Syarat Membuat NPWP Untuk Pribadi Maupun Badan Usaha

syarat membuat NPWP

Syarat membuat NPWP terdiri dari beberapa hal dan kesemuannya ini haruslah dipenuhi atau dilengkapi. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan menandakan bahwa pemiliknya merupakan wajib pajak. Maka sudah tentu NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap orang dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Dengan memiliki NPWP maka lengkaplah seluruh dokumen pribadi Anda.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Fotokopi KTP

Salah satu syarat yang ahrus dipenuhi oleh seseorang jika ingin membuat NPWP adalah fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Fotokoppi KTP ini nantinya akan diserahkan pada pihak petugas pajak untuk dijadikan sebagai bahan referensi pemohon pembuatan NPWP.

Fotokopi paspor

Selain fotokopi KTP diperlkan pula dokumen lainnya seperti misalnya fotokopi paspor. Mungkin dokumen juga perlu dilengkapi dengan fotokopi arsiplainnya seperti mmisalnya fotokopi KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. Atau untuk WNA juga diperlukan fotokopi KITAP yang merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap.

Syarat Membuat NPWP Badan Usaha

Fotokopi KTP

Bagi Anda yang ingin membuat NPW untuk menjalankan usaha maka dokumen yang iperlukan adalah fotokopi KTP tepatnya untuk pengusaha WNI.

Fotokopi paspor

Selain fotokopi tentunya diperlukan pula fotokopi paspor sebagai dokumen pelengkap. Selain itu dibutuhkan pula fotokopi KITAS dan juga fotokopi KITAP bagi penduduk WNA.

Surat pernyataan

Untuk menjalankan sebuah usaha juga pembuatan NPWP harus dilengkapi dengan adanya surat pernyataan. Surat pernyataan ini dibuat dengan tanda tangan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang bersedia menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan memang benar-benar menjalankan sebuah usaha.

Fotokopi SKU

Sebagai pelengkap persayaratan membuat NPWP maka dibutuhkan pula SKU atau Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dokumen izin kegiatan usaha. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Cara Membat NPWP Online

Buka situs

Untuk membuat NPWP secara online maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka laman situs yang tersedia. Laman yang bisa dibuka adalah ereg.pajak.go.id sehingga setiap petunjuk selanjutnya bisa diikuti agar proses pembuatan NPWP bisa dilakukan.

Masukkan alamat email

Setelah membuka laman maka langkah selanjutnya adalah memilih menu Daftar. Untuk melakukan hal ini maka masukkan alamat email milik diri sendiri yang memang masih aktif. Jangan lupa pula untuk membuat password dan ingatlah password tersebut. Maka nantinya akan dikirimkan link verifikasi ke alamat email yang memang telah didaftarkan.

Buka link verifikasi

Setelah mendapatkan link verifikasi maka segeralah membuka link verifikasi tersebut. Dengan membuka link verifikasi tersebut maka nantinya bisa dilakukan proses aktivasi akun.

Aktivasi akun

Tahapan selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun. Untuk melakukannya maka setiap dari Anda bisa mengikuti petunjuk yang tentunya diberikan tepat setelah proses membuka email untuk melakukan hal verifikasi. Setelah aktivasi selesai maka segeralah login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan juga password yang telah dibuat sebelumnya.

Isi data diri

Jika telah berhasil masuk ke halaman registrasi maka segera lakukan proses pengisian data diri ke formulir tersebut. Pengisian data diri haruslah dilakukan secara lengkap dan juga secara tepat atau benar.

Klik tombol Daftar

Jika pengisian data diri telah selesai maka ikutilah seluruh tahapan dalam proses pengisian secara lebih teliti. Setelah itu barulah kemudian Anda bisa melakkan klik pada tombol Daftar. Maka nantinya akan dilakukan pengiriman formulir registrasi ke kantor pajak yang terdekat.

Klik tombol Kirim Token

Jika seluruh tahapan di atas telah dilalui maka nantinya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs pajak. Maka disana nanti akan ada tombol Kirim Token yang harus diklik. kemudian dilanjutkan dengan pengisian Captcha.

Klik tombol Submit

Setelah itu proses pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan dengan cara klik tombol Submit. Maka nantinya akan ada konfirmasi yang dikirimkan melalui email yang terdaftar. Selanjutnya salinlah token yang nantinya didapatkan.

Klik menu Token

Jika memang salinan token sudah didapatkan maka Anda bisa beranjak ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya adalah klik menu Token sehingga nantinya akan didapatkan kode unik sebagai suatu syarat pengajuan. Jangan lupa setelah itu selalu melakukan cek email untuk bisa melihat token.

Penerimaan NPWP

Jika pada akhirnya nanti permohonan untuk pendaftaran NPWP telah diterima dan disetujui maka NPWP akan dikirimkan pada wajib pajak. Pengiriman ini biasanya dilakukan via pos ke alamat wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Offline

Datang ke kantor pajak

Membuat NPWP juga bisa dilakkan secara langsung atau secara ofline. Caranya sudah tentu sangat mudah sebab Anda hanya tinggal datang ke kantor pajak yang terdekat. Datanglah ke kantor pajak yang sesuai dengan wilayah domisili. Jangan lupa untuk membawa pula seluruh dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.

Isi formulir

Setelah tiba di kantor pajak maka nantinya akan diberikan formulir. Pemberian formulir oleh petugas ini bermaksud agar Anda bisa mengisi formulir tersebut. Isilah formulir sesai dengan data diri yang tepat dan benar. Setelah mengisi formulir tersebut maka serahkan kembali formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen atau berkas ke pertugas pajak.

Mendapat tanda terima

Jika seluruh tahapan di atas telah dilalui maka nantinya petugas pajak akan emmberikan tanda terima. Tanda terima ini sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jadi Anda hanya tinggal menunggu proses pengiriman NPWP saja.

Pengiriman NPWP

Pengajuan permohonan NPWP yang telah selesai dilakukan akan berlanjt ke tahap akhir. Yaitu proses pengiriman NPWP dari kantor pajak ke alamat wajib pajak dengan menggunakan jasa pos.

Pentingnya Kepemilikan NPWP

Syarat membuat NPWP perlu untuk diketahui oleh Anda sekalian terutama para wajib pajak. Sebab NPWP pada dasarnya merupakan dokumen penting yang harus dimiliki. Dokumen ini bisa digunakan untuk melengkapi syarat administrasi lainnya seperti misalnya pengajuan KPR dan pembuatan rekening serta lainnya. Maka dari itu NPWP tidak boleh diremehkan dan disepelkan serta haruslah dibuat dan dimiliki untuk seterusnya.

Seperti juga saat memilih sistem payroll perusahaan yang paling tepat. Sebaiknya gunakan saja sistem yang telah terbukti efektif, misalnya saja dengan menggunakan JojoPayroll. Dimana dengan sistem tersebut maka pembayaran payroll bisa dilakukan dengan cepat, mudah, serta akurat. Apalagi produk ini memiliki banyak fitur menarik untuk mempermudah hal tersebut, termasuk yaitu fitur-ftur berikut di bawah ini.

  • Sistem payroll yang terkalkulasi dengan otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis.
  • Sistem Penggajian Terhitung Otomatis dengan slip gaji yang dihasilkan secara otomatis.
  • Integrasi yang mudah ke sistem HRIS saat ini, Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Maka dari itu segera percayakan pembayaran payroll perusahaan Anda pada aplikasi payroll dari Jojonomic yang satu ini. Segera daftar dan dapatkan demo gratis 14 hari sekarang juga dan buktikan sendiri seluruh manfaatnya.