Hubungan Industrial : Pengertian, Prinsip dan Terjadinya Perselisihan

hubungan industrial

Di perusahaan, pengusaha dan pekerja pada dasarnya tertarik pada kelangsungan bisnis dan kesuksesan perusahaan (hubungan industrial). Meski kedua belah pihak berkepentingan dengan kesuksesan perusahaan, tak bisa dipungkiri masih sering terjadi konflik / perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, maka untuk mencapai hubungan ketenagakerjaan yang harmonis, negosiasi dua pihak dapat menjadi solusi utama. Hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja / buruh merupakan kunci untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, meningkatkan tunjangan pekerja / buruh, dan memperluas kesempatan kerja baru untuk menyelesaikan pengangguran di Indonesia.

Pengertian Hubungan Industrial

hubungan industrial

Menurut Pasal 13/2003 angka 16, Pasal 13/2003 undang-undang tersebut, hubungan industrial adalah hubungan ketenagakerjaan-manajemen mengacu pada sistem hubungan yang terbentuk antar peserta dalam proses produksi barang dan / atau jasa. Nilai Pancasila buruh dan pemerintahan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hubungan tenaga kerja-manajemen adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan dengan proses produksi atau jasa perusahaan. Hubungan ketenagakerjaan-manajemen ini harus terjalin secara aman, harmonis, harmonis dan konsisten agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas guna meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan dengan perusahaan. .

Hubungan tenaga kerja-manajemen adalah hubungan antara pihak-pihak yang terkait atau terkait dengan proses perusahaan dalam memproduksi barang atau jasa. Stakeholders masing-masing perusahaan:

  • Pengusaha atau pemegang saham diwakili setiap hari oleh manajemen.
  • Pekerja / Buruh dan Buruh / Serikat.
  • Perusahaan pemasok atau pemasok.
  • Konsumen atau pengguna produk / jasa.
  • Perusahaan pengguna.
  • Masyarakat lokal.
  • Pemerintah.

Selain pemangku kepentingan tersebut, peserta hubungan kerja juga melibatkan:

  1. Konsultan hubungan kerja dan / atau pengacara.
  2. Arbiter, mediator, mediator dan ulama.
  3. Hakim Pengadilan Hubungan Perburuhan.

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Abdul Khakim (2009) menjelaskan bahwa istilah hubungan tenaga kerja-manajemen merupakan terjemahan dari “hubungan tenaga kerja-manajemen” atau hubungan kerja. Istilah yang pada awalnya diasumsikan bahwa hubungan kerja hanya membahas hubungan antara pekerja / pekerja dan pengusaha.

Sejalan dengan perkembangan dan realitas situs, hubungan kerja antara pekerja / pekerja dan pengusaha melibatkan banyak aspek lainnya. Oleh karena itu, Abdul Khakim (2009) mengemukakan bahwa hubungan buruh-manajemen tidak terbatas pada hubungan antara pekerja / buruh dan pengusaha, tetapi juga membutuhkan intervensi pemerintah.

Prinsip Hubungan Industrial

hubungan industrial

Payaman J. Simanjuntak (2009) memaparkan beberapa prinsip hubungan kerja, yaitu:

  1. Kepentingan bersama: pengusaha, pekerja / buruh, masyarakat dan pemerintah.
  2. Kemitraan yang saling menguntungkan: pekerja / buruh yang saling bergantung dan membutuhkan serta pengusaha.
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas.
  4. Kekerabatan.
  5. Ciptakan kedamaian kerja dan kedamaian kerja.
  6. meningkatkan produktivitas.
  7. Peningkatan kesejahteraan umum.

Perselisihan Hubungan Industrial

hubungan industrial

Perselisihan ketenagakerjaan adalah karena perselisihan hak, kepentingan, pemberhentian, dan perselisihan serikat / serikat buruh yang menimbulkan konflik antara pengusaha atau pengusaha dengan pekerja / pekerja / pekerja atau gabungan pekerja / serikat buruh. Serikat pekerja perusahaan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Kerja)

Bagaimana Anda menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

Perselisihan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan melalui negosiasi antara kedua pihak. Jika kedua pihak gagal bernegosiasi, penyelesaiannya akan melalui mekanisme mediasi atau rekonsiliasi. Jika mediasi dan penyelesaian gagal, pengadilan hubungan perburuhan dapat diminta untuk menyelesaikan perselisihan hubungan perburuhan.

