X
    Categories: Bisnis

Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting untuk Melindungi Karyamu

“Jangan ubah lagu sembaragan, itu ada hak ciptanya.” Pernah dengar kata hak cipta? Hak paten? Atau hak atas merek suatu produk? Kalau belum, mungkin kamu perlu baca artikel ini. Mereka yang disebutkan barusan, merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI.

Urusan terkait hak atas kekayaan intelektual, sebetulnya adalah urusan yang seriun. Bahkan dalam hal ini, negara hadir untuk menjaganya. Dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada satu direktorat yang menanganinya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kalau kamu penasaran dan merasa butuh tahu ini, untuk melindungi hak-hak atas kreativitas dan karyamu, maka kamu perlu baca tulisan ini sampai selesai. Berikut akan kita ulsa bersama-sama!

    Apa Itu HaKI?

    Sebelum membahas lebih jauh tentang HaKI, kita akan bedah dulu pengertiannya. Kita akan mulai mengetahui sebetulnya, apa yang dimaksud dengan Hak atas Kekayaan Intelektual itu? Yuk kita mulai.

    Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang disebut juga dengan Intellectual Property Right diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

    Jika dilihat pengertiannya, secara singkat dapat diartikan sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan. Hak tersebut timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan orang secara pribadi, atau hak asasi manusia.

    Hak ini dapat dikatakan sebagai hak eksklusif, kenapa demikian? Karena hak ini diberikan secara khusus kepada orang atau kelompok atas karya ciptanya. Melalui hak ini, seseorang dapat menikmati secara ekonomis hasil karya ciptanya.

    Adapun objekynag diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang dilahirkan oleh hasil pemikiran dan kemampuan intelektual manusia.

    Tujuan Pengadaan Hak atas Kekayaan Intelektual

    Selain pada poin yang dibahas diatas, yaitu pemanfaatan secara ekonomis, ada hal lain yang menjadi tujuan adanya HaKI. Setidaknya ada tiga tujuan. Pada bagian ini akan kita coba bahas bersama.

    • Mengantisipasi adanya kemungkinan pelanggaran dari atau atas Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
    • Membantu meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar, khususnya dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
    • Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sebuah strategi penelitian, industri dan usaha di Indonesia.

    Macam-macam HaKI

    Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membuat aturan atas kekayaan intelektual sesuai dengan jenis atau macamnya. Secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

    Berikut ini akan kita bahas satu persatu.

    Pertama, Hak Cipta

    Dua kata diatas tentu sudah sering kamu dengar. Ya, hak cipta merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh DJKI.

    Pengertian terkait hak cipta yang tertulis dalam laman DJKI memberikan penjelasan bahwa ia adalah hak eksklusif pencipta, yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

    Hak tersebut muncul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Juga tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan berlaku.

    Kedua, Hak Kekayaan Industri

    Selanjutnya adalah hak kekayaan industri. Namun ternyata pada bagian ini, bukan hanya satu. Ada jenis atau turunan dari hak ini. Berikut akan kita bahas:

    Satu, Hak Paten

    Turunan pertama dari hak kekayaan industri adalah hak paten. Tentu ini juga sering kamu dengar kan? Turunan pertama ini diartikan sebagai hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi.

    Maksud hak eksklusif inventor atas invensi ini ditujukan untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya, dalam kurun waktu tertentu.

    Adapun invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan pengembangan produk atau suatu proses.

    Dua, Hak atas Merek

    Selanjutnya terkait merek. Merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, ataupun susunan warna. Bisa dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi.

    Bisa juga berupa suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut. Tujuannya adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa. Barang dan/atau jasa tersebut diproduksi oleh orang atau badan hukum. Kemudian berada dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Tiga, Desain Industri

    Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis. Bisa juga dalam bentuk warna, garis dan warna, atau gabungan bentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

    Nantinya akan memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

    Ada syarat yang untuk mendaftarakan desain industri, yaitu baru, dalam artian belum ada sebelumnya atau berbeda dengan yang sebelumnya. Selain itu juga tidak berentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Empat, Indikasi Geografis

    Maksud dari indikasi geografis adalah suatu tanda yang akan menunjukkan asal suatu barang atau produk.

