X
    Categories: Ekonomi

Penyelenggara Pasar Alternatif

PT Bursa Efek Indonesia telah meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), yang secara khusus ditujukan untuk pengembangan platform perdagangan elektronik (ETP) untuk sekuritas hutang dan obligasi syariah (EBUS) di pasar sekunder.

SPPA merupakan hasil pengembangan ETP pada transaksi EBUS tahap pertama yang masih sangat sederhana dan fasilitas yang terbatas. Pengembangan ETP ini didasarkan pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 / POJK.04 / 2019 tentang Pelaku Pasar Alternatif (PPA). Apa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pasar Alternatif?

Pengertian Penyelenggara Pasar Alternatif

Penyelenggara pasar alternatif yang selanjutnya disebut PPA adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau metode yang menjumlahkan penawaran perdagangan efek antar pengguna jasa dan OJK telah mengidentifikasi Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar alternatif (PPA).

Dalam hal ini pihak yang terlibat adalah perusahaan, usaha patungan, perseorangan, asosiasi atau kelompok terorganisir. Sementara itu, PPA merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem elektronik untuk secara terus menerus menagih transaksi surat utang dan / atau obligasi syariah antar pengguna jasa di luar bursa.

PPA harus berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha PPA dari OJK. PPA dapat melakukan jasa lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK, dan harus terdaftar di Indonesia serta melakukan kegiatan operasional.

Sebagai bentuk PPA yang mendapat izin OJK, BEI tidak hanya memiliki kesempatan untuk bertindak sebagai penyelenggara transaksi bursa, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan bisnisnya sendiri di luar bursa. SPPA dirancang untuk memenuhi kebutuhan peserta di pasar EBUS Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar EBUS Indonesia.

Bentuk Aturan Penyelenggara Pasar Alternatif

PPA hanya dapat memperdagangkan efek utang dan obligasi syariah yang sebelumnya dijual melalui penawaran umum, efek utang, dan obligasi syariah lainnya yang ditentukan oleh OJK dan / atau sekuritas pemerintah. Melarang pihak yang secara langsung melakukan transaksi untuk keuntungannya sendiri dalam sistem yang dioperasikannya.

Penyelenggara Pasar Alternatif dapat melarang pengguna jasanya untuk memperdagangkan surat utang dan obligasi syariah di tempat selain PPA (kecuali di Bursa). Selain meluncurkan SPPA, BEI juga telah menerbitkan 4 (empat) peraturan PPA, yaitu:

  1. Ketentuan tentang penyusunan SPPA surat berharga.
  2. Pengaturan perdagangan Efek melalui SPPA.
  3. Peraturan pengguna jasa SPPA.
  4. Mengesahkan peraturan kontrol perdagangan SPPA.

Dengan sistem yang andal dan empat regulasi tersebut, PPA diharapkan dapat memperdagangkan obligasi dan obligasi di pasar sekunder secara teratur, adil dan efektif. BEI optimis dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya pasar EBUS yang lebih efisien dan fleksibel.

Modal Penyelenggara Pasar Alternatif

Untuk menjalankan bisnis di Indonesia, PPA harus memiliki modal disetor minimal Rp. 100 miliar rupee (100 miliar rupee) dan OJK dapat meminta pemegang saham PPA untuk menambah modal PPA dengan mempertimbangkan semua kondisi dan persyaratan operasional PPA. Pemegang saham pengendali PPA harus berbadan hukum Indonesia dan / atau warga negara Indonesia. PPA hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia, warga negara Indonesia, dan / atau badan hukum asing yang telah memperoleh izin atau diatur oleh otoritas pengawas jasa keuangan di wilayah asalnya. Setoran modal paling banyak yang dapat dimiliki oleh badan hukum asing secara langsung atau tidak langsung adalah 20% (dua puluh persen). Pemegang saham PPA harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan yang ditetapkan oleh OJK.

