Surat Izin Usaha Perdagangan: Arti, Jenis, Manfaat, Cara Membuat

Kalau kamu tertarik membangun perusahaan dagang, tentu kamu tidak bisa langsung menjalankan usaha tersebut tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pelaku usaha atau bisnis, kamu diwajibkan memiliki yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini berfungsi sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan. Peraturan ini berlaku untuk semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok.

Kalau usaha yang kamu miliki tidak memiliki SIUP, maka usaha tersebut dianggap ilegal. Oleh karena itu, tentu penting bagi seorang pelaku usaha untuk mengetahui tentang SIUP, bukan? Yuk, kita pelajari lebih lanjut tentang Surat Izin Usaha Perdagangan!

Oops! We could not locate your form.

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

Hasil gambar untuk unsplash letter

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan. Perlu Anda ketahui bahwa kepemilikan SIUP bagi pelaku usaha perdagangan merupakan hal yang wajib. Untuk itu, bagi pengusaha yang taat agar segera mendaftar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berikut ini adalah dasar hukumnya.

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007

Aturan diatas mewajibkan untuk semua pelaku usaha untuk menerbitkan SIUP di wilayah hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap pengusaha, baik berskala kecil, mikro, menengah, sampai yang besar memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apalagi saat ini pemerintah sudah memudahkan para pelaku usaha untuk mulai mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan secara online.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha, sebagai bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, usaha tersebut telah diakui oleh pemerintah.

Baik pemilik firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya, semua wajib memiliki SIUP. Tidak hanya untuk bisnis besar, usaha skala kecil atau UKM pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan dengan legal.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha atau bisnis menentukan jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha tersebut. Berikut adalah berbagai jenis SIUP yang ada di Indonesia:

SIUP Mikro

Badan Usaha Mikro, dengan kekayaan lebih dari 50 juta rupiah dan maksimal 500 juta rupiah, diberikan SIUP Mikro sebagai syarat atau bukti pengesahan perusahaannya.

SIUP Kecil

Ini diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modal mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

SIUP Menengah

Ini adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

SIUP Besar

Ini wajib dimiliki atau diberikan kepada perusahaan dengan modal/kekayaan lebih dari Rp10 milyar.

Usaha Tidak Wajib Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

Hasil gambar untuk unsplash market

Meskipun disebutkan di atas bahwa seorang pemilik usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, ternyata ada juga pengecualian dari peraturan ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, usaha-usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu tidak wajib memiliki SIUP. Berikut adalah kriteria tersebut:

  • Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pengusaha

Mengetahui pengertian SIUP yang sudah disebutkan di atas, tentu saja dokumen ini memiliki banyak fungsi. Secara umum, fungsi-fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  • Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  • Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pemilik Usaha

Selain fungsi yang sudah disebutkan di atas, dimana semuanya mengacu kepada manfaatnya bagi pemerintah, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha lho. Kalau kamu adalah seorang pemilik bisnis, ada baiknya kamu pun mempertimbangkan manfaat-manfaat berikut ini:

  • Dengan memiliki SIUP yang menjelaskan legalitas usaha yang kamu jalankan, secara otomatis bisnismu memiliki kredibilitas yang diakui oleh pemerintah. Kredibilitas ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Dengan pengakuan dari pemerintah ini pula, usaha yang kamu jalankan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tersebut bertujuan agar bisnis milikmu terbebas dari penertiban liar. Jika suatu hari tiba-tiba terjadi sengketa, SIUP bisa kamu jadikan sebagai pegangan legalitas.
  • Seorang pemilik usaha, dengan memiliki SIUP, akan dimudahkan dalam meminta pinjaman modal ke bank atau koperasi, termasuk juga saat mengikuti lelang atau tender.
  • Perusahaan yang bergerak dibidang ekspor-impor wajib memiliki SIUP agar jalannya usaha lebih lancar.

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Oke, kita sudah memperjelas bahwa, ketika ingin membuka suatu usaha, sudah wajib bagi kita untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Namun, bagaimana kalau kita ingin menjalankan dua usaha secara bersamaan? Bisakah kita menggunakan SIUP yang sama saja?

Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis atau tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, satu SIUP hanya bisa berlaku untuk satu bisnis atau usaha saja. Menggunakannya untuk dua bisnis sekaligus tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Jika kamu ingin membuka dua usaha, sebaiknya kamu pun mengajukan permohonan untuk dua SIUP.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan

Hasil gambar untuk unsplash market

Setelah mengetahui semua informasi-informasi di atas mengenai SIUP, tentu saja semua itu menjadi tidak berguna jika kita tidak mengetahui bagaimana cara mengurus atau membuatnya. Surat Izin Usaha Perdagangan ini pun dibagi proses dan persyaratannya tergantung dengan jenis perusahaan yang kamu jalankan. Biaya pembuatan SIUP pun berbeda-beda di tiap daerah sesuatu dengan peraturan masing-masing. Berikut adalah beberapa cara membuat SIUP berdasarkan jenis perusahaan:

Persyaratan Pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (Ho)
  • Izin Prinsip
  • Neraca Perusahaan
  • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Materai 6000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

Persyaratan Pembuatan SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca Koperasi
  • Materai senilai Rp6000
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.

Persyaratan Pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan
  • Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar)

Jika ternyata tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri maka harus dilengkapi dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini ditandatangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Persyaratan Pembuatan SIUP Perorangan

Selain membuat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk suatu badan usaha, ternyata SIUP pun dapat pula dibuat oleh perorangan. Berikut adalah syarat atau ketentuan yang dibutuhkan untuk membuat SIUP perorangan:

  • Fotokopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
  • Fotocopy NPWP 
  • Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO).
  • Neraca Perusahaan

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan

Hasil gambar untuk unsplash market

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sesuai dengan jenis perusahaan yang kamu jalankan, kini saatnya kamu mengetahui tentang prosedur pengurusan SIUP tersebut. Berikut adalah langkah-langkah pengurusannya:

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Langkah pertama dalam pengurusan SIUP ini, tentu saja, adalah mengambil formulir pendaftaran langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Jika kamu sedang sibuk atau berhalangan, kamu bisa memberikan surat kuasa kepada orang yang kamu percaya untuk mewakilkan kamu.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran atau Surat Permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Isilah formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah kamu ambil dengan lengkap dan benar. Surat ini lalu perlu ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Jangan lupa untuk membuat salinan fotokopi formulir tersebut sebanyak dua rangkap, lalu gabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang diperlukan.

Jika kamu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP tersebut, kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP

Tarif pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan akan beragam tergantung pada peraturan di daerah pembuatannya. Peraturan ini diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Setelah mengajukan permohonan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, biasanya prosesnya akan memakan waktu sekitar dua minggu. Jika SIUP milikmu sudah jadi, kamu akan dihubungi oleh petugas. Kamu pun bisa datang ke kantor tempatmu mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.

Mengurus Izin Usaha Mudah Secara Online Single Submission

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 mengenai online single submission, dimana dalam aturan pemerintah (OSS) mengatur mengenai segala perizinan usaha mulai dari NIB, SIUP dan perizinan operasional lainnya. Tentu hal ini memberikan kabar baik kepada pelaku usaha yang akan mendirikan perusahaan dalam bentuk CV, PT, maupun perseorangan. Karena pengurusan izin usaha sudah dapat dilakukan secara online.

Dari sisi pemerintah dengan adanya sistem OSS akan memudahkan negara untuk meningkatkan pendapatan secara signifikan. Dikutip dari CNN Indonesia, Indonesia mencatat jumlah pengguna sistem perizinan (Online Single Submission atau OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018. Angka ini terus bertambah 247,99 persen dibandingkan dengan awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha.

Selain dari pemerintah, sejumlah penyedia layanan legalitas online juga marak bermunculan. Kesempatan ini tentu dimanfaatkan oleh mereka, karena permintaan jasa penyedia layanan legalitas online ini mengalami peningkatan karena banyaknya pengusaha yang lebih memilih menggunakan jasa legalitas online ini untuk mengurus surat izin usaha mereka. Biasanya, layanan legalitas online ini memasang harga yang terjangkau, yaitu berkisar antara 5-15 juta rupiah dalam pengurusan  SIUP badan usaha PT dan CV.

