X
    Categories: News

Kartu Kuning, Program Pemerintah Untuk Para Pencari Kerja

Sebagian besar orang mengenal kartu kuning sebagai kartu peringatan yang diberikan wasit dalam permainan sepak bola. Terutama jika terjadi pelanggaran yang tidak diperbolehkan. Namun, sering kali banyak yang kurang memahami bahwa esensi dari adanya kartu kuning lebih dari sekedar hal tersebut. Rupanya ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warganya yang berminat untuk melamar dan mencari pekerjaan. Seperti apa bentuk, manfaat, tujuan dan cara mengurusnya, ketahui lebih lanjut informasi penting tentang kartu tersebut berikut di bawah ini.

Tujuan dan Manfaat Kartu Kuning

Di Indonesia, pemerintah beberapa tahun terakhir ini mengeluarkan kebijakan baru bagi para pencari kerja. Yaitu melampirkan surat yang cukup penting berisi informasi yang valid tentang data-data para pencari kerja. Kebijakan ini dituangkan oleh Dinas Tenaga Kerja berupa peluncuran kartu kuning, yaitu kartu yang memuat informasi tersebut terutama berkaitan dengan data diri resmi para pencari kerja. Sehingga nantinya perusahaan serta instansi yang merekrut seseorang tidak perlu lagi khawatir akan data diri dan identitas resmi calon karyawan yang akan diterima.

Kartu ini merupakan salah satu program yang cukup menarik, disebut kartu kuning karena awal mulanya kartu ini diterbitkan dengan warna kuning. Namun, lambat laun berjalan, rupanya kartu yang diterbitkan sekarang tidak lagi memiliki warna kuning, melainkan berwarna dasar putih. Namun, di dalam kartu tersebut tetap tercantum data-data pelamar kerja yang sama. Misalnya yaitu infomasi nama lengkap, alamat sesuai KTP, hingga riwayat pendidikan serta gelar yang diterima.

Oleh sebab itu kartu ini dianggap sebagai persyaratan yang cukup penting bagi sejumlah instansi serta perusahaan swasta yang lainnya. Dengan menggunakan kartu tersebut, maka resiko pemalsuan identitas maupun latar belakang pendidikan jauh bisa diminimalkan.
Tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan dan instansi terkait. Dengan memiliki katu ini, maka secara tidak langsung juga membantu para pencari kerja untuk memperoleh sejumlah manfaat yang positif. Beberapa manfaatnya antara lain sebagai berikut:

  • Sebagai informasi akurat bagi pemerintah, dengan pembuatan kartu ini maka pemerintah juga akan memperoleh data yang akurat tentang jumlah penduduk yang mencari kerja saat ini. Sehingga hal ini bisa membantu pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi.
  • Memberikan prioritas pada pencari kerja pada perusahaan, dengan adanya kartu kuning maka pencari kerja umumnya akan lebih diutamakan dibandingkan yang tidak memiliki kartu tersebut.
  • Menghindari terjadi pemalsuan identitas dan latar belakang pendidikan, seluruh data yang ada di dalam kartu nantinya akan diperiksa keasliannya oleh petugas yang berwenang. Sehingga resiko pemalsuan dan penipuan data bisa dihindari secara maksimal.
  • Menyalurkan pencari kerja pada perusahaan yang tepat, dengan adanya kartu tersebut, maka apabila perusahaan atau instansi mencari calon karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja akan membantu memberikan informasi berdasarkan data pencari kerja yang sesuai kriteria.

Langkah Mengurus Kartu Kuning

Bagi kebanyakan orang, berurusan dengan pihak pemerintah, termasuk mengurus sesuatu di Dinas Tenaga Kerja adalah hal yang memusingkan. Mereka enggan mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah karena trauma di masa lalu dimana pembuatan administrasi yang berkaitan dengan negera terkesan sulit dan lambat. Namun rupanya hal ini tidak lagi terjadi bila seseorang ingin mengurus kartu kuning untuk keperluan mencari kerja. Rupanya di masa sekarang ini pemerintah telah menyiapkan skema yang lebih sistematis dan lebih mudah bagi para pencari kerja untuk mendapatkan kartu tersebut. Pastinya banyak penasaran dengan detil langkah pengurusan kartu yang satu ini. Bila berencana untuk membuat kartu tersebut, berikut ini beberapa langkah yang harus dilaksanakan.

