Jam Kerja Bulan Ramadan : ASN dan Swasta Dapat Potongan Jam Kerja

jam kerja bulan ramadan

Apa aturan jam kerja bulan ramadan? Kita akan segera menyambut Ramadhan. Selama puasa, banyak perusahaan biasanya mengubah jam kerja mereka, atau beberapa perusahaan mengurangi jam kerja normalnya sebulan penuh.

Namun, menurut UU Ketenagakerjaan, apa sebenarnya persyaratan jam kerja selama puasa? Selama bulan puasa, perusahaan biasanya menerapkan shift cepat. Kenapa cepat? Karena saat berpuasa, ada aktivitas lain seperti makan sahel dan shalat tarawih di malam hari.

Dalam perspektif UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara jelas apakah ada perbedaan jam kerja antara bulan puasa dengan bulan-bulan biasa atau hari raya keagamaan lainnya. Namun menurut Pasal 80 “UU Ketenagakerjaan” Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja / buruh untuk melaksanakan ibadah yang disyaratkan agamanya.”
Oleh karena itu, menurut pasal di atas, perubahan jam kerja dianggap sebagai toleransi perusahaan terhadap karyawan.

Misalnya, mereka yang biasanya istirahat dari jam 12.00-13.00 pada waktu makan siang berubah menjadi 12.00-12.30 selama bulan puasa, yaitu mereka yang istirahat selama 1 jam kemudian diubah menjadi 30 menit. Tidak hanya itu, ada juga masyarakat yang jam kerjanya lebih panjang, biasanya dari pukul 08.00-17.00 hingga 07.00-16.00 yang artinya masuk dan berangkat lebih awal dari biasanya.

Oleh karena itu, jam kerja menjadi kebijakan setiap perusahaan. Pastikan Anda mengetahui jam kerja Ramadhan. Dengan adanya perubahan jam kerja ini diharapkan tidak mengganggu efisiensi kerja dan kinerja karyawan.

Jam Kerja Bulan Ramadan ASN

jam kerja bulan ramadan

Di bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja Alat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang bekerja di kantor dan di rumah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020, yang mengatur tentang jam kerja instansi pemerintah ASN pada bulan Ramadhan 1441 H.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo itu tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadhan adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dan waktu istirahat 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja hari Jum’at adalah mulai pukul 08.00-15.30, dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang mengajukan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin s / d Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00, dan istirahat 30 menit mulai pukul 12.00. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN adalah 08.00-14.30, dengan istirahat satu jam mulai pukul 11.30.

Dalam surat edaran yang memuat salinan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa jam kerja efektif pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah adalah lima atau enam hari kerja sejak bulan. Ramadhan Ramadhan 1441 membutuhkan setidaknya 32,5 jam seminggu.

Peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja di bulan Ramadhan akan dirumuskan oleh masing-masing pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dan keputusan tersebut dapat dikomunikasikan kepada Menteri Nasional Republik Demokratik Rakyat.

Selain itu, SE juga menjelaskan bahwa untuk menjalankan tugas resmi ASN pada saat pandemi Covid-19, harap memperhatikan Peraturan Menteri PANRB No. 38/2020 “Notice on Implementasi Perjanjian Layanan Rumah / Hunian” (Work from Home ) untuk mencegah ASN terkait penyebaran Covid-19 di instansi pemerintah.

3 Poin Penting

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PPK) di instansi pemerintah memastikan penyesuaian sistem kerja internal instansi tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, sesuai dengan PAN-RB No. 45/2020 Peraturan Menteri SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja UK, PPK menyesuaikan sistem kerja instansi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Skala Besar ( PSBB). Menentukan ASN di instansi pemerintah daerah PSBB.

Ketiga, ASN wajib mengunduh aplikasi PeduliL Protect untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Anda dapat mengunduh aplikasi yang dilindungi PeduliL untuk Android melalui Playstore, dan mengunduhnya melalui Appstore untuk versi iOS.

Dasar Hukum Jam Kerja Bulan Ramadan

jam kerja bulan ramadan

Berikut dasar hukum jam kerja bulan ramadan untuk asn dan swasta:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Pemberitahuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B.335 / M.KT.02 / 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2018 perihal Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri Ramadhan 1439H / 2018M ;
  3. Gubernur Provinsi Jakarta (DKI) Perintah Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Jadwal Kerja Bulan Suci Ramadhan 2018 M / 1439 H.

Jam kerja menurut Bulan Ramadan “UU Ketenagakerjaan”

jam kerja bulan ramadan

Mengenai jam kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada undang-undang ketenagakerjaan dalam UU No. 13 tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan”) yang secara jelas mengatur perbedaan jam kerja antara Ramadhan atau hari-hari keagamaan dengan hari kerja normal lainnya.

Jam kerja karyawan mengacu pada ketentuan Pasal 77 (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu: 1 (satu) hari 7 (tujuh) jam, satu minggu (satu) 40 jam 1 (satu), satu minggu (satu) enam (enam) hari kerja; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, 40 jam dan 1 (satu) minggu, lima (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu.

Namun pada prinsipnya, setiap pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Yang dimaksud dengan kesempatan yang cukup adalah menyediakan tempat ibadah agar pekerja / buruh dapat melaksanakan ibadah secara layak sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Kesimpulan

Di saat yang sama, dalam praktiknya, perusahaan swasta tertentu juga menerbitkan kebijakan terkait jam kerja di bulan Ramadhan. Misalnya, jam kerja biasa adalah dari pukul 09.00s.d. 18.00 WIB (hari kerja Senin s / d Jumat), selama Ramadhan jam kerja 8.00s.d per hari. 16.00 WIB.

Pekerja yang mempertimbangkan berpuasa akan membutuhkan waktu untuk pulang dan bersiap untuk berbuka puasa. Oleh karena itu pada dasarnya bagi pekerja swasta tidak ada pengaturan jam kerja di bulan Ramadhan dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun hal tersebut biasanya diatur dalam keputusan direksi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, jam kerja PNS pada pagi bulan Ramadhan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai keputusan pimpinan instansi terkait (misalnya atas perintah gubernur). Atau SE MENPAN RB dapat dijadikan pedoman.

Untuk memudahkan dalam mengatur jam kerja atau shift saat berpuasa, Anda bisa menggunakan software HR seperti JojoTimes. Ini akan membantu dalam penghitungan gaji karyawan, termasuk komponen gaji yang terkait dengan shift atau jam kerja. Seperti yang Anda ketahui, ada perhitungan pajak yang detail.

JojoTimes Membantu Anda Meningkatkan Kinerja Tim Hingga 100%. Pantau kehadiran karyawan Anda di mana saja, JojoTimes memungkinkan karyawan Anda masuk dan keluar dari mana saja. Dilengkapi dengan pengenalan wajah biometrik. Lokasi GPS yang akurat dan deteksi identitas palsu, tidak perlu khawatir tentang penipuan dan bermain bohong.
 
Karyawan Anda dapat diminta untuk melaporkan kegiatan mereka ketika mereka bekerja dari jarak jauh. Dengan cara ini Anda selalu dapat memastikan bahwa karyawan Anda benar-benar menggunakan jam kerja dengan seharusnya.
 
Jadwal dan shift kerja karyawan juga dapat dikelola dan diatur sesuai dengan kebutuhan masing-masing divisi untuk mengoptimalkan sinkronisasi antara pengusaha dan karyawan. Yuk pakai software hris dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!