X

Tingkatkan Kinerja Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama

Dalam dunia kerja, seorang HR perusahaan wajib mengetahui tentang dunia ketenagakerjaan. Salah satu hal yang perlu HR ketahui adalah Perjanjian Kerja Bersama atau biasa disebut PKB. Hal itu sangat penting demi adanya kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya yang saling menguntungkan satu sama lain.

PKB memang bukan hal yang wajib, tidak semua perusahaan perlu melakukannya. Meski begitu, pengetahuan tentang PKB tetap penting untuk diketahui, jika sewaktu-waktu diperlukan kamu tidak perlu panik. Selain itu, selaku HR kamu juga bisa membuat PKB yang baik dan benar untuk karyawanmu di masa mendatang. Yuk, kita simak pembahasan terkait PKB berikut ini!

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

Sebelum menelaah lebih jauh, mari kita pelajari lebih dulu terkait pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 21, Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi Officeless hari ini.
  • 0 of 500 max characters

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PKB adalah sebuah perjanjian yang dibuat atas kesadaran dan musyawarah mufakat antara perusahaan dan karyawannya yang berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Beberapa tujuan PKB yang perlu kamu ketahui:

Menyatukan Frekuensi dalam Hal Membangun Visi dan Misi Perusahaan

Serikat kerja dan perusahaan berdialog tentang pemikiran-pemikiran satu sama lain yang berkaitan dengan masa depan perusahaan ke depannya akan seperti apa. Dan, bagaimana cara mewujudkan mimpi bersama itu menjadi nyata? Sehingga, setelah satu frekuensi, karaywan dan perusahaan dapat saling memberi dukungan satu sama lain dan menjadi tim yang solid.

Memperjelas Hak dan Kewajiban antara Karyawan dan Perusahaan

Karyawan dapat meminta hak yang harusnya diberikan perusahaan jika tidak terpenuhi dengan baik. Begitu pula perusahaan yang berhak memberi sanksi kepada karyawan yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana mestinya. Dan, segala sesuatu yang telah dilakukan dilindungi secara hukum. Sehingga, baik karyawan maupun perusahaan dapat melakukan hal yang tepat sesuai hak dan kewajiban masing-masing

Membuat Syarat-syarat Khusus Demi Kemajuan Perusahaan

Persyaratan khusus terkadang diperlukan untuk kasus-kasus tertentu yang terjadi di perusahaan. Di mana, aturan tersebut dibuat bukan atas kepentingan pribadi namun demi kemajuan perusahaan di masa depan. Apapun syaratnya, harus bisa dipatuhi oleh seluruh karyawan demi terciptanya ketertiban bersama.

Terjalinnya Komunikasi Dua Arah yang Saling Menguntungkan

Diskusi dan perundingan yang dilakukan oleh karyawan dan perusahaan dapat menciptakan komunikasi efektif yang terjalin dari dua arah. Di mana, hasil komunikasi dua arah itu dapat menghasilkan suatu perjanjian yang saling menguntungkan satu sama lain.

Landasan atau Pijakan Aturan Umum Perusahaan

Dengan adanya PKB, karyawan dapat memiliki tolak ukur tentang aturan yang sangat substansial bagi perusahaan. Sehingga, karyawan pun lebih hati-hati dalam bersikap agar tidak melanggar PKB yang telah dibuat.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi Officeless hari ini.
  • 0 of 500 max characters

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Berikut ini manfaat yang akan kamu peroleh jika melakukan PKB adalah sebagai berikut:

Mempererat hubungan baik antara karyawan dan perusahaan

Pembuatan PKB dilakukan berdasarkan hasil kerjasama karyawan dan perusahaan di mana hal tersebut dapat mempererat hubungan baik di antara keduanya. Sehingga, terciptalah lingkungan kerja yang positif dan saling mendukung satu sama lain.

Mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan baik

Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang jelas, karyawan pun dapat melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai aturan perjanjian yang telah berlaku. Sehingga, hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh karyawan di perusahaan tersebut.

Adanya komunikasi efektif antara perusahaan dan karyawan

Saat membuat perjanjian, karyawan dan perusahaan pun saling berkomunikasi secara efektif demi menghasilkan PKB yang dapat disepakati bersama.

Meningkatkan loyalitas karyawan kepada perusahaan

Kesetiaan akan tercipta atas kebaikan yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui PKB yang telah dibuat bersama-sama.

Dapat meningkatkan kepuasaan karyawan terhadap pekerjaannya

PKB yang membahagiakan karyawan dapat meningkatkan kepuasan kerja bagi karyawan kepada perusahaan. Sehingga, karyawan pun akan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai kesuksesan perusahaan.

Memiliki tolak ukur yang harus dicapai bersama

Adanya perjanjian yang jelas membuat karyawan mengetahui aturan mendasar yang harus dipatuhi dengan baik sehingga tidak merugikan perusahaan.

