X

Apa aplikasi reimbursement terbaik di Indonesia untuk Farmasi

Memperoleh status penggantian dari pemerintah lokal Asia dan mendapatkan harga penggantian yang tinggi sangat penting untuk aplikasi reimbursement terbaik.

Dengan pengetahuan dan pengalaman kami yang luas dengan peraturan dan prosedur penggantian biaya di setiap negara Asia, Pacific Bridge Medical dapat membantu Kamu memperoleh harga penggantian yang menguntungkan untuk produk obat Kamu di Asia.

Seberapa Sulitkah Proses Untuk Mendapatkan Aplikasi Reimbursement Terbaik Di Indonesia Untuk Produk Farmasi Di Asia?

Di negara-negara Asia yang paling maju, pemerintah akan memberikan penggantian untuk produk farmasi yang dibeli.

Di negara-negara kurang maju di Asia, pemerintah umumnya memberikan sedikit atau tidak ada penggantian. Dalam kasus ini, sebagian dari beban pembayaran mungkin menjadi tanggungan pasien atau badan amal setempat. Namun, diharapkan negara-negara ini akan mengembangkan lebih lanjut kebijakan penggantian biaya tepat waktu.

Jika Kamu tidak terbiasa dengan kebijakan dan prosedur penggantian di negara-negara Asia, pemerintah dapat mencoba untuk mengganti produk obat Kamu dengan harga yang sama seperti mereka mengganti produk serupa lainnya.

Bahkan jika produk Kamu menyertakan fitur tambahan atau keamanan/kemanjuran yang ditingkatkan. Untuk mendapatkan harga yang wajar, keahlian dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dengan lembaga pemerintah lokal Asia sangat penting.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Kamu dengan masalah penggantian biaya di Asia, hubungi kami sekarang  untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik Kamu.

Apa otoritas pengatur dengan yurisdiksi atas obat-obatan, biologi, dan perangkat medis di negara Kamu?

Badan pengatur yang memiliki kewenangan khusus atas obat, biologi, dan alat kesehatan di Indonesia adalah:

Sebuah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “ Depkes ”); dan

b. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Indonesia.

Bagaimana aplikasi reimbursement terbaik di Indonesia untuk otorisasi, penetapan harga, dan penggantian obat, biologi, dan alat kesehatan?

Dasar pengaturan kesehatan (termasuk obat-obatan, biologi, dan alat kesehatan) adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Obat-obatan dan Biologis

• Otorisasi

Otorisasi obat dan biologik terutama diatur dalam Peraturan BPOM No. 1010/MENKES/PER/XI/2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM No. 1020/MENKES/PER/XII/2008 tentang Registrasi Obat. Lebih lanjut, rincian persyaratan, kriteria, kategori, serta tata cara registrasi obat dan biologik diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (“ Peraturan BPOM 24/2017 ”).

Patut dicatat bahwa pada akhir Juni 2018, pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (“ OSS ”). Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Online Single Submission Services (“ PP No. 24/2018 ”) yang menjadi landasan hukum bagi sistem OSS, sistem OSS kini menjadi pintu gerbang utama perizinan usaha untuk perizinan yang sebelumnya ditangani oleh berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan badan kuasi-pemerintah, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) Indonesia. Semua izin dan izin yang tercakup dalam PP No. 24/2018 harus diajukan melalui sistem OSS yang sekarang dikelola oleh BKPM.

Menyusul peluncuran sistem OSS, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Obat dan Makanan, yang mengatur implementasi lebih lanjut dari peraturan OSS, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan. di BPOM. Dalam waktu dekat, sistem otorisasi online BPOM diharapkan dapat terhubung dengan sistem OSS.

• Harga

Industri farmasi di Indonesia wajib memberikan informasi harga eceran tertinggi pada label obat yang bersangkutan berdasarkan Permenkes No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (“Permenkes 98/2015”). Permenkes 98/2015 juga memberikan kewenangan kepada Depkes untuk sewaktu-waktu menentukan harga eceran obat generik yang tidak termasuk dalam e-catalogue (sistem elektronik pengadaan barang/jasa oleh pemerintah).

Alat kesehatan

• Otorisasi

Otorisasi alat kesehatan terutama diatur dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang MA Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Alat Kesehatan Rumah Tangga (“Permenkes 62/2017”).

Menyusul peluncuran sistem OSS, Depkes menerbitkan Peraturan Depkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kesehatan, yang mengatur implementasi lebih lanjut dari peraturan OSS, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan di Depkes. . Peraturan ini secara khusus mengatur proses otorisasi dan persyaratan yang berlaku untuk alat kesehatan produksi dalam negeri. Sedangkan untuk alat kesehatan impor, pemohon dapat mengacu pada proses dan persyaratan dalam Permenkes 62/2017.

• Harga

Tidak ada regulasi khusus mengenai harga alat kesehatan.

Di Indonesia, belum ada regulasi tentang penggantian obat, biologi, dan alat kesehatan. Pemerintah, bagaimanapun, mengelola sistem kesehatan publik melalui otoritas independen.

Apakah ada sistem kesehatan nasional? Jika ya, bagaimana aplikasi reimbursement terbaik?

Pada tahun 2011, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“ UU No. 24/2011 ”) telah diundangkan. Peraturan tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( “ BPJS ”), yang terdiri dari 2 badan yang berbeda:

  • BPJS Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan; dan
  • (BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola program terkait ketenagakerjaan seperti dana pensiun. Kedua BPJS tersebut bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Program jaminan sosial kesehatan ini sebelumnya bernama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Setelah diundangkannya UU No. 24/2011, berubah menjadi program Jaminan Kesehatan dan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Setiap orang, terlepas dari apakah telah memiliki polis jaminan kesehatan lain, wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membebankan biaya iuran secara berkala kepada peserta. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan sebagai sumber dana tambahan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat ditanggung oleh program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pesertanya sesuai dengan ketentuan program jaminan kesehatan.

Bagaimana fungsi sistem kesehatan pemerintah (atau publik) dengan layanan kesehatan sektor swasta?

Berdasarkan Peraturan Depkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Depkes Nomor 5 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. . Ini termasuk:

  • pusat kesehatan (secara lokal dikenal sebagai Puskesmas) atau yang setara
  • praktek dokter
  • praktik dokter gigi
  • praktik dokter layanan primer
  • klinik pratama atau yang setara
  • rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
  • klinik primer atau yang setara
  • rumah sakit umum dan
  • rumah sakit khusus. Kerjasama tersebut dilakukan dengan kesepakatan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan masing-masing fasilitas kesehatan. Perjanjian tersebut harus berlaku minimal 1 tahun.

Pada tanggal 28 Maret 2018, Peraturan Depkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien telah diundangkan. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap rumah sakit (baik negeri maupun swasta) harus memenuhi kewajiban tertentu, termasuk menyediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dan miskin. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewajiban tersebut dilakukan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III bagi masyarakat kurang mampu dan miskin, dan/atau bagi peserta jaminan sosial.

Solusi terbaik untuk menghindari hal ini adalah dengan menggunakan aplikasi JojoTimes. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur yang mampu meningkatkan performa perusahaan. Seperti contohnya fitur Mobile Leave Request and Approval, Secured Cloud Based Storage, maupun Import and Export Employee Data.

Dengan aplikasi ini akan mempermudah perusahaan menyimpan dan mengatur data-data karyawan. Dimana akses terhadap data-data tersebut dapat dicek kapan dan dimana saja. Sehingga perusahaan kinera akan lebih efektif, efisien dan rapi.

Uri Tanoto:

This website uses cookies.