Usaha Mikro adalah Sektor yang Meningkatkan Perekonomian Indonesia

Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, ada satu bidang yang turut memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian. Kita mengenalnya dengan usaha mikro yang mana usaha mikro adalah bagian dari ketahanan ekonomi nasional.

Sebagaimana namanya, usaha mikro merupakan usaha-usaha kecil yang ada di Indonesia. Bidangnya beragam. Meskipun kecil, tapi mereka mengambil peran besar dalam perputaran keuangan di Indonesia.

Untuk tahu lebih jauh, artikel ini akan membahas seputar usaha mikro. Mulai dari pengertian, landasan hukum, dan lain sebagainya. Kalau kamu mau tahu lebih jauh tentang usaha mikro, baca artikel ini sampai selesai ya!

Oops! We could not locate your form.

Apa Itu Usaha Mikro?

Usaha Mikro adalah badan usaha perseorangan yang memiliki standar usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU), yaitu:

  • Aset atau kekayaan bersih tidak melebihi Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan komersial.
  • Omset penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta.

Pada saat yang sama, menurut perkembangannya, usaha mikro dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Mata pencaharian, yaitu usaha mikro yang tujuan utamanya adalah mencari nafkah. Usaha mikro semacam itu secara luas disebut sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
  • Usaha mikro adalah usaha mikro yang sangat berkembang, tetapi berwirausaha dan tidak dapat menerima pekerjaan subkontraktor dan tidak dapat melakukan kegiatan ekspor.

Kamu mungkin pernah mendengar kata usaha mikro, atau istilah lain yang terkait, yaitu usaha mikro kecil dan menengah. Ini merupakan salah satu jenis bisnis yang banyak digenjot pemerintah, karena meskipun namanya mikro, tapi dapat memberikan dampak secara makro.

Pembahasannya akan kita mulai dari pengertian terkait usaha mikro. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, dijelaskan definisi atau pengertian dari usaha mikro.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriterisa sebagai usaha mikro. Kriteria tersebut diatur oleh pemerintah dalam undang-undang ini.

Dasar hukum untuk usaha mikro

Banyak yang percaya bahwa usaha mikro yang sering kita jumpai, seperti PKL, tidak memiliki undang-undang yang mengatur keberadaannya. Padahal, usaha mikro memiliki dasar hukum, yakni UU No. 1. Pada tanggal 20 20 2008 melibatkan usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam undang-undang ini semuanya diatur mulai dari aspek standar, perizinan, serta bagaimana pemerintah pusat dan daerah akan berperan serta dalam pemberdayaan usaha mikro.

Padahal, hal itu ada dalam Pasal 13 (1) (a) UU No.13. Berdasarkan peraturan 20/2008, pemerintah berkewajiban untuk menentukan nama-nama tempat usaha, antara lain lokasi pasar, sentra industri, kebun petani kecil, lokasi wajar PKL, dan lokasi lainnya.

Selain itu, beberapa pasal menunjukkan bahwa pemerintah perlu menyediakan saluran pembiayaan yang nyaman bagi usaha mikro dan memberikan biaya lisensi gratis bagi usaha mikro. Artinya usaha mikro bukanlah anak tiri dalam perekonomian Indonesia. Padahal, usaha mikro adalah salah satu penopang perekonomian.

Perusahaan mikro dengan jelas telah menunjukkan bahwa mereka dapat menyerap pekerja yang tidak ditempatkan di sektor lain. Penyerapannya sangat besar, mencapai 97%. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memperhatikan peran usaha mikro dalam PDB mencapai 60,34%.

Kriteria Usaha Mikro

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro Menengah menuliskan dua poin kriteria usaha mikro. Kriteria tersebut tertulis di Pasal 6 Ayat 1, poin a dan b, berikut kriterianya:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Selain kriteria di atas, ada hal yang dapat membantumu mengidentifikasi sebuah usaha mikro. Khususnya dilihat berdasarkan pada perkembangannya. Ada du klasifikasi, yaitu:

  • Livelihood, adalah usaha mikro yang sifat dan tujuannya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikronya dikenal di sektor-sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
  • Micro, yaitu usaha mikro yang sudah cukup berkembang. Namun, belum dapat menerima pekerja yang bersifat subkontrak, serta belum dapat melakukan ekspor produk.

Landasan Hukum untuk Usaha Mikro

Kalau dibilang usaha mikro di Indonesia punya peran besar terhadap negara, itu bisa jadi benar. Salah stau buktinya adalah keberadaan satu kementrian khusus yang mengurus usaha mikro kecil menengah, bersama dengan koperasi.

Pemerintah juga telah mengeluarkan satu undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang ini dituliskan, asas, tujuan hingga aspek-aspek yang ada dalam usaha mikro.

