalau kamu sudah mencairkan JHT sebanyak 10% atau 30%, kamu tidak bisa melakukannya lagi. Artinya, lain kali kamu ingin mencairkan JHT, kamu hanya bisa melakukannya sebanyak 100% atau klaim penuh. Klaim penuh ini bisa dilakukan sebulan setelah kamu berhenti bekerja. Untuk kamu yang mau mencairkan JHT sebanyak 10% atau 30%, berikut persyaratannya:

– Peserta minimal harus sudah bergabung selama 10 tahun

– Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

Nah, berikut adalah persyaratan khusus untuk yang mau mencairkan JHT sebanyak 10%:

– Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– KTP atau paspor yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

– Buku rekening tabungan

Sedangkan, jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30%, berikut syaratnya:

– Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– KTP atau paspor yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi dengan menunjukkan yang asli

– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

– Dokumen perumahan

– Buku rekening tabungan

Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 100%

Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik secara PHK atau resign atas kemauan sendiri, bisa mencairkan 100% saldo JHT setelah satu bulan. Tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk mencairkan JHT sebanyak 100%:

– Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)

– Kartu BPJS Ketenagakerjaan

– Surat pengalaman kerja/surat keterangan sudah berhenti kerja

– KTP atau SIM

– Kartu Keluarga

– Buku tabungan

– Fotokopi minimal satu lembar untuk masing-masing dokumen yang diminta

Prosedur Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Nah, sekarang kalian sudah mengetahui ketentuannya, saatnya kita lihat bagaimana prosedurnya untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

2. Isi formulir pengajuan klaim JHT

3. Tanda tangan surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan apa pun

4. Cek kelengkapan berkas

5. Panggilan foto dan wawancara

6. Transfer saldo JHT ke nomor rekening bank

Beberapa Ketentuan yang Perlu Diketahui

Di samping persyaratan yang sudah disebutkan di atas, ada juga beberapa ketentuan lagi yang patut diketahui kalau kamu mau mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ketentuannya:

– Kamu hanya bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10% dan 30% ketika masih bekerja, jika: usia keanggotaan sudah 10 tahun dan pencairannya hanya boleh dipilih salah satu—10% atau 30% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan.

– Setelah melakukan pencairan 10% atau 30%, pencairan berikutnya yang boleh kamu lakukan hanyalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

– Kamu hanya bisa melakukan pencairan 100% kalau sudah tidak bekerja (baik karena PHK atau resign). Saldo akan dicairkan sebulan setelah keluar dari pekerjaan, meskipun usia keanggotaan kurang dari 10 tahun.

– Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau surat berhenti kerja dari perusahaan yang ditinggalkan.

– Data KTP dan data KK harus cocok dan sesuai. Kalau berbeda, kamu akan diminta untuk membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.

– Pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jadi kamu harus mengambilnya sendiri. Jikalau peserta mengalami cacat total, maka wakilnya harus disertai surat kuasa, kecuali jika peserta meninggal dunia.

Empat Metode Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk bisa mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua). Selain cara pencairan JHT berupa 30% dan 100%, kamu juga perlu tahu empat metode pencairan yaitu secara online, datang langsung ke kantor (offline), hingga melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan, sebaiknya memang didaftarkan melalui SIPP online dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Bisa dibilang, keikutsertaan perusahaan dalam program ini merupakan salah satu fasilitas perusahaan bagi tenaga kerjanya. Hal tersebut berarti perusahaan tidak mengabaikan keselamatan tenaga kerjanya selama bekerja.

Terdapat empat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Pensiun. Besaran iuran dari program ini biasanya dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Maka, saldo akan bertambah setiap bulan yang bisa kamu cek pada aplikasi BPJSKU. Saldo itulah yang nantinya bisa kamu cairkan, lebih tepatnya saldo program Jaminan Hari Tua. Lalu, bagaimana saja cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Simak baik-baik ya.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Perhatikan setiap langkah berikut untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu secara online. Pilihan ini sering diambil karena lebih praktis dan tidak perlu repot mengantre di kantor.

  • Unduh terlebih dulu aplikasi BPJSKU atau kunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Apabila belum memiliki akun, sila mendaftar lebih dulu pada kolom Daftar Pengguna.
  • Jika sudah berhasil masuk ke akun kamu, sila klik menu Klaim Saldo JHT.
  • Isilah kolom Informasi yang ditampilkan. Pada bagian kolom KPJ, isilah dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu. Kemudian, pada bagian kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.
  • Setelah itu, akan muncul pilihan Jenis Klaim, diantaranya Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Jika data yang diperlukan sudah kamu isi lengkap, sila klik Kirim.
  • Maka, akan muncul beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan lebih lanjut. Sila unggah setiap dokumen tersebut secara online dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Email tersebut berisi informasi berupa tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus datangi untuk menyelesaikan proses klaim saldo JHT.
  • BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga akan menentukan hari bagi kamu untuk menyerahkan dokumen yang diminta sebelumnya. Jika sudah beres, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT. Tunggu dan saldo JHT akan masuk ke rekening kamu.
  • Jika ada masalah selama proses ini, sila bertanya langsung ke call center BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak tidak bertanggung jawab.

Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Offline)

Akses klaim saldo JHT secara online biasanya dilakukan bagi orang-orang yang malas mengantre lama di kantor maupun memiliki tempat tinggal jauh dari kantor BPJS Ketenagakerjaan. Nah, bagi kamu yang ingin informasi lebih pasti dan kesulitan mengakses secara online, dipersilakan untuk datang langsung ke kantor. Berikut ini setiap langkah pencairan secara offline yang perlu kamu perhatikan.

  • Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Sampaikan pada petugas keperluan kamu yaitu mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Maka kamu akan diberikan formulir pengajuan klaim.
  • Sebelum datang ke kantor, pastikan kamu telah membawa persyaratan pencairan supaya tidak bolak-balik diantaranya fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu aslinya, fotokopi identitas berupa KTP atau Paspor dan dokumen aslinya, fotokopi KK dan dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Isilah formulir pengajuan klaim tadi. Jika sudah, serahkan formulir tersebut beserta syarat dokumen lain yang telah kamu persiapkan.
  • Kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil.
  • Lakukan proses wawancara dan pengambilan foto.
  • Tunggu sampai pencairan dana berhasil.

Perlu diperhatikan, antrean ini sangat lama. Untuk itu, pastikan kamu memiliki waktu luang yang cukup, setidaknya datanglah sejak pagi supaya waktu kamu tidak terbuang sia-sia.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Ternyata, pencairan dana BPJS juga bisa dilakukan melalui bank. Berikut tata cara yang perlu kamu perhatikan.

  • Kunjungi kantor bank terdekat yang bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sebelum berangkat, pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah kamu persiapkan. Mulai dari kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP asli 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi yang telah dilegalisir perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, serta materai.
  • Jika persyaratan sudah lengkap, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Customer Service bank.
  • Siapkan nomor rekening yang masih aktif untuk transfer uang klaim JHT kamu.
  • Apabila dana BPJS belum berhasil dikirim, biasanya akan diberitahukan notifikasi setelah 14 hari.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Begini Cara Pencairannya

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kartu BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting sebagai syarat pencairan utama. Lalu, bagaimana jika kartu tersebut hilang? Bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan? Simak langkahnya berikut ini.

  • Datang ke kantor kepolisian terdekat dan buat surat kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik kamu tercantum dalam surat kehilangan tersebut.
  • Selanjutnya, kamu bisa mengurus proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan lainnya. Dengan kata lain, surat kehilangan tersebut sebagai ganti dari syarat kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu yang hilang.
  • Perhatikan petunjuk yang diberikan oleh petugas terkait mekanisme pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Saldo JHT Tidak Bertambah. Apakah disebut Penggelapan?

Perlu digaris bawahi bahwa setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya sekaligus pekerjanya sebagai peserta BPJS baik secara langsung menyeluruh atau bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Setiap pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan sosial yang ditanggung oleh pemberi kerja, jika secara nyata pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Dalam hal perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka pengusaha tersebut akan mendapatkan sanksi administratif. Namun, apabila pengusaha sudah mendaftarkan pekerja ke BPJS, tidak memungut iuran yang menjadi beban pekerja, serta tidak menyetor iuran kepada pihak BPJS, maka pengusaha akan mendapatkan pidana penjara paling lama 8 bulan dan pidana denda paling banyak Rp1miliar. Sementara itu, apabila perusahaan telah memotong upah pekerja untuk iuran BPJS, tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi penggelapan hubungan kerja yang diatur Pasal 374 KUHP.

Maka dari itu, penting bagi kamu untuk mengecek setiap saldo BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan apakah bertambah secara rutin atau tidak. Jika memang ada kejanggalan, jangan ragu untuk meminta klarifikasi pada perusahaan. Namun, apabila tidak mendapatkan respon yang jelas, bisa hubungi langsung BPJS supaya perusahaan mendapatkan peringatan.

SIPP Online memudahkan perusahaanmu untuk menyimpan data karyawan dan mengintegrasikannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga meminimalisir kesalahan. Agar seluruh data karyawan tersimpan rapi dan terintegrasi juga dengan sistem payroll, gunakanlah JojoPayroll. Sudah lengkap dengan fitur penghitungan BPJS Ketenagakerjaan, kamu tidak perlu lagi pusing melakukan penghitungan manual dan semua data karyawan pun tersimpan di satu tempat. Mudah kan?