X
    Categories: Bisnis

Sebuah Ulasan tentang Perseroan Terbatas

Telinga kamu pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut sangat wajar, karena ada begitu banyak Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Jika kamu sedang berpikir untuk mendirikan sebuah badan hukum usaha di masa mendatang, kamu wajib membaca artikel ini yang akan membahas lebih lanjut tentang Perseroan Terbatas (PT) dimulai dari pengertian, ciri, jenis, kelebihan, kekurangan, bahkan cara mendirikannya. Ayo simak artikel di bawah ini!

Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • 0 of 500 max characters

Perseroan Terbatas (PT) sendiri sudah banyak menjamur di Indonesia. Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai jenis usaha yang berbeda. Tergantung pada fokus bidang apa yang dimiliki oleh PT tersebut

Beberapa PT yang mungkin sudah akrab di telinga kalian mungkin PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, dan lain-lain

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Suatu sistem bisnis tentu memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lainnya, begitu pula dengan Perseroan Terbatas (PT). Beberapa ciri yang bisa kamu membantu kamu mengidentifikasi badan usaha yang termasuk dalam kategori badan usaha satu ini, yaitu:

  • Tujuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) biasanya berorientasi untuk menghasilkan keuntungan yang besar
  • Peran Perseroan Terbatas (PT) sangat besar terhadap fungsi ekonomi dan komersial
  • Modal untuk mendirikan badan hukum usaha PT berasal dari saham dan obligasi
  • Badan hukum usaha PT cenderung independen sehingga tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Perseroan Terbatas (PT) dipimpin oleh direksi
  • Segala keputusan yang berkaitan dengan badan hukum usaha satu ini ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
  • Pemilik saham bertanggung jawab kepada Perseroan Terbatas (PT) sebesar modal yang disetorkannya
  • Perseroan Terbatas (PT) melakukan sistem pembagian hasil untuk mendapatkan keuntungan

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT), kita akan mengulas tentang jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, sebagai berikut:

Perseroan Group

Perseroan grup biasanya dijalankan oleh orang-orang yang bergelut dengan family business. Mengapa begitu? karena untuk mempertahankan bisnis keluarga dibuatlah perseroan anak yang menginduk pada perseroan yang sudah ada sebelumnya

Hal ini dilakukan untuk memisahkan aktiva dan pasiva antara perseroan anak dan perseroan induk. Sehingga jika terjadi kerugian di salah satu pihak, pihak lainnya tidak ikut merugi. Bahkan, justru ikut menopang perseroan yang bermasalah agar bisa bangkit lagi

Perseroan Publik

Perseroan publik merupakan perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • 0 of 500 max characters

Perseroan Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

Beberapa perseroan terbuka yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Gudang Garam Tbk
  • PT. Hero Supermarket Tbk
  • PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
  • PT. Indosat Tbk
  • PT. Smartfren Telecom Tbk
  • PT. Indosiar Visual MandiriTbk
  • PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT. Perusahaan Gas Negara Tbk
  • PT. Bank Central Asia Tbk
  • PT. Bank Danamon Tbk
  • PT. Bank Mandiri Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia Tbk

Perseroan Tertutup

Seperti namanya, jenis perseroan ini tertutup karena tidak menjual saham secara sembarangan kepada pihak luar. Biasanya saham-saham hanya dimiliki oleh orang-orang di kalangan tertentu saja atau yang masih ada hubungan darah (keluarga)

Beberapa perseroan tertutup yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Grup Salim
  • PT. Grup Bakrie
  • PT. Grup Sinar Mas
  • PT. Grup Lippo
  • PT. Grup Gudang
  • PT. Grup Sampoerna Strategic

Perseroan Kosong

Perseroan kosong adalah jenis perseroan yang sudah beroperasi lagi namun namanya masih terdaftar sebagai PT. Biasanya PT ini memiliki hutang yang banyak sehingga tidak bisa melakukan proses produksi atau pun membayar gaji karyawan

Meski tidak beroperasi lagi, perseroan ini sebenarnya masih laku dijual kepada masyarakat umum. Yang membeli perseroan ini tinggal mengganti saja jenis usaha yang ingin dilakukan

