Uang Pesangon – Pengertian, Tujuan, Syarat dan Cara Menghitungnya

catatan laporan keuangan

Tahukah kamu saat masa kerja seorang karyawan berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak perusahaan atau pemberi kerja idealnya wajib menyerahkan sejumlah uang atau yang biasa disebut dengan pesangon karyawan. Pemberian ini disebut juga dengan uang pesangon. Sekilas, pemberian pesangon karyawan memang terlihat simpel. Pada praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Buktinya hingga saat ini masih ada karyawan-karyawan yang melakukan demonstrasi terkait pesangon setelah mereka mendapat PHK atau mengundurkan diri. Padahal, segala kebijakan dan penghitungan terkait pesangon karyawan sudah ditentukan dalam undang-undang. Untuk memastikan bahwa kamu sudah memberikan hak pesangon karyawan yang adil, tidak ada salahnya menyimak penjelasan berikut ini.

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Semua  hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Oops! We could not locate your form.

Tujuan Adanya Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan hak yang harus diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK tersebut.

Adapun tujuan pemberian uang pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga dengan begitu uang pesangon dapat digunakan karyawan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sampai mereka mendapatkan pekerjaan lagi.

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Uang Pesangon

Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1)  tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya segala hal yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja dapat kamu pelajari dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Perlu diketahui juga, yang dimaksud dengan pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan/buruh apabila terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 adalah siapa saja (swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, berbadan hukum atau tidak) yang mempunyai pengurus serta mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ketentuan Uang Pesangon dan Cara Menghitungnya

Salary Pictures [HD] | Download Free Images on Unsplash

Untuk bisa mengetahui besaran uang pesangon yang akan kamu dapatkan maka hal yang perlu kamu ketahui adalah alasan pemutusan hubungan kerja. Karena hal ini yang akan membedakan perhitungan uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan yang lainnya. Jenis uang dibawah ini wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan kerja dan menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Kalaupun ada kejanggalan, maka kamu layak untuk mengkonsultasikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti. Berikut rincian ketentuan dan besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon (UP)

Upah yang dimaksud disini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu diketahui bahwa tunjangan tetap bisa berbeda-beda pada suatu perusahaan. Kadang kita bingung mengenai istilah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contoh dari tunjangan tetap bisa seperti tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Intinya tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun kamu sedang berhalangan hadir ke kantor/perusahaan.

Besarnya uang pesangon karyawan yang wajib kamu berikan juga telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yakni:

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah;
  • Lama kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  • Lama kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
  • Lama kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
  • Lama kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Orang bekerja bukan hanya soal gaji bulanan, tapi juga perlu mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Oleh karena itu kita mesti bersyukur hidup di negeri tercinta ini karena apa yang kita kerjakan juga dinilai dan dihargai. Minimal setelah 3 (tiga) tahun bekerja di perusahaan dan apabila terjadi pemutusan hak kerja, kita telah berhak mendapatkan penghargaan itu dalam bentuk uang. Semua itu juga diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini adalah ketentuan uang penghargaan atas masa kerja seseorang di perusahaan. Ketentuan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).

Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • lama kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Lama kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Lama kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain dua komponen diatas setelah adanya pemutusan hubungan kerja mantan karyawan juga berhak berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4).

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan tersebut sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur;
  • Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat dimana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang ganti transportasi);
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Uang Pesangon

Aturan uang pesangon dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut merupakan aturan uang pesangon:

  • Pasal 150 dijelaskan tentang kewajiban memberi pesangon kepada buruh atau karyawan apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun perusahaan yang dimaksud bisa pengusaha apa saja baik itu perusahaan swasta, perusahaan milik negara, perseorangan, perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Semua jenis perusahaan ini yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain maka berkewajiban memberi pesangon.
  • Pasal 156 ayat 1 berisi Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan semasa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang memang seharusnya diterima buruh atau karyawan.
  • Dalam undang-undang ketenagakerjaan, di BAB XII juga dijelaskan mengenai pemutusan hubungan kerja yang berisi bahwa suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan uang pesangon apabila buruh atau karyawan dalam perusahaan tersebut telah melakukan hal buruk terhadap perusahaan yang merugikan perusahaan. Sebagai contoh adanya karyawan yang melakukan tindakan korupsi. Apabila hal tersebut terjadi dalam perusahaan maka perusahaan berhak untuk tidak memberikan uang pesangon dalam melakukan pemberhentian kerja.

