Sebenarnya, bisakah jatah cuti karyawan hangus? Pertanyaan ini muncul karena kebanyakan karyawan sering memiliki jatah cuti tahunan yang tersisa. Mayoritas karyawan selalu berusaha menghabiskan jatah cutinya dengan hati-hati.
Kebiasaan Penggunaan Jatah Cuti
Biasanya, jatah cuti tersebut tidak akan digunakan di awal-awal tahun. Jatah cuti sering baru digunakan di pertengahan tahun ketika masuk libur sekolah anak. Atau juga ketika dekat-dekat dengan hari raya untuk merayakan quality time bersama keluarga. Meski begitu, selalu ada beberapa hari yang disisakan sebagai cadangan.
Jatah cuti karyawan baru akan dihabiskan setelah mendekati akhir tahun. Umumnya dengan alasan takut hangus. Namun, apakah benar jatah cuti karyawan hangus jika tak digunakan? Sebelum masuk ke pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami tentang ketentuan pengaturan jatah cuti karyawan.
Ketentuan Pengaturan Cuti Karyawan
Hak cuti karyawan merupakan sesuatu yang dijamin oleh undang-undang, bagi siapapun yang berprofesi sebagai karyawan. Pengaturan cuti karyawan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (nomor 13) tahun 2003. Terdapat 7 ketentuan yang mengatur hak cuti karyawan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut.
1. Cuti Tahunan
Pengertian cuti tahunan merupakan hak cuti karyawan yang perusahaan berikan selama tahun berjalan sejumlah beberapa hari. Karyawan mulai mendapatkan jatah cuti tahunan setelah bekerja selama sedikitnya 1 tahun. Artinya, setelah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun, karyawan tersebut dapat mengajukan cuti saat hari kerja.
Meskipun begitu, tak jarang perusahaan sudah memberikan jatah cuti tahunan ini setelah 4 – 6 bulan masa kerja. Terutama ketika karyawan tesebut masuk kerja di pertengahan tahun kalender. Yang demikian agar perusahaan lebih mudah dalam mengatur dan mengontrol masa cuti karyawan. Cuti karyawan hangus merujuk kepada jenis cuti ini.
Jatah cuti tahunan karyawan paling sedikit adalah 12 hari dalam setahun. Jatah cuti ini dapat diambil secara terus-terusan ataupun terpisah sesuai keperluan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan karyawan mendapatkan cuti tahunan bahkan ketika belum setahun bekerja di perusahaan tersebut. Dan, tentu saja bisa cuti tahunan diuangkan. Simak terus, ya.
Cuti tahunan menjadi cuti karyawan hangus jika tidak digunakan pada tahun tersebut. Tidak ada opsi untuk mengakumulasi jenis cuti ini. Meski begitu, bisa saja jatah cuti tahunan ini diuangkan, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
2. Cuti Bersama
Pengertiannya merupakan cuti yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Cuti bersama ini biasanya diberikan berdekatan dengan hari-hari raya keagamaan atau saat libur nasional. Yang perlu dipahami adalah, perhitungan cuti bersama ini masuk ke dalam cuti tahunan diuangkan. Jadi, penggunaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan tersebut.
Oleh karena itu, cuti bersama yang tidak digunakan tidak dapat diakumulasi untuk hari raya di tahun depan. Jadi ini bisa dikategorikan cuti karyawan hangus juga.
3. Cuti Sakit
Pengertiannya merupakan hak cuti karyawan yang perusahaan berikan ketika karyawan dalam keadaan sakit. Cuti sakit ini dapat diberikan baik karena sakit atau setelah karyawan terkena musibah kecelakaan. Untuk mendapatkan jatah cutis sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang asli.
Tidak ada batasan waktu pasti untuk cuti sakit bagi karyawan. Batasannya adalah sampai karyawan tersebut sembuh dari sakitnya. Karena itu, cuti sakit dapat saja diperpanjang sesuai dengan anjuran dari dokter atau rumah sakit.
Cuti sakit bukan merupakan cuti tahunan diuangkan. Karena cuti sakit sendiri mengharuskan perusahaan tetap membayar upah atau gaji. Meski begitu, cuti karyawan hangus bisa terjadi ketika karyawan sakit, tapi tetap memilih untuk bekerja.
