Kenali Apa itu Termin? Perbedaan dengan Uang Muka

Termin adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu perjanjian/kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Misalnya pembayaran dilakukan pada setiap pencapaian bobot pekerjaan dengan besarnya 25%, 25%, 25%, 20% dan terakhir 5%. Pembayaran sebanyak 5% dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai.

Perbedaan Pembayaran Termin dan Uang Muka

Pembeda utama antara uang muka dan termin pertama adalah sudah belumnya terjadi serah terima barang. Pembayaran sebagian biaya di awal waktu tetapi belum terjadi serah terima barang makan itu disebut dengan pembayaran uang muka. Sebaliknya, jika pembayaran pertama itu dilakukan setelah adanya serah terima barang (baik seluruhnya atau sebagian) maka disebut sebagai pembayaran termin pertama.

Selain itu, dalam dunia perbankan ketika menyerahkan data berupa konfirmasi pembayaran ke bank maka istilah yang dipakai adalah termin bukan uang muka atau DP. Jika dalam konfirmasi pembayaran tersebut ada unsur down payment-nya maka Bank akan mendanai perusahaan sebesar harga jual dikurangi nominal DP yang tertera. Jadi jika berurusan dengan perbankan maka benar-benar harus dibedakan antara istilah termin dengan uang muka karena dampaknya menjadi jauh berbeda.

Faktur Pajak Pembayaran Termin dan Faktur Pajak Uang Muka

Sama seperti penjelasan sebelumnya, faktur pajak untuk pembayarannya dan uang muka juga berbeda berdasarkan serah terima barang atau jasanya. Faktur pajak pembayaran dibuat ketika sudah melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.

Penyerahannya juga dilakukan secara bertahap sesuai banyaknya pembayaran yg dilakukan. Sistem seperti ini lumrah ditemui pada proyek seperti jasa konstruksi dimana pembayarannya diberikan sesuai dengan perkembangan pekerjaan.

Penyerahan faktur pajak pembayaran termin sendiri akan berbeda untuk barang dan untuk jasa bukan pajak. Perbedaannya adalah jika untuk Barang Kena Pajak (BKP) maka faktur pajak termin digunakan saat proses penyerahan BKP atau saat BKP bergerak diterima. Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) pada pekerjaan bangunan yang dilakukan bertahap maka faktur pajak termin diterima saat proses sudah selesai 100% bersamaan dengan serah terima bangunan.

Berbeda untuk Faktur Pajak Uang Muka, maka penjual hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajaknya. Sebagai contoh adalah pembayaran kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani.

Dasar hukum untuk Faktur pajak uang muka diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014. Poin-poin yang tertuang dalam peraturan tersebut yang terkait faktur pajak uang muka ini adalah :

  • Ketika ada penerimaan pembayaran sebagai tahap pekerjaan
  • Ketika Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut  PPN
  • Saat penyerahan BKP dan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan barang
  • Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan

Kapan Harus Membuat Faktur Pajak?

Seperti yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak ketika melakukan sejumlah transaksi. Berikut ini beberapa diantaranya:

  • Adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Waktu ada penerimaan pembayaran. Yang dimaksud penerimaan pembayaran disini yaitu pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

  • Adanya transaksi pembayaran cicilan atau angsuran

Pada suatu kondisi tertentu seperti yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa PKP harus membuat faktur pajak ketika ada transaksi pungutan pajak. Umumnya untuk faktur pajak termin juga berlaku potongan (discount) pajak secara berkala yang disesuaikan dengan jumlah pembayaran yang sudah dilakukan. Contoh paling mudah, misalnya terjadi transaksi berupa angsuran sebanyak 5 kali invoice, faktur pajak yang harus dibuat juga sebanyak 5 kali.

Lalu dimana letak perbedaan pembayaran termin dan uang muka?

Faktur pajak termin dibuat pada saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah diserahkan. Penyerahan yang dimaksud disini termasuk juga pembayaran termin yang dilakukan secara bertahap.

Sebaliknya, faktur pajak uang muka disitu hanya tertulis besaran pembayaran sebagian saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diserahkan.

Selain perbedaaan pembayaran termin dan uang muka, penyerahan faktur pajak termin untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak umumnya juga berbeda.

Untuk Barang Kena Pajak, faktur pajaknya biasanya digunakan pada saat proses penyerahan Barang Kena Pajak diterima. Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak, faktur pajak termin diterima ketika proses sudah selesai secara keseluruhan bersamaan dengan serah terima, misalnya pada proses pembuatan bangunan.

Apa Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Faktur Pajak Termin?

Apabila pembayaran uang muka dan termin menggunakan mata uang asing, maka yang harus dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” serta baris “PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak”. Konversi dilakukan berdasarkan nilai kurs terbaru serta mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pembuatan Faktur Pajak.

Pada kolom potongan harga diisi dengan total dari nilai potongan harga Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (jika ada potongan harga). Sedangkan kolom uang muka diisi nilai uang muka yang diterima dari proses penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Contoh Pembayaran Termin dan Uang Muka pada Faktur Pajak

Untuk memudahkan pemahaman terkait pembayaran termin dan uang muka dalam faktur pajak, berikut kami berikan contoh kasusnya. Sebuah pekerjaan kontrak konstruksi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan syarat pembayaran sebagai berikut:

Uang Muka atau DP : 20% atau  Rp200.000.000

Pembayaran Termin 1 : 40% atau Rp400.000.000

Pembayaran Termin 2 : 20% atau Rp200.000.000

Pelunasan sebesar 20% atau Rp200.000.000

Berdasarkan kesepakatan pembayaran tersebut, maka untuk pembuatan fakturnya adalah sebagai berikut:

Pada Kolom barang maka dituliskan total nilai proyek yaitu Rp 1.000.000.000,00

Pada faktur pajak untuk uang muka atau DP, maka ditulis Rp200 juta dengan PPN Rp20 juta

Pada saat pembayaran, maka cukup ditulis nominal sesuai persentasenya. Termin 1 sebesar Rp 400 juta dan PPN Rp 40 juta serta pada termin 2 sebesar Rp200 juta dan PPN Rp 20 juta

Begitupun pada saat pelunasan, maka ditulis nominal Rp 200 juta dan PPN Rp 20 juta.

Itulah tadi pmebhasan tentang termin, semoga bermanfaat. Untuk mengatur pembayaran sistem Manajemen Pengeluaran Perusahaan Anda secara cepat dan digital. Anda bisa mencoba software dari Jojonomic yang bernama JoJoExpense. Kumpulkan data secara otomatis, tingkatkan produktivitas dan cegah penipuan keuangan serta pegang kendali penuh anggaran perusahaan dengan mudah dan kapanpun dimanapun dengan JojoExpense. Lebih cepat, mudah, tanpa perlu repot. Akses mudah ke pendanaan memudahkan karyawan Anda untuk bekerja selagi proses bekerja dengan sendirinya. Tidak perlu lagi menunggu antara saat pengajuan request dan lanjut mengerjakan proyek. Segera gunakan JojoExpense untuk solusi managemen Pengeluaran Perusahaan Anda.