Beberapa perseroan asing yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Sarana Rekatama Dinamika
  • PT. Adam Air
  • PT. Indonesia Airlines

Perseroan Asing

Jenis perseroan ini biasanya didirikan di luar negri atau mancanegara dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sehingga jika ada orang asing yang mendirikan PT di negara Republik Indonesia, maka perusahaan atau pemodal asing tersebut  harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia

Segala bentuk perizinan harus diurus terlebih dahulu, sebelum PT ini beropreasi. Karena jika perizinan belum dikeluarkan PT ini bisa disebut ilegal karena berdiri tanpa izin usaha dari pemerintah

Beberapa perseroan asing yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Kao Indonesia
  • PT. Choyang Indonesia
  • PT. City Bank
  • PT. Internasional Bussines Machine
  • PT. Yahoo
  • PT.Microsoft Coorporation
  • PT. Exxon Mobile

Perseroan Domestik

Perseroan domestik ini tentu saja terjadi di Indonesia dengan melakukan segala persyaratan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Segala aktivitas PT harus disertai izin. Perseroan pun dilarang melakukan aktivitas yang berbahaya bagi masyarakat

Beberapa perseroan domestik yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Bank Nagari
  • PT. Semen Padang

Perseroan Perseorangan

Perseroan jenis ini biasanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu yang yang bisa membeli dan memiliki saham secara tunggal. Secara tidak langsung, ia memiliki kebebasan absolut atas perseroan yang dimilikinya.

Ia juga bebas membuat kebijakan yang berkaitan dengan perseroan tanpa harus melibatkan oranglain untuk ikut serta mengambil keputusan. Jika kamu tertaik mendirikan jenis perseroan ini, kamu harus menyiapkan orang yang sangat banyak

Beberapa perseroan perseorangan yang perlu kamu ketahui diantaranya, yaitu:

  • PT. Garuda Indonesia Air Lines
  • PT. Pertamina
  • PT. Tambang Bukit Asam
  • PT. PELNI
  • PT. Perusahaan Listrik Negara
  • PT. Pos Indonesia
  • PT. Kereta Api Indonesia
  • PT. Telkom
  • PT. Pangeran Hotel
  • PT. Tranex

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Beberapa kelebihan dan kekurangan PT yang perlu kamu ketahui:

Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Perseroan bisa bertahan dalam waktu lama hingga masa mendatang
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Terdapat penghalang antara pemilik perseroan dengan pengurus perseroan
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari penjualan obligasi dan  saham perseroan
  • Mudah dalam melakukan pengalihan pemilik perseroan

Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Sulit untuk melakukan pengorganisasian yang rapi dan terstruktur
  • Biaya atau dana perseroan yang dikeluarkan cukup besar
  • Ada kesulitan untuk mendirikan Perseroan Terbatas karena aturan yang berlaku di Indonesia tidak sembarangan dan sangat ketat
  • Ada pembatasan hukum dan bidang usaha tertentu
  • Ada penghalang antara kepemilikan dan pengendalian

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Sejauh ini, apakah kamu tertaik mendirikan usaha dengan badan hukum berbentuk PT namun masih bingung apa saja yang perlu kamu lakukan? Tenang saja, proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 7, yaitu:

  • Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
  • Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan
  • Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
  • Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain

Nah, setelah membaca artikel ini kamu sekarang sudah memahami kan tentang apa itu Perseroan Terbatas (PT)? Mulai dari pengertian, ciri, jenis, kelebihan, kekurangan, hingga cara mendirikannya

Dalam membangun bisnis Perseroan Terbatas (PT) kamu bukan hanya harus memperhatikan kinerja karyawanmu namun juga kondisi keuanganmu yang sangat penting

Untuk memberi kemudahan dalam manajemen pengeluaran perusahaan, Jojonomic pun menciptakan sebuah aplikasi yang bernama JojoExpense. Aplikasi ini akan membantumu meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaanmu hingga 76%. Tidak perlu ragu atau pun bimbang, segera coba demo gratisnya sekarang!

Bivisyani Questibrilia:

This website uses cookies.