Transparansi dan Tanggung Jawab Lembaga Non Profit

transparansi di tempat kerja

Pembahasan mengenai akuntabilitas dan transparansi organisasi nirlaba menjadi subjek yang sensitif dan komplek, mengingat sifatnya yang bisa menjadi banyak tafsir. Sebuah organisasi yang berhubungan dengan publik atau masyarakat diperlukan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap organisasi yang bersangkutan.

Dalam upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Undang-Undang tersebut, berbagai masalah transparansi informasi, khususnya yang terkait ataupun dikuasai oleh badan-badan publik harus dibuka untuk masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.

Tiga aspek penting dalam transparansi publik, yaitu:

  1. Kebijakan terbuka terhadap pengawasan;
  2. Akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah; dan
  3. berlakunya prinsip check and balance (antar lembaga eksekutif dan legislatif).

Pengertian Transparansi

Transparansi sendiri memiliki arti keterbukaan dalam proses perencanaan, penyususnan, pelaksanaan anggaran. Terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli terkait konsep transparansi, diantaranya yaitu :

  • Hafiz (2000), transparansi diartikan sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
  • Dwijowijoto (2003), transparansi artinya segala keputusan yang diambil dan penerapannya dibuat dan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi artinya prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil yang dicapai.
  • Menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi artinya memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
  • Mardiasmo (2006), transparansi artinya keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak yang berkepentingan.
  • Adrianto (2007), transparansi artinya keterbukaan secara sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.

Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah organisasi. Setelah itu hasil yang dicapai oleh organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.

Keterbukaan Informasi Asas Transparansi

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana urusan negara dalam mewujudkan transparansi ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah dapat mewujudkannya melalui keterbukaan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara.

Maka demikian, publik berhak memperoleh informasi. salah satunya mengenai proses kebijakan, anggaran, pengawasan dan evaluasinya. Dengan terdapat keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja pemerintah serta menilai kesesuaian harapan dan kepentingan publik. Selain hal tersebut, masyarakat dapat mengetahui pula tentang keberpihakan pemerintah terhadap pelayanan publik sehingga dapat memberikan sikap terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Keterbukaan publik sejatinya merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Sebagai misalnya, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai aturan main serta rincian bentuk kegiatan pelayanan publik secara jelas sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung.

Selain hal tersebut, dengan adanya keterbukaan publik dan transparansi dapat membentuk suatu check and balance dan mempermudah masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada. Implikasi positif terbesar dari transparansi untuk memperjelas penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN. Mengapa ? Dikarenakan apabila transparansi rendah akan memberikan peluang dan kesempatan para penegak hukum dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Prinsip Transparansi

Humanitarian Forum Indonesia (HFI) mengungkapkan 6 prinsip transparansi, yaitu :

  1. Informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, meliputi informasi mengenai dana, cara pelaksanaan, dan bentuk bantuan atau program.
  2. Publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan.
  3. Laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum.
  4. Terdapatnya laporan tahunan
  5. Website atau media publikasi organisasi
  6. Pedoman dalam penyebaran informasi

Menurut Mardiasmo (2009), prinsip transparansi keuangan artinya sebagai berikut:

Invormativeness (informatif)

Anas Syahirul: Ikuti Perkembangan Zaman, Persma Harus Lebih Informatif -  Pabelan Online

Informatif artinya memberikan arus informasi, berita, mekanisme, prosedur, data, dan penjelasan faktual kepada stakeholders yang membutuhkan informasi yang jelas dan akurat. Indikator informasi meliputi:

  1. Tepat waktu
    Laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik, serta untuk menghindari keterlambatan pengambilan keputusan tersebut.
  2. Cukup
    Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, penyajian laporan keuangan mencakup pengungkapan informasi yang memadai tentang masalah utama.
  3. Jelas
    Informasi tersebut harus jelas dan dapat dimengerti untuk menghindari kesalahpahaman.
  4. Akurat
    Informasi harus bebas dari kesalahan dan tidak boleh menyesatkan pengguna yang menerima dan menggunakan informasi tersebut. Akurasi juga berarti bahwa informasi harus secara jelas mencerminkan maksudnya.
  5. Bisa dibandingkan
    Laporan keuangan harus dapat dibandingkan antara periode yang berbeda dan dengan institusi serupa. Oleh karena hal tersebut, komparabilitas berarti laporan keuangan dapat digunakan untuk membandingkan kinerja suatu organisasi dengan organisasi sejenis lainnya.
  6. Mudah diakses 
    Semua pihak harus memiliki akses informasi yang mudah.

