Jaminan Pensiun Dan Perhitungannya

jaminan pensiun
jaminan pensiun

Apa Itu Jaminan Pensiun ?

Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang dapat digunakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak untuk peserta tersebut atau keluarga dan ahli warisnya ketika waktu pensiunnya sudah tiba. Hal ini termasuk keinginan yang ingin dimiliki banyak orang karn akebanyakan orang khawatir dengan keuangan mereka setelah masa pensiunnya datang.

Ada banyak jenis jaminan sosial yang ada, salah satunya yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan salah satunya yaitu JP ini. jaminan pensiun ini termasuk dalam jaminan sosial yang wajib diberikan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan juga pekerja yang menerima upah.

JP yang dimaksudkan tidak hanya berupa pensiun ketika usianya sudah tidak produktif kembali, namun pensiun juga dapat berupa ketika peserta tersebut mendapatkan kecelakaan yang menyebabkan harus pensiun lebih dulu sebelum umurnya tidak produktif lagi juga misalnya meninggal dunia. Kewajiban yang disebutkan di atas diberlakukan mulai 1 Juli 2015.

Pendaftaran Jaminan Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 yang mengungkapkan bahwa pemberi kerja wajib mendafatarkan pekerjanya, paling lambat yaitu 30 hari seak pekerja tersebut mulai berkerja. Cra untuk mendaftar dari jaminan pensiun ini kurang lebih sama dengan cara mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi untuk pekerja yang sudah mendaftar pada BPJS ketenaga kerjaan maka secara otomatis akan terdaftar pada program jaminan sosial lain yang ada di dalamnya.

Apabila dalam kenyataannya pemberi kerja terkadang lalai untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JP ini. Maka anda dapat mendaftarkannya secara mandiri dengan melampirkan berkas – berkas yang dibutuhkan dan juga mengisi formulir yang ada. Berikut ini adalah berkas – berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran :

  • Surat perjanjian kerja, atau surat keputusan pengangkutan, atau surat bukti lainnya yang dapat menunjukkan orang tersebut sebagai pekerja.
  • KTP
  • KK

Setelah anda mendaftarkan diri anda dalam BPJS ini. Maka pihak BPJS akan melakukan verifikasi kepada pemberi kerja anda dalam waktu 7 hari. Ketika pemberi kerja anda tersebut terbukti melakukan kelalaian dengan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam JP. Maka perberi kerja tersebut akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan memiliki beberapa tingakatan yaitu dari mulai terguran secara tertulis, denda uang, sampai dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Setelah itu pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pemungutan iuran dalam pembayaran jaminan ini untuk kemudian disetorkan.

jaminan pensiun

Besar Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun ini sendiri diartikan sebagai besarnya uang yang harus dibayarkan secara teratur dan berkelanjutan untuk jaminan yang diikuti. Dimana besar dari jaminan pensiun ini yaitu diambl 3% dari jumlah uapah yang dimiliki karyawan tersebut selama 1 bulan. Jumlah dari besarnya iuran yang harus dibayarkan ini ditanggung oleh pekerja dan juga pemberi kerja dengan pembagian seperti berikut:

  • Sebanyak 2 % iuran yang harus dibayarkan ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Sebanyak 1 % dari iuran yang harus dibayarkan merupakan tanggungan pekerja atau peserta JP.

Besarnya upah yang dijadikan dasar untuk penetapan iuran yang harus dibayarkan ini berdasarkan atas gaji pokok dan juga tunjangan. Dimana batas upah yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan yaitu sebesar Rp 8.512.400 pada tahun 2019. Jika pemberi kerja melakukan keterlambatan dalam pembayaran iuran maka akan dikenai dengan sebesar 2% setiap keterlambatan satu bulannya.

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun

Doni bekerja sebagai karyawan di perusahaan X. Dimana dia dalam satu bulannya memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000. dari hal tersebut kita mengatahui besar iuran yang harus dibayarkan oleh Doni dalam sebulan yaitu sebesar Rp 5.000.000 x 1 % = Rp 50.000. maka dalam setiap bulannya gaji pokok Doni akan dirungai sebesar Rp 50.000.