Dalam UU tersebut, tujuan pemberdayaan usaha mikro dituliskan dalam beberapa poin, yaitu:

  • Mewujudkan struktur perekonomian nasionalyang seimbang, berkembang dan berkeadilan
  • Menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
  • Meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan

Izin usaha mikro

Sebagai badan usaha, usaha mikro tentunya akan memperoleh izin, walaupun badan usaha tersebut berbentuk usaha tersendiri. Namun berbeda dengan jenis usaha lain (seperti PT) dalam bentuk dan mekanisme perizinan yang berbeda.

Apabila badan usaha menengah sampai besar diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan persyaratan perizinan yang disyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), maka usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, mikro dan Izin Usaha Kecil (IUMK).

IUMK memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.

Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Menteri Perdagangan memperkuat IUMK, No.503 / 555 / SJ No. 03 / KB / M.KUKM / I / 2015 dan mempelajari tentang pemberian izin usaha mikro dan kecil Nomor panduan 72 / M-DAG / MOU / I / 2015.

Alasan nota kesepahaman tersebut adalah perizinan usaha mikro dan kecil terkait erat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Selanjutnya, beberapa regulasi dirumuskan untuk meningkatkan hubungan antar lembaga, seperti Direktorat Pengembangan Wilayah, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Perwakilan Pengembangan dan Penyehatan Usaha Koperasi Inggris Raya, dan Presiden Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dan Asippindo.

Jika peserta usaha mikro memiliki IUMK, terdapat beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditentukan.
  2. Dapatkan bantuan untuk mengembangkan bisnis Anda lebih lanjut.
  3. Dapat mengunjungi lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga non bank.
  4. Memperoleh otorisasi dari pemerintah pusat dan daerah serta instansi lain.

Bagaimana Cara Mendirikan Usaha Mikro?

Setelah membaca beberapa penjelasan di atas, kamu mungkin berpikir untuk mulai membuka usaha dan mengkategorikan usahamu sebagai usaha mikro. Karena dengan ini, kamu bisa mencari nafkah sekaligus membantu perekonomian negara.

Namun ternyata, ada perizinan yang harus kamu kantongi dulu ketika akan membuat suatu usaha mikro. Perizinan tersebut dikenal dengan istilah IUMK, atau yang kepanjangannya adalah izin usaha mikro kecil.

Izin tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Kecildan Mikro. Izin tersebut diperkuat dengan adanya nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perdagangan. Jadi dasar hukum dan perizinannya cukup kuat.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Lalu apakah perizinan tersebut harus sekali dimiliki? Sebetulnya, akan ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat ketika kamu memiliki izin usaha mikro kecil ini. Berikut keuntungannya:

  • Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditentukan.
  • Pemilik usaha akan mendapatkan pendampingan dalam usaha untuk semakin mengembangkan usahanya.
  • Mendapatkan akses ke berbagai lembaga pembiayaan, baik dari bank, ataupun lembaga lain yang non-bank.
  • Pengusaha akan mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, serta berbagai lembaga lainnya.

Bidang Usaha Mikro

Pada praktiknya, usaha mikro tidak hanya satu jenis, misal sebelumnya saja hanya menyebutkan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima pun beragam. Untuk itu, ada banyak sekali bidang usaha mikro yang ada di Indonesia.

Dalam pendataannya, Badan Pusat Statistik membaginya dalam dua kategori besar, yaitu bidang pertanian dan bidang non pertanian. Ada tiga bidang yang paling banyak jumlah pelaku usahanya dalam kategori non pertanian, berikut bidang-bidangnya:

Perdagangan Besar dan Eceran

Maksud dari perdagangan besar dan eceran adalah perdagangan yang bergerak di bidang penjualan barang. Barang-barang yang dijualnya tidak berubah bentuk, hanya penyortiran dan pengemasan ulang. Misal pedagang buah.

Penyedia Akomodasi, Makan dan Minum

Bidang selanjutnya yang banyak dijalankan di Indonesia adalah penyedia akomodasi. Selain itu adalah penyedia makanan dan minuman. Kalau dalam hal ini kamu sudah paham kan contohnya, sebut saja jasa transportasi bus malam atau rumah makan dan penyedia katering.

Industri Pengolahan

Ketiga adalah industri pengolahan, bidang ini meliputi kegiatan produksi untuk mengubah bentuk bahan baku mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya industri kain, yang merubah kapas menjadi pintalan benang, lalu menjadi lembaran kain.

Pajak untuk Usaha Mikro

usaha mikro adalah

Tidak jauh berbeda dengan usaha dan bisnis lainnya, usaha mikro juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan adalah pajak penghasilan yang besarannya 1%. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Namun seiring berjalannya waktu, peraturan tersebut direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, berlaku sejak 1 Juli 2018. Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan besaran pajaknya.

