Sukuk Adalah; Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Keuntungan

sukuk adalah

Sukuk adalah bentuk dari kemandirian keuangan negara karena adanya partisipasi publik dalam menyokong sekaligus membiayai pembangunan nasional. Dengan adanya sukuk ini, maka negara bisa menghindari penggunaan dana dari utang luar negeri ataupun lembaga donor dan pihak ketiga yang pastinya memiliki agenda politik tertentu.

Seperti yang kita ketahui, tingginya jumlah utang yang harus ditanggung oleh pemerintah bisa memengaruhi pergerakan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah biasanya beralih ke penerbitan sukuk untuk menghindari utang dan dijadikan upaya pemenuhan pembiayaan negara. Bahkan, masyarakat pun bisa ikut serta dalam memberikan dukungan anggaran keuangan nasional tersebut.

Melalui partisipasi gotong-royong dalam kemandirian keuangan semacam ini, sukuk pada akhirnya dinilai sebagai alternatif yang lebih tepat ketimbang berutang. Sebab, sukuk sangat sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, yaitu mengandung unsur kerja sama dan juga memiliki nilai investasi tersendiri.

Saat ini, perkembangan instrumen investasi di Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya. Ada banyak produk investasi yang ditawarkan sesuai kebutuhan investor dan juga perkembangan zaman. Bukan hanya saham, reksadana, maupun obligasi, sukuk juga bisa dijadikan pilihan investasi yang menarik. Apalagi, investasi satu ini sesuai dengan prinsip syariah.

Tak seperti obligasi, sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas sejumlah aset perusahaan. Namun, sukuk bukanlah surat pengakuan utang.

Di Indonesia, sukuk diterbitkan di bawah fatwa MUI dengan kendali Dewan Syariah Nasional. Itulah sebabnya, keabsahan sukuk yang diterbitkan sangat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Perbedaan mendasar lainnya antara obligasi dan sukuk adalah pembagian hasil dari hak atas sertifikat kepemilikan suatu aset atau proyek riil. Sementara obligasi hanya mendapatkan bunga atau semacam kupon.

sukuk adalah

Pengertian sukuk secara umum

Menurut bahasa, istilah sukuk berasal dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata Sakk. Istilah ini berarti dokumen atau lembaran kontrak yang nyaris sama dengan sertifikat. Sederhananya, sukuk adalah bukti atau klaim atas kepemilikan terhadap aset yang jadi dasar penerbitan sukuk atau underlying asset.

Jika mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional, obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah.

Ketentuan tersebut mewajibkan Emiten membayar sejumlah pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa hasil ataupun margin dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat ataupun bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan. Sukuk terbagi lagi menjadi kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek atau aktivitas investasi tertentu, serta kepemilikan atas aset proyek tertentu.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Jika kita melihat rujukan mengenai definisi sukuk yang telah dijabarkan di atas, bisa disimpulkan bahwa sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang jadi bukti kepemilikan sah. Sukuk tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, maupun jasa atau kepemilikan atas kegiatan investasi tertentu yang jadi dasar penerbitan sukuk.

Dengan kata lain, sukuk adalah bagian dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset dan tidak dijadikan surat utang seperti halnya obligasi.

Tujuan sukuk di Indonesia

Ada beberapa tujuan diterbitkannya sukuk. Salah satunya adalah memperluas basis sumber APBN dan mendorong pertumbuhan sekaligus mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Selain itu, sukuk juga ditujukan untuk menciptakan benchmark di pasar keuangan sesuai syariat Islam, mengembangkan alternatif instrumen investasi, diversifikasi basis investor SBN, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara.

Sementara itu, tujuan utama pemerintah menerbitkan sukuk ritel adalah untuk membiayai kebutuhan APBN, termasuk di antaranya membiayai pembangunan berbagai proyek.