Syarat Mendapatkan Uang Pesangon

Salary Pictures [HD] | Download Free Images on Unsplash

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa uang pesangon merupakan sejumlah dana yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas dasar berakhirnya masa kerja atau adanya pemutusan hubungan kerja. Di Indonesia ini sendiri, untuk mendapatkan uang pesangon ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut diantaranya:

Karyawan Memasuki Masa Pensiun

Tidak selalu karyawan dapat bekerja seumur hidupnya. Akan ada masa dimana karyawan tersebut memasuki masa pensiun. Karyawan yang memasuki masa pensiun maupun pensiun dini wajib diberikan uang penghargaan. Yang membedakan adalah nominal yang diberikan. Sebagai contoh apabila karyawan tersebut pensiun dikarenakan sakit maka jumlah uang yang diberikan lebih sedikit. Hal tersebut dikarenakan adanya tunjangan lain yang dapat menggantikan.

Namun, apabila karyawan tersebut pensiun karena sudah melewati usia masa aktif maka uang diberikan akan jauh lebih tinggi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya tunjangan kerja bagi karyawan tersebut.

Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja bisa disebabkan oleh beberapa hal, karena memang kondisi perusahaan yang tidak baik atau kinerja karyawan yang bertindak diluar peraturan perusahaan. Perusahaan yang kondisinya sedang tidak baik seperti penurunan profit maka bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja.

Dalam kondisi pemutusan hubungan kerja maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut. Apabila perusahaan tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka karyawan akan merasa tidak dihargai atas kinerja dan loyalitas yang telah diberikan terhadap perusahaan tersebut.

Bahkan segala hal mengenai uang pesangon sudah disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Apabila terjadi tindakan diluar hukum atau tindakan yang tidak menyenangkan seperti tidak adanya pesangon bagi karyawan yang memenuhi syarat maka karyawan tersebut dapat mengadukannya kepada bagian ketenagakerjaan.

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Diantara ketiga uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantas apa saja perbedaan dari ketiga jenis dana tersebut? Pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut dapat diberikan? Berikut diantaranya.

Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diberikan kepada buruh atau karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:

  • Buruh atau karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau melanggar aturan perusahaan
  • Buruh atau karyawan mengajukan pemutusan hubungan kerja sendiri karena pelanggaran pengusaha
  • Adanya pernikahan antara pekerja dalam satu perusahaan (jika ada aturan di perusahaan)
  • Adanya pemutusan hubungan kerja masal karena perusahaan mengalami penurunan profit atau merugi
  • Pemutusan hubungan kerja masal karena perusahaan melakukan efisiensi
  • Adanya peleburan, penggabungan dan perubahan status sehingga buruh atau karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja
  • Adanya peleburan, penggabungan dan perubahan status sementara pemilik usaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
  • Perusahaan pailit
  • Pekerja yang meninggal dunia
  • Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dikarenakan kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)

Berdasarkan penjelasan diatas, diketahui lagi bahwa buruh atau karyawan hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena beberapa hal sebagai  berikut:

  • Pekerja yang ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 bulan lamanya
  • Pekerja yang ditahan dan diputuskan bersalah

Kemudian, pekerja yang hanya mendapatkan uang penggantian hal dan uang pisah jika terjadi pemutusan kerja karena alasan sebagai berikut:

  • Pekerja yang mangkir selama 5 hari lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • Pekerja yang mengundurkan diri tanpa adanya tekanan

UPMK

Perlu diketahui uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan tidak wajib diberikan perusahaan apabila karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign. Hal ini tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 162 ayat 1 dan 2. Berikut diantaranya:

  • UPMK tidak akan diberikan kepada buruh atau karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Namun karyawan atau buruh memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4.
  • UPMK tidak diberikan kepada buruh atau karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Yang fungsi dan tugasnya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung. Namun, karyawan atau buruh akan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri

Umumnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Lantas bagaimana jika karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign?

Karyawan yang mengundurkan diri maka ia hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). Akan tetai khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung. Maka selain ia berhak atas uang penggantian hak maka ia juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan wewenang para pihak untung memperjanjikannya dalam pernjanjian kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Indra di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp7.500.000 maka untuk perhitungan Pesangon yang berhak diterima Indra adalah:

  • Uang Pesangon 4 x 2 = 8 x 7.500.000 = 60.000.000
  • Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000
  • Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000

Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja. Uang Pengobatan & Perumahan = (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x 15% = 11.250.000.

Total Uang yang Diterima= Pesangon + Masa kerja + Pengobatan dan Perumahan

                                            = 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000

                                             = 86.250.000

Dikarenakan masalah pesangon ini sangat sensitif dan riskan bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus memiliki perhitungan yang cermat dan menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan konflik antara pegawai dan perusahaan.

Untuk mencatat uang pesangon yang telah dikeluarkan perusahaan, kamu dapat mencatatnya melalui JojoExpense. Bukan hanya mencatat pengeluaran, JojoExpense juga dapat mempermudah kamu dalam melihat pengeluaran dan pendapatan dalam periode tertentu dalam laporan arus kas. Dengan JojoExpense, kamu juga dapat dengan mudah membuat seluruh laporan keuangan yang kamu butuhkan seperti laporan laba rugi, laporan set, laporan penjualan dan pembelian, neraca, dan lain sebagainya.