Anggota Penyelenggara Pasar Alternatif

Pihak yang dapat menjalankan kegiatan bisnis PPA adalah perseroan terbatas berlisensi Bisnis PPA dari Otoritas Jasa Keuangan dan / atau
Perantara EBUS, volume transaksi rata-rata adalah Lebih dari 10% (sepuluh persen) dari rata-rata volume transaksi Laporan ke transaksi dalam satu tahun.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, PPA harus memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pengurus, berkedudukan di Indonesia, dan paling sedikit 2 (dua) orang komisaris. Calon direksi dan komisaris harus lulus penilaian kemampuan dan kepatuhan yang dilakukan oleh OJK sebelum diangkat oleh RUPS PJ untuk mendapat persetujuan OJK. PPA mengatur dan menyediakan sistem dan / atau Metode Pencocokan Harga Perdagangan Efek Tujuan transaksi antar pengguna layanan PPA
Sekuritas di antara mereka berada di luar bursa saham.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • 0 of 500 max characters

Hal yang terkait PPA

Pasal 1 dalam “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan” ini dikutip :

  1. Transaksi sekuritas adalah setiap kegiatan atau kontrak yang bertujuan untuk memperoleh, melepaskan atau menggunakan akibat yang menyebabkannya terjadi, pengalihan kepemilikan atau tidak timbulnya.
  2. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan sistem dan / atau fasilitas penawaran untuk membeli dan menjual sekuritas pihak lain secara bersama-sama untuk melakukan transaksi sekuritas.
  3. Penyelenggara pasar alternatif adalah organisasi yang menyediakan penjualan dan sekuritas, yaitu konfirmasi surat utang, surat berharga, saham, obligasi, kontrak investasi kolektif dari unit yang berpartisipasi, kontrak berjangka pada sekuritas dan produk turunan apa pun.
  4. Afiliasi adalah
    • Perkawinan dan hubungan keluarga yang diwariskan mencapai tingkat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dalam masyarakat.
    • Partai politik dengan karyawan, direktur, atau komisarisnya.
    • Antara dua (dua) perusahaan dengan satu atau lebih anggota dewan atau komisaris yang sama.
    • Perusahaan dengan para pihak secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan.
    • Hubungan antara dua (dua) perusahaan secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama.
    • Hubungan antara perusahaan dan pemiliknya saham utama.
  5. Dewan direksi adalah badan resmi PPA, dan bertanggung jawab penuh atas PPA sesuai dengan kepentingan . Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, maksud dan tujuan PPA serta keterwakilan internal dan eksternal PPA.
  6. Komisaris adalah tugas penyelenggara PPA Pengawasan umum dan / atau khusus Rekomendasi untuk direktur PPA.
  7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah badan PPA yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan / atau Anggaran Dasar.
  8. Penerima laporan transaksi efek (PLTE) adalah
    pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem dan / atau metode serta menerima dampak dari laporan transaksi tersebut

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai Peraturan Penyelenggaraan Usaha Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) Indonesia, semoga dengan informasi diatas dapat membantu Anda. Anda juga dapat mengelola keuangan perusahaan anda secara otomatis menggunakan software akuntansi online bernama JojoExpense.

JojoExpense memungkinkan Anda mengakses keuangan perusahaan dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Apakah Anda ingin mengajukan permintaan pengembalian dana atau mengizinkan penarikan tunai, Anda dapat melakukannya melalui ponsel Anda.

Anda dapat mengirimkan permintaan Anda secara langsung, atau Anda dapat menyimpannya untuk digunakan nanti. Misalnya, jika Anda ingin memeriksa kembali aplikasi Anda. Itu semua tergantung pada Anda-Anda bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Anda sendiri.

Duduk di sekitar meja Anda, Anda dapat fokus sepenuhnya pada tugas-tugas penting, meninggalkan manajemen manual ke proses otomatis. Tunggu apalagi, segera daftarkan perusahaan anda dan nikmati pengalaman pengelolaan laporan keuangan secara otomatis! Anda bisa melakukan uji coba gratis JojoExpense sekarang!

Hayyu Anindita:

This website uses cookies.