TDP adalah dengan Memahami Singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan

Yang dimaksud dengan TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan, yang merupakan daftar pendaftaran resmi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaannya (yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan). Catatan tersebut juga memuat banyak hal yang harus didaftarkan oleh masing-masing perusahaan dan disetujui oleh otoritas yang berwenang.

Seperti kita ketahui bersama, banyak orang berbondong-bondong menjadi pebisnis sukses. Tak pelak berbagai jenis bisnis baru sudah mulai bermunculan dan memberikan segala inovasi dan kemudahan yang menarik perhatian konsumen.

Tapi tahukah Anda bahwa ketika mendirikan badan usaha sendiri, pemiliknya harus mengurus berbagai izin pemerintah? Nyatanya, hampir semua entitas atau perusahaan komersial yang ada dan beroperasi di Indonesia saat ini harus terdaftar dan dipahami oleh pemerintah.

Proses pendaftaran badan usaha dilakukan dengan menyerahkan dokumen resmi yang disebut TDP. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa badan usaha atau perusahaan yang Anda jalankan telah didaftarkan oleh pemerintah.

Pengelolaan TDP merupakan kewajiban dan wajib dilakukan oleh setiap pemilik usaha atau pencipta badan usaha. Oleh karena itu, agar proses berbisnis di Indonesia berjalan dengan lancar, ketahui cara mengelolanya, jenis dokumen dan fungsi kepemilikan perusahaan yang akan didirikan.

Oleh karena itu, setiap badan usaha baik itu perseorangan PT, CV, badan usaha, koperasi, maupun yayasan harus mendaftarkan badan usahanya sendiri. Ini termasuk cabang, anak perusahaan, kantor pendukung, kantor wilayah dan agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan.

Selain ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Kewajiban Pendaftaran Perusahaan, kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan badan usaha yang dikelolanya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 / M-DAG / PER / 2007. . Dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998, yang mengatur tentang usaha atau kegiatan yang tidak tunduk pada kewajiban pendaftaran perusahaan.

Pengertian TDP adalah:

Hasil gambar untuk unsplash company

TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Dalam TDP terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan dan disahkan oleh lembaga berwenang atau Kantor Pendaftaran Perusahaan. TDP ini berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan. Selain itu, perusahaan wajib memperbaharuinya paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ada juta Keputusan Presiden No.53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

Sesuai UU dan PP dan Permendag, ada usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan mengurus TDP. Dalam penjelasannya, kelompok ini adalah usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP.

  1. Yayasan dan perkumpulan.
  2. Pendidikan formal (sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapa pun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat prasekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
  3. Pendidikan nonformal yang dibina pemerintah dan diselenggarakan siapa pun selama tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa kursus.

Fungsi TDP

Sebenarnya, apa keuntungan dari pemberian TDP bagi perusahaan? Kepemilikan TDP akan menjadi tanda seluruh aktivitas perusahaan yang sedang berlangsung. Artinya, TDP adalah dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap.

Tanda Daftar Perusahaan atau dokumen yang biasa disebut TDP merupakan dokumen yang membuktikan bahwa suatu badan usaha atau perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan badan usahanya. TDP merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan pemilik perusahaan untuk mendirikan badan usaha di Indonesia.

Sebelum diproses, pemilik badan usaha harus terlebih dahulu mengolah berbagai dokumen lain. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan dan izin usaha perusahaan. Kalau usahanya perdagangan, izin teknologinya bisa berupa SIUP, kalau bidang usahanya industri bisa dalam bentuk IUI.

Di TDP ada beberapa hal yang perlu didaftarkan oleh perusahaan untuk kemudian disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang. Jika masa berlaku kurang dari 3 bulan, perusahaan wajib memperbarui TDP. Dengan begitu, pemerintah masih bisa mengetahui apakah perusahaan atau badan usaha tersebut masih beroperasi.

Jenis dan Syarat Pengajuan TDP adalah: 

Terdapat lima jenis pengurusan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, yaitu:

  • Baru.
  • Perpanjangan.
  • Pembukaan Cabang.
  • Perubahan.
  • Penutupan.

Dalam mengurusnya, masing-masing harus melengkapi dokumen berbeda. Berikut penjelasannya.

1. TDP baru

TDP baru wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang belum pernah membuatnya seperti perusahaan baru atau yang sedang berjalan, tetapi belum mengurus. Dalam persyaratannya dibutuhkan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (usaha berbadan hukum).
  • Izin Gangguan (HO).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan oleh pihak lain.

2. TDP perpanjangan

TDP perpanjangan wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi dan unit kegiatan usaha lain yang telah berjalan dan masa berlaku TDP akan habis. Perlu diingat bahwa TDP perpanjangan harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopinya yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan dan Akte Perubahan (jika ada).
  • Pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Fotokopi SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan perizinannya dilimpahkan ke pihak lain.

3. TDP pembukaan cabang

Sesuai namanya, TDP ini dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang hendak membuka cabang. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Surat penunjukan Kepala Cabang atau Akte Pembukaan kantor cabang.
  • Fotokopi NPWP.
  • FC SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (tiga rangkap).
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

4. TDP perubahan

TDP perubahan diperlukan bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam tubuh unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • FC NPWP.
  • TDP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
  • FC Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan dan akte perubahan (bila ada).
  • FC pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

5. TDP penutupan

Ada TDP baru ada juga TDP penutupan. Keduanya harus diurus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan diurus untuk ubah domisili usaha atau selesai masa bisnisnya. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.

  • Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangani pemilik usaha di atas materai 6000.
  • Fotokopi penanggung jawab.
  • FC NPWP.
  • Fotokopi penutupan izin gangguan.
  • Fotokopi penutupan SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Akte perubahan domisili untuk perusahaan berbadan hukum.

Fungsi Perusahaan Kita Memiliki TDP  adalah:

Fungsi utama TDP adalah mencatat keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak-pihak berkepentingan.

Secara mudahnya, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali.

Jika sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah hilang.

Kini setelah paham arti penting TDP bagi perusahaan atau koperasi, pebisnis seperti kita harus segera mengurus legalitas perusahaan, ya!

Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha kita legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat TDP adalah:

Lalu, badan usaha seperti apa yang diperbolehkan untuk tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan? Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan berikut Keputusan Presiden, ditetapkan bahwa segala badan usaha yang aktivitas operasionalnya tidak ada hubungannya dengan bidang perekonomian dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak diwajibkan untuk memiliki TDP.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah sejumlah bentuk usaha yang aktivitasnya tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit:

  1. Sekolah atau lembaga pendidikan formal lainnya yang tidak dikelola atau tidak berupa badan usaha, seperti:
  • Pendidikan Pra Sekolah.
  • Pendidikan Sekolah Dasar.
  • Sekolah Menengah Pertama.
  • Pendidikan Sekolah Menengah Atas.
  • Universitas.
  • Pendidikan Politeknik, dan yang lainnya.

2. Lembaga pendidikan nonformal atau di luar sekolah dengan binaan pemerintah dan tidak dikelola atau dijalankan oleh suatu badan usaha, seperti:

  • Kursus rumpun jasa.
  • Kursus rumpun rumah tangga.

Prosedur Pembuatan TDP adalah:

Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan ke bagian prosedur pembuatan TDP, yaitu sebagai berikut:

  • Mengunjungi kantor pelayanan setempat dan mengisi formulir pembuatan TDP dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
  • Membayar biaya administrasi yang sesuai dengan ketetapan Menteri Perdagangan Nomor 286/Kep/II/85. Besarnya biaya ini beragam berdasarkan lokasi pembuatan TDP dan lama waktu pembuatannya.
  • Petugas akan memeriksa sekaligus mengecek semua kelengkapan dan validitas data yang dimasukkan. Jika semua data sudah benar dan berkas persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan menerbitkan TDP.
  • Selanjutnya, petugas akan memberitahu kepada pemilik usaha apabila TDP telah selesai diproses dan siap untuk diambil.

Apa persyaratan untuk membuat TDP?

Hasil gambar untuk unsplash company

Apakah Anda tidak memiliki TDP perusahaan atau berencana mendirikan TDP dalam waktu dekat? Pahami dulu persyaratan berikut yang harus dipenuhi.

  • Akta dan salinan pembentukan perusahaan dan perubahan perusahaan.
  • Sertifikat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan salinannya.
  • Salinan semua informasi terkait perubahan perusahaan, termasuk perubahan permodalan, kepengurusan, dan kepemilikan saham. Untuk berjaga-jaga, harap bawa yang asli.
  • Salinan sertifikat kependudukan perusahaan dan bawa yang asli ke staf senior.
  • Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau izin usaha lainnya.
  • KTP pengurus badan usaha. Jika pemiliknya adalah warga negara asing, diperlukan salinan paspor.
  • Fotokopi identitas pemegang saham, NPWP, dan surat keterangan Jaksa Agung (jika pemegang saham adalah koperasi, yayasan atau PT).
  • Salinan izin investasi badan usaha PMA atau PMDN BPKM.
  • Jika Anda ingin mengubah data atau mendaftar ulang, silakan gunakan surat TDP asli.

Prosedur pembuatan TDP

Setelah menyiapkan semua file yang diperlukan, Anda dapat melanjutkan ke bagian dari proses pembuatan TDP sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor layanan setempat dan isi formulir TDP dengan dokumen yang diperlukan.
  • Biaya pengelolaan tersebut dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 286 / Kep / II / 85. Besarnya pungutan ini bervariasi sesuai dengan lokasi produksi TDP dan lamanya waktu pembuatan.
  • Petugas akan melakukan pengecekan dan pengecekan kelengkapan dan keabsahan semua data masukan. Jika semua data benar dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, petugas akan menerbitkan TDP.
  • Selain itu, petugas akan memberi tahu pemilik usaha saat TDP diproses dan siap untuk mengumpulkan TDP.

Kesimpulan

Itulah yang perlu Anda ketahui tentang pengertian TDP, fungsinya, persyaratannya, dan informasi tentang tahap pembuatannya. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan badan usaha PT dan CV, atau bantuan dalam pengelolaan perizinan, silakan baca artikel ini. Semua urusan perizinan akan lebih mudah.

tdp adalah

Kelola penggajian bulanan perusahaan menjadi mudah dengan aplikasi otomatis JojoPayroll. Semua perhitungan telah disesuaikan dengan Kebijakan Perburuhan Indonesia, di mana basis data karyawan dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi, asuransi, tunjangan, dan reimbursemen. Dapatkan slip gaji Anda dengan cepat menggunakan dashboard JojoPayroll yang disertakan dengan Take Home Pay, Deduction, Benefit, dan semua detail lainnya untuk dokumen pribadi Anda. JojoPayroll dapat melakukan transfer gaji secara real time ke 150+ akun bank di Indonesia, otomatis dengan satu klik.