Apa artinya menyelesaikan perselisihan melalui konsoliasi?

Mediasi dilakukan melalui satu atau beberapa orang atau lembaga yang disebut mediator, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kerja pekerja / buruh, dan mediator akan menjadi penengah antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi antara lain: perselisihan kepentingan, perselisihan pemecatan atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Hubungan Industrial

perjanjian kerja

Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB adalah pijakan prestasi karyawan, dan prestasi akan bermuara pada kinerja perusahaan dan manfaat bagi karyawan. Oleh karena itu, PKB memang sangat penting bagi setiap perusahaan. Dalam masyarakat, hubungan kerja baik formal maupun informal terus terjalin, dan dalam masyarakat modern hubungan kerja ini semakin erat.

Dalam hubungan kerja, ada kemungkinan terjadi ketidaksepakatan bahkan konflik. Untuk mencegah terjadinya akibat yang lebih serius, maka perlu diatur hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam praktiknya, ketentuan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja individu.

Perjanjian kerja bersama ini dibuat dengan persetujuan masing-masing pemberi kerja dan karyawan. Persyaratan kerja kolektif dapat berupa peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, dulu dikenal dengan KKB (Perjanjian Kerja Bersama), adalah perjanjian yang memuat sekumpulan kondisi kerja, hak dan kewajiban para pihak, dan kondisi, kondisi, dan hak tersebut merupakan hasil perundingan antar pengusaha.

Aturan Hubungan Indsutrial

Dalam hal ini, identitas perusahaan dan karyawan juga diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 oleh Perwakilan Manajemen. Dalam hal ini serikat pekerja diwakili dan didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang kemanusiaan. Persatuan.

Semua ini untuk memastikan kepastian dan perlindungan hubungan kerja, sehingga tercipta kedamaian antara kerja dan bisnis. Tidak hanya itu, partisipasi ini juga sebagai salah satu cara untuk bersama-sama memprediksi dan menentukan masa depan perusahaan.

Masa berlaku PKB maksimal dua (dua) tahun, dan maksimal masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi satu (satu) tahun. PKB juga merupakan sarana untuk menjalin hubungan ketenagakerjaan, metode lainnya antara lain serikat pekerja, organisasi pengusaha, badan kerja sama dua pihak, badan kerja sama tiga pihak, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan badan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan, perundingan untuk PKB berikutnya dapat dimulai dalam waktu tiga (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sekarang. Jika perundingan gagal mencapai kesepakatan, maksimum masa berlaku PKB yang berlaku saat ini adalah satu (satu tahun). Oleh karena itu, proses produksi PKB tidak akan memakan waktu lama, dan akan berlangsung lama hingga terjadi kebuntuan yang tidak mengarah pada kepastian hukum.

Kesimpulan

Mediasi ketenagakerjaan adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam suatu perusahaan hanya melalui mediasi satu atau lebih mediator yang netral.

Mediator hubungan kerja membantu mediasi Mediator hubungan kerja adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan memenuhi persyaratan mediator yang ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk menghindari permasalahan dalam hubungan industrial tersebut, anda sebagai pemegang kepentingan perusahaan memerlukan aplikasi yang dapat mengawasi kinerja karyawan.

JojoTimes adalah aplikasi pemantau aktivitas karyawan. Dengan bantuan pengenalan wajah dan fungsi GPS yang tepat, di mana pun karyawan berada, Anda dapat mengetahui kondisi kerja mereka. Baik di kantor, menghadiri rapat, atau bekerja dari jarak jauh. Jangan khawatir, ini bukti pencegahan penipuan.

JojoTimes bisa menyimpan database karyawan Anda dengan aman. Dapatkan data komprehensif dari semua karyawan yang disimpan dengan aman di perangkat lunak berbasis cloud. Anda dapat dengan mudah mengimpor dan mengekspor sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda kapan saja. Tertarik? Daftarkan perusahaan anda dan nikmati uji cobanya sekarang!