Perbedaan PKB dan Perjanjian Kerja

Tahukah kamu, bahwa Perjanjian Kerja itu berbeda dengan Perjanjian Kerja? Nah, apa sih perbedaannya, yuk simak pada pembahasan berikut ini!

PKB dibuat oleh serikat kerja dan dirundingkan bersama-sama dengan perusahaan hingga mencapai sebuah kesepakatan yang menguntungkan keduanya. Dengan kata lain, PKB dibuat setelah adanya musyarawarah mufakat antara karyawan dan perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja adalah suatu aturan baku yang sudah dibuat oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan pendapat atau masukan dari karyawan. Biasanya perjanjian ini selalu sama dari waktu ke waktu. Nah, sekarang sudah tahu kan bedanya?

Cara Membuat Perjanjian Kerja Bersama Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Kamu pasti sudah penasaran ya, bagaimana cara membuat Perjanjian Kerja Bersama yang baik dan benar? Mari kita pelajari lebih lanjut terkait hal tersebut agar kamu tidak salah dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama. Saat membuat surat PKB kamu harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Unsur-unsur yang Terlibat dalam Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Bahasa yang Digunakan

PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika tidak menggunakan Bahasa Indonesia, maka PKB tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

Jumlah Perjanjian yang Dibolehkan

Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama adalah dua tahun. Dan PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian, perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

Isi Perjanjian Kerja Bersama

  • Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
  • Hak dan kewajiban pengusaha;
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
  • Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Proses Perjanjian Kerja Bersama

Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. Dalam hal musyawarah, jika tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh  tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan jika tidak memenuhi kuota, maka dilakukan pemungutan suara.

Pemungutan suara diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.

Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.

Perjanjian kerja bersama yang juga sering disebut dengan istilah PKB sudha pasti tak asing lagi di dunia usaha atau bisnis dan juga di dunia kerja. Bahkan keberadaannya diatur di dalam peraturan perundang-undangan tepatnya UU No. 13 Tahun 2003. Jika boleh digambarkan maka PKB bisa dimaknai sebagai suatu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara beberapa pihak yang terlibat dalam dunia industri. Pohak yang terlibat dalam hal ini yaitu pekerja atau serikat buruh dan beberapa pengusaha yang memuat berbagai syarat kerja. Jadi di dalam perjanjian ini terdapat beberapa ketentuan kerja serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Oleh karena itu pembuatan PKB umumnya dilakukan dengan tatanan yang baik dan melalui proses yang tidak mudah.

Alasan Terjadinya Perjanjian Kerja Bersama

Hak dan kewajiban yang berbeda

Setiap pelaku pastinya memiliki peran yang masing-masing berbeda. Demikian pula dengan para pelaku kegiatan ekonomi di suatu perusahaan. Para pelaku aktivitas ekonomi yang terdiri dari pekerja atau buruh dan pengusaha tentunya juga memiliki peran serta tanggung jawab yang masing-masing berbeda. Peran dan tugas yang berbeda dari masing-masing pihak ini kemudian perlu menjadi titik perhatian secara lebih lanjut agar tidak saling bertabrakan. Oleh karena itu perlu dibuat kesepakatan yang mengatur hubungan antara keduanya.

Mewujudkan kesepakatan

Jika sebelumnya telah dijelaskan bahwa baik buruh maupun pengusaha sama-sama memiliki peran berbeda maka selanjutnya perlu diwujudkan kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan maka masing-masing pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di pwrusahaan sudah tidak perlu bingung akan hak dan kewajibannya. Untuk itu dibuatlah suatu kesepakatan yang bersifat resmi demi mengatur hubungan antara kedua belah pihak. Yang namanya kesepakatan berarti sudah ada proses perundingan di dalamnya. Jadi pembuatan PKB sudah diketahui baik oleh pengusaha maupun pekerja.

Timbulnya komitmen

Dengan adanya kesepakatan yang terbentuk dan tertuang dalam wujud PKB maka diharapkan agar kedua belah pihak bisa bekerja dengan baik. Selain itu kesepakatan yang telah dibuat diharapkan agar dapat dijalankan oleh masing-masing pihak yang terlibat. Maka tentunya dalam menjalankan kesepakatan ini dibutuhkan suatu komitmen. Adanya komitmen harus muncul dari kedua belah pihak yang saling mengadakan kesepakatan. Hal ini nantinya akan turut berpengarih pada suasana tenang yang dialami oleh para pekerja saat bekerja. Komitmen untuk menjalankan kesepakatan juga akan berdampak pada pengusaha sehingga nantinya bisa memberikan hak para pekerjanya dengan tepat.

Dukungan instansi terkait

Instansi terkait yang dimaksud dalam hubungannya dengan perjanjian kerja bersama misalnya saja Dinas Ketenagakerjaan baik di tingkat kabupaten atau kota maupun di tingkat provinsi. Adanya peran dari Dinas Ketenagakerjaan ini membuat pengusaha dan pekerja merasakan adanya tanggung jawab dari pihak dinas tersebut. Di samping Dinas Ketenagakerjaan rupanya masih ada pula instansi lain yang turt berperan dalam hal PKB. Instansi tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan adanya peran dari seluruh instansi tersebut maka suatu perjanjian kerja bersama bisa terwujud demi kepentingan kedua belah pihak yang bersangkutan. Yaitu pihak serikat buruh dan juga pihak pengusaha yang mempekerjakan buruh.

