Kartu Keluarga : Keperluan dan Cara Pengurusannya

kartu keluarga

Siapapun keluarga di Indonesia, sangat perlu memiliki Kartu keluarga yaitu kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Kartu Keluarga sering juga disebut KK, dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.   

Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga ?

KK menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika Anda baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi seperti ini, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya.

Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.

Cara Cek KK Online Lewat Website, WhatsApp, hingga Email

Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan KK sebagai persyaratannya.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia.  

Namun, bagaimana cara membuat KK  apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:

1. penerbitan KK baru; 2. penerbitan KK karena perubahan data; dan 3. penerbitan KK karena hilang atau rusak. Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga

Untuk membuat KK yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Kemudian KK akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam KK, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.

kartu keluarga

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam KK, maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Dalam setiap proses pelaporan tersebut, Anda wajib membawa dua lembar KK, yaitu lembar yang disimpan Anda selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.

Di bawah ini adalah beberapa poin mengenai proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.

1. Penerbitan KK bagi Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan KK bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan KK :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  3. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru di sana.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat KK bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:

  1. Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  3. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika akan mengganti KK karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. KK yang lama.
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
Terobosan Baru Kemendagri, Masyarakat Kini Bisa Cetak…

3. Jika Terjadi Penambahan karena Ada Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam KK dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. KK yang lama.
  3. Surat keterangan pindah datang.
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

4. Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi untuk penggantian karena adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. KK yang lama.
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

5. Penggantian KK Akibat Rusak atau Hilang

Jika berniat untuk mengganti KK akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. KK yang rusak (kasus KK yang rusak).
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis. 

Lengkapi Syaratnya agar Proses Pengurusan Berjalan Lancar

Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya. Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.

Pendataan Memerlukan sistem yang lebih Optimal

kartu keluarga

Memiliki KK tentu sangat penting sebagai legalitas kependudukan, begitu juga jika ingin melamar kerja. KK sangat dibutuhkan sebagai dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa Anda adalah penduduk legal. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan Anda tidak sulit mengurus data-data absensi dan kepegawaian Anda.

Karena perusahaan membutuhkan data yang valid untuk membuat sistem absensi otomatis seperti software absensi Jojonomic. Absensi yang terintegrasi dengan data absensi dan data HRD, yaitu JojoTimes.

Aplikasi JojoTimes

Solusi Sistem HR Termudah untuk Memantau Kehadiran Karyawan Kapan Saja Di Mana Saja, JojoTimes meningkatkan kinerja perusahaan hingga 98% untuk mendukung perkembangan perusahaan, dengan mengelola administrasi secara otomatis dan memonitor karyawan.

FITUR POPULER aplikasi JojoTimes

  1. Pengenalan wajah biometris dengan geo-locator yang akurat
  2. Mengelola laporan kehadiran, perizinan cuti dan jam kerja
  3. Tarif lembur yang dapat disesuaikan
  4. Terintegrasi dengan sistem absensi yang sekarang, serta pengaturan izin cuti dan advance

Coba Gratis Sekarang