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • 0 of 500 max characters

    Mengapa ini dirasa perlu, karena seperti faktor manusia dan lingkungan, faktor geografis juga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik terhadap suatu produk atau barang tertentu. Tandanya bisa berupa tiket atau label yang ditempelkan di barang.

    Prinsip-prinsip HaKI

    Ketika aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual ini dibuat, ada beberapa hal yang menjadi asas berpikirnya, atau lebih dikenal dengan prinsip. Berikut kita bahas prinsip-prinsip yang ada dalam HaKI:

    Ekonomi

    Pertama adalah prinsip ekonomi, yaitu adanya hak atas ekonomi yang akan didapat seseorang dari hasil karya intelektualnya. Untuk itu, diperlukan pengukuhan hak atas karya, agar dapat dimanfaatkan secara ekonomis.

    Keadilan

    Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Maksudnya adalah suatu keadilan atas perlindungan bagi para pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut. Sehingga nantinya sang pemilik memiliki hak penuh atas pemanfaatan atau penggunaan hasil karyanya.

    Kebudayaan

    Ketiga adalah prinsip kebudayaan, yaitu adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu pengetahuna. Gunanya adalah untuk meningkatkan taraf hidup, dan menghadirkan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

    Sosial

    Terakhir adalah prinsip sosial. Di mana negara mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Negara melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat.

    Simbol untuk Hak atas Kekayaan Intelektual

    Untuk memudahkan kita dalam mengidentifikasi sebuah pencatatan atas hak, khususnya HaKI, ada tanda yang bisa kita lihat dan kita pahami. Kita mungkin sering menemukannya di berbagai produk yang kita beli, namun belum tentu kita paham maksudnya.

    Untuk itu, berikut ini akan kita bahas simbol-simbol tersebut

    TM-Trade Mark

    Kalau kamu menemukan logo TM atau tanda untuk merek dagang, itu berarti sebuah peringatan. Dimana suatu produk atau merek tengah dalam masa pengajuan kepemilikan atau perpanjangan masa HaKI.

    SM-Service Mark

    Selanjutnya adalah service mark, yaitu HaKI yang digunakan untuk suara-suara tertentu. Sebagai simbol untuk barang atau jasa mereka. Misalkan saja suara tertentu yang ada dalam suatu film.

    R-Registered Mark

    Jika kamu menemukan sebuah produk disertai logo huruf R, itu berarti produk tersebut sudah mendaftarakan Hak atas Kekayaan Intelektualnya. Mereka telah memiliki sertifikat atas suatu produk di negara atau wilayah tempat produk tersebut dipasarkan.

    C-Copy Right

    C adalah logo untuk menggambakan copy right atau hak cipta. Khususnya dalam kategori seni pertunjukan atau karya-karya seni lainnya. Apabila ada pendokumentasian atau pemublikasian, maka perlu dicantumkan nama pemilik hak tersebut.

    Itulah kurang lebihnya pembahasan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Bagi kamu yang memiliki karya atau memiliki perusahaan yang aktif memproduksi karya, maka sebaiknya daftarkan dan patenkan hakmu atas itu semua.

    Karena sebagaimana yang dijelaskan di atas, ketika HaKI kamu pegang, maka kamu bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Hal itu bisa memberi keuntungan dan memperbaiki keuangan perusahaanmu.

    Cara Mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Secara umum di Indonesia sendiri Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI ini sebenarnya dapat didaftarkan. Apalagi jika menyangkut merek atau paten tertentu yang merujuk pada hasil karya seseorang. Namun sayangnya banyak yang kurang paham bagaimana alur untuk mendaftarkan hal tersebut. Padahal jika dirunut hal ini bisa dibilang tidak sulit, hanya saja perlu menyempatkan waktu untuk memperolehnya. Bagi yang tertarik ingin tahu lebih lanjut, berikut ini beberapa cara mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual secara resmi pada pihak yang terkait.