Disclosure (pengungkapan)

Publik Dapat Sampaikan Rekam Jejak 10 Calon Capim KPK ke DPR - Nawacita

Pengungkapan kepada masyarakat atau publik (stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial. Adapun indikator dari pengungkapan antara lain:

  1. Situasi keuangan
    Menampilkan atau menampilkan secara lengkap organisasi atau status keuangan organisasi dalam periode atau periode waktu tertentu.
  2. Susunan pengurus
    Komponen (unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana mengintegrasikan berbagai fungsi atau kegiatan (koordinasi).
  3. Bentuk rencana dan hasil kegiatan
    Serangkaian tindakan dilakukan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Bentuk Pelaksanaan 

Penyelenggaraan transparansi pada pelayanan publik mengacu pada pelaksanaan tugas dan kegiatan yang terbuka untuk umum mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan / pengendalian, dan semua pihak yang membutuhkan informasi dapat dengan mudah mengakses tugas dan kegiatan tersebut. Transparansi menuntut penyelenggara pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang isu dan informasi terkait kegiatan pelayanan. Menurut Ratminto dan Winarsih (2005), bentuk pelaksanaan transparansi pelayanan publik antara lain sebagai berikut:

Tujuan 

Mengapa Tujuan itu Penting? - Intisari

Tujuan dari transparansi untuk memperjelas membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberikan informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Sedangkan transparansi yang dapat dirasakan oleh skakeholders dan lembaga antara lain:

  1. Mencegah sedini mungkin terjadinya beberapa penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
  2. Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
  3. Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
  4. Membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan transparansi dapat menimalisir beberapa penyimpangan penggunaan dana, mencegah ketidakpercayaan publik dan tercapainya tujuan.

Manfaat 

Transparansi Keuangan (Pengertian, Manfaat, Prinsip dan Pelaksanaan) -  KajianPustaka.com

Manfaat dari transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antar pemerintah, masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan jelas. Beberapa manfaat penting terdapatnya transparansi lainnya antara lain sebagai berikut:

  1. Mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh para stakeholders dalam sebuah organisasi.
  2. Lebih mudah mengindentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan.
  3. Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat akan lebih mampu mengukur kinerja lembaga.
  4. Meningkatkan kepercayaan terhadap komitmen lembaga untuk memutuskan kebijakan tertentu.
  5. Menguatnya hubungan sosial baik antara masyarakat dengan masyarakat ataupun masyarakat dengan pemangku kebijakan, demikian akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
  6. Mampu mendorong iklim investasi yang kondusif dan meingkatkan kepastian usaha.

Apa manfaat utama transparansi?

Tingkatkan kepercayaan pendonor. Tak bisa dipungkiri, para donor sedang mencari organisasi yang tidak bermasalah terutama di bidang keuangan. Kemampuan organisasi dalam mengelola keuangan sangat mempengaruhi minat donor dalam memberikan dukungan keuangan untuk rencana organisasi.

Bangun rasa saling menghormati dan kepercayaan antar organisasi nirlaba. Praktik akuntabilitas yang benar menunjukkan kredibilitas organisasi nirlaba. Hal demikian dapat merangsang dan mendorong kemitraan dan kerja sama yang bermanfaat dengan organisasi lain.

Meningkatkan reputasi organisasi nirlaba. Tidak hanya organisasi sendiri, tetapi juga staf, relawan bahkan donatur merasakan hal tersebut. Orang cenderung bekerja di organisasi yang dikenal karena kepercayaannya. Tingkatkan efektivitas.

Organisasi yang bertanggung jawab dan transparan tentunya memiliki etika profesi yang baik. Dalam banyak aspek, seperti pelaporan keuangan, pemeriksaan dan pengawasan, audit, dll., Etika profesi tersebut tentunya dapat meningkatkan kinerja organisasi. Etika profesional membantu organisasi menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih efektif dan efisien.

Indikator 

Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan.

  1. Sistem pemberian informasi pada publik. Sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.
  2. Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply”dan mudah dipahami oleh pengguna.
  3. Mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).
  4. Laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
  5. Tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.
  6. Pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Halo! temukan lebih banyak lagi  JojoTimes memungkinkan karyawan Anda masuk dan keluar dari mana saja. Dilengkapi dengan pengenalan wajah biometrik, lokasi GPS yang akurat dan deteksi identitas palsu, tidak perlu khawatir tentang penipuan dan bermain bohong. Karyawan Anda dapat diminta untuk melaporkan kegiatan mereka ketika mereka bekerja dari jarak jauh. Dengan cara tersebut Anda selalu dapat memastikan bahwa karyawan Anda benar menggunakan jam kerja dengan seharusnya.

Jadwal dan shift kerja karyawan juga dapat dikelola dan diatur sesuai dengan kebutuhan setiap divisi untuk mengoptimalkan sinkronisasi antara pengusaha dan karyawan. JojoTimes solusi untuk semua kebutuhan Mobile HR.