Tugas MK : Latar Belakang, Sejarah, dan Wewenangnya

Tugas MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah lembaga nasional tingkat tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung. Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas MK dan kegiatan penunjang Mahkamah Konstitusi disediakan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mahkamah Konstitusi menerima anggaran setiap tahun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian, dalam laporan keuangan 2007, 2008 dan 2009, pengadilan kembali memenangkan gelar WTP BPK. Untuk anggaran tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mengajukan anggaran sebesar Rp. 554,5 miliar.

Latar Belakang

Tugas MK

Catatan sejarah praktik judicial review dimulai di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pada tahun 1796, William Paterson memimpin kasus Daniel Lawrence Hylton v. Pemerintah AS. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi undang-undang tersebut.

Hilton (Hylton) mengusulkan untuk mengenakan pajak atas Kereta Api Kertera Api pada tahun 1794. Pajak tersebut menyatakan bahwa undang-undang saat ini tidak melanggar Konstitusi atau bahwa tindakan Kongres dianggap konstitusional. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menguji undang-undang yang ada, tetapi tidak membatalkannya.

Apalagi saat Mahkamah Agung dipimpin oleh John Marshall dalam kasus 1803 Marbury vs Madison. Meskipun Konstitusi AS tidak memberikan kewenangan untuk memberikan Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali, interpretasinya adalah bahwa pernyataan tertulis mengharuskannya untuk selalu mematuhi Konstitusi.

John Marshall percaya bahwa Mahkamah Agung berhak untuk mengumumkan undang-undang yang melanggar undang-undang Konstitusi. Secara teori, keberadaan Mahkamah Konstitusi yang baru pertama kali diajukan pada tahun 1919 oleh pakar hukum Austria Hans Kelsen (1881-1973).

Hans Kelsen (Hans Kelsen) mengatakan bahwa hanya dengan memberikan tanggung jawab kepada lembaga selain legislatif untuk memeriksa apakah produk hukum sesuai dengan konstitusi, dan jika lembaga tersebut yakin bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, maka hukum tidak ditegakkan secara tertib. untuk secara efektif menjamin legislasi Implementasi konstitusi. . Oleh karena itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi.

Sejarah

Jika kembali ke sejarah penyusunan UUD 1945, gagasan Hans Kelsen untuk menguji undang-undang tersebut juga sejalan dengan usulan Mohammad Yamin di persidangan Badan Penyidikan dan Persiapan Independen Indonesia (BPUPKI). Bertepatan. Yamin mengusulkan agar Mahkamah Agung (atau MA) diberikan kewenangan untuk “naik banding”, yang artinya kewenangan uji materi tidak lebih dari.

Namun, Soepomo menolak usul Yamin dengan alasan: Pertama, konsep dasar yang dianut dalam rancangan konstitusi bukanlah konsep pemisahan kekuasaan, melainkan konsep pembagian kekuasaan. Kedua, tugas hakim adalah menerapkan hukum, bukan menguji hukum.

Ketiga, kekuasaan hakim untuk melakukan judicial review bertentangan dengan konsep supremasi Musyawarah Rakyat sehingga UUD 1945 tidak mengadopsi gagasan pengujian hukum terhadap konstitusi yang diajukan oleh Yamin.

Persidangan dalam Tugas MK

Tugas MK
  • Pertemuan kelompok
    Sidang panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang bertugas melakukan sidang pertama. Sidang dilakukan untuk meninjau status hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberikan saran untuk perbaikan permohonannya.
  • Pertemuan hakim
    Konferensi Hakim (RPH) tertutup dan rahasia. Pemerintah konstitusional dan panitera hanya dapat berpartisipasi dalam pertemuan ini. Pada pertemuan kali ini, perkara akan dibahas secara mendalam dan detail, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dihadiri oleh setidaknya tujuh hakim konstitusi. Saat melaksanakan RPH, Panitera mencatat dan mencatat setiap topik dan kesimpulan.
  • Pleno
    Sidang paripurna adalah sidang yang dilakukan oleh satu majelis hakim konstitusi dengan sekurang-kurangnya tujuh orang hakim konstitusi. Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk ujian persidangan atau agenda pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pendapat pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait, serta pemeriksaan barang bukti.

Tugas MK (Mahkamah Konstitusi)

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilannya menjalankan kekuasaan kehakiman di peradilan biasa, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan konstitusi. Menurut ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu aktor kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk mengelola sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan dan cabang kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 akan mengadili perkara-perkara tertentu yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang yang melanggar UUD 1945; Konstitusi tahun ini arbitrase. perselisihan kekuasaan lembaga negara yang memberi kewenangan; memutuskan untuk membubarkan partai politik; dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003, Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan 24C (2) UUD 1945, kewajiban MK ditegaskan kembali. pendapat DPR untuk mengeluarkan keputusan bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden melanggar undang-undang, atau bertindak keji, atau tidak memenuhi persyaratan Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Struktur

Tugas MK
  1. Kepemimpinan. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur bahwa masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi adalah 3 tahun, yang agak aneh, karena masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi adalah 5 tahun, jadi ini berarti bahwa masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun. masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dimajukan satu kali (hanya 2 tahun).
  2. Hakim. Hakim menjalankan kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai agen kekuasaan kehakiman. Ada sembilan jabatan yudisial konstitusi yang diangkat oleh presiden. Hakim Mahkamah Konstitusi masing-masing diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun, dan bisa dipilih kembali.
  3. Direktur Jenderal Sekretariat. Tugas Sekretariat MK adalah memberikan dukungan administrasi umum kepada hakim konstitusi. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
  4. Sekretariat. Tugas utama Kepaniteraan MK adalah memberikan dukungan di bidang administrasi peradilan. Struktur administrasi Mahkamah Konstitusi terdiri dari banyak fungsi Kepaniteraan. Kepaniteraan merupakan unit pendukung bagi hakim konstitusi dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan Tugas MK

Sejalan dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia semakin kuat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001, saat MPR mengadopsi konsep pembentukan mahkamah konstitusi dalam amandemen UUD 1945, yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24C UUD 1945.

JojoExpense Membantu Anda Mengelola Pengeluaran Perusahaan dengan Lebih Efisien dan Hemat Waktu. Mengelola Data Klien Menjadi Lebih Mudah, JojoExpense memberi Anda akses mudah menuju keuangan perusahaan Anda tidak peduli tempat dan waktu.
 
Baik Anda mau mengajukan request reimbursement atau mengizinkan cash advance, semua dapat dilakukan melalui telepon genggam Anda. Anda dapat mengajukan request Anda secara langsung atau simpan untuk nanti, misalnya Anda ingin cek ulang aplikasi Anda. Semuanya tergantung Anda yang berkuasa soal manajemen finansial Anda sendiri.
 
Ketika Anda sudah duduk di meja Anda, Anda bisa fokus sepenuhnya pada tugas-tugas penting dan serahkan manajemen sampingan pada proses otomatis. Yuk pakai aplikasi expense management dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!