    Mendaftarkan HAKI Secara Umum

    Apapun bentuk HAKI yang ingin didaftarkan, pada umumnya proses pendaftaran tersebut dapat dikatakan serupa. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat ingin melakukan pendaftaran HAKI tersebut. Pilihannya yaitu antara lain dengan melakukan langkah-langkah berikut di bawah ini.

    • Mendaftar secara langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Jakarta yaitu tepat di kantor pusat.
    • Mendata melalui kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia yang terdekat yang umumnya setara untuk tingkat provinsi.
    • Mendaftar lewat bantuan dari kuasa hukum konsultan yang terdaftar untuk HAKI.

    Mendaftarkan Merek

    Salah satu yang menjadi bagian dari HAKI yaitu merek suatu produk atau jasa. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika banyak pemilik produk pada akhirnya mendaftarkan mereknya untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak diambil oleh pihak lainnya. Adapun jika ingin mendaftarkan sebuah merek, berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan.

    • Pertama-tama isilah formulir yang diberikan sesuai arahan. Sebaiknya isilah dengan data-data yang diminta di dalam formulir.
    • Jangan lupa untuk membawa persyaratan dokumen yang diminta lalu lampirkan kopi dokumen tersebut beserta formulir yang telah diisi. Untuk dokumen yang dibutuhkan ini sebaiknya tanyakan lebih lanjut pada pihak terkait, namun umumnya minimal adalah identitas diri seperti KTP, NPWP, serta surat pernyataan berkaitan dengan merek produk yang ingin didaftarkan.
    • Sertakan juga bukti pembayaran untuk administrasi pengajuan permohonan untuk mendaftarkan merek. Tanpa pembayaran administrasi tentu saja permohonan tidak akan diproses lebih lanjut.

    Mendaftarkan Hak Cipta

    Berikutnya yang juga sering didaftarkan sebagai bagian dari HAKI yaitu hak cipta. Terutama untuk mereka yang bekerja di dunia seni, dimana hal tersebut berlaku untuk karya seni yang telah dibuat. Untuk melakukan hal ini maka sebaiknya ikuti beberapa langkah berikut ini.

    • Lakukan pengisian formulir sesuai dengan arahan yang diberikan, isi dengan data-data valid yang diminta.
    • Jangan lupa serahkan surat permohonan pendaftaran yang telah dibubuhkan tanda tangan pemohon.
    • Melampirkan identitas diri yang masih berlaku seperti misalnya KTP atau bisa juga dengan menggunakan paspor.
    • Lampirkan akta pendirian perusahaan maupun badan hukum jika diajukan oleh pihak perusahaan tertentu dan bukan pengajuan atas nama personal.
    • Sertakan lampiran contoh ciptaan yang ingin didaftarkan. Sertakan juga penggantinya manakala ciptaan tersebut tidak disetujui dan harus digantikan dengan ciptaan serupa lainnya.
    • Untuk diingat umumnya hal ini berlaku untuk satu ciptaan saja, sehingga jika memiliki beberapa ciptaan otomatis harus mengajukan untuk setiap ciptaan yang ingin didaftarkan.

    Manfaat Mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Sebagian orang bisa jadi bertanya-tanya mengapai mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual ini cukup penting. Tentu saja hal tersebut berkaitan dengan banyaknya manfaat yang bisa diperoleh bagi pemilik HAKI tersebut. Dengan mendaftarkan hak tersebut, maka ada beberapa manfaat penting yang bisa didapatkan, terutama untuk pelaku bisnis dan usaha.

    Memberikan Perlindungan Secara Hukum

    Hal yang paling penting saat memutuskan untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual yaitu adanya perlindungan dari sisi hukum yang cukup kuat. Terutama pada pemilik hal tersebut terhadap banyaknya kejadian yang biasanya kurang menyenangkan dari pihak yang lain. Sehingga dengan melakukan pendaftaran maka otomatis hak kita akan dilindungi secara legal dan berkekuatan hukum di kedepannya.