Perubahan tersebut terjadi pada final besaran pajak penghasilan (PPh), dari yang besarannya 1% menjadi 0,5%. Seperti pajak lainnya, pajak ini juga bisa dibayarkan dengan metode pajak online.

Perpajakan perusahaan mikro

Seperti halnya badan usaha lain, badan usaha mikro sebagai badan hukum juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap usaha mikro diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak usaha mikro. Tarif PPh final untuk usaha mikro yang ditentukan dalam PP ini adalah 1%.

Namun, agar usaha mikro dapat tumbuh dan berkembang, pemerintah merevisi PP tersebut dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang penghasilan atau penghasilan wajib pajak dengan likuiditas tertentu.

Pengganti PP No. 46 Tahun 2013 akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, pajak penghasilan final diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mensosialisasikan langkah-langkah pengurangan pajak penghasilan final bagi usaha mikro dan berdampak signifikan terhadap dunia perpajakan Indonesia. Pasalnya, dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan final maka wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin meningkat.

Kredit Usaha Mikro

Untuk mendukung pemberdayaan dan pendirian berbagai usaha mikro, banyak pinjaman dan sokongan modal yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha. Ini bisa didapat dari berbagai bank atau lembaga pinjaman modal lainnya. Modal ini biasa disebut modal usaha mikro.

Modal usaha mikro merupakan kredit yang diberikan oleh satu pihak, sebut saja bank misalnya. Kepada pelaku usaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif. Baik untuk kebutuhan investasi, ataupun penambahan modal.

Fitur, manfaat dan syaratnya beragam, tergantung pada pihak pemberi pinjaman. Pemerintah juga telah menyediakan kredit untuk usaha ini, atau yang lebih dikenal dengan kredit usaha rakyat (KUR).

Peran Usaha Mikro untuk Perekonomian Indonesia

Kalau kamu masih meragukan peran usaha mikro bagi perekonomian negara, kamu perlu baca bagian ini. Dalam laman ukmindonesia.id dijelaskan, bahwa usaha mikro menyumbang 60% pemasukan pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Berdasarkan catatan PDB tahun 2017, jenis usaha ini tercatat telah menyumbang sekitar Rp. 5.000 triliyun per tahun. Jika dilihat per usaha, rata-rata usaha mikro bisa menghasilkan Rp. 76 juta per tahun, atau sekitar Rp. 253.000 per hari.

Besarnya peran ini membuat pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro untuk terus berkembang dan semakin banyak. Ditambah lagi dukungan untuk bisa merambah dunia digital dan menambahkan unsur teknologi dalam usahanya.

Bagaimana, apa kamu tertarik untuk memulai usaha milikmu sendiri. Gunanya banyak, kamu bisa mewujudkan cita-citamu menjadi orang kaya sekaligus berperan bagi negara.

Pembayaran pajak penghasilan final 0,5% untuk usaha mikro

Untuk pengusaha mikro, pajak penghasilan final sebesar 0,5% dapat dibayarkan melalui aplikasi OnlinePajak. Ini adalah cara membayar pajak penghasilan final 0,5% untuk usaha mikro melalui OnlinePajak.

  • Daftar di OnlinePajak dan masukkan fungsi 0,5% PPh terakhir.
  • Buat faktur penjualan. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi nama, jumlah dan harga barang yang dijual. Aplikasi OnlinePajak akan menghitungnya secara otomatis.
  • Setor 0,5% pajak penghasilan final. Pengusaha mikro terhubung langsung dengan sistem cash management OnlinePajak, dan mereka dapat melakukan pembayaran secara online atau langsung ke tagihan elektronik.
  • Setelah melakukan penyetoran, pengusaha mikro akan mendapatkan sertifikat pembayaran atau Nomor Transaksi Pajak Nasional (NTPN). Setelah itu, status deposit akan diubah menjadi “Penuh”.

Kesimpulan

Satu hal yang perlu kamu pelajari sebelum memulai usaha adalah pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik dan rapi akan sangat berguna bagi usaha dan perusahaanmu. Karena ia dapat memberikan data dan informasi yang mudah dimengerti.

Untuk hal ini, sebetulnya kamu bisa meminta bantuan pada JojoExpense. Salah satu aplikasi dari Jojonomic yang dapat membantumu mencatat arus keuangan secara digital. Khususnya dalam hal cash advance dan reimbursement.

usaha mikro adalah

Kamu dapat melakukannya dengan mudah melalui gadget. Sehingga kamu bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja. Nantinya, efisiensi pekerjaanmu akan meningkat, bahkan peningkatannya hingga 76%, Selamat mencoba!