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, membiayai pembangunan proyek merupakan membiayai berbagai pembangunan proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Termasuk di dalamnya proyek infrastruktur di sektor energi, perhubungan, pertanian, telekomunikasi, dan lain sebagainya.  

sukuk adalah

Syarat sukuk

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya sukuk bisa diterima dan diminati oleh pasar, baik di pasar domestik maupun internasional. Berikut di antaranya:

  • Sukuk yang diterbitkan harus sesuai dengan semua ketentuan syariah. Mulai dari proses penerbitannya, penggunaan dana hasil penerbitannya, hingga segala hal yang terkait dengan underlying asset.
  • Likuiditas yang berarti sukuk harus bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya sekaligus bisa diperjualbelikan.
  • Tingkat imbalan yang kompetitif apabila dibandingkan dengan jenis instrumen keuangan lainnya.
  • Transparansi dan kemudahan akses informasi untuk para investor.
  • Proses penerbitan sukuk mengikuti ketentuan yang secara umum berlaku dalam tiap penerbitan sukuk di pasar keuangan internasional.
  • Terdapat dukungan infrastruktur legal dan juga kelembagaan yang memadai. Termasuk di antaranya dukung pasar keuangan yang dinilai efisien.

Keuntungan berinvestasi pada sukuk

Sukuk juga memiliki banyak keunggulan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Setiap penerbitan sukuk bisa dimiliki oleh para investor ritel dengan nominal ringan dan dikategorikan sebagai jenis investasi yang mudah untuk dicairkan.
  • Bagi para penerbit sukuk, jenis investasi satu ini berperan sebagai alternatif sumber pendanaan yang mengalami defisit. Sebab, hasil dari tiap penjualan sukuk ini bisa dijadikan tambahan modal bagi perusahaan penerbitnya. Misalnya, pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk pekerjaan infrastruktur karena terjadi defisit APBN, maka pemerintah bisa menerbitkan sukuk yang diperjualbelikan kepada masyarakat secara luas.
  • Sukuk harus bersifat legal yang artinya bisa diterbitkan oleh pemerintah sehingga termasuk dalam golongan surat berharga syariah negara. Hal ini terbukti dari adanya UU No. 19 tahun 2008 tentang SBSN yang secara langsung menandakan bahwa pemerintah mendukung dibentuknya instrumen investasi syariah satu ini. Bahkan, secara otomatis UU tersebut bisa dijadikan payung hukum untuk diterbitkannya sukuk sehingga menjadi sarana investasi yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
  • Sukuk juga harus terjamin keamanannya. Hal ini dibuktikan dalam Pasal 5 UU SBSN yang menyatakan bahwa, penerbitan SBSN ini dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Selain itu, sukuk juga bisa memberikan manfaat langsung kepada investor dalam bentuk pemberian imbalan yang dibayarkan secara periodik, pembayaran imbalan dan nilai nominal yang dijamin oleh negara, dan bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sesuai harga pasar. Selain itu, terdapat potensi capital gain bagi sukuk holders dan sesuai dengan prinsip syariah seperti yang dijelaskan di atas.

sukuk adalah

JojoPayroll mampu memberikan keuntungan dan manfaat bagi perusahaan

Pada dasarnya, tujuan diterbitkannya sukuk mampu memberikan sejumlah keuntungan ataupun manfaat tertentu. Begitu juga halnya jika kamu menggunakan aplikasi penggajian online pada sistem perusahaan, seperti JojoPayroll.

JojoPayroll merupakan solusi penggajian karyawan secara otomatis yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa batasan apapun. Dengan kata lain, aplikasi persembahan dari Jojonomic ini bakal membantu kamu dalam mengelola payroll perusahaan menggunakan cara baru yang lebih canggih dan terkini.

Bukan hanya membantu kamu dalam hal perhitungan payroll secara otomatis, JojoPayroll juga bisa mencetak slip gaji secara real time dan memudahkan kamu untuk melakukan bank transfer ke lebih dari 150 akun bank di Indonesia.

Bagaimana, cukup menarik bukan? Jadi, buruan daftarkan perusahaan kamu untuk menikmati berbagai fitur canggih dari JojoPayroll!