Semesntara iuran yang harus ditanggung oleh perusahaan Doni sebesar Rp 5.000.000 x 2 % = Rp 100.000 dalam setiap bulannya.

Perbedaan Jaminan Pensiun Dan Jaminan Hari Tua

Terdapat beberapa berbedaan antara jaminan pensiun dengan jaminan hari tuan berikut diantaranya:

  • Jamina hari tua merupakan aminan yang dikeluarkan perusahaan untuk bekal diri karyawan tersebut sendiri. namun untuk jaminan pensiun merupakan pendapatan bulanan yang untuk memenuhi karyawan tersebut ketika memasuki hari tua. Jadi dapat diartikan bahwa jaminan hari tua merupakan dana yang dapat kita ambil sewaktu –waktu ketika kita membutuhkannya dimasa tua atau bisa disebut dengan tabungan. Sedangkan jaminan pensiun sendiri lebih terlihat sebagai uang bulanan yang akan kita dapatkan setiap bulannya dimasa saat kita sudah mengalami pensiun.
  • JHT dapat diambil secara sekaligus saat peserta membutuhkan uang tersebut dimana dia sudah memasuki masa pensiun. Sedangkan JP hanya dapat diterima oleh peserta dalam sebulan sekali ketika sudah memasuki masa pensiunnya. Atau ketika peserta tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan harus pensiun lebih cepat atau ketika peserta tersebut meninggal sehingga uang pensiunnya dibeikan kepad akeluarga atau ahli waris dari peserta.
jaminan pensiun
  • Perhitungan JHT dan juga JP berbeda. Untuk menghitung JHT, maka diperlukan untuk mengkalkulasi terlebih dahulu keseluruhan iuran yang dilakukan untuk diumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan JP dihitung berdasarkan besarnnya gaji yang dimiliki oleh perseta atau karyawan tersebut. Masa kerja yang dimiliki dan juga faktor manfaatnya.
  • Jaminan hari tua secara keseluruhan jumlah iuran sebesar 5,7 % dengan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan sisanya 2 % dibayarkan oleh pekerja atau peserta. Sedangkan JP jumlah keseluruhan iurannya sebesar 3%. Dengan 2 % dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1 %nya dibayarkan oleh pekerja atau peserta JP.

Rumus Untuk Menentukan Manfaat Pensiun

Jaminan pensiun sendiri memiliki beberapa manfaat. Yaitu misalnya manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun anda atau dua, manfaat pensiun anak, manfaat lumpsum, dan juga manfaat pensiun pensiun orang tua. Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menentukan manfaat pensiun secara pasti:

  • Untuk peserta JP 1 tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan dnegan formula manfaat pensiun.
  • Untuk setiap 1 tahun selanjutnya, manfaat pensiun  dihitung berdasarkan pada manfaat pensiun tahun sebelumnya untuk kemudian dikalikan dengan faktor indeks.

Formula atau rumus manfaat pensiun ini adalah sebesar 1% dikali lama masa iuran. Kemudian dibagi 12 bulan, dikali dengan rata –rata upah tahunan tertimbang selama iuran dibagi menjadi 12.

Untuk mencairkan BPJS Jaminan Pensiun ini. Yaitu dengan memenuhi syarat ketentuan yang ada untuk mengklaim manfaat jaminan pensiun. Selanjutnya anda menuju kantor BPJS Ketenaga kerjaan untuk mengurusnya.

Sekarang anda telah mengetahui cara perhitungan dari Jaminan Pensiun. Anda bisa mencoba aplikasi JojoPayroll dari Jojonomic untuk memperhitungkan uang yang harus anda byarkan dan sisihkan untuk JP ini. JojoPayroll akan memudahkan anda untuk mengatur penyisihan uang untuk iuran jaminan pensiun. Dan juga mengecek atau melihat besar saldo gaji anda dimanapun. Ayo segera coba dan buktikan manfaatnya dari JojoPayroll ini.