X

8 Serba-Serbi Non-Disclosure Agreement dalam Dunia Usaha

Bagi yang telah lama berkecimpung dalam dunia usaha, pastilah sering mendengar istilah non-disclosure agreement atau NDA. Sebagai salah satu bentuk kesepakatan yang penting, baik perusahaan maupun karyawan harus memahami tentang NDA. Karena, tanpa pemahaman yang baik, NDA yang terbengkalai dapat membawa ke meja hijau.

Artikel ini akan membahas dengan lengkap tentang serba-serbi NDA dalam dunia usaha. Dan, termasuk juga contoh dan konsekuensi yang dapat terjadi jika salah satu pihak tidak mematuhi.

1.      Pengertian Non-Disclosure Agreement

Secara harfiah, Non-Disclosure Agreement dapat diartikan sebagai kesepakatan untuk tidak menyingkap atau memperlihatkan. Dalam dunia bisnis, bisa dimaknai sebagai kesepakatan oleh setiap pihak yang terlibat untuk tidak membocorkan informasi rahasia. Informasi rahasia yang dimaksud dijelaskan secara tertulis pada kesepakatan tersebut.

    NDA ini bisa diistilakan dengan nama lain, seperti: Confidentiality Agreement, Confidential Disclosure Agreement, Secrecy Agreement, atau Proprietary Information Agreement. Semua istilah tersebut merujuk kepada perjanjian antara 2 pihak atau lebih untuk menjaga kerahasiaan.

    2.      Apakah Non-Disclosure Agreement Hanya Ada di Dunia Usaha?

    Meski, istilah NDA jauh lebih dikenal di dunia usaha, pada penggunaannya, perjanjian untuk menjaga kerahasiaan ini diterapkan di berbagai bidang. Bahkan, dalam dunia religi sekalipun, ini telah diterapkan sejak lama.

    Kita tentu sudah memahami apa yang terjadi di dalam bilik pengakuan dosa, contohnya. Segala yang dibicarakan antara pendeta dan jemaat dalam bilik tersebut bersifat rahasia. Oleh karena itu, seorang pendeta tidak boleh membocorkan informasi  yang bersifat pribadi yang didapat di bilik pengakuan dosa itu.

    Bahkan, dalam dunia maya sekalipun, NDA sudah digunakan sejak lama. Misalnya, saat hendak membuat akun email atau media sosial. Kita pasti sering melihat ada kotak yang harus dicentang. Bentuknya bisa berupa disclaimer ataupun NDA. Jika kita klik link tersebut, kita akan dibawa ke halaman yang berisi pasal-pasal perjanjian menjaga kerahasiaan.

    Sayangnya, banyak yang tidak terlalu peduli dengan hal  ini. Padahal, konsekuensinya mungkin dapat membawa kita ke ranah hukum.

    3.      Apakah Non-Disclosure Agreement Harus Tertulis?

    Ada banyak contoh perjanjian menjaga kerahasiaan yang tidak tertulis di bidang-bidang yang berbeda. Selain kerahasiaan pendeta-jemaat, kita mengenal juga kerahasiaan dokter-pasien. Dokter tersebut juga memiliki kewajiban yang sama, untuk menjaga infomasi pribadi dan penyakit pasien.

    Dalam dunia hukum, kita mengenal kerahasiaan pengacara-klien. Segala informasi yang diberikan klien kepada pengacara tidak boleh dibocorkan, bahkan ketika kontraknya telah selesai bertahun-tahun lalu.

    Semua contoh yang disebutkan di atas adalah tidak tertulis. Namun NDA tersebut sudah menjadi sebuah kode etik yang harus dipatuhi oleh profesi tersebut. Meski berupa kode etik, tetap ada konsekuensi ketika kesepakatan ini dilanggar.

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • 0 of 500 max characters

    Namun, dalam dunia bisnis, sudah menjadi tuntutan untuk membuat NDA ini dalam bentuk kontrak tertulis. Karena, ketika terjadi tindak pelanggaran kesepakatan, besar kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Bukti kontrak tertulis dapat menjadi bukti yang jauh lebih kuat dibanding kesepakatan secara lisan.

    4.      Perundang-Undangan

    Peraturan perundang-undangan tentang NDA diatur oleh negara dalam Undang-Undang tentang Rahasia Dagang nomor 30  tahun 2000. Disitu terdapat 19 pasal yang mengatur tentang beragam hal mengenai rahasia dagang.

    Yang perlu dipahami, sebagai sebuah perjanjian atau kesepakatan, pihak-pihak terkait harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pembuat kesepakatan.