4. Cuti Hamil
Pengertiannya merupakan jatah cuti yang perusahaan berikan hanya kepada perempuan/wanita. Cuti khusus ini diberikan dengan tujuan agar wanita dapat mempersiapkan diri menuju persalinan. Juga, agar karyawati tersebut dapat memulihkan kondisi fisik dan merawat anak dengan baik setelah persalinan.
Jatah cuti hamil bagi karyawati diatur pada pasal 82 UU Ketenagakerjaan ayat (1). Jatah cuti yang didapat adalah sejak 1,5 bulan sebelum HPL (hari perkiraan lahir) hingga 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski begitu, waktu cuti ini bisa saja digeser dengan ketentuan maksimal tetap 60 hari.
Jika, ternyata wanita tersebut mengalami keguguran, maka ia berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Ketentuan tentang cuti akibat keguguran ini diatur pada ayat (2) pasal yang sama.
5. Cuti Panjang
Pengertiannya merupakan jatah cuti karyawan yang perusahaan berikan kepada karyawan yang telah menjalankan pengabdian cukup lama. Waktu pengabdian yang dimaksud sedikitnya adalah 6 tahun di perusahaan yang sama terus-menerus. Cuti panjang merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawannya.
Cuti besar ini merupakan cuti yang diberkan per jangka waktu tertentu. Jika sebelumnya karyawan mendapat cuti besar setelah 6 tahun bekerja, ia akan mendapatkan jatah cuti besar lagi setelah 6 tahun. Artinya, pada tahun ke-12 bekerja, baru cuti ini bisa didapatkan lagi.
Jenis cuti ini termasuk yang dimaksud ketika membahas cuti karyawan hangus. Meski persyaratannya agak berbeda dengan cuti tahunan. Oleh karena itu, karyawan disarankan menggunakan jatah cuti tersebut. Tak perlu khawatir jatah cuti tahunan akan berkurang, karena perhitungan cuti besar, di luar cuti tahunan.
6. Cuti Penting
Cuti penting merupakan hak cuti karyawan yang perusahaan berikan agar karyawan tersebut dapat melakukan hal penting bagi dirinya. Hal penting tersebut antara lain:
- Menikah, mendapatkan jatah cuti selama 3 hari.
- Menikahkan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
- Mengkhitankan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
- Membaptiskan anak, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
- Istri melahirkan atau keguguran, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari.
- Keluarga meninggal (suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu), mendapatkan jatah cuti selama 2 hari
- Anggota keluarga yang tinggal serumah meninggal, mendapatkan jatah cuti selama 2 hari
Kebijakan cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003. Cuti penting menjadi cuti karyawan hangus jika tidak digunakan di waktu penting itu.
7. Ketentuan Upah atau Gaji Selama Cuti
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menjelaskan secara tertulis bahwa upah atau gaji karyawan di masa cuti tidak dibayarkan. Namun, ada beberapa cuti yang tetap mengharuskan perusahaan untuk memberikan upah. Diantaranya adalah cuti sakit dan cuti penting.
Khusus untuk cuti sakit, nominal gaji yang diberikan akan menurun secara gradual sesuai durasi sakit karyawan tersebut. Selama 4 bulan pertama, gaji akan diberikan sebanyak 100% atau upah penuh. Jika masih belum sehat, 4 bulan selanjutnya gaji hanya diberikan sebesar 50% dari upah.
Jika masih juga sakit, 1 bulan selanjutnya nominal yang diberikan hanya 25% dari upah. Nominal ini dapat berfungsi sekaligus sebagai tali kasih perpisahan. Karena, setelah itu perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Mengatur Jatah Cuti Karyawan dengan Efektif
Cuti karyawan hangus akan sangat merugikan, baik bagi karyawan, maupun bagi perusahaan. Karena, penggunaan cuti memiliki efek yang baik pada motivasi kerja karyawan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengatur jatah cuti ini dengan baik.
JojoTimes merupakan aplikasi yang tepat untuk mengoptimalkan jatah cuti karyawan. JojoTimes dilengkapi dengan kemampuan biometric dan geolokasi, serta perhitungan yang akurat dan otomatis. Jadi, perusahaan dapat mengoptimalkan tenaga kerjanya dengan baik. Coba demonya secara gratis disini, dan rasakan betapa mudah dan lengkap manfaatnya.