Panduan Lengkap tentang Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

pajak

Wajib pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak saat ini diberikan kemudahan. Mulai tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang juga disebut e-Billing. Sistem tersebut diciptakan untuk menggantikan sistem pembayaran pajak manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak. Sehingga SSE Pajak diharapkan bisa memudahkan setiap orang dalam hal pembayaran pajak.

Tentang Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang dilakukan secara online dan diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan billing system. Billyng system adalah sebuah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Karena itulah, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan situs sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing.

Penerbitan ID billing dilakukan dengan aplikasi SSE Pajak berdasarkan kode akun pajak, dan kode jenis setoran. Kode billing atau ID billing juga bisa digunakan untu pembayaran pajak secara online maupun melalui bank. Dan ID billing ini juga bisa menyimpan informasi data pembayaran secara real time.

Untuk menerbitkannya, wajib pajak harus menginput satu persatu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Dengan begitu, seorang wajib pajak bisa melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak dan membayar secara manual.

Perkembangan Pembayaran Pajak

Selama ini, cara pembayaran pajak telah mengalami perkembangan dan beberapa perubahan. Proses perubahan pembayaran pajak tersebut adalah :

  • Pertama, pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara.
  • Kedua, pembayaran pajak dilakukan melalui bank. Sehingga pada saat itu muncul istilah bank persepsi. Dan pembayaran masih bersifat offline.
  • Tahap ketiga, yaitu revolusi perbankan. Dimana pembayaran sudah menggunakan website dan online banking system.
  • kemudian keempat, yaitu menggunakan Modul Penerimaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Perbendaharaan
  • Dan yang terakhir adalah yang berlaku saat ini, yaitu pembayaran pajak dengan elektronik.

Perkembangan Cara pendaftaran Sistem Setoran Elektronik Pajak

Surat Setoran Elektronik Pajak yang berlaku saat ini telah mengalami berbagai perkembangan mulai awal disediakannya. Sekarang ini, terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk membuat kode ID Billing. Namun sebelumnya, perlu dilakukan pendaftaran SSE Pajak terlebih dahulu, yaitu dengan beberapa cara berikut ini :

1. SSE Pajak 1

SSE Pajak 1 merupakan versi SSE lama atau versi pertama, yang menyediakan aplikasi surat setoran elektronik pajak (e-Billing). Caranya adalah :

  • Masuk ke https://sse.pajak.go.id/index.aspx , dan pilih “eBilling Pajak Versi 1”
  • Klik Daftar Baru untuk memulai pendaftaran.
  • Kemudian masukkan NPWP, nama, dan email sesuai dengan data diri
  • Kemudian input kode captcha yang diberikan
  • Klik register
  • Selanjutnya, cek email untuk melakukan aktivasi akun pajak.
  • Dan ketika ingin login, bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan pin yang sudah dimasukkan sebelumnya.

2. SSE Pajak 2

Yang kedua adalah SSE Pajak 2, yang menyediakan sistem pembayaran pajaka e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online. Pada versi ini, harus mempunyai kode EFIN, yang merupakan Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan dan diaktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Caranya adalah :

  • Kunjungi laman https://sse2.pajak.go.id/default
  • Kemudian jika belum memiliki akun, pilih  “Anda belum terdaftar, daftar di sini” untuk registrasi pengguna baru
  • Masukkan NPWP, kode EFIN, lalu input kode keamanan atau captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Setelah memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan benar, klik verifikasi.
  • Kemudian, setelah mendaftarkan NPWP, login dengan nomor pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilihlah warna hijau untuk isi SSE. Isi formulir yang disajikan dengan lengkap dan benar. Pastikan jenis pajak dan setoran tidak salah. Lalu pilih “simpan”. 