Proses Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Adanya kesepakatan baru

Suatu perjanjian kerja bersama pada dasarnya merupakan sarana yang digunakan untuk memuat kesepakatan baru. Yang dimaksud dengan kesepakatan baru dalam hal ini adalah kesepakatan yang dibutuhkan oleh pihak buruh atau pekerja dan pihak pengusaha. Sebab saat seseorang memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan maka dengan sendirinya orang tersebut terikat dengan berbagai ketentuan yang diberikan oleh perusahaan. Tentunya aturan perusahaan ini menimbulkan adanya kesepakatan yang baru antara pekerja dan pengusaha yang mempekerjakannya.

Melakukan perundingan

Setelah muncul kesepakatan baru antara pihak pengusaha dan para pekerja maka akan dilakukan perundingan. Sebuah perundingan harus diadakan untuk mencapai kesepakatan. Melalui perundingan inilah bisa diketahui bersama apa yang menjadi keinginan dari pengusaha dan juga keinginan pekerja. Seluruh keinginan yang mungkin berbeda ini bisa dibivarakan bersama agar bisa berjalan selaras.

Daftar pada dinas terkait

Jika memang telah muncul kesepakatan bersama yang dilakukan melalui adnaya perundingan maka selanjutnya PKB bisa didaftarkan pada dinas terkait. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dinas yang dimaksud adalah Dinas Ketenagakerjaan mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga ke tingkat provinsi. Setelah itu PKB akan dilanjutkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan demikian perjanjian kerja bersama tersebut tercatat di berbagai instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tersebut. Oleh karena itu perjanjian ini bisa dibilang bersifat formal atau resmi dan juga legal.

Pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama

Satu perusahaan

PKB pada dasarnua berlaku di suatu perusahaan. Jika memang sebuah perusahaan mempekerjakan banyak buruh maka perusahaan tersebut bisa menyusun PKB yang dirunding dan disepakati bersama dengan serikat buruh. PKB yang sudah disusun berlaku di suatu perusahaan. Satu PKB ini akan berlaku bagi seluruh buruh atau pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Perusahaan yang memiliki banyak cabang

Untuk suatu perusahaan yang memiliki beberapa atau banyak cabang juga bisa membuat PKB. Untuk perusahaan yang demikian maka hasil kesepakatan berupa perjanjian kerja bersama berlaku bagi perusahaan induk dan perusahaan cabang. Artinya PKB induk ini juga berlaku untuk perusahaan cabang. Namun dalam hal ini perusahaan juga boleh membuat PKB turunan yang akan diberlakukan di masing-masing cabang.

Perusahaan yang tergabung dalam satu grup

Sedangkan bagi perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup bisa membuat PKB masing-masing. Jadi tiap perusahaan memiliki hak untuk menyusun ataunmembuat perjanjian kerja sama sendiri dan diberlakukan di perusahaannya sendiri. Jadi masing-masing perusahaan bisa membuat perundingan dan kesepakatan sendiri.

Penerapan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama atau PKB tentunya berlaku di sebuah perusahaan. Sebab di dalam perusahaan inilah muncul suatu hubungan antara para pekerja dan pengusaha. Hubungan ini seringkali disebut dengan istilah hubungan kerja. Maka di dalam hubungan kerja ini dibutuhkan adanya berbagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Apa yang telah dirundingkan dan disepakati antara serikat buruh dan pengusaha hatuslah dilaksanakan dengan baik.

Jika ke depannya nanti sampai terjadi pelanggaran maka hal inj bisa saja melibatkan proses hukum. Oleh karena itu dibutuhkan konsistensi bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan apa yang telah disepakati. Berbagai syarat yang diajukan oelh pengusaha haruslah dijalankan oleh para pekerja atau buruh. Sebaliknya pengusaha akan memberikan apa yang menjadi bagian hak dari para pekerja. Dengan demikian kondisi kerja menjadi kondusif hingga proses kerja dilakukan dengan nyaman.

Nah, sekarang kamu sudah mengerti kan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam sebuah perusahaan? Di atas, kita kan sudah membahas tentang pengertian, tujuan, manfaat, dan cara membuatnya jadi kamu tidak perlu bingung lagi ya!

Sebagai seorang HR, kamu pasti kesulitan jika harus mengawasi semua karyawan yang ada di perusahaanmu. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa menggunakan aplikasi JojoTimes untuk membantumu mengawasi kinerja karyawan setiap harinya. Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengetahui keberadaan karyawanmu di mana saja dan kapan saja. Ayo coba demo gratisnya sekarang!

Aufa Atila:

This website uses cookies.