Dengan adanya layanan OSS ini maka anggapan mengenai sulitnya mengurus izin usaha tidak lagi menjadi keluhan bagi pelaku usaha. Tidak hanya itu, hal ini juga akan memberikan dampak ekonomi sehat bagi negara serta pengusaha juga terhindari dari birokrasi liar oleh oknum tidak bertanggung jawab di pemerintah.

Setelah memahami bagaimana pentingnya membuat surat perizinan usaha. Ada baiknya perusahaan untuk selalu mengikuti segala prosedur yang dibutuhkan mulai dari pendirian di hadapan notaris yang berwenang sampai dengan pengurusan perizinan. Itulah mengapa perizinan usaha sangat penting untuk memberikan jaminan hukum dan peluang untuk memperbesar bisnis pengusaha tersebut.

Mengapa SIUP Begitu Penting?

Selain sifatnya yang wajib untuk dimiliki, SIUP pada dasarnya juga memberikan manfaat bagi para pengusaha yang sudah bersusah payah untuk membuat Surat izin usaha perdagangan. Yang pertama adalah salah satu aspek legal yang dapat mempermudah perusahaan Anda kedepannya nanti. Karena seringkali dalam kegiatan usaha, SIUP akan diminta sebagai suatu persyaratan.

Kedua, Anda yang bergerak di usaha skala besar, tentu akan lebih mudah dalam memenangkan tender, karena saat proses tender tentu mempersyaratkan SIUP bagi perusahaan yang ingin ikut tender.

Kemudian Anda yang telah mengurus SIUP dengan benar tentu saja akan lebih mudah dalam mengurus kegiatan ekspor dan impor. Mungkin Anda berpikir saat ini belum memerlukan dan menginginkan untuk ekspor atau impor, tapi siapa tahu nantinya Anda ingin ekspansi bisnis dan pasti akan membutuhkan SIUP.

Contoh Surat Permohonan Izin Usaha Terbaru

Berikut ini adalah contoh permohonan penerbitan surat izin usaha yang dapat Anda ikuti:

#1 Surat Izin Usaha Perdagangan

FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)

Kepada Yth.

Bupati (nama kabupaten/kota)

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan

Terpadu Satu Pintu

Kabupaten/Kota Madya (Nama Kabupaten/Kota Madya)

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

    Nama Perusahaan                :

    Bentuk Perusahaan              :

    Merek                                      :

    Nomor Pokok Wajib Pajak :

    Alamat Perusahaan              :

        Lokasi                            :

        Nomor Telepon/Faks :

        Status Tempat Usaha :

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

    Nama Lengkap               :

    Tempat/Tanggal Lahir :

    Alamat Rumah               :

    Nomor Telepon/Faks   :

    Istri/Suami                     :

        Nama                      :

        Kewarganegaraan:

IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto):Rp 200.000.000

Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

V. Kegiatan Usaha

    Kelembagaan                                           :

    Bidang Usaha (sesuai KLUI)                :

    Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama :

Pimpinan Perusahaan,

Tempat, tanggal, bulan, dan tahun

(Nama Jelas)

#2 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Tempat, tanggal bulan tahun

Nomor        :

Lampiran   :

Perihal        : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Bupati (nama kabupaten/Kota Madya)

Kepada Yth.

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (nama Kabupaten/Kota Madya)

Di tempat.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             :

Alamat           :

Pekerjaan      :

Dengan surat ini saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha                        :

Nama Perusahaan            :

Alamat Tempat Usaha     :

Kelurahan                           :

Kecamatan                         :

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

    Surat Permohonan SITU

    Dua lembar pas foto berwarna 3 x 4

    Satu lembar fotokopi KTP

    Surat keterangan dari desa

    Surat rekomendasi dari camat

    Satu lembar fotokopi pelunasan PBB terakhir

    Map snelhekter merah

Demikian surat permohonan ini dibuat dengan sebenarnya. Atas izin yang diberikan diucapkan terima kasih.

Pemohon,

Bagaimana? Apa pengetahuanmu seputar SIUP jadi bertambah? Semoga sekarang, berbekal informasi yang baru saja kami berikan, kamu pun siap untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha baru di Indonesia. Untuk segala kebutuhan manajemen HR maupun pengeluaran perusahaan, serahkan saja semuanya kepada Jojonomic. Dengan proses digital yang mudah dan terjangkau di mana saja, efisiensi perusahaan dan kinerja karyawanmu akan meningkat.