    1. Pihak tersebut sepakat tanpa ada paksaan
    2. Memiliki kemampuan untuk membuat kesepakatan
    3. Kesepakatan tersebut mengenai hal tertentu
    4. Hal tertentu yang dipenuhi adalah baik dan tidak merusak atau dengan sengaja merugikan orang lain

    Oleh karena itu, dalam mengadakan NDA tersebut, seseorang memiliki kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak berarti pihak tersebut bebas mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan UU, kepatutan, dan ketertiban umum. Hal ini sesuai pasal 1337 juncto 1338 KUH Perdata.

    5.      Hal-hal Apa yang Dilindungi dalam Non-Disclosure Agreement

    Dalam pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang, disebutkan informasi tersebut di bidang teknologi dan/atau bisnis, serta tidak diketahui umum. Informasi yang dimaksud juga memiliki nilai ekonomi, berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi.

    Meskipun begitu, umumnya isi NDA dapat dinegosiasikan di antara pihak-pihak yang membuat kesepekatan. Secara umum, hal-hal yang sering menjadi poin perlindungan adalah sebagai berikut.

    1. Informasi identitas pribadi

    Identitas ini dapat berupa nama lengkap, nama ibu, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan lainnya.

    1. Kondisi kesehatan dan keuangan

    Terutama dalam hubungan antara dokter-pasien, atau pada industri asuransi.

    1. Konflik dan kebiasaan ribadi

    Terutama dalam hubungan antara pengacara-klien dan urusan hukum lain.

    1. SOP atau proses bisnis

    Contohnya kerahasiaan resep makanan cepat saji, dan industri makanan atau manufaktur.

    1. Strategi Bisnis

    Contohnya dalam industri periklanan atau ritel FMCG.

    1. Source Code dan Alghoritma

    Contohnya, dalam industri teknologi informasi dan aplikasi.

    6.      Waktu Pelaksanaan Agreement

    Waktu penerapan NDA tersebut berbeda-beda tergantung kesepakatan dalam perjanjian. Beberapa NDA mungkin ada yang menyatakan untuk jangka waktu tertentu. Beberapa juga ada yang menyatakan sampai salah satu pihak meninggal.

    Ada juga yang menyatakan sampai waktu yang tak ditentukan. Ini berarti setiap pihak yang terlibat tidak diperkenankan membocorkan hal-hal yang disebut selamanya. Untuk itulah, pihak-pihak yang menyetujui seharusnya membaca dengan teliti isi kesepakatan tersebut.

    7.      Konsekuenesi Pelanggaran Kesepakatan

    Konsekuensi pelanggaran Non-Disclosure Agreement dapat berbeda-beda, tergantung isi dan bentuk kesepakatannya. NDA yang tidak tertulis (lisan) biasanya relatif ringan karena memiliki konsekuensi yang tidak terkait hukum.

    Misalnya, ketika ada seorang pendeta yang membocorkan isi pengakuan dosa jemaat. Hal seperti ini mungkin tidak diselesaikan lewat jalur hukum. Meski begitu, sanksi yang diberikan dapat lebih  berat berupa sanksi sosial dan pengeluaran dari  institusi gereja.

    Begitupun untuk NDA profesi yang lain. Dokter atau pengacara yang melanggar kode etik ini akan kehilangan nama baik dan tak lagi  dipercaya. Jika profesi tersebut memerlukan lisensi, organisasi induk dapat saja mencabut lisensi praktiknya.

    Jika, pelanggaran kesepakatan tersebut terjadi di dunia bisnis, biasanya kasusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Inilah kenapa, dalam setiap NDA di dunia usaha selalu diwujudkan dalam bentuk kontrak tertulis. Karena, bukti ini akan dijadikan sebagai penguat di pengadilan.

    Konsekuensi dari penyelesaian di jalur  hukum, biasanya melahirkan tuntutan kerugian moriil dan materiil. Besarannya bisa cukup lumayan, atau  sangat besar tergantung ukuran bisnisnya. Selain kerugian akibat gugatan perdata tersebut, nama baik pihak terkait dapat rusak, dan akan sulit memperbaikinya lagi.

    8.      Menjaga Kerahasiaan Secara Digital

    Salah satu hal yang sering menjadi alasan kebocoran informasi adalah dokumen-dokumen yang tercecer. Untuk itu, upaya  digitalisasi dengan JojoTimes dapat menjadi mekanisme pencegahan yang tepat. JojoTimes menggunakan teknologi biometrik dan geolokasi untuk mendeteksi kehadiran dan keberadaan karyawan.

    Nikmati betapa mudahnya mengelola laporan kehadiran, mengatur waktu kerja, dan memberi persetujuan, mengontrol Non-Disclosure Agreement. Dengan administrasi digital, tak ada lagi kebocoran akibat dokumen yang tercecer. Coba demonya secara gratis disini. Dan mari selalu ingat, bahwa setiap pihak pasti memiliki rahasia.

    Bivisyani Questibrilia:

    This website uses cookies.