    Mengantisipasi Pelanggaran Hak Dari Orang Lain

    Mendaftarkan HAKI juga menghindari resiko dan potensi adanya pelanggaran dari hak tersebut. Terutama dalam hal ini dari pihak orang lain seperti misalnya kompetitor atau pesaing bisnis. Hal ini sering kali terjadi dimana pihak pesaing melakukan hal yang mirip atau meniru kekayaan intelektual yang kita miliki dalam bentuk apapun. Sehingga melindungi HAKI sebaiknya dilakukan dengan cara mendaftarkannya secara resmi.

    Melindungi Kreativitas

    Mendaftarkan HAKI juga membantu melindungi kreativitas yang dimiliki oleh seseorang. Apalagi intelektual seseorang bersifat pribadi dan berkaitan dengan ide dan pemikiran tertentu yang spesifik. Sehingga harus dilindungi dan sebisa mungkin tidak disalah gunakan.

    Memperluas Pasar

    Dengan bertindak cepat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, otomatis hal ini berpotensi meningkatkan bisnis dan memperluas pasar dengan jalan memacu inovasi dan kreativitas. Sehingga tercipta beraneka ragam produk untuk hal sejenis. Dimana persaingan yang sehat ini otomatis juga menumbuhkan pasar dan ekonomi secara tidak langsung.

    Meningkatkan Daya Saing

    Adanya HAKI membantu meningkatkan daya saing antara bisnis yang satu dengan yang lain. Terutama pada bidang bisnis sejenis yang dilakukan. Sehingga dari sini maka kompetisi dan pengembangan produk atau jasa juga makin meningkat. Adanya persaingan yang sehat ini otomatis meningkatkan kualitas dan efektifitas produk atau jasa yang didaftarkan tersebut.

    Memberikan Trade Mark Bisnis

    Mendaftarkan HAKI juga secara otomatis melegalkan serta mendaftarkan bisnis pada lini yang tepat. Dalam artinya hal ini juga memberikan trade mark atau cap khusus pada bisnis tersebut yang lain daripada lainnya. Sehingga lebih mudah untuk dikenali dan diketahui oleh para calon konsumen.

    Syarat Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual tersebut tentu saja harus mengajukan beberapa persyaratan penting. Namun beberapa orang sering kali mengalami kesulitan jika harus mencari tahu apa saja syarat yang diminta. Padahal secara umum tidak ada yang sulit dalam proses persiapan syarat-syarat tersebut. Adapun jika tertarik untuk mendaftarkan HAKI, sebaiknya siapkan lebih dulu seluruh keperluan surat-surat serta beberapa persyaratan yang lainnya seperti berikut ini.

    • Siapkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon terkait pendaftaran HAKI yang ingin dilakukan, baik berupa merek, paten, dan lain sebagainya.
    • Apabila diwakilkan maka buatkan surat kuasa secara khusus.
    • Siapkan lampiran akte pendirian usaha yang berbadan hukum beserta kopinya yang telah dilegalisir oleh notaris maupun pihak terkait.
    • Identitas pemohon secara lengkap seperti KTP beserta kopinya.
    • Bukti pembayaran administrasi terkait pengajuan HAKI.

    Adapun bisa jadi setiap jenis HAKI yang ingin didaftarkan bisa jadi memiliki tambahan syarat yang berbeda-beda. Namun secara umum dapat mengacu pada informasi di atas. Dengan menyiapkan syarat-syarat tersebut tentu saja proses pengajuan HAKI seperti langkah yang telah dituliskan sebelumnya dapat berjalan lebih cepat. Sehingga pihak pebisnis atau pengusaha juga dapat menikmati manfaatnya lebih baik dan lebih optimal.

    Bicara keuangan perusahaan, ada nih satu aplikasi yang bisa membantumu dalam pencatatan keuangan. Semuanya dapat dilakuakn secara digital melalui gadgetmu. Khususnya dalam hal cash advance dan reimbursement.

    Namanya JojoExpense dari Jojonoic. Aplikasi yang bisa mencatat arus transaksi ini membuatmu bisa melakukan kegiatan akuntansi diman saja dan kapan saja. Sehingga efisiensi kerjamu bisa meningkat, bahkan sampai 76%. Selamat mencoba!

    Aufa Atila:

    This website uses cookies.