  • Pertama sebaiknya persiapkan lebih dulu seluruh syarat yang harus diberikan saat pengurusan kartu yang satu ini. Umumnya untuk bisa mendapatkan kartu kuning, maka dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk yang masih aktif. Selain itu diperlukan pula pas photo terbaru dan fotokopi ijasah yang sudah dilegalisir. Setelah persyaratan ini lengkap, maka dapat dilanjutkan menuju ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat di kota Anda.
  • Selanjutnya di Dinas Tenaga Kerja biasanya akan diberikan formulir permohonan pembuatan kartu tersebut. Isilah sesuai data yang dibawa dan resmi, sehingga nantinya tidak ada kendala saat penerbitan kartu yang satu ini. Jangan lupa juga untuk menyebutkan alasan pembuatan kartu yang satu ini.
  • Apabila selesai mengisi data di dalam kartu yang akan diterbitkan nantinya, maka serahkan data pada petugas yang berwenang. Jangan lupa untuk menempelkan pas foto terakhir dan tunggu hingga petugas selesai melakukan pengecekan.
  • Terakhir dapatkan kartu yang telah ditanda tangani petugas yang berwenang. Selanjutnya fotokopi kartu beberapa lembar sesuai persyaratan. Lakukan legalisir pada kopian kartu dan selanjutnya baik kartu asli dan fotokopinya sudah bisa dipergunakan. Untuk diingat, masa berlaku kartu adalah 2 tahun, sementara fotokopi dengan legalisir hanya berlaku semalam enam bulan.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Salah satu hal yang sering kali membuat banyak pencari kerja berpikir yaitu biaya yang harus dikeluarkan apabila harus mengurus kartu yang penting tersebut. Sebagian besar berkaca pada pengalaman masa lalu bahwa untuk mendapatkan surat dari pemerintah umumnya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Dan sering kali tidak sedikit jumlahnya. Hal ini rupanya merupakan kendala yang sudah dipikirkan pemerintah sekarang dengan masak. Untuk membuat kartu kuning pada Dinas Tenaga Kerja yang ada di daerah masing-masing, tidak ada biaya apapun yang dikenakan. Dalam kata lain biaya untuk pembuatannya gratis dan tidak berbayar sama sekali. Sehingga bila ada restribusi atau penarikan dana untuk mengeluarkan kartu tersebut, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat dilaporkan pada yang berwenang.

Memiliki kartu kuning tidak sekedar memudahkan perusahaan dan instansi, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi para pencari kerja. Dengan memiliki kartu ini maka kredibilitas dan kompetensi calon karyawan tentu tidak diragukan lagi. Sama halnya dalam sebuah perusahaan apabila memutuskan untuk menggunakan sistem payroll yang tepat. Misalnya melalui penggunaan JojoPayroll. Dimana melalui produk yang satu ini maka nantinya pengusaha dapat mengatur pembayaran payroll karyawan yang lebih akurat dan otomatis. Pencetakan slip gaji juga tidak perlu dilakukan manual, pemotongan pajak serta besaran BPJS juga bisa dilakukan secara otomatis.

Semua manfaat dan kemudahan tersebut tercipta berkat adanya fitur andalan pada JojoPayroll. Sebut saja mulai dari fitur Customized Allowance Component, Allowance by Organization Chart, Customized Deduction Component, Multiple Deduction Type, Government Standard BPJS Calculation, Customized BPJS Calculation, hingga beberapa fitur pendukung lainnya yang tidak kalah menarik. Karena itu sepantasnya mempercayakan sistem payroll perusahaan pada produk yang satu ini. Tunggu apalagi, segera dapatkan coba gratis JojoPayroll di perusahaan Anda. Jangan terikat pada sistem payroll manual yang menyusahkan. Percayakan saja kemudahan serta efisiensi pembayaran payroll perusahaan Anda hanya pada JojoPayroll.

Bivisyani Questibrilia:

This website uses cookies.