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

3. SSE Pajak 3

Dan yang terakhir adalah SSE pajak 3 yang merupakan versi alternatif, karena SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan pada e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Dan pada SSE pajak 3 ini, para wajib pajak yang ingin membuat kode ID Billing untuk NPWP pihak lain ataupun tanpa NPWP. Caranya adalah :

  • Masuk ke situs https://sse3.pajak.go.id/
  • Jika belum punya akun, pilih “Belum punya akun”
  • Lalu masukkan 15 digit nomor NPWP, nama, email, PIN 6 digit, lalu ketik ulang PIN 6 digit
  • Masukkan kode keamanan atau captcha yang tertera
  • Klik Daftar
  • Setelah itu periksa emal dan aktifkan link aktivasi akun dari ebilling@pajak.go.id 
  • Dan proses pendaftaran SSE Pajak 3 telah selesai. Dan sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk membuat kode billing

Cara Membuat Kode Billing dengan SSE Pajak

Ketika sudah mempunyai kode SSE dan berhasil registrasi, tahap selanjutnya adalah membuah kode atau ID Billing dari akun DJP Online. Berikut langkah-langkah untuk membuat ID billing tersebut :

  • Masuk dengan mengisi nomor NPWP dan password yang telah terdaftar. Setelah itu input kode autentifikasi atau captcha yang ada di dalam kotak.
  • Klik ikon “Billing System” 
  • Pilih “tab” berwarna hijau bertuliskan isi SSE
  • Kemudian isi form surat setoran elektronik
  • Pilih jenis masa pajak yang ingin dibayarkan. Lalu pilih jangka waktu per “bulan” masa pajak. Pilih juga tahun masa pajak. Isi nominal pajak yang akan disetor. Isi kolom uraian bila ada tambahan informasi yang ingin disampaikan. Klik simpan
  • Lalu, akan muncul dua kotak dialog. Pilih ya untuk kotak dialog pertama dan OK untuk kotak dialog kedua. Akan muncul 2 tombol perintah . Kotak hijau, “ubah SSP”, untuk mengubah data yang sudah dimasukan. Kotak ungu, kode billing untuk melanjutkan proses. 
  • Jika memilih kode billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan kode billing telah dibuat. Lalu klik OK. Kode billing telah berhasil dibuat
  • Halaman selanjutnya akan menampilkan informasi pribadi serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Klik cetak kode billing untuk mencetak. 
  • Setelah mendapatkan ID billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan langsung datang ke bank, atm atau lewat mobile banking.

Manfaat SSE Pajak

Pembuatan Surat Setoran Elektronik Pajak pastinya didasarkan agar bisa lebih mudah dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Karena angka tertib bayar pajak juga meningkat. Terdapat beberapa manfaat dan keuntungan dari pembuatan ID billing melalui SSE pajak ini, yaitu :

  • Bisa membayar pajak dimana saja dan kapan saja. Karena dengan membuat ID billing, bisa menyetor pajak tanpa langsung datang ke bank, namun bisa dilakukan hanya melalui ATM ataupun internet banking dengan cara memasukkan ID billing yang dipunyai.
  • Lebih menghemat waktu. Dengan adanya sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak memungkinkan pelaporan dan penyetoran pajak secara online, sehingga bisa banyak menghemat waktu karena tidak menghabiskan waktu di jalan. Bahkan juga bisa mendapatkan banyak kode billing secara bersamaan dengan seketika, jika membuatnya melalui e-Billing Online Pajak.
  • Aplikasi SSE pajak online bisa dikatakan lebih akurat. Karena hal ini memudahkan pembayaran pajak dan bisa meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti pernah banyak terjadi pada pembayaran pajak manual.

Kesimpulan

Pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Saat ini telah diberikan cara mudah untuk membayar pajak. Sehingga ketika ingin membayar pajak, tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan juga Bank, namun sudah bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Dan pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau bahkan mobile banking.

Tidak hanya pajak yang sudah bisa dibayarkan dan diakses dimana saja dan kapan saja. Saat ini, ketika anda adalah seorang pelaku bisnis yang ingin memantau kinerja karyawan, bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun ketika dibutuhkan. Karena saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu memudahkan pantauan kinerja karyawan, yaitu dengan JojoTimes.

Jojo Times merupakan sebuah aplikasi yang bisa dilakukan untuk absensi secara digital. Tidak hanya absensi, Jojo Times juga bisa digunakan untuk memonitor karyawan atau tim secara real time, dan karyawan atau tim juga bisa melaporkan kegiatan mereka secara terpadu. Selain itu juga dapat menghemat waktu kamu dalam hal pengajuan cuti yang jika menggunakan cara lama butuh prosedur berbelit, dengan JojoTimes, semua dilakukan secara digital dan otomatis. Yang paling penting, database karyawan kamu terjamin aman.

Jadi tunggu apalagi? Yuk tingkatkan kinerja tim dengan sistem monitoring dan pengelolaan administrasi otomatis dengan Jojo Times.